Kamis, 04 Februari 2010

bid’ah dalam adzan

Perbuatan tertolak (bid’ah) yang pertama : Ta’awwudz dan basmalah sebelum adzan

tidak ada hukumnya yang menunjukkan ta’awwudz dan basmalah sebelum adzan adalah masyru’ (disyariatkan). Tidak hanya berkenaan dengan pelantun adzan atau orang yang mendengarkannya. Telah jelas dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau bersabda :

“Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah (syariat) dari kami, maka amalan itu tertolak” (Muslim)

“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang tidak ada dalil didalamnya, maka ia tertolak” (Bukhari dan Muslim)

Hanya disisi Allahlah taufik. Semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.

(Al Lajnah Ad Daimah li Al Buhuts Al Ilmiyah wa Al Ifta)

Perbuatan tertolak (bid’ah) yang kedua : Shalawat dan salam atas Rasulullah sebelum adzan

Lajnah Ad Daimah tetap mengatakan bahwa shalawat dan salam atas Rasulullah sebelum adzan dan demikian pula setelahnya dengan suara keras adalah bid’ah dalam agama. Telah jelas dari sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam

“Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah (syariat) dari kami, maka amalan itu tertolak” (Muslim)

“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang tidak ada dalil didalamnya, maka ia tertolak” (Bukhari dan Muslim)

Hanya disisi Allahlah taufik. Semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.

(Al Lajnah Ad Daimah li Al Buhuts Al Ilmiyah wa Al Ifta)

Perbuatan tertolak (bid’ah) yang ketiga : Penggunaan bedug sebelum adzan untuk menginformasikan kepada semua orang bahwa waktu shalat telah sangat dekat

Soal : Masjid di filiphina dan beberapa negeri lain menggunakan beudg lalu disusul dengan adzan untuk menyeru semua orang guna melaksanakan shalat. Apakah yang sedemikian itu diperbolehkan Islam?
Jawab : Bedug dan sejenisnya adalah peralatan untuk bermain-main, maka tidak boleh digunakan untuk menginformasikan kepada orang tentang tibanya waktu shalat atau dekatnya waktu pelaksanaan shalat. Semua itu adalah bid’ah yang haram hukumnya. Yang wajib adalah agar mencukupkan dengan adzan yang telah ditetapkan oleh syariat. Telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu’alaihi wasallam :

“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang tidak ada dalil didalamnya, maka ia tertolak” (Bukhari dan Muslim)

Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata :
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam memberikan nasehat kepada kami dengan nasehat yang sangat baligh. Sehingga menjadikan mata berkaca-kaca dan hati bergetar. Maka kami katakan, ‘Wahai Rasulullah, sepertinya ini adalah nasihat perpisahan, maka berwasiatlah kepada kami!’ Maka beliau bersabda, ‘Aku berwasiat kepada kalian semua untuk taqwa kepada Allah dan untuk selalu taat sekalipun amirmu adalah seorang budak Habasyi. Sesungguhnya barangsiapa di antara kalian yang hidup setelahku, maka ia akan menyaksikan perbedaan pendapat yang sangat banyak. Maka hendaknya kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah khulafa ar Rasyidin yang berpetunjuk. Berpegang teguhlah kepadanya, dan gigitlah ia dengan gigi geraham . Jauhilah oleh kalian semua perkara baru, Dan sesungguhnya semua bid’ah itu sesat.” (Ahmad, Abu Dawud, at Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hanya disisi Allahlah taufik. Semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.

(Al Lajnah Ad Daimah li Al Buhuts Al Ilmiyah wa Al Ifta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar