sebagai pembuka notes
--------------------------
Mahram adalah istilah yang terdapat di dalam fiqih munakahat. Berasal dari kata haram yang artinya tidak boleh atau terlarang. Dari asal kata ini kemudian terbentuk istilah mahram, yang pengertiannya adalah wanita yang haram untuk dinikahi.
Contoh hubungan mahram adalah seorang ibu yang menjadi mahram buat anaknya. Tidak boleh atau tidak mungkin terjadi hubungan pernikahan antara ibu dengan anak. Demikian juga seorang laki-laki menjadi mahram saudara kandung wanitanya, sehingga tidak boleh adanya pernikan sedarah.
Contoh hubungan non mahram adalah antara seorang laki-laki dengan saudara sepupunya yang wanita. Atau antara seorang laki-laki dengan anak pungutnya yang wanita. Meski anak itu telah dipeliharanya sejak bayi, namun secara nasab anak itu bukan anaknya sendiri tapi anak orang lain. Sehingga hubungan antara ayah angkat dengan anak angkatnya itu bukan mahram. Dan dimungkinkan terjadinya pernikahan antara mereka berdua.
Mirip dengan mahram, kita juga sering mendengar istilah muhrim, yang asal katanya sama-sama dari kata haram. Namun makna muhrim adalah orang yang sedang melakukan ibadah ihram, di mana baginya diharamkan untuk memakai parfum, mencabut rambut, membunuh bintangan atau berburu dan perbuatan lain.
Pembagian Jenis Mahram
Para ulama telah menyusun daftar hubungan kemahraman menjadi dua, yakni mahram muabbad dan mahram ghairu muabbad.
1. Mahram Muabbad
Mahram muabbad adalah hubungan kemahraman yang bersifat abadi, seterusnya, dan tidak akan pernah berubah. Mereka yang termasuk mahram muabbad dapat dibagi menjadi tiga kategori. Pertama karena hubungan nasab (keturunan). Kedua karena hubungan pernikahan, dan ketiga karena hubungan persusuan.
a. Mahram karena Nasab
• Ibu kandung dan seterusnya ke atas seperti nenek, ibunya nenek.
• Anak wanita dan seterusnya ke bawah seperti anak wanitanya anak wanita.
• Saudara kandung wanita.
• Ammat/ Bibi (saudara wanita ayah).
• Khaalaat/ Bibi (saudara wanita ibu).
• Banatul Akh/ Anak wanita dari saudara laki-laki.
• Banatul Ukht/ anak wanita dari saudara wanita.
b. Mahram karena Mushaharah
Maksudnya adalah kemahraman yang terjadi akibat adanya pernikahan. Atau sering juga disebut dengan besanan/ipar. Mereka adalah:
• Ibu dari isteri (mertua wanita).
• Anak wanita dari isteri (anak tiri).
• Isteri dari anak laki-laki (menantu perempuan).
• Isteri dari ayah (ibu tiri).
c. Mahram karena Penyusuan
• Ibu yang menyusui.
• Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
• Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga).
• Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
• Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
• Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
Ini berlaku untuk selama-lamanya meskipun terjadi kematian, perceraian ataupun pindah agama.
2. Mahram Ghoiru Muabbad
Adapun yang dimaksud dengan mahram ghoiru mu'abbad adalah hubungan kemahraman yang bersifat sementara, temporal, sewaktu-waktu bisa saja berubah dan tidak abadi. Maksudnya adalah wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu saja. Namun bila terjadi sesuatu seperti perceraian, kematian, habisnya masa iddah ataupun pindah agama, maka wanita itu boleh dinikahi. Yang termasuk dalam kasus mahram ghoiru muabbad antara lain:
a. Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi. Kecuali setelah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya.
b. Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari isteri.
c. Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.
d. Menikah pada saat melakukan ibadah ihram. Bukan hanya dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain.
e. Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Kecuali bila tidak mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin.
f. Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha.
g. Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah, kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama Yahudi atau Nasrani.
Konsekuensi Hukum Mahram Muabbad
Hubungan kemahraman muabbad menghasilkan konsekuensi hukum lanjutan, selain tidak boleh terjadinya pernikahan. Di antaranya adalah:
1. Kebolehan berkhalwat (berduaan) antara sesama mahram
2. Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.
3. Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki.
Catatan
Kriteria daftar mahram di atas adalah bila dilihat dari sudut pandang laki-laki. Kita bisa menganalisa dengan cara sebaliknya jika ingin melihatnya dari sudut pandang perempuan.
Siapa-siapa saja yang menjadi mahram atau haram dinikahi telah dijelaskan di atas. Jadi selain yang disebutkan di atas adalah bukan mahram alias boleh untuk dinikahi. Selain itu, ada pula hal yang perlu diperhatikan. Sepertinya halnya hubungan mahram yang menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan, hubungan yang bukan mahram pun juga mempunyai hukum lanjutan, yakni kebalikan dari hubungan mahram. Artinya, ketika terdapat dua orang yang bukan mahram, maka tidak boleh terjadi setidaknya tiga aktivitas yang diperbolehkan pada hubungan mahram yang telah disebutkan di atas. Contoh, seorang laki-laki mempunyai teman seorang wanita yang diantara keduanya tidak ada hubungan kemahraman. Maka kedua orang tersebut tidak boleh berkhalwat (berduaan), atau melihat aurat masing-masing.
Wallahua’lam bish shawab
Sumber : eramuslim.com dengan perubahan sebelumnya
--------------------------
kaidah
--------------------------
@ ALL:
bagi yang ingin di-tag, bilang
bagi yang ingin share, silahkan
semoga artikel ini bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar