Jumat, 21 Mei 2010

Bolehkah Wanita Menggunakan Minyak Wangi ?

Minyak wangi saat ini telah menjadi suatu barang yang identik dengan wanita.
Boleh dibilang, dia telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari gaya hidup
wanita yang katanya "modern". Tidak lah lengkap seorang wanita meskipun
telah menggunakan pakaian yang bagus dan sesuai dengan perkembangan mode,
jika tidak ada bau harum minyak wangi yang tercium darinya. Bahkan kita
lihat bahwa sekarang, minyak wangi telah menjadi sebuah komoditas yang
sangat penting, tidak kalah dengan perkembangan mode pakaian. Kita bisa
melihat para wanita itu menghabiskan begitu banyak uang (yang oleh mereka
itu sudah menjadi seperti kebutuhan pokok) untuk memenuhi selera dan
keinginan mereka akan minyak wangi yang bagus, berkualitas dan terkenal.
Bahkan sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa untuk memperoleh minyak wangi
yang terkenal, banyak dari kaum wanita muslim, rela pergi sampai ke kota
atau bahkan Negara lain dengan membayar ongkos yang tidak sedikit tentunya.

Lalu bagaimana sesungguhnya ajaran Islam mengenai minyak wangi ini, terutama
jika yang memakainya adalah para wanita?

Wanita dan Minyak Wangi

Sebagian dari Anda mungkin akan menganggap ini adalah perkara yang sangat
sederhana, bahkan mungkin akan terucap dari bibir Anda sebuah kalimat
"Ngapain si ngurusin yang begitu-begitu, asal menjalankan sholat dan puasa
kan udah cukup? Janganlah terlalu ketat dalam menjalankan hukum agama. Yang
sedang-sedang saja." Dan kalimat-kalimat lainnya yang sejenis. Sangat wajar
tentunya karena sejak kita lahir, lingkungan kita telah mendidik kita untuk
mengenal yang namanya minyak wangi. Namun sayangnya, terkadang kita lebih
sering berlaku tidak adil baik dengan diri kita sendiri maupun dengan orang
di sekeliling kita. Sering kita hanya menjelaskan sisi duniawinya saja tanpa
memberikan penjelasan tentang bagaimana syariat Islam terhadapnya. Padahal
Allah telah berfirman :

"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secarakaffah (keseluruhan)
" (QS al-Baqarah 208)

Di dalam Islam, semua syariat adalah sama dalam artian mempuyai hak yang
sama untuk dilaksanakan. Islam adalah sebuah kesatuan yang terdiri dari
banyak aspek, dan menjadi kewajiban dari masing-masing individu muslim untuk
menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kembali kepada minyak wangi.

Bagaimana tuntunan Islam terhadap penggunaan minyak wangi? Terutama bagi
kaum wanita?

Berikut akan saya tuliskan beberapa penjelasan yang diambil dari buku
al-Masaail Jilid 2 hal. 151 karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat. Semoga
dapat kita ambil hikmahnya dan tentunya dapat diamalkan oleh kaum muslimah.

1. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda "Barangsiapa yang
diberi harum-haruman, maka janganlah ia menolaknya, karena sesungguhnya ia
itu ringan bebannya (ringan dibawa) dan harum baunya." (Shahih riwayat
Ahmad, Nasa'i, Muslim, dan Abu Dawud dari Abu Hurairah).
2. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda "Diberi kecintaan
kepadaku dari (urusan) dunia kamu, ialah wanita,
harum-haruman/wangi-wangia
n, dan dijadikan kesejukan mataku di dalam
sholat." (Shahih riwayat Ahmad, Nasa'i, Hakim dan Baihaqi dari Anas bin
Malik).
3. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda "Sebaik-baik
harum-haruman (buat kamu) ialah : misk/kasturi." (Shahih riwayat Ahmad,
Muslim, Abu Dawud, Nasa'i dari jalan Abu Said al Khudriy).
4. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda "Apabila salah seorang
dari kamu (kaum wanita) menghadiri (sholat) 'Isya (di masjid) maka janganlah
ia memakai wangi-wangian." (Shahih riwayat Muslim, Ahmad, Nasa'i dari jalan
Zainab).
5. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda "Siapa saja perempuan
yang memakai harum-haruman, maka janganlah ia menghadiri (sholat) 'Isya (di
masjid) bersama kami." (Shahih riwayat Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Nasa'i
dari Abu Hurairah).
6. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda " Apabila seorang
perempuan keluar ke masjid, maka hendaklah ia mandi (membersihkan diri) dari
wangi-wangian sebagaimana ia mandi janabat." (Shahih riwayat Nasa'i dari Abu
Hurairah).
7. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda "Siapa saja perempuan
yang memakai minyak wangi kemudian keluar ke masjid niscaya tidak diterima
sholatnya sehingga ia mandi dahulu (membersihkan dirinya dari wangi-wangian
tersebut)." (Shahih riwayat Ibnu Majah dari jalan Abu Hurairah).
8. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda "Siapa saja perempuan
yang memakai minyak wangi kemudian ia keluar, lalu ia melewati suatu kaum
(orang banyak) supaya mereka mendapati (mencium) baunya, maka dia itu adalah
perempuan zina/tuna susila." (Hasan riwayat Ahmad, Nasa'i, Abu Dawud,
Tirmidzi, Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Thahawi dari Abu Musa).

Keterangan :

1. Hadits 1, 2, dan 3 dengan jelas telah mengatakan : sangat disukai-nya
kita memakai harum-haruman/ wangi-wangian. Dan hukum ini bersifat umum,
yakni terkena kepada kaum laki-laki dan wanita, karena di hadits itu tidak
dibedakan sama sekali antara laki-laki dan wanita. Bahkan di hadits 1 itu
ada larangan menolak pemberian harum-haruman. Sedangkan hadits ke-2
menunjukan bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam amat menyukai
wangi-wangian. Padahal telah kita maklumi dari firman Allah Ta'ala, bahwa
Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menjadi suri tauladan (uswatun
hasanah) bagi kaum muslimin dan muslimat. Sedangkan hadits ke-3
menyatakan bahwa misk adalah harum-haruman yang paling baik untuk kita
pakai. Demikian keterangan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.
2. Hadits ke-4 & 5 itu menegaskan : haram hukumnya bagi kaum wanita
keluar ke masjid untuk menghadiri sholat Isya' dengan memakai harum-haruman.
Disebutnya lafaz Isya'disini tidak berarti menghadiri sholat-sholat lainnya
diperbolehkan. Tidak sekali-kali demikian! Karena hadits ke-6 dan 7 bersifat
umum mencakup seluruh macam sholat, baik shalat fardhu maupun sholat-sholat
sunat (seperti shalat tarawih dan sholat hari raya). Disebutnya sholat Isya'
di hadits ke-4 & 5 itu bisa jadi karena fitnahnya lebih besar karena sholat
Isya' itu dikerjakan di waktu malam.
3. Hadits ke-6 itu menunjukan : wajib hukumnya bagi kaum wanita yang
hendak keluar masjid membersihkan dirinya dari wangi-wangian sebagaimana
halnya ia mandi janabat.
4. Hadits ke-7 itu mengandung hukum : Siapa saja perempuan yang keluar ke
masjid dengan memakai wangi-wangian, maka shalatnya tidak diterima oleh
Allah Ta'ala. Demikianlah zahirnya sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
sallam. Hendaklah hadits ini jadi perhatian betul-betul, karena telah
kita saksikan umumnya kaum wanita di masa kita sekarang ini kalau mereka
keluar ke tanah lapang untuk shalat hari raya mereka memakai wangi-wangian
yang baunya tersebar ke mana-mana.
5. Dari hadits 4, 5, 6, & 7 serta keterangan-keterangannya dapatlah
dengan mudah kita ketahui : Kalau keluar ke tempat-tempat ibadah saja telah
dilarang keras bagi kaum wanita memakai wangi-wangian, apalagi ke
tempat-tempat lain seperti pergi ke pesta perkawinan dan lain-lain. Sudah
barang tentu larangannya lebih keras lagi.
6. Hadits ke-8 mengandung hukum : Kalau bagi kaum wanita telah dilarang
keluar dengan memakai wangi-wangian meskipun bukan untuk pamer, tentu keluar
dengan maksud pamer supaya orang-orang mencium baunya, lebih keras lagi
larangannya. Dan perempuan yang demikian Nabi kita Shallallaahu 'alaihi
wa sallam menamakannya sebagai perempuan zina.

Kesimpulan :

1. Perempuan dibolehkan bahkan sangat disukai memakai wangi-wangian di
dalam rumahnya khususnya untuk suaminya (jika ada).
2. Perempuan yang hendak keluar rumah, maka wajib hukumnya membersihkan
dirinya dari wangi-wangian sebersih mungkin.
3. Haram hukumnya bagi perempuan yang keluar rumah, baik keluar ke
masjid apalagi ke tempat-tempat lain dengan memakai minyak
wangi/harum-haruman/wangi-wangian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar