KATA PENGANTAR
Oleh : Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
Saya telah menelaah kitab yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, semoga Allah Ta'ala memberinya taufiq. Saya dapati kitab tersebut sangat berharga dan banyak faedahnya. Dengan sangat baik penulisnya menyajikan kitab tersebut ke hadapan pembaca. Semoga Allah Ta'ala memberinya pahala sebaik-baik pahala dan menambahkan kepadanya ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Semoga pula kitab yang ditulisnya ini demikian juga kitab-kitabnya yang lain bermanfaat bagi umat Islam. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam, keluarga dan segenap sahabatnya. Amin.
11/ 9/ 1414
Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz
Mufti A’am dan ketua lembaga Ulama Ulama Besar
Badan penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia
OLEH :SYAIKH MUHAMMAD SHALIH AL-MUNAJJID
Oleh : Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
Saya telah menelaah kitab yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, semoga Allah Ta'ala memberinya taufiq. Saya dapati kitab tersebut sangat berharga dan banyak faedahnya. Dengan sangat baik penulisnya menyajikan kitab tersebut ke hadapan pembaca. Semoga Allah Ta'ala memberinya pahala sebaik-baik pahala dan menambahkan kepadanya ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Semoga pula kitab yang ditulisnya ini demikian juga kitab-kitabnya yang lain bermanfaat bagi umat Islam. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam, keluarga dan segenap sahabatnya. Amin.
11/ 9/ 1414
Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz
Mufti A’am dan ketua lembaga Ulama Ulama Besar
Badan penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia
OLEH :SYAIKH MUHAMMAD SHALIH AL-MUNAJJID
DHIHAR
Di antara ungkapan jahiliyah yang masih tersebar di kalangan umat ini adalah ungkapan yang menjerumuskan kepada persoalan zhihar. Seperti ucapan seorang suami kepada istrinya :
“Bagiku, engkau seperti punggung ibuku; atau engkau haram bagiku sebagaimana haramnya saudara perempuanku”. Atau ucapan-ucapan kotor lain yang dibenci syariat, karena di dalamnya mengandung penganiayaan terhadap wanita.
Dalam hal ini Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya seperti ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun” (Al Mujadilah : 2)
Syariat Islam menjadikan Kaffarat zhihar demikian berat, yakni hampir menyerupai kaffarat pembunuhan yang tidak disengaja demikian pula menyerupai kaffarat senggama pada siang hari di bulan Ramadhan.
Seorang yang telah menzhihar istrinya, tidak boleh ia mendekati istrinya kecuali setelah membayar kaffarat tersebut.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak) maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan RasulNya. Dan itulah hukum-hukum Allah. Dan bagi orang yang kafir ada siksaan yang sangat pedih (Al Mujadilah : 3-4).
------------------------

Tidak ada komentar:
Posting Komentar