setiap amalan yang disyariat kan dalam islam memiliki batasan-batasan.hal ini dimaksud kan agar agama tidak di aplikasikan secara berlebihan yang ujung-ujung nya kemudian menjadi amalan bid'ah. demikian juga dengan ziarah kubur.amalan yang di anjurkan ini bisa menjadi bid'ah jika batasan batasan syariat nya di langgar.hal-hal apa yang mesti kita perhatikan dalam ziarah kubur?dan bagaimana hukum amalan tersebut bagi wanita?
ziarah kubur amalan yang disyariat kan....
--------------------------
ziarah kubur merupakan amalan yang disyariat kan dalam agama.ini bertujuan agar orang yang melakukan nya bisa mengambil pelajaran dari kematian yang telah mendatangi penghuni kubur dan dalam rangka mengingat negri akhirat.tentunya disertai syarat,orang yang melakukan nya tidak melakukan pebuatan yang di murkai allah subhana'wata'ala seperti berdoa meminta hajat/kebutuhan dan istighatzah(minta tolong)kepada penghuni kubur dan sebagai nya.
syaikhul islam ibnu taimiyyah radiallahu membagibziarah kubur menjadi dua,yaitu:ziarah syar'iyyah(ziarah yang syar'i)dan ziarah bid'iyyah(ziarah yang bid'ah)ziarah yang syar'i adalahziarah yang dilakukan dengan maksd mengucap kan salam kepada mayat dan mendoa kan nya sebagaimana hal ini dilakukan ketika menshalati jenazah nya.namuan ziarah ini dilakukan syaddu rihal(menempuh perjalan yang jauh/safar).adapun ziarah bid'ah adalah bila peziarah melakukan nya dengan tujuan meminta kebuhuan/hajat kepada mayat ini merupakan syiryk akbar.atau ia ingin berdoa disisi kuburan,maka ini bid'ah yang di ingkari dan mengantarkan kepada kesyirikan.selain itu ,yang demikian ini tidak pernah di contoh kan nabi sallallahu'alihis'wassalam
asy-syaik al-albani radiallahu berkata"tidak diragukan lagibahwa berdoa dan beristghatsah kepada mayat,serta meminta kepada allah dengan menyebut haq si mayat yang dilakukan orang-orang awam dan selain mereka ketika berziarah,termasuk hujr' yang paling besar dan ucapan yang batil.semestinya ulama menerangkan hukum allah terkait dengan masalah ini kepada mereka dan memaham kan bagaimana ziarah kubur yang masyru'ah(ziarah yang syar'i)berikut tujuan nya."(ahkamul jana'iz, halaman 227-228).
berikut ini dalil dari hadist rasulullah sallallahu'alihis'wassalam
DALAM RIWAYAT AN- NAS'I disebutkan:"siapa yang ingin ziarah kubur maka silahkan ia ziarah namun janganlah kalian mengucap hujran" abu sa'idal-khudri mengabarkan bahwa rasulullah sallallahu'alaihis'wassala
DALAM RWAYAT MUSLIMDARI ABU HURAIRAH radiallahuanhadisebutkan faedah lain dari ziarah kubur.nabi sallallahu'alaihis'wassala
dalam riwayat ahmad dari buraidah,nabi sallallahu 'alaihis'wassalam mengatakan"agar ziarah kubur itu mengingat kan kalian kepada kebaikan."(hr.al-imam ahmad dalam musnad nya,5/355).
dalam riwayat al-hakim dari anas bin malik radiallahu anha"karena ziarah kubur itu melembutkan hati dan mengalirkan air mata,serta mengingat kan pada akhirat."(hr. al-hakim dalam al-mustadrak,1/376).
al-imam an-nawawi radiallahu berkata"ziarah kubur ini awal nya karena masih dekat nya masa mereka(para sahabat nya)dengan masa jahiliyah .sehingga bisa jadi ketika melakukan ziarah kubur,mereka mengucap kan perkataan -perkataan jahiliyah yang batil.maka ketika kaidah-kaidah islam telah tegak ,kokoh dan mantap,hukum-hukum islam telah teratur dan terbentang,serta telah mansyur tanda-tandanya ,dibolehkan lah bagi mereka untuk ziarah kubur.namun nabi sallallahu'alahis'wassalam
al-imam ash-shan 'ani radiallahu berkata:"semua hadist ini menujuk kan di syariatkan nya ziarah kubur,menerangkan hikmah nya,dan dilakukan nya dalam rangka mengambil pelajaran.maka bila dalam ziarah kubur tidak tercapaihal ini berarti ziarah iti bukanlahziarah yang maukan secara syar'i'."(subulus salam,2/181).
HUKUM-HUKUM ZIARAH BAGI PEREMPUAN?...
--------------------------
tidak ada perbedaan pendapat dkalangan ahlul ilmi tentang boleh nya ziarah kubur bagi laki-laki.
namun ber bedanya hal nya bila berkenaan dengan wanita.mereka terbagi dalam tiga pendapat dalam menetapkan hukum nya:
pertama makruh tidak haram. demikian satu riwayat dari pendapat al-imam ahmad radiallahu dengan dalil hadits ummu'athiyyah radiallahu anha."kami dilarang(dalam satu riwayat"rasulullah sallallahu'alaihis'wassala
Mayoritas pengikut madhzab syafi'iy-yahdan sebagian pengikut madzhab hanafiyyah berpendapat seperti ini.
yang kedua:mubah tidak makruh.demikian pendapat mayoritas hanafiyyah,malikiyyah dan di riwayat lain dari al-imam ahmad radiallahu berdalil dengan:(1).hadis dari buraidahradiallah yang telah disebut kan di atas.(2)hadist'aisyah radiallahu anhatentang ziarah nya ke kubur saudaranya abdurrahman bin abi bakar radiallahu anha.(3)hadits 'aisyah radiallahu anha juga yang dikeluarkan al-imam muslim tentang do'a ziarah yang diajarkan rasulullahsallallahu'alaih
yang artinya"salam sejah tera atas penghuni negri ini dari kalangan mukminin dan muslimin.semoga allah merahmati orang-orang yang telah mendahului kami dan orang-oranf yang belakangan.insya allah kami akan menyusul kalian(HR.muslim no.2253,kitab al-jana iz,bab ma yagulu'inda dkulil qubur wad du'a liahliha).
(4)hadits anas bin malik radiallah,ia berkata:"nabi sallallahu'alaihis'wassala
yang ketiga: haram.demikian pendapat sebagian pengikut madzab malikiyyah,syafi'iyyah dan hanafiyyah,dan pendapat yang dipilih oleh syikhul islam ib nu Timiyyah, dengan dalil berikut:(1)abu hurairahradiallah berkata"sesungguh nya rasullah sallallahu alaihis wassalam melaknat wanita-wanita yang banyak berziarah ke kuburan."(hr.ahmad 2/337,at-tirmidzi no.1576kitab al-jana'iz bab ma ja'a fin nahyi'an ziyaratin nisa'qubur.dihasan kan asy-syaik al-albani dalam shahih sunan at-tirmidzi dan shahih sunan ibni majah, irwa'ul ghali.no.762).
ada hadits lain yang datang tidak dalam bentuk mubalaghah yaitu hadits ibnu'abbas radiallahu anhaia berkata "sesungguh nya rasullallah sallallahu'alaihis wassalam melaknat wanita-wanita yang banyak berziarah ke kuburan."(hr.an-nasa.i no.2034,kitab al-jana.iz,bab at-taghlizh fit tikhadzis suruj'alal qubur).namun sanad hadits ini dha'if sebagaimana di terangkan asy-syaik al-albani dalam adh-dha'ifah ketika membawakan hadits no.225.)
(2)abdullah bin'amr ibnu 'ash radiallahu anha berkata:"kami mengubur mayat bersama rasulullah sallallahu'alaihis'wassalm
seandai nya engkau sampai mendatangi kuburan bersama mereka,niscaya engkau tidak akanmelihat surga sampai surga itu bisa dilihat oleh kakek ayah mu," sabda beliau sallallahu'alahis'wassalam
yang rajih(kuat) dari perselisihan yang ada ,wallahu a'lam,adalah pendapat yang memboleh kan ziarah kubur bagi wanita bahkan hukum nya mustahab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar