ARTIKEL PERTAMA
Asy Syaikh DR. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan Hafizhahullah ditanya :
Bolehkah meluruskan gigi-gigi dan merapatkan sebagiannya dengan sebagian lainnya sehingga gigi itu tidak terpisah-pisah (renggang)?
Maka beliau memberikan jawaban : Jika demikian itu diperlukan, seperti dalam gigi itu ada keburukan dan memerlukan untuk diperbaiki, maka ini tidak mengapa. Adapun jika demikian itu tidak diperlukan maka tidak boleh.
Bahkan telah datang larangan menajamkan gigi, menghaluskan ujung-ujungnya (diriwayatkan Al Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i, pent.), dan merenggangkannya untuk kebagusan (Diriwayatkan Al Imam Bukhari dan Muslim, pent.). Datang ancaman demikian itu karena ini bagian dari perbuatan yang sia-sia dan merubah ciptaan Allah Subhaanallaahu wa Ta’aalaa.
Adapun jika hal ini untuk pengobatan misalnya, atau untuk menghilangkan keburukan, atau karena ada hajat untuk demikian itu, misalnya seseorang tidak kokoh dalam makan kecuali dengan memperbaiki gigi-gigi dan meluruskannya, maka demikian ini tidak mengapa.
Dipetik dan diterjemahkan oleh Abu ‘Ubaidillah Muhaimin, dari Kitab : “Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (hal 282), karya Abu Malik Muhammad bin Hamid bin Abdul Wahhab.
Sumber : Buletin Dakwah Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah “AL HUDA” Semarang
ARTIKEL KEDUA
Hukum Meratakan Gigi
http://www.humairoh.inef.w
ما حكم تركيب تقويم للأسنان إذا كان الفك السفلي صغير و الأسنان فيه متراكبة ومعوجة ، وكذلك الفك العلوي الأسنان فيه بارزه للأمام،
Apa hukum memakai kawat untuk meratakan gigi? Rahang bawah terlalu kecil sehingga gigi-gigi bertumpuk dan tidak rata. Demikian pula rahang atas sehingga gigi maju ke depan.
مع العلم أنَّ تركيب التقويم يحتاج إلى خلع بعض الأسنان لتوفير مساحة إضافية ، وبعد فك التقويم يحتاج إلى تنعيم السن لإزالة أثر المادة المثبتة للحديد ؟.
Perlu diketahui bahwa untuk meratakan gigi perlu ada sebagian gigi yang dicabut untuk memberikan ruang yang cukup bagi gigi yang hendak diratakan. Setelah kawat gigi dilepas gigi perlu di-fresh-kan untuk menghilangkan bekas dari benda penyangga kawat gigi yang terbuat dari besi.
الحمد لله
سئل الشيخ صالح الفوزان عن تقويم الأسنان فقال : إذا احتيج إلى هذا كأن يكون في الأسنان تشويه واحتيج إلى إصلاحها فهذا لا بأس به ،
Syeikh Shalih al Fauzan pernah ditanya tentang hukum meratakan gigi. Jawaban beliau, “Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi semisal susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa (baca:mubah).
أما إذا لم يُحتج إلى هذا فهو لا يجوز ، بل جاء النهي عن وشر الأسنان وتفليجها للحسن وجاء الوعيد على ذلك لأن هذا من العبث ومن تغيير خلق الله .
Namun jika tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka mengotak-atik gigi hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah.
أما إذا كان هذا لعلاج مثلاً أو لإزالة تشويه أو لحاجة لذلك كأن لا يتمكن الإنسان من الأكل إلا بإصلاح الأسنان وتعديلها فلا بأس بذلك .
Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuan pengobatan, menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa.
أما إزالة الأسنان الزائدة فقال الشيخ ابن جبرين : لا بأس بخلع السن الزائد لأنه يشوه المنظر ويضيق منه الإنسان … ، ولا يجوز التفليج ولا الوشر للنهي عنه .
Tentang menghilangkan gigi yang ‘berlebih’ Syeikh Ibnu Jibrin mengatakan, “Tidaklah mengapa mencopot gigi yang ‘berlebih’ karena keberadaan gigi tersebut merusak penampilan sehingga orang yang mengalami tidak merasa PD. Namun tidak diperbolehkan mengikir dan meruncingkan gigi karena hal tersebut terlarang”.
انظر كتاب فتاوى المرأة المسلمة ج/1 ص/477 .
Baca buku Fatawa al Mar’ah al Muslimah jilid 1 hal 477.
Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/
Catatan:
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa agama kita adalah agama yang sangat mementingkan penampilan yang indah dan rapi. Oleh karena itu diantara sebab dibolehkannya meratakan gigi adalah menghilangkan tasywih atau penampilan yang buruk dan tidak sedap dipandang mata.
Dari sini kita bisa membuatkan kesimpulan bahwa kita diperintahkan untuk menghilangkan semua bentuk tasywih.
Artikel www.ustadzaris.com
ARTIKEL KETIGA
Masalah Orthodonti dan Hukum Pemasangan Kawat Gigi
http://www.dakwatuna.com/w
dakwatuna.com – Keahlian medis dalam masalah merapikan gigi yang dikenal dengan istilah orthodonti (orthodontics) merupakan nikmat Allah SWT kepada umat manusia untuk mengembalikan kepada fitrah penciptaannya yang paling indah (fi ahsani taqwim) yang patut disyukuri dengan menggunakannya pada tempatnya dan tidak disalahgunakan untuk memenuhi nafsu insani yang kurang bersyukur. Oleh karena itu Islam sangat memuliakan ilmu kesehatan dan kedokteran sebagai alat merawat kehidupan dengan izin Allah swt. Ia bahkan memerintahkan kita semua sebagai fardhu ‘ain (kewajiban personal) untuk mempelajarinya secara global dan mengenali diri secara fisik biologis sebagai media peningkatan iman dan memenuhi kebutuhan setiap individu dalam menyelamatkan, memperbaiki dan menjaga hidupnya. Firman Allah swt. yang artinya:
“Dan di bumi terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi orang-orang yang yakin. Dan juga pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tidak memperhatikan.?” QS. Ad-Dzariyat ( 51) : 20, 21)
Sabda Nabi SAW:
“Berobatlah wahai hamba Allah! karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Islam juga menetapkan fardhu kifayah (kewajiban kolektif) dan menggalakkan adanya ahli-ahli di bidang kedokteran dan memandang kedokteran sebagai ilmu yang sangat mulia. Imam Syafi’i berkata: “Aku tidak tahu suatu ilmu setelah masalah halal dan haram (Fiqih) yang lebih mulia dari ilmu kedokteran.” (Al-Baghdadi dalam Atthib Minal Kitab was Sunnah:187).
Pemasangan gigi pada hakikatnya termasuk bagian dari praktek transplantasi (pencangkokan) organ. Tatkala Islam muncul pada abad ke-7 Masehi, ilmu bedah sudah dikenal di berbagai negara dunia, khususnya negara-negara maju saat itu, seperti dua negara adi daya Romawi dan Persi. Namun pencangkokan jaringan belum mengalami perkembangan yang berarti, meskipun sudah ditempuh berbagai upaya untuk mengembangkannya. Selama ribuan tahun setelah melewati berbagai eksperimen barulah berhasil pada akhir abad ke-19 M, untuk pencangkokan jaringan, dan pada pertengahan abad ke-20 M untuk pencangkokan organ manusia. Di masa Nabi saw. peradaban Islam telah menunjukkan perhatian terhadap masalah kesehatan sehingga muncul beberapa dokter ahli bedah di masa Nabi yang cukup terkenal seperti al Harth bin Kildah dan Abu Ramtah Rafa’ah, juga Rafidah al Aslamiyah dari kaum wanita.
Pembuatan dan pemasangan gigi sepanjang untuk alasan syar’i yakni karena pertimbangan kebutuhan (haajah) medis untuk menormalkan atau memperbaiki kelainan serta penggantian yang lepas untuk dapat mengunyah dan menggigit kembali merupakan perbuatan dan profesi yang terpuji karena membawa kepada kemaslahatan, bahkan sekalipun menggunakan bahan logam emas bagi pria maupun wanita bila hal itu lebih maslahat, kuat, sehat dan bukan untuk tujuan pamer kemewahan, sekadar asesoris perhiasan dan gaya berlebihan. Hal ini dapat dianalogikan dengan bolehnya bedah plastik dengan alasan syar’i tersebut baik dengan organ asli maupun buatan. Operasi plastik yang menggunakan organ buatan atau palsu sudah dikenal di masa Nabi saw., sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Daud dan Tirmidzi dari Abdurrahman bin Tharfah yang mengisahkan bahwa kakeknya ‘Arfajah bin As’ad pernah terpotong hidungnya pada perang Kulab, lalu ia memasang hidung (palsu) dari logam perak, namun hidung tersebut justru mulai membusuk, maka Nabi saw. menyuruhnya untuk memasang hidung palsu dari bahan logam emas.
Dalam hal pemasangan gigi emas, secara spesifik Imam Ibnu Sa’ad dalam Thabaqatnya (III/58) telah meriwayatkan dari Waqid bin Abi Yaser bahwa sahabat dan menantu Nabi saw ‘Utsman bin ‘Affan ra. pernah memasang mahkota gigi dari emas, supaya giginya lebih kuat dan tahan lama. Pemakaian gigi emas tidak dilarang sebagaimana dilarangnya laki-laki oleh Nabi saw untuk memakai perhiasan emas atau pemakaian bejana emas sebagai asesoris (HR. Muslim dan Abu Dawud), sebab disini yang harus menjadi penekanan adalah fungsi kekuatan dan kesehatan gigi palsu dengan bahan emas dan bukan untuk fungsi perhiasan dan pamer kemewahan sebagaimana alasan yang dipakai oleh ‘Utsman dalam menggunakan gigi palsu emas. Di samping itu penggunaan bahan emas pada gigi palsu adalah untuk pemakaian yang tergolong dalam bukan pemakaian luar sebagaimana lazimnya perhiasan.
Gigi palsu yang terbuat dari emas tersebut bila pemakainya meninggal apakah dikubur bersamanya ataukah dicabut dahulu sebelum dikebumikan mayatnya, maka terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Namun pada dasarnya pendapat yang lebih kuat adalah yang lebih dekat kepada prinsip syariah dan kaidah fiqih. Prinsip syariah menekankan kemaslahatan secara luas. Dengan demikian, penguburan gigi emas bersama mayat merupakan perbuatan tabzir (menyia-nyiakan nikmat Allah) yang tidak disukai dalam Islam padahal barang tersebut dapat berguna bagi orang yang masih hidup. (QS. Al-Isra’: 26-27). Di samping itu membiarkan mayat dengan emas bersamanya dapat mengundang kriminalitas dengan pencurian dan pembongkaran mayat yang justru akan menodai kesucian dan kehormatan mayat. Dengan demikian sebaiknya gigi emas tersebut dicabut oleh dokter gigi yang berpengalaman dari mayat sebelum dikebumikan dengan cara yang lembut, hati-hati dan diupayakan agar secepat dan semudah mungkin.
Adapun masalah pemasangan kawat gigi atau behel memang sebenarnya diperuntukkan bagi orang-orang yang bermasalah dengan penampilan giginya, atau dalam bahasa medis disebut sebagai memiliki persoalan ortodontik seperti posisi gigi yang tonggos, tidak rata, jarang-jarang dan sebagainya yang diakibatkan oleh berbagai faktor penyebab. Di antaranya karena faktor keturunan dari orangtua, seperti cameh atau cakil, tonggos gigi berjejal, gigi jarang dan sebagainya. Kelainan bawaan seperti sumbing juga bisa menyebabkan kelainan ortodontik apalagi jika pada daerah sumbing itu tak ditumbuhi gigi. Faktor penyebab lainnya adalah penyakit kronis, misalnya amandel, pilek-pilek (rhinitis alergika), bernafas melalui mulut dan sebagainya. Beberapa kebiasaan buruk seperti menopang dagu dan menjulurkan, kebiasaan menghisap jari terutama dalam jangka waktu lama sampai lebih dari lima tahun atau kebiasaan ngempeng anak balita terutama jika dotnya tak ortodontik (tak sesuai dengan anatomi rongga mulut dan geligi) bisa pula menyebabkan penampilan gigi buruk.
Tujuan pemasangan alat cekat atau kawat gigi, menurut pakar ortodontik drg Tri Hardani, SpOrt, Kepala Departemen Klinik Lembaga Kedokteran Gigi TNI-AL RE Martadinata Jakarta, dan sebagaimana dikemukakan para dokter gigi yang menangani masalah ortodonsi bahwa perawatan ortodonti tidak terlepas dari nuansa keharmonisan wajah yang melibatkan gigi geligi, tulang muka serta jaringan lunak wajah. Tapi, Estetika itu hanya salah satu tujuan ortodontik ini. Adapun tujuan lainnya adalah mengembalikan fungsi pengunyahan menjadi normal kembali. Upaya yang dilakukan antara lain dengan merapikan susunan gigi serta mengembalikan gigi geligi pada fungsinya secara optimal. Hal ini sebenarnya merupakan pekerjaan dokter gigi spesialis yang menggabungkan antara art dan science, seni dan pengetahuan medis.
Tujuan kosmetik itu terkait erat dengan oklusi, yaitu tutup menutupnya gigi geligi atas dan bawah secara sempurna. Dan agar terbentuk oklusi yang normal diperlukan susunan gigi yang baik, jumlah gigi dan hubungan antara gigi atas dan bawah serta kanan kiri yang sempurna. Jadi, yang utama dari perawatan ortodontik ini adalah mengembalikan susunan gigi pada fungsinya sebagai alat pengunyah, pendukung pengucapan dan estetika.
Secara umum alat untuk merapikan gigi ada dua macam, yaitu alat yang lepasan (removeable appliances) dan alat cekat (fixed appliances). Dibanding alat cekat, alat yang lepasan lebih mudah dibersihkan sehingga gigi tetap terjaga kebersihannya. Tapi alat yang terbuat dari akrilik ringan ini memiliki keterbatasan kemampuan untuk menangani kasus-kasus sulit. Alat ini terbatas untuk menggerakkan gigi dengan jarak jauh. Akibatnya untuk pasien dewasa akan kurang efektif jika menggunakan alat lepasan ini.
Berbeda dengan alat lepasan, alat cekat memiliki jangkauan perawatan lebih tinggi sehingga mampu digunakan untuk kasus-kasus sulit. Alat ini terdiri dari kawat, baracket (penopang kawat yang ditempelkan pada gigi terbuat dari logam, keramik, atau plastik) dan cincin karet yang berwarna warni. Kawat ini sendiri terbuat dari logam titanium ringan, tak berkarat dan memiliki kelentingan, ukuran serta bentuk yang bermacam-macam sesuai kebutuhan. Karena menempel pada gigi maka cara membersihkan alat cekat ini menjadi tak bebas. Karena itulah biasanya disediakan sikat gigi khusus bagi para pemakai alat cekat ini. Selain itu sebelum memakai alat cekat, pasien juga dilatih bagaimana cara menyikat dan mengontrol gigi agar tetap bersih. Alat ini tak dianjurkan bagi anak-anak yang belum bisa merawat giginya sendiri, seperti cara menggosok gigi. Hanya saja pada orang dewasa, pemasangan alat ini sangat tergantung pada kondisi jaringan pendukung gigi, seperti gusi, tulang yang mengikat, serta ada tidaknya penyakit yang melemahkan tubuh seperti diabetes, TBC, dan lain-lain.
Melihat berbagai faktor penyebab kelainan dan penanganan orthodontik karena alasan medis tersebut di atas diperbolehkan dalam Islam baik sebagai pasien maupun dokter gigi yang menanganinya, bahkan dianjurkan dan dapat bernilai ibadah. Sebab Islam menganjurkan untuk berobat bila terjadi kelainan dan ketidaknormalan pada fisik dan psikis. Bukankah Islam sangat memperhatikan kesehatan sebagaimana pesan dalil-dalil yang telah di kemukakan di atas.
Belakangan ini ada kecenderungan dan fenomena penggunaan kawat gigi menjadi semacam tren aksesoris yang merata khususnya yang lebih banyak kaum perempuan, mulai dari siswa SD, anak ABG, para remaja, gadis belia dan dewasa sampai kalangan ibu-ibu yang suka menggunakan kawat gigi dengan hiasan mata cincin berwarna warni dan bahkan tidak jarang berlian serta permata yang tidak jarang hanya sekadar ingin ikut-ikutan, sekadar ingin bergaya dan tampil trendi atau biar kelihatan berkelas dan keren meskipun sebenarnya tidak perlu memakainya dengan kondisi gigi yang normal. Pemasangan kawat pada pasien yang sebenarnya secara medis dan kesehatan gigi dan gusi tidak memerlukan perawatan itu sebenarnya merupakan perbuatan yang berlebih-lebihan, tidak perlu, termasuk mubazir dan praktik tolong menolong dalam kemaksiatan serta perbuatan dosa. Sebab, biasanya, rata-rata lama perawatan ortodontik berkisar dua tahun atau tergantung tingkat keparahan ketidaknormalan struktur giginya dengan biaya yang tak sedikit. Untuk memiliki alat cekat seseorang membutuhkan biaya minimal Rp 5 juta hingga Rp 12 juta di luar tarif kontrol yang wajib dilakukan setiap tiga minggu sekali untuk mengecek keadaan alat. Tentunya biaya tersebut di luar tingkat kualitas behel dan asesorisnya seperti berlian dan batu permata (QS. Al-Maidah:2).
Semua itu jika di luar kebutuhan mendesak medis dikategorikan sebagai perbuatan tabzir (kemubaziran) dan isrof (berlebihan) demi gengsi, gaya hidup (life style) dan sekadar pamer yang tidak terpuji dalam Islam karena kawat tersebut tidak akan membawa pengaruh apa-apa pada pertumbuhan gigi selanjutnya tetapi justru membuang-buang uang untuk sesuatu yang tidak perlu dan cenderung berlebih-lebihan (israf) dan bermewah-mewahan yang dibenci dan dikutuk Allah Swt (QS. Al-Mukminun:64-65, QS. Al-Isra’:26-27). Akan lebih baik bila kelebihan rezki tersebut digunakan untuk beramal shalih berupa sedekah terutama kepada korban kondisi krisis ekonomi dan bencana yang justru secara spiritual akan mempercantik kepribadian diri secara hakiki di samping akan membawa kebahagiaan dan keberkahan dunia dan akhirat. Wallahu A’lam Wa Billahit taufiq wal Hidayah. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar