Kamis, 06 Mei 2010

BANTAHAN BAGI YANG BENCI SALAFI

a. Kaum Salafi & Wahabi yang mengaku beribadah selalu berasarkan sunnah Rasulullah Saw. sepertinya tidak suka memakai 'imamah (sorban yang dililit di kepala), padahal itu adalah sunnah Rasulullah Saw. yang dikerjakan oleh para ulama salaf, seperti Imam Malik bin Anas (lihat Ad-Dibaj al-Madzhab, Ibrahim al-Ya'muri, juz 1, hal. 19).

Barangkali ... Lihat Selengkapnyamemang sulit unt mencari celah ahlul haq -berbeda dg ahlul bid'ah yg kebathilannya sangat tampak tanpa harus mencari-2, seperti syariat khuruj 3 hari dst, perayaan2 bid'ah dll-, hingga masalah seperti inipun diungkit2. Memang bisa kita katakan termasuk Sunnah Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam mengenakan 'imamah, namun tidak ada satupun 'Ulama yg menganggap maksiat apabila tdk mengenakan imamah. Namun yg ada adl merupakan adab Salaf unt senantiasa mengenakan penutup kepada spt imamah ato kopiah, dan ternyata hal ini senantiasa kita temukan pada diri org2 Salafi yg dituduh Wahabi, kemanapun pergi senantiasa memakai kopiah ato imamah.
b. Kaum Salafi & Wahabi menganggap bahwa membaca al-Qur'an di kuburan adalah bid'ah dan haram hukumnya, sementara Imam Syafi'I & Imam Ahmad menyatakan boleh dan bermanfaat bagi si mayit (lihat Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq, juz 1, hal. 472). Bahkan Ibnul-Qayyim (rujukan Kaum Salafi) menyatakan bahwa sejumlah ulama salaf berwasiat untuk dibacakan al-... Lihat SelengkapnyaQur'an di kuburan mereka (lihat Ar-Ruh, Ibnul Qayyim al-Jauziyah, hal. 33).

Hal ini perlu dijelaskan apa yg dimaksud oleh Al Imam Asy Syafi'i dan Al Imam Ahmad Rahimahumallah (dr segi sanad dan matan) -apakah sama dg dilakukan oleh org2 sufi yg sesat pada masa ini-?! Sedangkan kitab Ar Ruh masih disangsikan itu adalah karangan Al Allamah Ibnul Qayyim Rahimahullah. Hanya saja yg menjadi hukum diantara kita ald Al Qur'an dan As Sunnah.
Nukilan dr http://darussalaf.or.id/stories.php?id=279.
1. Menganggap bahwa beribadah seperti sholat atau berdo’a dihadapan gambar, patung, kuburan orang shalih (kyai, haba’ib habib-habib, ajengan atau yang lainnya) lebih mendatangkan rasa khusu’ dan khudhu’ kepada Allah Ta’ala. Ini merupakan bentuk ibadah yang bid’ah, munkar dan tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya radiyallahu ‘anhum. Sebatas membuat gambar atau patung dari benda yang bernyawa saja, dia telah melanggar peringatan keras dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam berkata :

إِنَّ أََشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ المُصَوِّرُوْنَ

“Sesungguhnya adzab yang paling pedih pada hari kiamat nanti adalah para tukang gambar”. (Muttafaqun ‘Alaihi)

Juga menentang perkataan Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wassalam:

وَ إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قَبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا القَبُوْرَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Dan sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka dahulu menjadikan kuburan para Nabi sebagai masjid-masjid, maka ketahuilah janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang dari perbuatan seperti itu”. (HR. Muslim)

Dan setiap tempat yang digunakan untuk sholat, maka dinamakan sebagai masjid, walaupun tidak ada bangunannya, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam berkata:

جُعِلَتْ لي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَ طَهُوْرًا

“Telah dijadikan bumi untukku sebagai masjid dan untuk bersuci”. (Muttafaqun ‘Alaihi)
b. Kaum Salafi & Wahabi menganggap bahwa membaca al-Qur'an di kuburan adalah bid'ah dan haram hukumnya, sementara Imam Syafi'I & Imam Ahmad menyatakan boleh dan bermanfaat bagi si mayit (lihat Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq, juz 1, hal. 472). Bahkan Ibnul-Qayyim (rujukan Kaum Salafi) menyatakan bahwa sejumlah ulama salaf berwasiat untuk dibacakan al-... Lihat SelengkapnyaQur'an di kuburan mereka (lihat Ar-Ruh, Ibnul Qayyim al-Jauziyah, hal. 33).

Hal ini perlu dijelaskan apa yg dimaksud oleh Al Imam Asy Syafi'i dan Al Imam Ahmad Rahimahumallah (dr segi sanad dan matan) -apakah sama dg dilakukan oleh org2 sufi yg sesat pada masa ini-?! Sedangkan kitab Ar Ruh masih disangsikan itu adalah karangan Al Allamah Ibnul Qayyim Rahimahullah. Hanya saja yg menjadi hukum diantara kita ald Al Qur'an dan As Sunnah.
Nukilan dr http://darussalaf.or.id/stories.php?id=279.
1. Menganggap bahwa beribadah seperti sholat atau berdo’a dihadapan gambar, patung, kuburan orang shalih (kyai, haba’ib habib-habib, ajengan atau yang lainnya) lebih mendatangkan rasa khusu’ dan khudhu’ kepada Allah Ta’ala. Ini merupakan bentuk ibadah yang bid’ah, munkar dan tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya radiyallahu ‘anhum. Sebatas membuat gambar atau patung dari benda yang bernyawa saja, dia telah melanggar peringatan keras dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam berkata :

إِنَّ أََشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ المُصَوِّرُوْنَ

“Sesungguhnya adzab yang paling pedih pada hari kiamat nanti adalah para tukang gambar”. (Muttafaqun ‘Alaihi)

Juga menentang perkataan Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wassalam:

وَ إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قَبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا القَبُوْرَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Dan sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka dahulu menjadikan kuburan para Nabi sebagai masjid-masjid, maka ketahuilah janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang dari perbuatan seperti itu”. (HR. Muslim)

Dan setiap tempat yang digunakan untuk sholat, maka dinamakan sebagai masjid, walaupun tidak ada bangunannya, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam berkata:

جُعِلَتْ لي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَ طَهُوْرًا

“Telah dijadikan bumi untukku sebagai masjid dan untuk bersuci”. (Muttafaqun‘Alaihi)http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=912
Bisakah Kirim Pahala
Pertanyaan dari orang Sudan yang tinggal di Kuwait, ia mengatakan: “Apa hukumnya membaca Al-Fatihah untuk dihadiahkan kepada mayit, juga menyembelih hewan untuknya, demikian pula memberikan uang untuk keluarga mayit?”

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab:... Lihat Selengkapnya
Mendekatkan diri kepada mayit dengan sembelihan, uang, nadzar, dan ibadah-ibadah lainnya, semacam meminta kesembuhan darinya, pertolongan, atau bantuan, ini merupakan syirik akbar (menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala). Tidak boleh bagi seorang pun untuk melakukannya, karena syirik adalah dosa dan kejahatan terbesar. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّ اللهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (An-Nisa: 116)
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya jannah (surga), dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (Al-Maidah: 72)
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Al-An'am: 88)
Dan banyak ayat yang semakna dengannya. Maka yang wajib dilakukan adalah mengikhlaskan/meniatkan ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satunya, baik itu berupa sembelihan, nadzar, doa, shalat, puasa, atau ibadah-ibadah selainnya. Di antara syirik juga adalah mendekatkan diri kepada para penghuni kuburan dengan nadzar atau makanan (sesajen), berdasarkan ayat-ayat yang lalu. Juga berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya. Dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (Al-An’am: 162-163)
Adapun menghadiahkan Al-Fatihah atau selainnya dari Al-Qur’an kepada mayit, hal itu tidak ada dalilnya (landasan hukumnya dari Al-Qur’an atau Hadits). Maka yang wajib dilakukan adalah meninggalkan hal tersebut. Karena tidak pernah dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabatnya, sesuatu yang menunjukkan bolehnya hal tersebut. Yang disyariatkan adalah mendoakan untuk mayit dan menshadaqahkan untuk mereka dengan cara berbuat baik kepada para fakir miskin. Dengan itu, seorang hamba mendekatkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memohon kepada-Nya agar pahalanya dijadikan untuk ayah atau ibunya, atau orang yang mati atau masih hidup selain keduanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إذا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Bila anak Adam meninggal maka amalnya terputus kecuali dari tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.”
Telah shahih bahwa seseorang berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَلَمْ ْتُوْصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ لَتَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ.
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dan belum sempat berwasiat, dan aku kira kalau dia sempat bicara ia akan bersedekah, apakah dia dapat pahala jika aku bersedekah atas namanya?” Beliau menjawab: “Ya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Demikian pula halnya menghajikan mayit serta mengumrahkannya juga membayarkan utangnya. Semuanya itu bisa memberi manfaat bagi mayit sesuai dengan keterangan yang datang dalam dalil-dalil syariat.
Adapun jika yang dimaksud penanya dengan pertanyaannya adalah untuk berbuat baik kepada keluarga mayit serta bersedekah dengan uang dan sembelihan, maka itu boleh bila mereka itu orang-orang fakir. Yang utama adalah tetangga dan kerabat membuatkan makanan di rumah mereka masing-masing lalu menghadiahkannya kepada keluarga mayit. Karena telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berita kematian Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dalam peperangan Mu’tah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kerabatnya untuk membuatkan makanan untuk keluarga Ja’far dan beliau mengatakan: “Karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka.”
Adapun bila keluarga mayit yang membuat makanan untuk orang-orang (masyarakat) karena kematian (semacam peringatan tujuh hari, red.) maka itu tidak boleh. Hal itu termasuk amalan jahiliah, baik itu pada hari kematian, hari keempatnya atau kesepuluh atau setelah genap setahun. Semua itu tidak boleh. Ini berdasarkan riwayat yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata:
كُنَّا نَعُدُّ الْاِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيْعَهُ الطَّعَامَ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ
“Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul ke keluarga mayit dan membuat makanan setelah pemakaman adalah termasuk niyahah1(meratapi mayit).”
Adapun jika ada tamu mendatangi keluarga mayit pada hari-hari berkabung (saat takziyah) maka tidak mengapa keluarga mayit membuat makanan untuk mereka sebagai suguhan untuk tamu. Sebagaimana tidak mengapa bagi keluarga mayit untuk mengundang siapa yang mereka kehendaki dari tetangga atau kerabat untuk makan bersama mereka dari makanan yang dihadiahkan kepada mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala lah yang memberi taufiq.
21 April jam 9:49

Tidak ada komentar:

Posting Komentar