Korupsi memang masih menjadi penyakit di negeri ini. Bayangkan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2009 masih berada pada angka 2,8. Meski naik dari IPK 2008 sebesar 2,6 tetapi IPK Indonesia masih berada pada peringkat ke-5 dari negara-negara ASEAN, di bawah Singapura, Brunei, Malaysia, dan Thailand. Indonesia hanya lebih baik sedikit dibandingkan Filipina, Timor Leste, Vietnam, Kamboja, Laos, dan Myanmar.
Jika dibandingkan dengan 180 negara lainnya yang disurvei, IPK Indonesia berada di urutan ke-111, satu kelompok dengan Aljazair, Djibouti, Mesir, Mali, Kepulauan Solomon, dan Togo.
Indeks Persepsi Korupsi dibuat dengan skala 0 - 10, di mana 0 berarti sangat korup dan 10 sangat bersih. Misalnya, dengan IPK 9,2 diperoleh gambaran bahwa Singapura adalah negara yang nyaris tidak ada korupsinya. Sedangkan dengan IPK 2,8 menunjukkan Indonesia sebagai negara yang nyaris sempurna tingkat korupsinya.
IPK adalah instrumen pengukuran tingkat korupsi berdasarkan persepsi di negara-negara seluruh dunia yang dikembangkan oleh Transparency International (TI) sebuah lembaga antikorupsi yang berbasis di Berlin, Jerman.
IPK sendiri adalah survei terhadap survei. Skor dalam IPK didapatkan dari penggabungan hasil 13 survei lain yang dilakukan oleh 10 institusi independen. Survei-survei yang menjadi sumber bagi IPK ini dilakukan terhadap dua jenis responden, yaitu pelaku bisnis dan analis negara (country analyst). Ke-13 survei secara umum mengukur tingkat korupsi di masing-masing negara dalam sektor publik dan politik berdasarkan persepsi responden.
Korupsi dalam Teori Freud
Mengapa kita korupsi? (maaf, dengan terpaksa digunakan kata “kita”, karena sebenarnya korupsi di Indonesia bukan monopoli para pejabat, politisi, atau pebisnis; kita pun sangat berpotensi melakukan korupsi).
Kita korupsi karena kelaparan? Karena kepepet? Karena tergoda peluang? Karena terseret sistem? Karena kedonyan? Atau karena gaya hidup?
Saya tidak bermaksud menjawab secara langsung alasan mengapa seseorang melakukan korupsi. Tapi ijinkan saya sedikit mengaitkannya dengan teori psikoanalisis Sigmund Freud.
Freud menyebut tiga fase perkembangan jiwa (anak) manusia. Pertama, fase oral yang ditandai dengan kenikmatan memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Kenikmatan ini diperoleh dari pengalaman anak menyusui ibunya.
Selanjutnya fase anal yaitu ketika seorang (anak) mendapat kenikmatan saat mengeluarkan kotoran dari tubuhnya seperti urine atau buang air besar. Pada fase ini mereka suka dengan timbunan kotoran dan kadang memermainkannya.
Ketiga, fase genital yang menandai anak telah beranjak besar. Pada fase ini mereka memiliki kegemaran memertotonkan atau memermainkan alat kelamin.
Teori Freud di atas menjelaskan bahwa tiga fase perkembangan anak (manusia) di atas seluruhnya berhubungan dengan kebutuhan fisik dan tak menyentuh kebutuhan ruhani. Sementara kebutuhan manusia terus berkembang. Semakin dewasa semakin abstrak bentuk kebutuhannya, misalnya kebutuhan akan intelektualitas dan spiritualitas.
Namun pada sebagian orang terjadi fiksasi (hambatan) kepribadian. Ada orang yang terhambat pada pemenuhan kebutuhan oral saja. Kenikmatan baginya hanya terletak pada makanan dan minuman.
Ada pula yang terhambat pada periode anal di masa dewasanya. Mereka gemar melihat kotoran. Berbeda dengan anak-anak, orang dewasa mengubah kotoran dalam bentuk tumpukan harta benda. Mereka senang saat membaca laporan deposito. Mereka senang melihat ”tumpukan” rumah, perhiasan, kendaraan, pakaian, dan sejenisnya.
Dalam konteks lain, “kotoran” itu bisa berwujud kekuasaan. Orang senang menghimpun kekuasaan dan berlama-lama berkuasa.
Nah, ada juga manusia yang terhambat pada fase genital karena dalam hidupnya yang terpikirkan hanyalah kepuasan hedonistik semata seperti seks bebas dan perselingkuhan.
Lantas apa hubungan korupsi dengan teori Freud tersebut? Pertama, teori Freud itu bisa digunakan untuk menjelaskan bahwa banyak sekali manusia yang terhambat kepribadiannya pada kebutuhan fisik semata, baik yang disimbolkan oleh oral, anal, maupun genital. Fenomena seperti ini berpotensi sekali melahirkan ideologi materialisme, yaitu suatu pandangan hidup yang memberi tempat sangat tinggi pada kenikmatan lahiriyah.
Kedua, ironisnya seringkali pemenuhan kenikmatan lahiriyah itu dilakukan dengan cara-cara instan. Inilah yang oleh Veronica Suprapti (1997) disebut sebagai hedonisme instan yakni merasakan kenikmatan puncak dengan jalan pintas, serong, dan antinilai. Dan korupsi adalah salah satu bentuk ke-instan-an itu.
Kapitalisme Bertemu Simbolisme
Harus diakui besarnya peran sistem kapitalisme pasar dalam merongrong hedonisme masyarakat modern. Didukung oleh kecanggihan teknologi informasi dalam berbagai media massa, baik cetak (koran dan majalah) maupun elektronik (TV, radio, dan internet), kapitalisme telah menyihir bawah sadar manusia untuk menumpuk segala yang berbau kenikmatan dunia.
Media komunikasi modern telah menjalankan fungsinya sebagai public relations bagi produksi barang-barang konsumtif. Bahkan, media massa bukan saja menjadi media promosi paling depan untuk menjajakan barang-barang konsumsif, melainkan juga berfungsi sebagai pembentuk image atau citra mengenai gaya hidup glamor dan hedonistik.
Gencarnya kampanye gaya hidup hedonistik itu menemukan lahan basah dalam masyarakat Indonesia karena, meskipun mayoritas beragama Islam, ada kepincangan dalam keberagamaan kita.
Kita sedang dilanda cara beragama yang serba simbolistik. Agama adalah simbol, semacam status sosial. Dalam cara beragama seperti ini kita seringkali terperangkap oleh ritus-ritus simbolik.
Padahal sebenarnya cara beragama dalam Islam harus memadukan dimensi simbolis dan dimensi filosofis. Kehilangan satu dari dua dimensi itu akan menyebabkan ketimpangan. Tanpa simbol, sulit mengukur eksistensi keberagaman seseorang. Dan sebaliknya, tanpa filosofi maka keberagamaan itu bagaikan kulit tanpa isi.
Dalam dimensi simbol, maka yang disebut shalat, misalnya, adalah perpaduan antara gerak, bacaan, dan diam. Diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Sangat sulit diukur jika seseorang mengakui telah melakukan shalat, padahal ia tak melakukan perbuatan seperti itu¬, meskipun ia berdalih telah memahami dan mempraktikkan filosofi atau makna shalat dalam kehidupan, di antaranya shalat berimplikasi pada ditinggalkannya perbuatan jahat dan kriminal (inna shalata tanha an al fakhsyai wa al munkar).
Sebaliknya, orang yang menjalankan shalat secara simbolis dengan tidak membawa implikasi kebaikan pada diri dan lingkungannya, maka akan dikelompokkan pada golongan manusia celaka (fa waelul lil mushallin). Al-Quran misalnya mengecam orang yang melalaikan filosofi shalatnya, karena tidak menyantuni orang miskin (al-Mauun/107:4-7)
Jadi, mengapa korupsi? Apakah karena tidak beragama? Apakah karena Tuhan tidak ada? Kita bertuhan tapi sebenarnya tidak bertuhan. Kita mengakui adanya Tuhan, tapi seringkali Tuhan kita penjarakan dalam jeruji kesakralan. Tuhan seringkali kita percayai ada di masjid atau tempat-tempat suci lainnya.
Tapi di luar itu Tuhan acapkali kita campakkan. Hubungan kita dengan Tuhan hanyalah hubungan ritus-ritus. Sementara di luar ritus-ritus agama, Tuhan kita tanggalkan. Sebab kalau yakin bahwa Tuhan itu ada, mengapa tidak yakin kalau Tuhan melihat kita (saat korupsi)? [*]
Mohammad Nurfatoni
Tulisan ini telah dimuat majalah MUSLIM edisi Januari 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar