Perbuatan seperti ini bukanlah aib sebagaimana disangka oleh sebagian orang yang belum mengerti.
Akan tetapi perbuatan ini adalah Islami berdasarkan kepada dalil:
Dari Sahl bin Sa'ad (dia berkata): Bahwasanya telah datang seorang perempuan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: "Wahai Rasulullah, aku datang untuk memberikan (menghibahkan) diriku kepadamu." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kepadanya. Beliau melihat kepadanya ke atas dan ke bawah berulang kali, kemudian beliau menundukkan pandangannya. Maka tatkala perempuan itu melihat bahwasanya beliau tidak memutuskan sesuatu tentang dirinya dia pun duduk..."
Hadits Shahih. Telah dikeluarkan oleh Bukhari (no. 5126) dan Muslim (no. 1425).
Jika dikatakan: Bukankah perbuatan di atas menjadi kekhususan bagi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam!?
Saya jawab: Yang menjadi kekhususan bagi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah apabila seorang wanita menghibahkan dirinya kepada beliau tanpa mahar. Hukum ini hanya khusus untuk beliau, tidak boleh untuk orang-orang mu'min sebagaimana firman Allah Jalla wa 'Alaa:
(Al-Ahzab: 50)
Adapun apabila seorang wanita mu'minah menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki mu'min yang dia pilih dengan membayar mahar tentunya, maka hukum ini tetap berlaku untuk semua orang mu'min. Oleh karena itu Imam Bukhari telah memberikan bab khusus tentang masalah ini di kitab shahihnya yaitu di bagian kitab Nikah bab 33 dengan judul bab yang merupakan fiqih beliau:
Seorang wanita menyerahkan dirinya kepada laki-laki yang shalih (untuk dinikahi olehnya)."
Kemudian Al-Imam meriwayatkan hadits di atas dengan beberapa lafazhnya dari jalan Sahl bin Sa'ad. Sebelumnya, Al-Imam telah meriwayatkan hadits di atas dari jalan Anas bin Malik yang lafazhnya sebagai berikut:
Dari Tsaabit Al Bunaaniy, dia berkata: Aku pernah berada di dekat Anas dan di situ ada anak perempuannya. Anas berkata: "Seorang perempuan pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkan dirinya kepada beliau (untuk dinikahi). Perempuan itu berkata: "Wahai Rasulullah, apakah engkau berhajat kepadaku (untuk menikahiku)?"
Maka berkatalah anak perempuan Anas: "Sedikit sekali malunya! Wahai alangkah buruknya (perbuatannya itu)!"
Anas berkata: "Dia lebih baik darimu! Dia berkeinginan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dia menyerahkan dirinya kepada beliau (untuk dinikahi)."
Hadits Shahih. Telah dikeluarkan oleh Bukhari (no. 5120) dan yang selainnya kecuali Imam Muslim.
***
Abu Muhammad Herman
(Disalin dari kitab Pernikahan & Hadiah Untuk Pengantin, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Maktabah Mu'awiyah bin Abi Sufyan).
Ditanya oleh Ummu Royyan kepada Ustadz Aris Munandar:
assalamu’alaykum warohmatullah wabarokatuh
ustad, apakah boleh seorang wanita menawarkan diri kepada laki-laki yang ia kehendaki? bagaimana biasanya ikhwan menanggapi hal ini?
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar:
Untuk Ummu Royyan
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barokatuh
Boleh asalkan laki-laki tersebut adalah lelaki yang shalih.
Beragam. Ada yang menolak karena belum siap. Ada yang menerima dll.
http://ustadzaris.com/wap/comments.php?p=270
Akan tetapi perbuatan ini adalah Islami berdasarkan kepada dalil:
Dari Sahl bin Sa'ad (dia berkata): Bahwasanya telah datang seorang perempuan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: "Wahai Rasulullah, aku datang untuk memberikan (menghibahkan) diriku kepadamu." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kepadanya. Beliau melihat kepadanya ke atas dan ke bawah berulang kali, kemudian beliau menundukkan pandangannya. Maka tatkala perempuan itu melihat bahwasanya beliau tidak memutuskan sesuatu tentang dirinya dia pun duduk..."
Hadits Shahih. Telah dikeluarkan oleh Bukhari (no. 5126) dan Muslim (no. 1425).
Jika dikatakan: Bukankah perbuatan di atas menjadi kekhususan bagi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam!?
Saya jawab: Yang menjadi kekhususan bagi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah apabila seorang wanita menghibahkan dirinya kepada beliau tanpa mahar. Hukum ini hanya khusus untuk beliau, tidak boleh untuk orang-orang mu'min sebagaimana firman Allah Jalla wa 'Alaa:
(Al-Ahzab: 50)
Adapun apabila seorang wanita mu'minah menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki mu'min yang dia pilih dengan membayar mahar tentunya, maka hukum ini tetap berlaku untuk semua orang mu'min. Oleh karena itu Imam Bukhari telah memberikan bab khusus tentang masalah ini di kitab shahihnya yaitu di bagian kitab Nikah bab 33 dengan judul bab yang merupakan fiqih beliau:
Seorang wanita menyerahkan dirinya kepada laki-laki yang shalih (untuk dinikahi olehnya)."
Kemudian Al-Imam meriwayatkan hadits di atas dengan beberapa lafazhnya dari jalan Sahl bin Sa'ad. Sebelumnya, Al-Imam telah meriwayatkan hadits di atas dari jalan Anas bin Malik yang lafazhnya sebagai berikut:
Dari Tsaabit Al Bunaaniy, dia berkata: Aku pernah berada di dekat Anas dan di situ ada anak perempuannya. Anas berkata: "Seorang perempuan pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkan dirinya kepada beliau (untuk dinikahi). Perempuan itu berkata: "Wahai Rasulullah, apakah engkau berhajat kepadaku (untuk menikahiku)?"
Maka berkatalah anak perempuan Anas: "Sedikit sekali malunya! Wahai alangkah buruknya (perbuatannya itu)!"
Anas berkata: "Dia lebih baik darimu! Dia berkeinginan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dia menyerahkan dirinya kepada beliau (untuk dinikahi)."
Hadits Shahih. Telah dikeluarkan oleh Bukhari (no. 5120) dan yang selainnya kecuali Imam Muslim.
***
Abu Muhammad Herman
(Disalin dari kitab Pernikahan & Hadiah Untuk Pengantin, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Maktabah Mu'awiyah bin Abi Sufyan).
Ditanya oleh Ummu Royyan kepada Ustadz Aris Munandar:
assalamu’alaykum warohmatullah wabarokatuh
ustad, apakah boleh seorang wanita menawarkan diri kepada laki-laki yang ia kehendaki? bagaimana biasanya ikhwan menanggapi hal ini?
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar:
Untuk Ummu Royyan
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barokatuh
Boleh asalkan laki-laki tersebut adalah lelaki yang shalih.
Beragam. Ada yang menolak karena belum siap. Ada yang menerima dll.
http://ustadzaris.com/wap/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar