Jumat, 12 Maret 2010

Fatwa ASy-SYaikh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr (terkait masalah ihya' ut-turats)

Syaikh Abdul Muhin (Guru Syaikh Rabi', SYaikh Abdurrozzaq, & hampir seluruh ulama kibar madinah) mengatakan : "Aku katakan, tdk boleh bg ahlussunnah di indonesia untulk berpecah belah & salaing brselisih disebabkan masalah muamalah ihya' ut-turats, KARENA INI ADALAH TERMASUK PERBUATAN SYAITHAN. Namun yg wajib bg mereka ialah bersungguh-sungguh untuk memperoleh ilmu yg bermanfaat dan amal shalih. Hendaknya mereka meninggalkan sesuatu yg menimbulkan fitnah. Yayasan ihya' ut-turats memiliki kebaikan yang sangat banyak, bermanfaat bg kaum muslimin di berbagai tempat dieluruh penjuru dunia, berupa bantuan dan pembagian buku-buku.karena itu, ... Lihat Selengkapnyaperseliishan disebabkan hali itu tidak boleh dan tidak dibenarkan. Wajib bagi ahlussunnah disana (di indonesia) untuk bersepakat dan meninggalkan perpecahan.
(Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al'Abbad Al-Badr hafizhohullah, di masjid NAbawai, kamis ba'da zhuhur 10 ramadhan 1426 H, yang bertanya ialah :Ust. Anas Burhanuddin, Ust Abdullah Zain, Ust. Firanda. Dan Asy-SYaikh telah mengizinkan untuk menyebarkan fatwa beliau ini kepada kaum muslimin (ahulussunnah) di indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar