Definisi Bid’ah secara Istilah Syar’i
Bid’ah adalah : Setiap keyakinan, ‘amalan atau lafadz yang diada-adakan setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alayhi wasallam dengan niat untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada ALLAH Azza wa Jalla, padahal tidak ada dalil yang menunjukkannya baik dari Kitab (Al-Qur’an), Sunnah maupun dari perbuatan para pendahulu yang shaleh (salafush shaleh).
Adapun jenis- jenis Bid’ah terbagi menjadi 5, semuanya sesat dan sebagiannya lebih jelek dari yang lainnya.
- Bid’ah I’tiqodiyah, yaitu : semua keyakinan yang menyelisihi Kitab (Al-Qur’an) dan Sunnah, seperti : orang yang meyakini bahwa Qutub-Qutub, Badal-badal dan Ghauts-Ghauts memiliki daya upaya di dalam (pengaturan) alam atau mengetahui yang ghaib. Ini merupakan kekufuran karena mengandung kesyirikan di dalam Rubbubiyyah ALLAH serta kesyirikan dalam Al-Asma wa shifat ALLAH Azza wa Jalla.
- Bid’ah Lafdziyah, yaitu : semua lafadz yang dilafadzkan oleh seseorang dalam rangka beribadah sedangkan dia menyelisihi Kitab (Al-Qur’an) dan Sunnah, seperti : orang yang berdzikir kepada ALLAH dengan nama mufrad ‘ALLAH’ atau dengan nama ganti ‘HUWA’. Lihat Majmu’ Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta’ala 10/226-229.
- Bid’ah ‘Amaliyah, yaitu : semua gerakan yang muncul dari seorang manusia dalam rangka beribadah sedangkan gerakan itu menyelisihi Kitab (Al-Qur’an) dan Sunnah, seperti : orang yang berjoget atau bergoyang-goyang ketika berdzikir.
- Bid’ah Maliyah, yaitu : semua harta yang dibelanjakan dalam rangka beribadah pada suatu perkara yang menyelisihi Kitab (Al-Qur’an) dan Sunnah, seperti : memberikan harta untuk membangun kubah-kubah di atas kuburan dan membuat tabut-tabut/peti-peti di atasnya.
- Bid’ah Tarkiyah, yaitu : setiap orang yang meninggalkan sesuatu dari agama atau sesuatu yang mubah dalam rangka beribadah, seperti : orang yang tidak mau menikah atau tidak mau makan daging dalam rangka ibadah.
[Sumber : Terjemahan Kitab Al-Qoulul Mufid fii Adilatit Tauhid : Penjelasan tentang Tauhid, pengarang Asy-Syaikh Muhammad bin Adul Wahab bin Ali Al-Yamani Al-Wushobi Al 'abdali, Edisi Indonesia. Penerjemah: Ummu Luqman Salma bintu Ngadino As-Salafiyyah, Muraja'ah: Abu Sa'id Hamzah bin Halil as-Salafy. Penerbit : Darul 'Ilmi, Cet. Pertama, Agustus 2005.]
Sumber : http://najiyah1400h.wordpr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar