Kamis, 06 Mei 2010

Dosa dan Pahala bisa juga berlapis kayak Kue Lapizz...

Bismillahirrahmanirrahiim,

Sahabatku yg dirakhmati Allah Ta'Ala,

Bukan saja ada kue lapis yg manis dan legit tapi juga ada "Dosa yg berlapis" maupun "Pahala yg berlapis" akibat lisan dan perbuatan kita... Masa sich..?? Yuukss.. kita coba bahas di catatan sederhana ini :

Sang Istri ngambek gara2 suaminya telat pulang ke rumah. Biasanya sampai jam 7 malam tapi sudah jam 11 malam belum juga pulang dan tidak ada kabar beritanya. Telpon selularnya mati, sms gak dibalas2 juga, antara kesal dan khawatir bercampur jadi satu. Padahal telah seharian sibuk dengan urusan anak dan rumah, namun masih juga jadi “satpam” jagain pintu, menunggu suami tercinta pulang. Eeh.. sampai di rumah, boro-boro minta maaf, langsung aja ngeloyor masuk, mengabaikan sang Istri. Ketika ditanya baik2 sang suami dengan nada setengah hati bilang “Iya deh… maaf.. maaf.. tadi ada meeting penting, jadi telponnya dimatikan”. Akhirnya malam itu pun tidur beradu punggung. Keesokan paginya segala prasangka menggelayut di benak sang istri. Sadarkah sang suami jika Ia telah berbuat dua kesalahan sekaligus pada istrinya…? Pertama dia lupa meminta maaf pada orang yg telah setia menantinya di rumah dan yg kedua Ia telah membuat istrinya melakukan dosa. Iya betul, Ia telah membuat istrinya “berprasangka”. Padahal jelas2 Allah Ta’Ala berfirman :

“ Jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa” (Al-Hujuraat ayat 12)

Jika sang suami membuat istrinya melakukan dosa (dengan berprasangka), bukankah itu sama artinya suaminya juga ikut berdosa…?


Sahabatku yg dirakhmati Allah Ta’Ala,
Hal diatas bisa terjadi tidak hanya pada pasangan suami istri namun juga pada teman sekerja maupun tetangga dan orang-orang disekitar kita. Sebenarnya tanpa kita sadari tiap sebab ucapan dan perbuatan kita tidak hanya mengandung satu akibat, namun bisa (ada) banyak akibat dalamnya. Baik itu tindakan baik yg mengundang pahala maupun tindakan buruk yg mengundang dosa.


Saya akan memberikan contoh untuk satu sebab perbuatan baik yg bisa mengandung banyak akibat kebaikan pula.

Seorang suami yg dengan tulus dan ikhlas menafkahi istrinya. Perbuatan baik sang suami selain dinilai sebagai pahala di sisi Allah Ta'Ala juga membuat istri makin mencintai dirinya dan patuh pada suaminya. Mencintai dan patuh pada suami adalah perbuatan yg berpahala bagi sang istri namun sang suami pun mendapatkan pahala yg dobel, mengapa..? bukankah membuat istri melakukan kebaikan (dengan makin mencintai dan patuh pd suaminya) juga mengakibatkan sang suami mendapatkan pahala pula...?


Sahabatku, memang sangat benar jika melakukan semua amal perbuatan dan ibadah jangan berfikir berapa banyak pahala yg akan didapatkan, sebagimana yg telah saya singgung dalam notes terdahulu, bahwa itu sama saja kita seperti orang upahan yg sangat payah.


Jadi untuk perbuatan baik yg mengandung “pahala yg berlapis” janganlah diingat dan dihitung-hitung, namun untuk perbuatan buruk yg mampu mengandung “dosa yg berlapis” lah yg harus kita waspadai. Jangan sampai timbangan dosa2 kita makin berat sedangkan kita tidaklah menyadarinya.


Sahabatku, janganlah meremehkan dosa2 kecil, karena tidak lagi disebut dosa kecil jika sudah seringkali dilakukan. Takutlah akan dosa... sungguh adzab Allah Ta'Ala sangat pedih dan berat.



Semoga catatan sederhana ini mampu menjadi bahan renungan bagi kita bersama, agar makin berhati-hati menjaga lisan dan perbuatan . InsyaAllah…


NB : Istilah dosa dan pahala "berlapis" ini hanya lah perumpamaan saya saja, mohon tidak dijadikan pro dan kontra. Tiada maksud lain hanya ingin menyerukan pada kebaikan agar kita selalu waspada terhadap dosa2 yg tanpa kita sadari telah kita lakukan.


Wassalam,
Cibubur 4 Mei 2010


RINA SYARIF,
Yg lemah dan miskin ilmu.


Note : foto Ilustrasi bersumber dari Google.
READ MORE - Dosa dan Pahala bisa juga berlapis kayak Kue Lapizz...

TAWASSUL

At tawassul secara bahasa artinya mendekatkan diri dengan sesuatu amal (Al Misbahul Munir, 2/660). Bisa juga dimaknai dengan berharap (ar raghbah) dan butuh (Lihat Al Mufradat fi ghoribil Qur’an, 523). Terkadang juga dimaknai dengan “tempat yang tinggi”. Sebagaimana terdapat dalam lafadz do’a setelah adzan: “Aati Muhammadanil wasilata…”. Disebutkan dalam Shahih Muslim bahwa makna “Al Wasilah” pada do’a di atas adalah satu kedudukan di surga yang hanya akan diberikan kepada satu orang saja.
Ringkasnya, tawassul secara bahasa memiliki empat makna: mendekatkan diri, berharap, butuh, dan kedudukan yang tinggi.

Di antaranya dalam firman Allah:

"…dan memohon wasilah untuk mendekatkan diri kepada Rabb mereka."

Tawassul dibagi menjadi dua: Tawassul yang disyariatkan, dan tawassul yang dilarang.

Tawassul yang disyariatkan yaitu:

Mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang Dia cintai dan Dia ridhai berupa ibadah-ibadah yang wajib dan sunnah, baik berupa ucapan, perbuatan atau keyakinan.

Bentuknya bisa bermacam-macam:

Pertama:Ber-tawassul kepada Allah dengan Asma dan Shifat-Nya.

Allah berfirman:

"Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma-ul husna itu dan tinggalakanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan."(QS. Al-A'raaf : 180)

Caranya, seorang hamba ketika berdoa kepada Allah, terlebih dahulu menyebutkan nama-Nya yang sesuai dengan permintaannya; seperti menyebutkan nama Yang Maha Pengasih (Ar-Rahmaan), ketika ia meminta belas kasihan; atau menyebut nama Yang Maha Pengampun (Ghafuur), ketika memohon ampunan, dan sejenisnya.

Yang kedua: Bertawassul kepada Allah dengan iman dan tauhid.

Allah berfirman:

"Ya Rabb kami, kami telah beriman kepada apa yang telah Engkau turunkan dan telah kami ikuti rasul, karena itu masukkanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah). " (QS. Ali Imraan : 53)

Yang ketiga: Bertawassul dengan amal shalih.

Yakni dengan cara seorang hamba memohon kepada Rabb melalui amalan paling ikhlas yang pernah dia lakukan, yang bisa diharapkan, seperti shalat, puasa atau membaca Al-Qur'an, atau kesuciannya dalam menjaga diri dari maksiat dan sejenisnya. Di antaranya seperti yang disebutkan dalam hadits Al-Bukhari dan Muslim tentang kisah tiga orang yang masuk gua, tiba-tiba pintu gua tertutup oleh batu besar. Lalu mereka berdoa kepada Allah dengan menyebutkan amalan-amalan mereka yang paling diharapkan pahalanya.

Termasuk di antaranya bila seorang hamba bertawassul kepada Allah dengan kefakirannya, sebagaimana yang diucapkan oleh Nabi Ayyub 'Alaihissalam:

"Inni Massaniadh-Dhurru wa Anta Arhamurrahimin."
(Sesungguhnya aku telah mengalami kesengsaraan dan Engkau adalah Yang Maha Pengasih dari segala yang pengasih..)

Atau dengan pengakuan seorang hamba terhadap kezhalimannya dan kebutuhan dirinya terhadap Allah sebagaimana diungkapkan oleh Nabi Yunus:

"Laa Ilaaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minazh zhalimin."
(Tidak ada yang berhak diibadahi secara benar melainkan Engkau; Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zhalim..)

Tawassul-tawassul yang disyariatkan inipun berbeda-beda hukumnya yang satu dengan yang lainnya. Ada yang wajib, seperti tawassul dengan menyebutkan nama dan sifat Allah atau dengan tauhid. Ada juga yang disunnahkan, seperti tawassul dengan menyebutkan amal shalih.

Adapun tawassul yang dilarang dan bid'ah itu adalah:

Bertawassul kepada Allah dengan hal-hal yang tidak disukai dan tidak diridhainya, berupa ucapan, perbuatan dan keyakinan. Di antaranya tawassul dengan berdoa kepada orang-orang mati atau orang-orang yang tidak hadir, memohon keselamatan dengan perantaraan mereka, dan sejenisnya. Semua perbuatan itu adalah syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan bertentangan dengan tauhid.

Berdoa kepada Allah, baik dalam bentuk doa permohonan seperti meminta sesuatu dan meminta diselamatkan dari bahaya: atau doa ibadah seperti rasa tunduk dan pasrah di hadapan Allah, kesemuanya itu tidak boleh dialamatkan kepada selain Allah. Memalingkannya dari Allah adalah syirik dalam berdoa. Allah berfirman:

"Dan Rabbmu berfirman:"Berdo'alah kepada-Ku,niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina…" (QS. Al-Mukmin : 60)

Allah menjelaskan dalam ayat di atas ganjaran bagi orang yang enggan berdoa kepada-Nya, bisa jadi dengan berdoa kepada selain-Nya atau dengan tidak mau berdoa kepada-Nya secara global dan rinci, karena takkbur atau sikap ujub, meski tak sampai berdoa kepada selain-Nya. Allah juga berfirman:

"Berdoalah kepada Allah dengan rasa tunduk dan suara perlahan.."

Dalam ayat ini Allah memerintahkan berdoa kepada-Nya, bukan kepada selain-Nya. Allah berfirman menceritakan ucapan Ahli Neraka:

"Demi Allah, sungguh kami dahulu (di dunia) berada dalam kesesatan yang nyata; tatkala kami menyamakan kalian dengan Rabb sekalian makhluk."

Segala bentuk penyamaan Allah dengan selain-Nya dalam ibadah dan ketaatan, maka itu adalah perbuatan syirik terhadap-Nya. Allah berfirman:

"Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (do'anya) sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) do'a mereka. " (QS. Al-Ahqaaf : 5)

"Dan barangsiapa yang menyeru sesembahan selain Allah, sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabb-nya, sesungguhnya tidak akan beruntung orang-orang yang kafir."

Allah menganggap orang yang berdoa kepada selain-Nya, berarti telah mengambil sesembahan selain-Nya pula. Allah berfirman:

"Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu.Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui.(QS. Faatir : 13-14)

Allah menjelaskan dalam ayat ini, bahwa Dia-lah yang Maha Berkuasa dan Mampu mengurus segala sesuatu, bukan selain-Nya. Bahwasanya para sesembahan itu tidak dapat mendengar doa, apalagi untuk mengabulkan doa tersebut. Kalaupun dimisalkan mereka dapat mendengar, merekapun tidak akan mampu mengabulkannya, karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk memberi manfaat atau memberi mudharrat, dan tidak memiliki kemampuan atas hal itu.
Sesungguhnya kaum musyrikin Arab di mana Rasulullah Shallalhu 'Alaihi Wassalam diutus, mereka menjadi orang-orang kafir karena kemusyrikan mereka dalam berdoa. Karena mereka juga berdoa kepada Allah dengan tulus ketika mendapatkan kesulitan. Kemudian mereka menjadi kafir kepada Allah di kala senang dan mendapatkan kenikmatan dengan cara berdoa kepada selain-Nya. Allah berfirman:

"Dan apabila kamu ditimpa bahaya di lautan, niscaya hilanglah siapa yang kamu seru kecuali Dia. Maka tatkala Dia menyelamatkan kamu ke daratan, kamu berpaling. Dan manusia adalah selalu tidak berterima kasih."

Allah juga berfirman:

"Sehingga apabila kamu berada di dalam bahtera, dan meluncurlah bahtera itu membawa orang-orang yang ada di dalamnya dengan tiupan angin yang baik, dan mereka bergembira karenanya, datanglah angin badai, dan (apabila) gelombang dari segenap penjuru menimpanya, dan mereka yakin bahwa mereka telah terkepung (bahaya), maka mereka berdoa kepada Allah dengan mengikhlaskan keta'atannya". (QS.Yunus : 22)

Kemusyrikan sebagian orang pada masa sekarang ini bahkan sudah melampaui kemusyrikan orang-orang terdahulu. Karena mereka memalingkan berbagai bentuk ibadah kepada selain Allah seperti doa, meminta keselamatan dan sejenisnya hingga pada saat terjepit sekalipun. Laa haula walaa quwwata illa billah. Kita memohon keselamatan dan keberuntungan kepada Allah.
Kesimpulan : untuk membantah yang dituturkan oleh teman Anda itu bahwa meminta sesuatu kepada mayyit adalah syirik. Bahkan meminta kepada orang hidup dalam batas yang hanya mampu dilakukan olehnya-pun juga termasuk syirik. Wallahu A'lam.
READ MORE - TAWASSUL

TERNYATA EMPAT IMAM SEPAKAT BAHWA SEMUA BID'AH ADALAH SESAT

Bismillah :
EMPAT IMAM SEPAKAT BAHWA SEGALA KEBID'AHAN DIDALAM AGAMA INI ADALAH SESAT

Berkata Al Imam Abu Hanifah Rahimahullah :
عليك بالأثر وطريق السلف وإياك وكل محدثة فإنها بدعة
"Wajib atasmu berpegang dengan jejak dan jalan As Salaf, dan hati-hati akan segala pengada-adaan (didalam agama) karena itu adalah bid'ah." (I'tiqad Al Aimah Al Arba'ah, Al Khumais)

Berkata Al Imam Malik Rahimahullah :
: "من ابتدع في الإسلام بدعة يراها حسنة ، فقد زعم أن محمدا – صلى الله عليه وسلم- خان الرسالة ، لأن الله يقول :{اليوم أكملت لكم دينكم}، فما لم يكن يومئذ دينا فلا يكون اليوم دينا"
”Barangsiapa yang membuat bid’ah didalam Islam dan memandangnya sebagai kebaikan, maka sungguh ia telah menuduh Muhammad Shallallaahu ’alaihi wa sallam mengkhianati risalah. Hal itu karena Allah telah berfirman : ”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian”. Maka apa saja yang pada hari itu (di zaman Nabi dan para Shahabatnya) bukan merupakan bagian dari agama, maka begitu pula pada hari ini bukan menjadi bagian dari agama” (Al I’tisham, Asy Syathibi)

Berkata Al Imam Asy Syafi'i Rahimahullah :
مَن اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ
“Barangsiapa yang menganggap baik sesuatu (bid'ah / menurut pendapatnya), sesungguhnya ia telah membuat syari’at (baru).” (Al Mankhul, Al Ghazali)

Berkata Al Imam Ahmad Rahimahullah :
أصول السنة عندنا التمسك بما كان عليه أصحاب الرسول - صلى الله عليه وسلم - والاقتداء بهم وترك البدع- وكل بدعة فهي ضلالة وترك الخصومات والجلوس مع أصحاب الأهواء
"Prinsip-prinsip As Sunnah disisi kami adalah berpegang teguh dengan apa yang diatasnya para Shahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan meneladani mereka, meninggalkan bid'ah dan setiap bid'ah merupakan kesesatan, dan meninggalkan percekcokan dan duduk bermajlis dengan pengekor hawa nafsu." (Ushul As Sunnah, Ahmad)
Wallahu a'lam.
READ MORE - TERNYATA EMPAT IMAM SEPAKAT BAHWA SEMUA BID'AH ADALAH SESAT

BANTAHAN BAGI YANG BENCI SALAFI 2

Bolehkah bagi saya untuk mengkhatamkan Al-Qur... Lihat Selengkapnya’an dan saya hadiahkan untuk ayah ibu saya, untuk diketahui bahwa keduanya ummi (tidak bisa baca tulis). Dan bolehkah saya khatamkan Al-Qur’an untuk saya hadiahkan kepada orang yang bisa baca tulis tapi saya (memang) bermaksud menghadiahkannya kepadanya? Juga apakah boleh bagi saya untuk mengkhatamkan Al-Qur’an untuk saya hadiahkan kepada lebih dari satu orang?
Jawab:
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab:
Tidak terdapat dalam Al-Qur’an yang mulia ataupun dalam hadits yang suci dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para sahabatnya yang mulia, sesuatu yang menunjukkan disyariatkannya menghadiahkan bacaan Al-Qur’an Al-Karim untuk kedua orangtua atau untuk yang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan membaca Al-Qur’an untuk diambil manfaat darinya, diambil faedah darinya serta untuk dipahami maknanya lalu diamalkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا ءَايَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memerhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang berakal.” (Shad: 29)
إِنَّ هَذَا الْقُرْءَانَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ
“Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” (Al-Isra’: 9)
قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ
Katakanlah: “Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin.” (Fushshilat: 44)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِيْ شَفِيْعًا لِأَصْحَابِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya (amalan baca) Al-Qur’an itu nanti akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi para pembacanya.” (Shahih, HR. Muslim no. 804)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda (maknanya): “Bahwa nanti akan didatangkan (amalan baca) Al-Qur’an pada hari kiamat dan para ahli Al-Qur’an yang mengamalkannya, akan datang kepadanya surat Al-Baqarah, Ali Imran, keduanya akan membela para pembacanya.” (Shahih, HR. Muslim no. 804 dengan makna itu)
Jadi tujuan diturunkannya Al-Qur’an adalah untuk diamalkan, dipahami, dan dipakai untuk ibadah dengan membacanya, serta memperbanyak membacanya. Bukan untuk menghadiahkannya kepada orang-orang yang telah wafat atau yang lain. Aku tidak mengetahui ada dasar yang bisa dijadikan sandaran dalam hal menghadiahkan bacaan Al-Qur’an untuk kedua orangtua atau yang selain mereka. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang bukan atas dasar ajaran kami maka itu tertolak.” (Shahih, HR. Muslim)
Sebagian ulama membolehkan hal itu dan mengatakan: “Tidak mengapa menghadiahkan pahala Al-Qur’an dan amalan shalih yang lain.”
Mereka mengkiaskan (menganalogikan) nya dengan shadaqah dan doa untuk mayit. Akan tetapi yang benar adalah pendapat yang pertama (tidak boleh), berdasarkan hadits yang telah disebutkan dan yang semakna dengannya. Seandainya menghadiahkan bacaan itu sesuatu yang disyariatkan, tentu akan dilakukan oleh as-salafush shalih (pendahulu kita yang baik). Juga, dalam hal ibadah tidak boleh digunakan qiyas (kias/analogi), karena ibadah itu berhenti pada tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak boleh ditetapkan kecuali dengan nash dari kalamullah atau hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdasarkan hadits yang lalu dan yang semakna dengannya.
Adapun menyedekahkan untuk orang yang sudah mati dan yang lain, demikian pula mendoakan mereka, menghajikan orang lain oleh yang sudah haji untuk dirinya sendiri, juga mengumrahkan oleh yang sudah umrah untuk dirinya sendiri, juga membayarkan utang puasa bagi yang telah wafat dan punya utang, maka semua ibadah ini (boleh), telah shahih hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam... Allah Subhanahu wa Ta’ala lah yang memberikan taufiq. (Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Al-Mutanawwi’ah) Pendapat Al-Imam Syafi... Lihat Selengkapnya’i rahimahullahu
Apa yang dipaparkan di atas juga merupakan pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullahu sebagai salah seorang ulama bermadzhab Syafi’i dalam tafsirnya. Beliau katakan, firman-Nya:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (An-Najm: 39)
Yakni, sebagaimana tidak dibebankan padanya dosa orang lain, demikian pula ia tidak mendapatkan ganjaran kecuali dari apa yang dia usahakan sendiri.
Dari ayat ini, Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu dan yang mengikuti beliau mengambil kesimpulan, bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai kepada mayit. Karena dia bukan dari amalan mayit dan usahanya. Oleh karenanya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganjurkan dan memotivasi umatnya untuk itu. Tidak pula membimbing ke arah tersebut, baik dengan nash (teks) yang jelas atau dengan isyarat. Tidak pula dinukilkan hal itu dari seorang pun dari kalangan sahabat. Seandainya memang baik, tentu mereka akan mendahului kita dalam hal itu. Sedangkan dalam perkara ibadah, kita harus membatasinya pada nash (ayat dan hadits), tidak boleh diberlakukan padanya berbagai macam analogi (qiyas) dan pendapat akal.
Adapun shadaqah dan doa, hal ini telah disepakati bahwa bisa sampai. Dan telah disebutkan (bolehnya) oleh yang menetapkan syariat.
Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلَاثَةٍ؛ إِلَّا مِنْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ، أَوْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ
“Bila anak Adam meninggal maka amalnya terputus kecuali dari tiga hal, anak shalih yang mendoakannya, shadaqah jariyah, dan ilmu yang bermanfaat.”
Tiga perkara ini pada hakikatnya adalah bagian dari usahanya, jerih payah dan amalnya. Sebagaimana terdapat dalam hadits:
إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَإِنَّ وَلَدَهُ مِن كَسْبِهِ
“Di antara yang terbaik dari apa yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya dan sungguh anaknya adalah termasuk dari usahanya.”
Shadaqah jariyah juga seperti wakaf dan sejenisnya, termasuk bagian dari amalnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَءَاثَارَهُمْ
“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” (Yasin: 12)
Juga ilmu yang dia sebarkan di tengah manusia sehingga orang-orang mengikutinya setelah dia meninggal, itu juga termasuk dari usahanya. Dalam sebuah hadits di kitab shahih disebutkan:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk maka dia akan mendapat pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (Tafsir Ibnu Katsir, surat An-Najm: 39) c. Kaum Salafi & Wahabi berpendapat bahwa bertawassul dengan orang yang sudah meninggal seperti Rasulullah Saw. atau para wali adalah bid'ah yang tentunya diharamkan, padahal para ulama salaf (seperti: Sufyan bin 'Uyainah, Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafi'I, Imam Ahmad, Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Thabrani, dan lain-lainnya) bukan ... Lihat Selengkapnyaduma membolehkannya, bahkan mereka juga melakukannya dan menganjurkannya (lihat Membongkar Kebohongan Buku "Mantan Kiai NU Menggugat Shalawat & Zikir Syirik", Tim PCNU Jember, hal. 37-54).

Coba nukilkan satu saja dari para Ulama tsb yg membolehkannya, bahkan mereka juga melakukannya dan menganjurkannya, jgn dusta atas nama Ulama?!
Nukilan dari http://darussalaf.or.id/stories.php?id=279
Berkeyakinan bahwa berdo’a kepada Allah Ta’ala sambil bertawasul dengan orang shalih yang sudah mati (kyai, habaib dan semisalnya) lebih diterima oleh Allah Ta’ala. Hal ini juga merupakan perkara yang bathil dan haram, karena tidak pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, bahkan Umar Radiyallahu ‘anhu ketika di jamannya ditimpa paceklik, beliau tidak bertawasul kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam karena beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam sudah wafat, namun Umar Radiyallahu ‘anhu meminta kepada paman Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam untuk berdo’a kepada Allah Ta’ala.(Fatawa Arkanul Islam lisy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hal. 182)

Padahal Allah Ta’ala berfirman :

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي

(artinya): “Dan jika hamba-Ku bertanya kepadamu tentang-Ku, maka sesungguhnya Aku amat dekat dan Aku mengabulkan orang yang berdo’a jika dia berdo’a kepada-Aku”. (QS. Al Baqarah: 186)

Bahkan Allah Ta’ala mengolok-olok orang-orang yang lalai lagi bodoh ketika menjadikan sebagian hamba-Nya sebagai wasilah, padahal orang-orang shalih tersebut butuh pada wasilah berupa ketaatan (amalan shalih) kepada-Nya dan tidak ada cara lain yang bisa mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala :

أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ

(artinya): “Mereka orang-orang yang diseru juga mencari wasilah menuju kepada Robb-Nya! siapa yang lebih dekat (kepada Allah- red) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan adzab-Nya”. (QS. Al Isra’: 58) d. Kaum Salafi & Wahabi tidak mau menerima pembagian bid'ah menjadi dua (sayyi'ah/madzmumah & hasanah/mahmudah) karena menurut mereka setiap bid'ah adalah kesesatan, padahal Imam Syafi'I (ulama salaf) telah menyatakan pembagian itu dengan jelas, dan pendapatnya ini disetujui oleh mayoritas ulama setelah beliau.

EMPAT IMAM SEPAKAT BAHWA SEGALA KEBID'AHAN DIDALAM AGAMA INI ADALAH SESAT

Berkata Al Imam Abu Hanifah Rahimahullah :... Lihat Selengkapnya
عليك بالأثر وطريق السلف وإياك وكل محدثة فإنها بدعة
"Wajib atasmu berpegang dengan jejak dan jalan As Salaf, dan hati-hati akan segala pengada-adaan (didalam agama) karena itu adalah bid'ah." (I'tiqad Al Aimah Al Arba'ah, Al Khumais)

Berkata Al Imam Malik Rahimahullah :
: "من ابتدع في الإسلام بدعة يراها حسنة ، فقد زعم أن محمدا – صلى الله عليه وسلم- خان الرسالة ، لأن الله يقول :{اليوم أكملت لكم دينكم}، فما لم يكن يومئذ دينا فلا يكون اليوم دينا"
”Barangsiapa yang membuat bid’ah didalam Islam dan memandangnya sebagai kebaikan, maka sungguh ia telah menuduh Muhammad Shallallaahu ’alaihi wa sallam mengkhianati risalah. Hal itu karena Allah telah berfirman : ”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian”. Maka apa saja yang pada hari itu (di zaman Nabi dan para Shahabatnya) bukan merupakan bagian dari agama, maka begitu pula pada hari ini bukan menjadi bagian dari agama” (Al I’tisham, Asy Syathibi)

Berkata Al Imam Asy Syafi'i Rahimahullah :
مَن اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ
“Barangsiapa yang menganggap baik sesuatu (bid'ah / menurut pendapatnya), sesungguhnya ia telah membuat syari’at (baru).” (Al Mankhul, Al Ghazali)

Berkata Al Imam Ahmad Rahimahullah :
أصول السنة عندنا التمسك بما كان عليه أصحاب الرسول - صلى الله عليه وسلم - والاقتداء بهم وترك البدع- وكل بدعة فهي ضلالة وترك الخصومات والجلوس مع أصحاب الأهواء
"Prinsip-prinsip As Sunnah disisi kami adalah berpegang teguh dengan apa yang diatasnya para Shahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan meneladani mereka, meninggalkan bid'ah dan setiap bid'ah merupakan kesesatan, dan meninggalkan percekcokan dan duduk bermajlis dengan pengekor hawa nafsu." (Ushul As Sunnah, Ahmad)
READ MORE - BANTAHAN BAGI YANG BENCI SALAFI 2

Hukum Pakaian Mini (Pendek) Bagi Anak Keci

Hukum Pakaian Mini (Pendek) Bagi Anak Kecil

Pertanyaan :
Sebagian kaum wanita muslimah –semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka- memakaikan pakaian pendek (mini) kepada puteri-puterinya yang menampakkan dua betisnya dan jika kami menasehati ibu-ibunya, mereka menjawab, “Kami juga dahulu waktu kecil memakai pakaian seperti itu dan hal itu tidak memudharatkan kami setelah kami dewasa.” Bagaimana pendapat Syaikh mengenai pendapat tersebut ?
Jawaban :
Menurut hemat kami, tidak selayaknya seseorang memakaikan baju semacam itu kepada puterinya, meskipun masih kecil, karena jika ia telah terbiasa memakainya, niscaya ia akan tetap memakainya serta sulit meninggalkannya. Sedangkan jika ia dibiasakan memakai pakaian yang sopan ketika masih kecil, niscaya ia akan tetap memakainya setelah ia dewasa. Hal yang ingin saya nasehatkan kepada saudari-saudari kami kaum muslimat, hendaklah meninggalkan pakaian yang dengan sengaja disebarkan oleh musuh-musuh islam dan membiasakan anak-anak kita dengan pakaian yang menutupi aurat dan menanamkan rasa malu, karena rasa malu itu adalah bagian dari iman.
[Fatawa al-Mar’ah, Syaikh Utsaimin, dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnid, halaman 77]
Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 82, cet: Darul Haq Jakarta, di posting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.
Dikutip dari : http://alsofwah.or.id
http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/04/hukum-pakaian-mini-pendek- bagi-anak.html
READ MORE - Hukum Pakaian Mini (Pendek) Bagi Anak Keci

Adzan dan Iqomah di Telinga Bayi

Assalâmu’alaikum, ana mau tanya, apakah adzan dan iqomat di telinga bayi yang baru lahir itu bid’ah? Syukran. [+62881559xxxx]

Wa’alaikumussalâm, sebelum kita menyimpulkan mari kita simak dua hadits di bawah ini:

[1]. Seputar Adzan Di Telinga Bayi

Dari Ubaidillah bin Abu Rafi’ dari ayahnya ia berkata:
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ

Aku pernah melihat Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- mengumandangkan adzan seperti (adzan) untuk shalat di telinga Hasan bin Ali setelah dilahirkan oleh Fatimah. (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Pada mulanya Syaikh al-Albani -rahimahullah- menghukumi hasan hadits di atas. Dan ini dapat dilihat pada kitab karya beliau Irwâ` al-Ghalîl, no. 1173, dan Shahîh al-Kalim ath-Thayyib, no. 167 cetakan Maktabah al-Ma’arif.

Namun kemudian beliau melamahkan hadits tersebut pada takhrij beliau terhadap kitab Sunan at-Tirmidzi, no. 1514, Sunan Abi. Dawūd, no. 5104, Hidâyah ar-Ruwât, no. 4085, dan Silsilah al-Ahâdîts adh-Dha’îfah, no. 321 cetakan terbaru. Silahkan lihat: al-I’lâm bi Âkhir Ahkâm al-Albâni al-Imâm, karya Muhammad bin Kamal Khalid as-Suyuthi, hlm. 90-91, cetakan Dâr Ibn Rajab.

Kesimpulannya, hadits di atas adalah lemah.

[2]. Seputar Adzan & Iqomah Di Telinga Bayi

Ada pula hadits yang menjelaskan tuntunan adzan dan iqomah di telinga bayi. Berikut redaksinya:
مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَ أَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

Barangsiapa yang dikaruniai anak lalu ia mengumadangkan adzan di telinga kanannya dan iqomah di telinga kirinya maka bayi itu tidak akan ditimpa bahaya ……

Syaikh al-Albani -rahimahullah- berkomentar tetang hadits ini: “Sanad hadits ini lemah, Yahya Ibnul ‘Ala’ dan Marwan bin Salim adalah pemalsu hadits.” Lihat: Silsilah al-Ahâdîts adh-Dha’îfah, no. 321.

Setelah kita mengetahui kelemahan dua hadits di atas, maka tentunya keduanya tidak boleh diamalkan, sebab beramal dengan dasar hadits lemah adalah tidak boleh, bahkan merupakan salah satu jenis bid’ah dalam agama.
Syaikh al-Albani t menyatakan, bahwa setiap ibadah yang tidak ada keterangan tentang tata caranya melainkan dari hadits lemah atau palsu maka itu adalah bentuk kebid’ahan. (Ahkâm al-Janâ`iz, hlm. 306, cetakan Maktabah al-Ma’arif)
Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah Adz-Adzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 50 hal. 9
http://majalahislami.com/2009/05/adzan-dan-iqomah-di-telinga-bayi/

READ MORE - Adzan dan Iqomah di Telinga Bayi

BANTAHAN BAGI YANG BENCI SALAFI

a. Kaum Salafi & Wahabi yang mengaku beribadah selalu berasarkan sunnah Rasulullah Saw. sepertinya tidak suka memakai 'imamah (sorban yang dililit di kepala), padahal itu adalah sunnah Rasulullah Saw. yang dikerjakan oleh para ulama salaf, seperti Imam Malik bin Anas (lihat Ad-Dibaj al-Madzhab, Ibrahim al-Ya'muri, juz 1, hal. 19).

Barangkali ... Lihat Selengkapnyamemang sulit unt mencari celah ahlul haq -berbeda dg ahlul bid'ah yg kebathilannya sangat tampak tanpa harus mencari-2, seperti syariat khuruj 3 hari dst, perayaan2 bid'ah dll-, hingga masalah seperti inipun diungkit2. Memang bisa kita katakan termasuk Sunnah Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam mengenakan 'imamah, namun tidak ada satupun 'Ulama yg menganggap maksiat apabila tdk mengenakan imamah. Namun yg ada adl merupakan adab Salaf unt senantiasa mengenakan penutup kepada spt imamah ato kopiah, dan ternyata hal ini senantiasa kita temukan pada diri org2 Salafi yg dituduh Wahabi, kemanapun pergi senantiasa memakai kopiah ato imamah.
b. Kaum Salafi & Wahabi menganggap bahwa membaca al-Qur'an di kuburan adalah bid'ah dan haram hukumnya, sementara Imam Syafi'I & Imam Ahmad menyatakan boleh dan bermanfaat bagi si mayit (lihat Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq, juz 1, hal. 472). Bahkan Ibnul-Qayyim (rujukan Kaum Salafi) menyatakan bahwa sejumlah ulama salaf berwasiat untuk dibacakan al-... Lihat SelengkapnyaQur'an di kuburan mereka (lihat Ar-Ruh, Ibnul Qayyim al-Jauziyah, hal. 33).

Hal ini perlu dijelaskan apa yg dimaksud oleh Al Imam Asy Syafi'i dan Al Imam Ahmad Rahimahumallah (dr segi sanad dan matan) -apakah sama dg dilakukan oleh org2 sufi yg sesat pada masa ini-?! Sedangkan kitab Ar Ruh masih disangsikan itu adalah karangan Al Allamah Ibnul Qayyim Rahimahullah. Hanya saja yg menjadi hukum diantara kita ald Al Qur'an dan As Sunnah.
Nukilan dr http://darussalaf.or.id/stories.php?id=279.
1. Menganggap bahwa beribadah seperti sholat atau berdo’a dihadapan gambar, patung, kuburan orang shalih (kyai, haba’ib habib-habib, ajengan atau yang lainnya) lebih mendatangkan rasa khusu’ dan khudhu’ kepada Allah Ta’ala. Ini merupakan bentuk ibadah yang bid’ah, munkar dan tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya radiyallahu ‘anhum. Sebatas membuat gambar atau patung dari benda yang bernyawa saja, dia telah melanggar peringatan keras dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam berkata :

إِنَّ أََشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ المُصَوِّرُوْنَ

“Sesungguhnya adzab yang paling pedih pada hari kiamat nanti adalah para tukang gambar”. (Muttafaqun ‘Alaihi)

Juga menentang perkataan Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wassalam:

وَ إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قَبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا القَبُوْرَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Dan sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka dahulu menjadikan kuburan para Nabi sebagai masjid-masjid, maka ketahuilah janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang dari perbuatan seperti itu”. (HR. Muslim)

Dan setiap tempat yang digunakan untuk sholat, maka dinamakan sebagai masjid, walaupun tidak ada bangunannya, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam berkata:

جُعِلَتْ لي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَ طَهُوْرًا

“Telah dijadikan bumi untukku sebagai masjid dan untuk bersuci”. (Muttafaqun ‘Alaihi)
b. Kaum Salafi & Wahabi menganggap bahwa membaca al-Qur'an di kuburan adalah bid'ah dan haram hukumnya, sementara Imam Syafi'I & Imam Ahmad menyatakan boleh dan bermanfaat bagi si mayit (lihat Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq, juz 1, hal. 472). Bahkan Ibnul-Qayyim (rujukan Kaum Salafi) menyatakan bahwa sejumlah ulama salaf berwasiat untuk dibacakan al-... Lihat SelengkapnyaQur'an di kuburan mereka (lihat Ar-Ruh, Ibnul Qayyim al-Jauziyah, hal. 33).

Hal ini perlu dijelaskan apa yg dimaksud oleh Al Imam Asy Syafi'i dan Al Imam Ahmad Rahimahumallah (dr segi sanad dan matan) -apakah sama dg dilakukan oleh org2 sufi yg sesat pada masa ini-?! Sedangkan kitab Ar Ruh masih disangsikan itu adalah karangan Al Allamah Ibnul Qayyim Rahimahullah. Hanya saja yg menjadi hukum diantara kita ald Al Qur'an dan As Sunnah.
Nukilan dr http://darussalaf.or.id/stories.php?id=279.
1. Menganggap bahwa beribadah seperti sholat atau berdo’a dihadapan gambar, patung, kuburan orang shalih (kyai, haba’ib habib-habib, ajengan atau yang lainnya) lebih mendatangkan rasa khusu’ dan khudhu’ kepada Allah Ta’ala. Ini merupakan bentuk ibadah yang bid’ah, munkar dan tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya radiyallahu ‘anhum. Sebatas membuat gambar atau patung dari benda yang bernyawa saja, dia telah melanggar peringatan keras dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam berkata :

إِنَّ أََشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ المُصَوِّرُوْنَ

“Sesungguhnya adzab yang paling pedih pada hari kiamat nanti adalah para tukang gambar”. (Muttafaqun ‘Alaihi)

Juga menentang perkataan Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wassalam:

وَ إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قَبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا القَبُوْرَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Dan sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka dahulu menjadikan kuburan para Nabi sebagai masjid-masjid, maka ketahuilah janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang dari perbuatan seperti itu”. (HR. Muslim)

Dan setiap tempat yang digunakan untuk sholat, maka dinamakan sebagai masjid, walaupun tidak ada bangunannya, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam berkata:

جُعِلَتْ لي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَ طَهُوْرًا

“Telah dijadikan bumi untukku sebagai masjid dan untuk bersuci”. (Muttafaqun‘Alaihi)http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=912
Bisakah Kirim Pahala
Pertanyaan dari orang Sudan yang tinggal di Kuwait, ia mengatakan: “Apa hukumnya membaca Al-Fatihah untuk dihadiahkan kepada mayit, juga menyembelih hewan untuknya, demikian pula memberikan uang untuk keluarga mayit?”

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab:... Lihat Selengkapnya
Mendekatkan diri kepada mayit dengan sembelihan, uang, nadzar, dan ibadah-ibadah lainnya, semacam meminta kesembuhan darinya, pertolongan, atau bantuan, ini merupakan syirik akbar (menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala). Tidak boleh bagi seorang pun untuk melakukannya, karena syirik adalah dosa dan kejahatan terbesar. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّ اللهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (An-Nisa: 116)
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya jannah (surga), dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (Al-Maidah: 72)
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Al-An'am: 88)
Dan banyak ayat yang semakna dengannya. Maka yang wajib dilakukan adalah mengikhlaskan/meniatkan ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satunya, baik itu berupa sembelihan, nadzar, doa, shalat, puasa, atau ibadah-ibadah selainnya. Di antara syirik juga adalah mendekatkan diri kepada para penghuni kuburan dengan nadzar atau makanan (sesajen), berdasarkan ayat-ayat yang lalu. Juga berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya. Dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (Al-An’am: 162-163)
Adapun menghadiahkan Al-Fatihah atau selainnya dari Al-Qur’an kepada mayit, hal itu tidak ada dalilnya (landasan hukumnya dari Al-Qur’an atau Hadits). Maka yang wajib dilakukan adalah meninggalkan hal tersebut. Karena tidak pernah dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabatnya, sesuatu yang menunjukkan bolehnya hal tersebut. Yang disyariatkan adalah mendoakan untuk mayit dan menshadaqahkan untuk mereka dengan cara berbuat baik kepada para fakir miskin. Dengan itu, seorang hamba mendekatkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memohon kepada-Nya agar pahalanya dijadikan untuk ayah atau ibunya, atau orang yang mati atau masih hidup selain keduanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إذا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Bila anak Adam meninggal maka amalnya terputus kecuali dari tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.”
Telah shahih bahwa seseorang berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَلَمْ ْتُوْصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ لَتَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ.
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dan belum sempat berwasiat, dan aku kira kalau dia sempat bicara ia akan bersedekah, apakah dia dapat pahala jika aku bersedekah atas namanya?” Beliau menjawab: “Ya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Demikian pula halnya menghajikan mayit serta mengumrahkannya juga membayarkan utangnya. Semuanya itu bisa memberi manfaat bagi mayit sesuai dengan keterangan yang datang dalam dalil-dalil syariat.
Adapun jika yang dimaksud penanya dengan pertanyaannya adalah untuk berbuat baik kepada keluarga mayit serta bersedekah dengan uang dan sembelihan, maka itu boleh bila mereka itu orang-orang fakir. Yang utama adalah tetangga dan kerabat membuatkan makanan di rumah mereka masing-masing lalu menghadiahkannya kepada keluarga mayit. Karena telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berita kematian Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dalam peperangan Mu’tah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kerabatnya untuk membuatkan makanan untuk keluarga Ja’far dan beliau mengatakan: “Karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka.”
Adapun bila keluarga mayit yang membuat makanan untuk orang-orang (masyarakat) karena kematian (semacam peringatan tujuh hari, red.) maka itu tidak boleh. Hal itu termasuk amalan jahiliah, baik itu pada hari kematian, hari keempatnya atau kesepuluh atau setelah genap setahun. Semua itu tidak boleh. Ini berdasarkan riwayat yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata:
كُنَّا نَعُدُّ الْاِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيْعَهُ الطَّعَامَ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ
“Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul ke keluarga mayit dan membuat makanan setelah pemakaman adalah termasuk niyahah1(meratapi mayit).”
Adapun jika ada tamu mendatangi keluarga mayit pada hari-hari berkabung (saat takziyah) maka tidak mengapa keluarga mayit membuat makanan untuk mereka sebagai suguhan untuk tamu. Sebagaimana tidak mengapa bagi keluarga mayit untuk mengundang siapa yang mereka kehendaki dari tetangga atau kerabat untuk makan bersama mereka dari makanan yang dihadiahkan kepada mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala lah yang memberi taufiq.
21 April jam 9:49
READ MORE - BANTAHAN BAGI YANG BENCI SALAFI