Minggu, 24 Januari 2010

HUKUM GAMBAR

HUKUM GAMBAR

"Umar bin Syibh mengeluarkannya dari jalan Thariq bin Abdurrahman bin Mahran dari Umair maula Ibnu Abbas dari Usamah: "Nabi shallallahu alaihi wa sallam masuk ke Ka'bah Ialu memerintahkan saya (mengambil air), maka saya bawakan seember air, lalu beliau mulai membasahi pakaian dan memukulkannya ke atas gambar-gambar (untuk menghapusnya), dan bersabda: 'Semoga Allah membinasakan kaum yang menggambar apa-apa yang mereka tidak (mampu) menciptakan(nya).' (HR. Ibnu Abi Syaibah)
"Dari Aisyah: Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan dalam rumahnya sesuatu yang padanya ada salib-salib melainkan beliau mematahkannya.' (HR. Bukkari) Dan Al-Kasymihani dengan lafadz: 'gambar-gambar ' dan Bukbari menerangkannya dengan bab Naqdhi Shuwar dan menguraikan hadits itu.

"Dari Busr bin Said dari Zaid bin Khalid dari Abu Thalhah: Babwasanya Nabi shallallabu alat'hi wa sallam bersabda: "sesunggubnya malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar.' (HR. Bukhari Muslim)

Busr berkata: "Kemudian Zaid mengeluh, maka kami kembalikan dia. Ternyata dipintunya ada tirai bergambar. Maka saya berkata kepada Ubaidillah Al khulany, anak tiri Maimunah, istri Nabi shallallahu alalhi wa sallam: "Tidakkah kau dengar ketika dia mengatakan kecuali gambar pada pakaian? (dalam satu riwayat dari jalan Umair bin AI-Harits dari Bukair AI Asyaj dari Busr: Maka saya katakan kepada Ubaidillah AI-Khulani: "tidakkah dia menyampaikan kepada kita tentang hal membuat gambar?" Katanya: "Sesungguhnya ia mengatakan: kecuali gambar pada pakaian, apakah kamu tidak mendengarnya? Saya katakan: "Tidak." Ubaidillah berkata: "Bahkan dia telah menyebutkan hal itu.. "(HR. Bukhari & Muslim)

"Dari Ubaidillah bin Abdillah: babwasanya ia menemui Abi Thalhah Al-Anshart (yang) mengunjunginya, ia mendapatkan di samping Abl Thalhah ada Sahl bin Hanif, kemudian Abu Thalhah menyuruh orang untuk melepas permadani yang ada dibawahnya. Berkatalah Sahl kepadanya: 'Mengapa anda lepas?' Abi Thalhah berkata: 'Sesunggubnya padanya ada gambar dan Rasulullah telah mengatakan sesuatu yang aku sunggup mengetabuinya.' Sahl berkata: 'Bukankah beliau mengatakan kecuall gambar pada pakaian?' Kata Abu Thalhah: 'Betul, tapi lebib baik buat jiwaku.'- (HR. An-Nasa'i dengan sanad jayyid, dikeluarkan pula oleb Tirmidzi dengan lafadz ini dan berkata: HASAN SHAHIH, dan Ibnu Hibban menshahihkannya)

"Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 'Jibril mendatangi saya dan berkata: 'Tadi malam saya mendatangi anda, maka tidak ada yang menghalanglku untuk masuk, hanya saja pintu itu tidak ada gambar-gambar dan di dalam rumah ada seekor anjing. Maka perintahkanlah agar memotong kepala gambar-gambar di dalam rumah menjadi bentuk Pohon. dan perintahkanlah untuk memotong tirai itu, dan buatlah jadi dua bantal untuk sandaranmu, dan perintahkan untuk mengeluarkan anjing itu.' Lalu beliau melakukannya, dan ternyata anjing itu milik Hasan dan Husain yang ada di bawah tempat tidur mereka. Maka anjing itu dikeluarkan.' (HR. Abu Dawud dengan sanad jayyid (hasan) dan Tirmidzi semisalnya)

Sedang Imam Nasa'i meriwayatkan dengan lafaz: 'Jibril minta ijin kepada Nabi shallallabu alaihi wa sallam, bellau berkata: 'Masuklah.' kata jibril: 'Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah anda ada tirai bergambar-gambar? Maka jika anda potong kepala-kepalanya, atau anda jadikan sebagal hamparan yang dipijak (saya akan masuk). Karena sesungguhnya kami -para malaikat- tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.' (HR. Abdur Razaq, Abmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan dia mengatakan: HASAN SHAHIH, dan Ibnu Hibban menshahihkannya)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini.

Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang haramnya membuat gambar sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi pelakunya. Hadits ini juga menunjukkan keumuman segala jenis gambar, baik itu di dinding, tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya, karena Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam tidak membedakannya, baik itu yang berbayangan bejasad/tiga dimensi) atau tidak. Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam bahkan melaknat pembuatnya dan mengabarkan bahwa mereka termasuk yang paling keras disiksa di hari kiamat, dan semuanya di neraka.

Yang menguatkan keumuman ini adalah bahwa ketika beliau melihatnya di tempat Aisyah bellau merobeknya. Wajahnya merah padam serta bersabda: "Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah mercka yang meniru ciptaan Allah" dalam riwayat lain -sabda bellau ketika mellhat bergambar itu-:"Sesungguhnya pemilik (pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, 'hidupkanlah apa yang telah kalian buat!"' Maka ini adalah perkataan yang jelas tentang umumnya ancaman bagi pembuat gambar di tiral atau lainnya.

Adapun ucapan beliau dalam hadits Abl Thalhah dan Sahl bin Hanif (kecuall gambar pada pakaian), maka ini adalah pengecualian tentang gambar yang menghalangi masuknya malaikat, bukan masalah pembuatannya. Ini dapat dilihat dari susunan hadits tersebut. Yang dimaksud ialah jika gambar itu pada pakaian dan sejenisnya yang dihamparkan dan dihinakan, misalnya menjadikannya bantal sandaran sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Alsyah yang memotong tirai dan menjadikannya satu atau dua bantal. Juga sebagaimana hadits Abi Hurairah dan' ucapan jibril kepada Nabi shallallahu alalhi wa sallam: beliau memerintahkan untuk memotong kepala gambar yang ada di rumah bellau hingga berbentuk pohon, dan memotong tiral serta menjadikannya bantal yang disandar, yang kemudian beliau mengerjakannya.

Jadi tidak boleh membawakan pengecualian mengenal gambar pada pakaian yang tergantung atau terpancang di pintu atau di dinding dan sebagainya, sebab sudah jelas ada larangannya dan wajib melenyapkan (menghapusnya). Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah dan hadits Abi Hurairah yang menyebutkan terhalangnya malaikat masuk ke dalam rumah, sampal tirai-tirai bergambar itu dihamparkan atau dipotong (gambar) kepalanya supaya berbentuk pohon.

Hadits-hadits shahlh Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam ini sama sekali tidak bertentangan bahkan saling membenarkan dan dapat pula digabungkan, sebagaimana disebutkan oleh AI-Hafidz Ibnu Haj'ar AI-Asqalani dalam Fathul Bari.
Al-Hafidz mengatakan: "Kata AI-Khaththabi: 'Dan gambar yang menghalangi masuknya (malaikat) ke dalam rumah adalah gambar yang padanya terpenuhi hal~hal yang haram, yakni gambar-gambar yang bernyawa yang tidak terpotong kepalanya atau tidak dihinakan. Dan bahwasanya dosa tukang gambar itu besar karena gambar-gambar itu ada yang diibadahi di samping Allah, selain gambar itu mudah menimbulkan fitnah bagi yang memandangnya."

Imam An-Nawawl mengatakan (dalam Syarah Muslim): "Shahabat-shahabat kami dan para ulama selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat gambar hewan adalah sekeras-keras pengharaman. Ini termasuk dosa besar karena ancamannya juga amat besar, sama saja apakah dibuat untuk dihinakan atau tidak. Bahkan membuatnya jelas sekali haram karena meniru ciptaan Allah. Sama saja apakah itu dilukis pada pakalan, permadani, mata uang, be'ana, dinding atau lainnya. Adapun menggambar pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa, tidak diharamkan. Inilah hakikat hukum menggambar. Sedangkan gambar hewan (yang bernyawa), jika digantung (ditempel) di dinding, sorban, dan apa-apa yang tidak termasuk tindakan menhinakannya, maka jelas itu haram. 

Sebaliknya bila dibentangkan dan dipijak sebagal alas kaki atau sebagai sandaran dan sebagainya, maka tidaklah haram (sampai ia katakan) dan tidak ada bedanya dalam hal ini apakah berjasad (bayangan/tiga dimensi) atau tidak. 
Ini adalah kesimpulan madzab kami dalam masalah ini yang semakna dengan perkataan jumhur ulama dari kalangan para shahabat, tabi'in dan orang-orang sesudah mereka (tabi'ut tabi'in). Ini pula yang merupakan madzabnya Imam Ats-Tsauri, Malik bin Anas, dan Abu Hanifah serta ulama selain mereka.
Sebaglan salaf ada yang mengatakan bahwa pelarangan itu jika ia (gambar) mempunyal bayangan, sedangkan selain itu tidak apa-apa. Ini adalah madzab yang bathil, sebab sesungguhnya tirai yang diingkari Nabl Muhammad shallallahu alalhi wa sallam itu ada gambarnya (yang tidak diragukan lagi bahwa itu tercela), dan gambar di tiral itu bukanlah gambar yang bayangan (tiga dimensi). 
AI-Hafidz berkata: "Setelah meringkas ucapan An Nawawl, saya katakan: keumuman hadits tentang larangan menggambar (termasuk berbayang atau tidak) dikuatkan pula oleh hadits yang dikeluarkan oleh Ahmad dari Ali bin Abi Thalib (ia mengatakan) bahwa Nabi shallallahu alalhi wa sallam bersabda: "Siapa saja dari kamu yang pergi ke Madinah maka janganlah membiarkan patung-patung berhala melainkan menghancurkannya, dan tidak pula satu gambar melainkan menghapusnya.' (Berkata Syaikh Ahmad Syakir dalam tahqiq Musnad Imam Abmad: sanadnya HASAN)

Pada hadits itu (ada tambahan dari Ibnu Hajar AI Asqalani): "Dan siapa yang kembali berbuat demikian maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu alalhi wa sallam."

Saya (Syaikh bin Baz) mengatakan: "Bagi yang memperhatikan hadits-hadits tersebut akan (melihat) jelas keumuman haramnya gambar (dan membuatnya) tanpa kecuali."

Jika dikatakan: (bukankah) telah lewat hadits Zaid bin Khalid dari Abi Thalhah bahwa Busr bin Sa'id yang merlwayatkan dari Zaid berkata: "Kemudian Zaid mengeluh, lalu kami mengembalikannya. Ternyata di pintunya ada tiral bergambar. Maka (bukankah) jelas bahwa hadits ini menunjukkan Zaid membolehkan menggantung tiral-tiral bergambar?

Maka jawabnya: "Sesungguhnya hadits-hadits Aisyah yang sebelumnya dan yang semakna dengannya telah menunjukkan haramnya menggantungkan tirai-tirai bergambar dan wajib merobeknya, karena menghalangi masuknya malaikat.Apabila hadits ini shahih, maka tidak boleh seorangpun menyanggahnyadengan ucapan atau perbuatan seseorang (selain Rasulullah shallallahualalhi wa sallam). Dan wajib bagi seorang mukmin untuk menglkuti dan berpegang teguh dengannya serta menolak segala pendapat yang menyelisihinya. Allah Ta'ala berfirman:

"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa yang kamu dilarangnya maka tinggalkanlah. ' (Al-Hasyr: 7)

Allah berfirman pula dalam surat An-Nuur 54: "Katakanlah: taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-Nya.maka jika kamu berpaling, maka sesungguhnya baginya apa yang dibebankan kepadanya dan bagimu apa yang dibebankan kepada kamu. Dan jika kamu mentaatinya, maka kamu akan mendapat petunjuk. Dan tidak lain tugas Rasul itu kecuali menyampaikan (Dien ini) dengan terang. ' (An-Nuur: 54)
Dalam ayat ini Allah telah menjamin hidayah bagi yang mentaati Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallarn.
Allah Ta'ala berfirman: "Maka (hendaklah) orang-orang yang menyelisihi perintah Rasul itu takut untuk ditimpa fitnah atau ditimpa siksa yang pedih." (An-Nuur: 63)

Dalam hal ini, bisa jadi Zaid belum tahu masalah gambar pada tirai yang disebutkan itu, atau ia sudah tahu namun membolehkannya karena belum sampal padanya hadits-hadits tentang haramnya menggantungkan tirai-tirai bergambar, lalu ia mengambil dzahir ucapan Nabi Muhammad shallallahualalhi wa sallam (kecuali gambar pada pakaian). Maka yang demikian adalah uzur bagi Zaid karena ketidaktahuannya. Sedang bagi yang sudah mengetahul hal ini, tidak ada uzur lagi untuk menyelisihi hadits-hadits itu. Dan apabila seorang hamba menyelisihi hadits yang jelas-jelas shahih karena mengikuti hawa nafsu atau taqlid kepada seseorang (selain Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam), maka dia pantas menerima kemarahan dan murka Allah, dan dikhawatirkan dia termasuk orang yang hatinya condong pada kesesatan dan fitnah, sebagaimana firman Allah (surat An-Nuur 63) diatas, dan dalam surat Ash-Shaf ayat 5: "Maka ketika mereka condong kepada kesesatan, maka Allah palingkan hati-bati mereka." (Ash-Sbaf:5)

Dan firman Allah Ta'ala: "Maka Allah jadikan nifaq dalam hati-hati mereka. (At-Taubab: 77)
Hadits Abu Hurairah yang telah lewat menunjukkan pula bahwa gambar tersebut, Jika dipotong kepalanya, boleh dibiarkan tetap ada di dalam rumah karena bentuknya sudah berubah seperti pohon. Ini menunjukkan bahwa menggambar sesuatu yang tidak bernyawa (pohon dan lain-lain) dibolehkan seperti disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Bukhari Muslim.
Dengan dalil hadits ini, Jika yang dipotong bukan kepala gambar (separuh bagian bawah, atau bagian samping), ini tidaklah cukup untuk dibolehkan meninggalkannya di dalam rumah, dan gambar itu akan tetap menghalangi masuknya malaikat. Sebabnya, karena Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam telah memerintahkan merobek tirai bergambar dan menghapus gambarnya, sehingga jelaslah bahwa yang dermikian menghalangi masuknya malaikat, kecuall bila dihinakan, atau dipotong kepalanya. 

Oleh sebab itu, Jika masih ada yang membolehkan, hendaknya ia mendatangkan dalil dari AI-Qur'an dan As-Sunnah Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam yang shahih.
Jadi, telah jelas bahwa menggambar kepala dan yang lainnya dari sesuatu yang bernyawa termasuk dalam perkara yang diharamkan dan terlarang, dan tidak pantas seseorang membuat pengkhususan dari keumuman yang ditunjukkan oleh dalil-dalil itu kecuall bila Allah memberi pengecualian.

Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah yang diharamkan itu gambar bejasad atau bukan, dilukis di atas kertas atau di tirai dan sebagainya. Bahkan tidak pula ada perbedaan apakah itu gambar tokoh, ulama atau pembesar.

Haramnya pembuatan dan pemasangan gambar tokoh-tokoh ini termasuk yang paling keras, karena fitnah yang ditimbulkannya lebih besar. Pemasangannya di majels-majelis dan sebagai-nya serta penghormatan, (pengagungannya), termasuk sebesar-besar jalan yang membawa kepada syirik pengibadahan kepada pemilik gambar itu, sebagaimana yang telah terjadi pada ummat Nabi Nuh alalhis salam.

Di zaman jahiliyyah gambar-gambar itu sangat banyak, bahkan sampai diagungkan dan dilbadahi di samping Allah sehingga Allah mengutus Nabi-Nya Muhammad shallallahu alalhi wa sallam. Beliau pun kemudian memecahkan berhala-berhala itu dan menghapus gambar-gambar. Dengan cara demikian Allah melenyapkan syirik dan jalan-jalannya. Oleh sebab itu,. semua yang membuat gambar dan pemajangnya atau menghormatinya (Mengaggungkannya) berarti la telah menyerupakan diri dengan orang-orang kafir yang juga berbuat demikian. Dia Juga telah membuka kembal pintu syirik dan membentangkan jalan-jalannya. 

Barangsiapa yang memerintahkan pembuatan gambar dan meridhainya, maka dia mendapat hukuman yang sama dengan pembuatnya berdasarkan ketetapan Allah dalam AI-Qur'an dan As-Sunnah serta penjelasan para ulama tentang haramnya memerintahkan kemaksiatan dan meridhainya. Memerintah dan, merldhai kemaksiatan sama haramnya dengan mengerjakannya.

Firman Allah Ta'ala: "Dan telah Allah turunkan bagi kamu dalam Al-Qur'an ini bahwa jika kamu mendengar ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkkan, maka janganlah kamu duduk bersama mereka sampai mereka memasuki pembicaraan yang lain, (kalau kamu berbuat demikian) maka sesungguhnya tentulah kamu serupa (seperti) mereka." (An-Nisaa: 140)

Ayat ini adalah dalil yang menyatakan bahwa siapa yang mendatangi kemunkaran dan tidak menentang pelakunya maka dia sama seperti mereka. Apabila seseorang diam terhadap kemunkaran sementara ia mampu untuk menolak atau memisahkannya, maka ia (pun) sama seperti mereka. Tentu saja yang menganjurkan kemunkaran itu leblh Jahat dan lebih jelek keadaanya dari yang diam, dan dia lebih berhak mendapatkan apa yang (layak) didapatkan bagi pelaku kemunkaran (yaitu siksa).

Dengan jawaban yang bersumber dari hadits-hadits serta keterangan para ulama tersebut jelaslah bahwa tindakan berlapang-lapang dalam membuat gambar-gambar di koran, majalah, ataupun selebaran adalah kesalahan yang terang dan maksiat yang nyata. Wajib bagi orang yang ingin memperbalki diri untuk menghindari hal ini dan mengingatkan saudaranya agar bertaubat dari perbuatannya yang telah Ialu.

Adapun mengenal permainan yang dibuat oleh tukang gambar dalam bentuk sesuatu yang bernyawa (orang-orangan, kuda-kudaan dan sebagainya ' ), maka ulama berselisih dalam menetapkan boleh tidaknya mengambil sebagai mainan.

Ini terlihat dalam hadits Alsyah radhiallahu anha, ia berkata: "Saya biasa bermain boneka di sisi Nabi shallallabu alalbi wa sallam dan saya punya beberapa orang teman yang bermain bersama saya. Maka jika Rasulullah sallallahu alalhi wa sallam masuk, mereka menutupinya dari beliau lalu berjalan sembunyi-sembunyi dan bermain bersama saya. '(HR. Bukhari Kitab AI-Adab bab Al-Inbisaath ilaa an-Naas [Fath 10/526] dan Muslim kitab Fadhail Ash-Shahabah bab fii Fadhail Aisyah [An-Nawawi 15/203 dan 2041])



2. Kami mendapat sebuah keterangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah tentang " Hukum Gambar" dari majalah salafy edisi V/Dzulhijjah 1416/1996 .Semoga bermanfaat

Soal :

Bagaimana dengan hukum fotograph, apakah sama seperti kalau kita menggambar dengan tangan? Bagaimana dengan foto syaikh yang ada di majalah, apakah ini menunjukkan bolehnya gambar walaupun itu di luar sepengetahuan syaikh tersebut? kalau foto tidak boleh, bagaimna hukumnya membeli koran dan majalah yang penuh dengan foto, walaupun yang kita cari adalah berita-berita penting bukan fotonya,? Apakah boleh meletakkan koran dan majalah tersebut di mushalla ataukah kita harus merusaknya setelah membaca? LAntas bagaimana pula hukumnya menonton televidsi ?

Jawab :

Fotography termasuk pembuatan gambar yang diharamkan dan hukumnya sama seperti menggambar dengan tangan. YAng berbeda adalah cara pembuatannya. Demikian juga alat ini tidaklah menunjukkan perbedaan dalam hukumnya. Tidak ada bedanya orang itu harus bersusah payah dahulu untuk membuat gambar atau tidak. Sedangkan mengenai gambar saya (Syaikh bin Baz rahimahullah) yang dimuat di majalah, itu adalah di luar sepengetahuan saya. Dan ini tidaklah menunjukkan bahwa saya mengizinkannya, saya pun tidak meridhoinya.

Tentang majalah dan surat kabar yang memuat berita penting dan masalah keilmuan yang bermanfaat sendang di dalamnya ada gambar-gambar bernyawa, maka boleh membelinya dan mengambil manfaat darinya berupa ilmu, dan berita, sedangkan gambar-gambar itu hanya mengikuti saja. Hukum majalah dan koran itu mengikuti asal tujuannya, yaitu tanpa gambar-gambar itu. Tentu saja boleh meletakkannya di mushalla dengan menutupi gambarnya atau menghapus epalanya.

Mengenai televisi, tidak boleh ditaruh di mushalla dan tidak boleh menonton acara-acara yang mempertontonkan acara-acara yang mempertontonkan perempuan telanjang atau perbuatan-perbuatan lain yang tidak senonoh.

Soal :

Bolehkah menyimpan gambar-gambar ukuran kecil (pasfoto) atau yang lebih besar untuk disimpan di album foto saja tanpa maksud menggantungkannya?

JAwab :

Tidak boleh menyimpan gambar kecuali untuk suatu keperluan,-misalnya pasport, mata uang, atau lain-lainnya yang bersifat dharurat, karena adanya sabda Nabi shallalahu alaihi wasallam agar jangan meninggalkan satu gambar pun melainkan (kamu) hapuskan dia (HR Muslim)

Soal :

Dengan adanya hadits tentang laknat bagi tukang gambar, apakah laknat itu mengenai juga yang digambar dan apakah ada dalil khusus tentang hal ini?

JAwab :

Sebagaimana dalil-dalilnya yang telah disebutkan, maka laknat dan ancaman neraka bagi tukang gambar itu juga mengenai orang yang menyediakan dirinya untuk digambar (minta digambar). Perhatikan lagi firman Allah Ta'ala dalam surah An-Nisaa :140 dan firamna Allah tentang kaum Tsamud (Asy-Syams 11-15)

Abdul Wahid bin Zaid berkata : "Aku berkata kepada Al Hasan (Al-Bashri) : "Hai Abu Sa'id, beritahukanlah kepadaku tentang orang yang tidak menyaksikan (peristiwa) fitnahnya Ibnu Muhlab, hanya saja hatinya meridhainya?' KAtanya : "Hai anak saudaraku, berapa tangan yang menyembelih unta betina itu? Saya katakan:'tentunya satu tangan.' Lantas Al-Hasan berkata :'Bukankah Allah telah membinasakan kaum itu semua karena mereka ridha dan cenderung untuk (berbuat) demikian?" (Ahmad dalam Az-Zuhud hal 289)

(Artikel diterjemahkan secara ringkas oleh Idral HAris, majalah salafy)

3. 

Bagaimana hukum menggambar atau melukis itu? Bagaimana pula hukum mengkoleksi lukisan? Lalu bagaimana hukum gambar yang menampilkan wajah atau bagian atas tubuh?

Dalam masalah ini maka melukis atau menggambar terbagi menjadi dua macam:

1. Melukis dengan tangan

2. Melukis dengan alat

Adapun melukis dengan tangan hukumnya adalah haram, bahkan termasuk dosa besar, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pelakunya. Tidak ada perbedaan dalah hal ini antara lukisan yang memiliki bayangan atau sekedar gambar.

Sedangkan melukis dengan alat (kamera) dimana gambar terbentuk tanpa adanya perbuatan fotografer yang berupa menarik garis gambar dan membentuknya, maka hal ini termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama mutaakhirin. Di antara mereka ada yang melarangnya dan ada pula yang membolehkannya.

Ulama yang melihat lafazh hadits (yang melarang) berpendapat bahwa hal ini dilarang, karena mengambil gambar dengan alat termasuk dalam tashwir (melukis). Seandainya tidak didukung oleh perbuatan manusia dalam menggerakkan, menyusun dan mencuci gambar tersebut maka gambar itu tidak akan muncul.

Sedangkan ulama yang melihat kepada makna dan illah mereka membolehkannya, karena pelarangan dalam hal ini adalah menyaingi penciptaan Allah, sementara pengambilan gambar dengan alat tidaklah termasuk menyaingi Allah dalam penciptaan, bahka perbuatan ini tidak lebih dari sekedar memindahkan gambar benda yang diciptakan Allah tanpa mengubahnya. Mereka juga menambahkan bahwa hal ini semakin jelas apabila seseorang mengikuti bentuk tulisan seseorang maka yang terjadi adalah bahwa tulisan yang pertama bukanlah tulisan orang kedua, karena keduanya hanya memiliki kemiripan. Namun apabila tulisan orang pertama itu dipindahkan melalui alat fotografi maka yang muncul adalah gambar dari tulisan orang pertama itu sendiri. Demikian pula dengan pemindahan gambar menggunakan alat fotografi (kamera), gambar yang muncul adalah ciptaan Allah yang dipindahkan dengan menggunakan alat fotografi.

Namun yang paling utama tentu saja adalah apabila kita meninggalkannya, karena hal ini termasuk dalam perkara yang musytabihat (samar-samar), dan barangsiapa meninggalkan perkara yang samar-samar maka ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya. Namun apabila ia membutuhkan hal tersebut untuk keperluan tertentu seperti untuk menjelaskan identitas diri maka tidaklah mengapa karena al hajah (kebutuhan) tersebut dapat mengangkat syubhat dan karena mafsadah belum terwujud dalam syubhah tersebut maka al hajah itupun mengangkat hukum syubhat tersebut.

Adapun hukum memakai dan menyimpan (mengkoleksi) lukisan atau gambar terbagi menjadi dua:

Pertama: Apabila gambar atau lukisan itu mempunyai bentuk jasad (patung) maka hukum menyimpannya adalah haram. Ibnul Arabi telah menukil ijma' dalam masalah ini sebagaimana dinyatakan dalam Fathul Bari, ia mengatakan, Dan ijma' ini tempatnya adalah pada selain permainan anak-anak perempuan. Dan di dalam kitab tersebut juga disebutkann sebuah hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

Dahulu aku bermain-main dengan boneka anak perempuan di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aku mempunyai beberapa teman yang selau bermain bersamaku. Maka apabila Rasulullah masuk, merekapun berlarian, lalu beliau menarik mereka kepadaku hingga mereka bermain denganku.

Ibnu Hajar mengatakan dalam penjelasannya, Dan hadits ini dijadikan sebagai dalil terhadap bolehnya menggunakan gambar untuk digunakan sebagai permainan bagi anak-anak wanita. Hal ini merupakan suatu kekhususan dari keumuman dalil yang melarang menggunakan gambar dan hal ini ditegaskan oleh Iyadh sebagaimana ia juga telah menukil ini dari jumhur ulama. Ia berkata., Sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini telah di mansukh dan sebagian lagi mengkhususkannya untuk anak-anak kecil.

Dan merupakan hal yang sangat disayangkan bahwa sebagian kaum kita saat ini mulai menggunakan gambar-gambar berjasad (patung) ini dan meletakkannya dalam majelis-majelis mereka atau pintu masuk rumah mereka, hingga disamping mereka telah menurunkan derajatnya ke derajat anak-anak, mereka juga telah melakukan perbuatan dosa dan maksiat. Semoga Allah memberikan hidayah-Nya kepada kita.

Kedua: Apabila lukisan itu tidak berbentuk jasad, seperti gambar di atas sesuatu. Jenis ini bisa dibagi menjadi beberapa macam:

1. Apabila gambar atau lukisan tersebut digantung dengan tujuan untuk diagungkan dan dibesar-besarkan seperti digantungkannya gambar para raja, pemimpin, pejabat, ulama, para tokoh orang tua, dan lain-lain sebagainya. Maka jelas ini termasuk haram karena di dalamnya mengandung unsur ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap makhluk dan menyerupai para penyembah patung dan berhala, ditambah lagi ia dapat menjerumuskan ke dalam kemusrikan.

2. Apabila gambar atau lukisan yang digantung itu untuk dijadikan sebagai kenang-kenangan, seperti orang yang menggantung gambar sahabat-sahabat dan teman mereka dalam kamar mereka maka ini juga haram hukumnya. Hal ini didasari dua hal:

Karena hal ini dapat menyebabkan ketergantungan hati pada mereka dalam bentuk suatu ketergantungan yang sulit dilepaskan dan mempengaruhi kecintaanya kepada Allah, Rasul-Nya dan kepada syari'ah. Serta menyebabkan terbaginya cinta antara sahabat-sahabat tersebut dengan hal-hal yang semestinya dicintai secara syar'i. Sehingga setiap kali ia masuk ke dalam kamar seolah-olah ada yang mengetuk pintu hatinya dan berkata, Perhatikan temanmu. Padahal telah dikatakan bahwa, Cintailah kasihmu secukupnya karena bisa jadi ia akan menjadi musuhmu suatu hari.
Telah diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dari hadits Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu ia berkata, Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang didalamnya terdapat anjing dan gambar'. Ini merupakan hukuman dan tidak ada hukuman yang dijatuhkan kecuali atas perbuatan yang diharamkan.

3. Apabila gambar tersebut digantung dengan tujuan memperindah dan menghias ruangan, hal ini juga termasuk yang dilarang berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata, Suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba dari suatu perjalanan sementara aku telah menutupi rak tempat barangku dengan sehelai kain tipis bergambar. Maka tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya, beliau merobeknya dan berkata, 'Manusia yang paling berat adzabnya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyaingi ciptaan Allah'. Aisyah berkata, Maka akupun menjadikannya sebagai satu atau dua buah bantal.

Dari Aisyah juga diriwayatkan bahwa ia telah membeli sebuah bantal kecil yang bergambar, maka ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya, beliau tetap berdiri di depan pintu dan tidak masuk. Maka aku (Aisyah) pun segera mengetahui ketidaksenangannya dari wajahnya, maka akupun berkata, Aku bertaubat kepada Allah, apakah kesalahanku? Rasulullah berkata, Bantal apa ini? Aku berkata, Untuk kau duduki atau tiduri. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, Sesungguhnya para pemilik gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan!' dan sesungguhnya para malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang didalamnya terdapat gambar. (Diriwayatkan Bukhari).

4. Apabila gambar tersebut digunakan sebagai barang yang hina dan remeh seperti gambar yang terapat di atas tikar atau bantal, atau bejana dan alat-alat makan (seperti taplak meja), An Nawawi telah menukil ijma' jumhur ulama dari sahabat dan tabi'in tentang bolehnya hal tersebut. Ia berkata, Dan ini adalah juga pendapat Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi'i dan madzhab Hambali.

Ibnu Hajar juga menukil dalam Fathul Bari kesimpulan dari apa yang dijelaskan tentang masalah ini dari Ibnul Arabi, Kesimpulan hukum dari penggunaan gambar atau lukisan adalah, apabila ia mempunyai jasad (patung) maka haram secara ijma' dan apabila tidak berjasad maka terdapat empat pendapat dalam hal ini:

Bolehnya secara mutlak didasari oleh makna lahiriah hadits Kecuali tertulis/tergambar di atas baju.
Tidak boleh secara mutlak meskipun tergambar di atas sesuatu.
Apabila gambar itu memiliki bentuk yang tetap dan tegas bentuknya maka haram hukumnya, namun apabila kepalanya dihilangkan atau bagian-bagiannya dipisah-pisahkan maka hukumnya boleh.
Jika ia digunakan sebagai barang yang remeh maka boleh digunakan, jika ia digantungkan maka tidak dibolehkan.

5. Apabila penggunaan gambar itu sudah sedemikian menyebar dan mewabah sehingga sulit untuk berlepas diri darinya seperti yang terdapat pada majalah, surat kabar dan beberapa buku bacaan, sementara sang pemakainya tidak pernah bermaksud sedikitpun untuk mengoleksi gambar-gambar itu atau bahkan ia sangat membencinya, hanya saja ia sudah begitu sulit untuk berlepas diri dari hal tersebut, atau seperti gambar-gambar yang terdapat pada lembaran uang berupa gambar raja, presiden atau pemimpin, maka dalam hal-hal seperti ini menurut saya tidaklah berdosa orang yang menggunakannya jika ia menggunakannya bukan demi gambar-gambarnya. Karena sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesulitan dan kesempitan dalam agama, dan Ia tiak pernah membebani hamba-hamba-Nya dengan hal-hal yang tidak sanggup mereka kerjakan kecuali dengan kesulitan yang begitu besar atau hancurnya harta benda.

Adapun tentang gambar yang menampakkan wajah atau bagian atas tubuh maka hadits Abu Hurairah yang telah kami sebutkan menunjukkan bahwa kepala itu harus dipotong dan dipisahkan dari bagian tubuh lainnya. Apabila gambar kepala itu digabungkan dengan dada maka tidak boleh dari gambar seorang pria yang duduk, berbeda jika kepala itu benar-benar dipisahkan secara sempurna dari gambar bagian tubuh yang lain.

Karenanya Imam Ahmad mengatakan, Hakikat gambar itu adalah kepala.

Dan beliau sendiri bila ingin menghilangkan sebuah gambar maka beliau memisahkan kepalanya. Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma beliau berkata, Hakikat gambar itu adalah kepala, jika kepala itu dipotong maka bukanlah termasuk gambar lagi. Sehingga sikap meremehkan yang muncul dari sebagian orang adalah merupakan suatu hal yang harus diwaspadai.

Sehingga kita sekalian selalu mendapatkan keselamatan dan kekuatan dari Allah Ta'ala Yang Maha Pemurah dan Maha Mulia.

Wallahu a'lamu bish shawwab.

Maraji: Fatawa Al Mar-atul Muslimah, oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdil Maqshud.

Oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdil Maqshud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar