Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin mengatakan [Fatawa Al-Mar'ah, dari Fatawa Syaikh Ibn Jibrin] :
Secara syari’at, hukum nadzar itu adalah makruh. Dalam hal ini terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang melakukan nadzar. Beliau bersabda, “Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil” [ Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam kitab An-Nadzar (1639,1640)]
Dalam hadits tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan bahwa Allah tidak akan merubah sesuatupun dari apa yang telah Dia takdirkan akan tetapi hal itu adalah perbuatan orang bakhil, yang tidak mau berinfaq kecuali setelah memasang nadzar.
Bila nadzar tersebut berupa ibadah seperti shalat, puasa, sedekah atau I’tikaf, maka harus ditepati. Tetapi bila ia nadzar maksiat seperti membunuh, berzina, minum khamr atau merampas harta orang lain secara zhalim dan semisalnya maka tidak boleh menepatinya tetapi dia harus membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sebanyak sepuluh orang miskin dan seterusnya.
Bila nadzar tersebut sesuatu yang mubah (dibolehkan) seperti makan, minum, pakaian, bepergian, ucapan biasa dan semisalnya maka dia diberikan pilihan antara menepatinya atau membayar kafarat sumpah. Bila berupa nadzar melakukan ketaatan kepada Allah, maka dia harus mengalokasikannya kepada kaum miskin dan kaum lemah seperti makanan, meyembelih kambing atau semisalnya. Dan jika ia berupa amal shalih yang bersifat fisik atau materil seperti jihad, haji dan umrah, maka dia harus menepatinya. Bila dia mengkhususkannya untuk suatu pihak maka dia harus menyerahkannya kepada pihak yang telah dikhususkan tersebut seperti masjid, buku-buku atau proyek-proyek kebajikan dan tidak boleh mengalokasikannya kepada selain yang telah ditentukannya tersebut.
Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan [Fatawa Al-Mar'ah, dari Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin] :
Akan saya kemukakan mukadimah terlebih dahulu sebelum menjawab, yaitu bahwa tidak semestinya seseorang melakukan nadzar, sebab pada dasarnya hukum nadzar itu makruh ataupun diharamkan sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya di dalam sabdanya, “Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil” [ Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam kitab An-Nadzar (1639,1640)]
Maka, kebaikan yang anda perkirakan terjadi dari nadzar itu, bukanlah nadzar itu sebagai penyebabnya.
Oleh karena itu, anda wajib bermohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar disembuhkan dari sakit ini atau agar barang yang hilang ditemukan kembali. Sedangkan nadzar itu sendiri, ia tidaklah memiliki aspek apapun dalam hal ini. Banyak sekali orang-orang yang bernadzar tersebut, bila sudah mendapatkan apa yang dinadzarkan, kemudian bermalas-malasan untuk menepatinya bahkan barangkali tidak jadi melakukannya. Ini tentunya bahaya yang amat besar. Sebaiknya, dengarkanlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut, “Dan di antara mereka ada orang yang berikrar kepada Allah : ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian dari karuniaNya kepada kami, pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih’. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karuniaNya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepadaNya dan (juga) karena mereka selalu berdusta” [At-Taubah : 75-77]
Maka berdasarkan hal ini, tidak semestinya seorang mukmin melakukan nadzar.
Bila seseorang bernadzar sesuatu pada arah tertentu dan melihat bahwa yang selainnya lebih baik dan lebih diperkenankan Allah serta lebih berguna bagi para hambaNya, maka tidak apa-apa dia merubah arah nadzar tersebut ke arah yang lebih baik.
Dalilnya adalah hadits tentang seorang laki-laki yang datang ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar akan melakukan shalat di Baitul Maqdis bila kelak Allah menganugrahkan kemenangan kepadamu di dalam menaklukan Mekkah”. Maka beliau menjawab : “Shalatlah di sini saja”, kemudian orang tadi mengulangi lagi perkataannya, lalu dijawab oleh beliau, “Kalau begitu, itu menjadi urusanmu sendiri” [Hadits Riwayat Abu Daud di dalam kitab Al-Iman (3305)]
Hadits ini menunjukkan bahwa bila seseorang berpindah dari nadzarnya yang kurang utama kepada yang lebih utama, maka hal itu boleh hukumnya.
Sumber :
Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq
~ oleh Abu Al Maira di/pada Juli 23, 2007.
Ditulis dalam Sumpah & Nadzar
==========================
Tanggapan - tanggapan to “Hukum Nadzar Dalam Islam”
Abu.. diatas abu tulis …”kafarat sumpah, yaitu memberi makan sebanyak sepuluh orang miskin dan seterusnya…”
maksud “seterusnya” apa?? apa semua nadzar diluar sholat, puasa dll.. bisa diganti dgn memberi makan 10 org miskin??
Abu Al Maira :
Bukan saya yang tulis, tapi yang benar adalah saya menuliskan kembali/menukil dari buku Fatwa2 terkini.
Selain itu, masalah kafarat [pelanggaran sumpah] yang seterusnya… coba anda lihat di QS Al Maidah ayat 89
--------------------------
Choky dibahas juga di dalam Juni 25, 2008 pada 12:14 pm | Balas
aq jg ber nadzar dan belum bisa menepati karena ada kebutuhan yg lain>>>>>>>aq bingung apakah aq harus membayar denda pula?
Abu al Maira :
Intinya nadzar itu harus ditunaikan…
mz bram dibahas juga di dalam Maret 13, 2009 pada 8:00 am | Balas
saya bernadzar(berjanji) tidak akan melakukan suatu perbuatan haram lagi, jika saya melakukan satu perbuatan haram lagi maka saya akan puasa selama tiga hari. itu termasuk nadzar bukan? harus ditepati nggak?
--------------------------
tony dibahas juga di dalam Juni 22, 2009 pada 3:01 pm | Balas
Kapan seseorang dinyatakan pasti bernadzar?
apakah bila di dalam hati ada keinginan untuk bernazar tapi masih ragu2.., apa itu sudah bisa disebut bernazar?
Abu al Maira :
Setahu saya, nadzar itu tergantung niat. Artinya kalo memang masih ragu2 dalam berniat, ya bagaimana masih disebut nadzar.
--------------------------
putri dibahas juga di dalam Juli 16, 2009 pada 12:14 pm | Balas
kok akuw bingung yah dengan kalimat
“ya bagaimana masih disebut nadzar”
jadi artinya nadzar ataw bukan??
makasih yah^^
Abu al Maira :
Ya kalau masih ragu-ragu di dalam hati dalam berniat ya bukan nadzar namanya.
putri dibahas juga di dalam Juli 22, 2009 pada 1:35 pm | Balas
ehehehhe
makasih yah^^
--------------------------
putri dibahas juga di dalam Juli 22, 2009 pada 3:56 pm | Balas
Assalamu’alaikum wr wb ..mo ty nih..sblm pergi k jepang q pgn bgt bs menaikkan haji ibu..tp stlh q bs kerja d japang saya pgn bgt keinginan saya tuh terwujud..tp ibu gk mau ..trs tuh d sbt nadzar gk…klo ibu gk mau trs..pa q hrs ganti kafarat y ..syukron
Abu al Maira :
Alaikumussalam warahmatullahi…
Saya sempat diskusi mengenai hal ini dengan orang yang lebih pintar dari saya.
Pada intinya, tidak terpenuhinya nazar bukanlah karena kesalahan/kemauan anda dan pada dasarnya anda sudah melaksanakan nazar anda hanya saja ibu anda yang tidak mau.
Dalam membayar kafarat, ini adalah langkah yang lebih berhati-hati
Allahu ‘alam
--------------------------
hery saptono dibahas juga di dalam Agustus 7, 2009 pada 8:41 pm | Balas
Assalamu’alaikum wr.wb.
saya mau bertanya..teman saya berandzar apabila calon istriya disetujui oleh orang tuanya,maka dia akan bernadzar puasa selama 7 hr berturut-turut.
tetapi setelah itu terlaksana katanya dia tidak sanggup untuk melaksanakan puasanya itu?
bagaimana hukumnya?
apakah nadzarnya dapat diganti dg yg lain,misalnya memberi dekeha atau yang sejenisnya?
mohon jawabannya,,,terima kasih
wassalamu’alaikum wr.wb
Abu al Maira :
Nadzar ada dua, yaitu nadzar yang bersifat ketaatan dan yang tidak, adapun nadzar yang harus dipenuhi ialah yang bersifat ketaatan, sebagaimana hadits Nabi, “Barangsiapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepadaNya, maka janganlah bermaksiat padanya.” (HR Bukhari no. 6696 dari sahabat ‘Aisyah RA).
Sesuai dengan firman Allah, “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (QS Al Insan: 7), Imam Ath Thabari mengatakan dengan sanad yang shohih dari Qatadah bahwa mereka (dalam ayat itu) bernadzar dalam rangka taat kepada Allah.
Adapun yamin, ini terbagi empat bagian, dua di antaranya yang ada kafaratnya, dan dua yang lainnya masih diperselisihkan. Kedua yamin yang ada kafaratnya ialah: pertama, seperti ucapan “Demi Allah, aku tidak akan berbuat begini dan begitu”, lalu ia melakukannya. Kedua, seperti ucapan “Demi Allah, aku pasti akan berbuat begini dan begitu”, tapi ia tidak melakukannya, dan masih ada lagi pembagian yamin yang lainnya.
Jika bernadzar dengan nadzar taat dan tidak melakukannya atau bersumpah dengan sumpah yang ada kafaratnya, kemudian melanggarnya, dan ingin membayar kafaratnya, maka kafarat nadzar ialah seperti kafarat yamin / sumpah, berdasarkan sabda Rasulullah, “Kafarat nadzar ialah kafarat yamin.” (HR Muslim no. 1645 dari sahabat Uqbah bin Amir). Sedangkan kafarat yamin telah dijelaskan dalam firman Allah, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS Al Maidah: 89)
Allahu ‘alam
--------------------------
Dimas dibahas juga di dalam Agustus 12, 2009 pada 2:14 am | Balas
assalamualaikum,
saya mau nanya..
bagaimana kalau kita lupa ituw nadzar ataw bukan?
dan untuk menjaganya tetap membayar kaffarah ituw?
dan apakah boleh membayar kaffarah itu dijadikan satu, misalnya, pada satu waktu saya niat sedekah, kemudian waktu lain saya niat puasa, tapi karena sesuatu sebab tidak mampu, apakah saya boleh menggabungkannya dengan satu kali kaffarah?
terimakasih, wasalam
Abu al Maira :
Alaikumussalam warahmatullah
Amannya dibayar saja kafaratnya…
--------------------------
yeyen dibahas juga di dalam September 1, 2009 pada 12:51 pm | Balas
assalamualaikum,
saya mau nanya,,,
1 tahun lalu saya bernadzar akan berpuasa tapi belum di laksanakan,,,
apakah nadzar itu masih bisa dilaksanakan,,,,atau bagaimana,,,
wassalamualaikum,,,
Abu al Maira :
Alaikumussalam warahmatullah… Ya kalo anda punya hutang nadzar ya harus ditunaikan pak…
--------------------------
arif dibahas juga di dalam September 5, 2009 pada 6:56 pm | Balas
Assalamu’alaikum,,
saya mau bertanya,misalnya saya menahan untuk buang air kecil. Setelah beberapa lama menahan,akhirnya saya pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Ternyata,air kencingnya tidak keluar-keluar. saya mengira,hal ini lantaran saya menahan kencing saya. Kemudian saya berdoa,”Ya,Allah,keluarkan
Bagaimana dengan denda jika menundanya,apakah setiap kali menunda buang air kecil harus puasa 3 hari? atau bagaimana?
Abu al Maira :
Alaikumussalam warahmatullah
Jika doa/janji anda itu anda ucapkan dengan jelas [anda lafadhkan], maka jika anda ingin membatalkan janji anda tersebut konsekuensinya adalah anda harus membayar kafarat.
Wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian atau membebaskan budak.
Di dalam memberi makan, kadar yang wajibnya adalah setengah Sha’ makanan pokok negeri, berupa kurma, nasi atau lainnya. Yaitu, lebih kurang seukuran 1,5Kg. Sedangkan pakaian adalah sesuatu yang dapat dijadikan untuk shalat seperti kemeja (gamis), kain dan pakaian. Bila salah satu dari tiga hal tersebut tidak mampu dilakukan, maka wajib baginya berpuasa selama tiga hari.
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jangalah sumpahmu” [Al-Maidah : 89]
Adapun bila sumpah tersebut terucap oleh lidahnya tanpa disengaja atau dimaksudkan, maka ia dianggap tidak berlaku, sehingga dia tidak wajib membayar kafarat atas hal itu. Hal ini berdasarkan ayat yang mulia ini, firmanNya, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)” [Al-Ma’idah : 89]
--------------------------
ade dibahas juga di dalam Januari 31, 2010 pada 4:53 pm | Balas
Assalamualaikum wr. Wb. Mau nanya , kalau nadzar belum kejadian dan masih ragu2 apa bisa dibatalkan? Contohnya saya bernadzar bila dapat pekerjaan yg bagus maka saya akan membantu biaya sekolah saudara, tetapi saat ini saya blm dapat pekerjaan, apakah nadzar saya bisa dibatalkan?
Abu al Maira :
Alaikumussalam warahmatullah
Jika doa/janji anda itu anda ucapkan dengan jelas [anda lafadhkan], maka jika anda ingin membatalkan janji anda tersebut konsekuensinya adalah anda harus membayar kafarat.
Wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian atau membebaskan budak.
Di dalam memberi makan, kadar yang wajibnya adalah setengah Sha’ makanan pokok negeri, berupa kurma, nasi atau lainnya. Yaitu, lebih kurang seukuran 1,5Kg. Sedangkan pakaian adalah sesuatu yang dapat dijadikan untuk shalat seperti kemeja (gamis), kain dan pakaian. Bila salah satu dari tiga hal tersebut tidak mampu dilakukan, maka wajib baginya berpuasa selama tiga hari.
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jangalah sumpahmu” [Al-Maidah : 89]
Adapun bila sumpah tersebut terucap oleh lidahnya tanpa disengaja atau dimaksudkan, maka ia dianggap tidak berlaku, sehingga dia tidak wajib membayar kafarat atas hal itu. Hal ini berdasarkan ayat yang mulia ini, firmanNya, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)” [Al-Ma’idah : 89]
--------------------------
Basuki dibahas juga di dalam Januari 31, 2010 pada 10:30 pm | Balas
aslalamu’alaikum wr wb..
merujuk dari ulasan abu diatas bhwa bernadzar adalah berikrar ataw berjanji
saya pernah bernadzar dan mengucapkan dngan jlas janji sya untuk berpuasa
dan pda saat itu beriringan didalam hati saya berkata bahwa saya berjanji dngan hal lain jg…akan tetapi tdk saya lafadzkan krn sya mrasa kurang mampu ataw ragu-ragu
apakah ucapan yg ada didalam hati yg tdk dilafadzkan/diikrarkan termasuk nadzar????
lalu apa yg harus sya lakukan???
Abu al maira :
Dari yang saya pahami adalah nadzar yang tidak terucap bukanlah nadzar…
--------------------------
septy dibahas juga di dalam April 13, 2010 pada 7:23 pm | Balas
assalamua’laykum,
‘alafu kalau apa yg saya sampaikan ini salah.
saya pernah membaca sebuah riwayat ttg Nabi Ibrohim AS prnh bernadzar akan menyembelih anaknya kalau itu yang Allah SWT perintahkan (nadzar sebelum kelahiran Nabi Ismail). dan setelah Nabi Ismail terlahir, beliau lupa akan nadzar tsb, sehingga Allah SWT akhirnay ‘menagih’ nadzar tsb dgn berupa perintah utk menyembelih Nabi Ismail. BEtulkah riwayat itu?
Abu al Maira :
Alaikumussalaam warahmatullah…
Afwan pak, saya belum pernah mendengar riwayat seperti itu…
Jazakillah
--------------------------
Abu Haidar dibahas juga di dalam April 16, 2010 pada 7:03 pm | Balas
assalamu’alaikum warahmatullah
say mau bertanya, karena setelah membaca beberapa posting diatas, saya masih ragu. Maka sebaiknya saya bertanya.
Begini, saya memiliki dua nadzar.
Dulu sebelum saya mengetahui hukum dari nadzar ini, saya sempat bernadzar, bahwa saya akan berpuasa 1 bulan penuh jika saya sudah menikahi sifulan. Karena saya masih belum menikahi sifulan, maka puasa itu memang masih belum dilaksanakan sesuai dengan sumpah saya.
Kedua, di lain waktu saya bernadzar, jika saya diterima bekerja di suatu perusahaan, maka saya bersumpah melakukan beberapa hal, yaitu akan berpuasa selama 7 hari, dan membelikan suatu barang untuk seorang yang miskin yang saya kenal. Tetapi hal ini juga memang belum waktunya terjadi.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana dengan dalil dari suatu hadits yang pernah saya baca, bahwa amalan yang tidak ada dasar hukumnya akan tertolak? Karena disini saya melakukan nadzar, sebelum saya mengetahui dasar hukumnya nadzar.
2. Karena nadzar saya dalam bentuk ketaatan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, apakah boleh saya gantikan dengan kafarat saja?Karena menurut saya nadzar itu terlalu berat untuk saya. Dana menurut saya lebih baik saya tinggalkan saja, karena mempunyai hukum makruh.
3. Jika boleh saya gantikan, maka saya harus memberi makan berapa orang?Karena disitu ada 2 sumpah.
4. Setelah saya membaca dasar hukum diatas, “kafarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu”. Dan dari penjelasan diatas, kurang lebih 1,5kg. Itu ukuran 1,5kg untuk 1 orang atau sudah keseluruhan?Mohon perhitungannya berdasarkan dari nadzar saya. Karena saya tidak ingin salah untuk kedua kalinya
Mohon bantuannya, dan terima kasih
Wassalamu’alaikum warahmatullah
Abu al Maira :
Alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh…
1. Nadzar itu ada dasar hukumnya pak. Dimana jika anda tidak memenuhi nadzar anda maka anda terkena denda/kafarat. Jadi nazar ini bukan bid’ah pak, walaupun ada celaan terhadapnya. Dan perlu diingat, nadzar adalah yang diucapkan / dilafadhkan oleh lisan/lidah pak. Kalau masih niat / terbersit di dalam hati, maka belum dikatakan nadzar.
2. Jika anda tidak bisa menunaikan nadzar anda, maka anda harus membayar kafarat. nadzar yang sudah terucap sepengetahuan saya tidak bisa digantikan pak, itu harus ditunaikan.
3. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud , tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah . Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur . [QS Al Maaidah 89].
Apa yang sudah anda ucapkan sebagai sumpah/janji/nadzar kepada Allah harus anda tunaikan Pak, tidak bisa anda tukar dengan yang lebih ringan.
4. Ya anda rata-rata saja Pak… Jika anda berikan 1,5kg untuk sekeluarga, anda bisa kira2 berapa jatuhnya per orang. Misalnya jatuhnya per orang adalah 0,5kg, maka harus anda berikan kepada 10 orang miskin masing-masingnya 0,5kg.
--------------------------
kurni dibahas juga di dalam April 19, 2010 pada 5:28 am | Balas
Assalamu alaikum warahmatullah
Maaf Pak, saya masih bingung dari jawaban tersebut. Maafkan atas keterbatasan saya.
Point 2: jika anda tidak bisa menunaikan nadzar anda, maka anda harus membayar kafarat. nadzar yang sudah terucap sepengetahuan saya tidak bisa digantikan pak, itu harus ditunaikan.
Pernyataan diatas maksudnya gimana Pak? Sepertinya bertentangan, “jika tidak bisa menunaikan, harus membayar kafarat — nadzar yang sudah terucap tidak bisa digantikan.”
Kalo masalah saya ini, bagaimana?
tidak bisa menunaikan itu seperti apa?
Point 4:Jika di point 2,jawabannya saya tidak bisa membayar kafarat, di Point 4 kok dijelaskan untuk membayar kafarat?
terima kasih, mohon petunjuk
Wassalamu alaikum warahmatullah
Abu al Maira :
Alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh..
Maksudnya begini Pak.
Misalnya jika anda mengucapkan nadzar bahwa jika anda bisa menikahi si fulanah maka anda akan puasa selama 3 hari setiap minggu. Lantas kemudian setelah menikahi su fulanah anda merasa berat dengan nadzar yang anda ucapkan tersebut, maka anda ingin merubah nadzar anda dengan memberi makan satu orang miskin setiap bulannya. Nah yang seperti ini tidak boleh Pak. Jadi konsekuensinya, jika anda telah menikahi si Fulanah, maka anda wajib menunaikan nadzar anda yaitu puasa selama 3 hari setiap bulannya. Jika setiap anda tidak bisa menunaikannya maka anda harus membayar kafarat. Misalnya, minggu pertama anda tidak bisa memenuhi puasa 3 hari pada minggu tersebut, maka anda harus bayar kafarat. Lantas di minggu ke 4 anda tidak bisa juga memenuhi puasa 3 hari pada minggu tersebut maka anda harus membayar kafarat.
Lain halnya jika anda memang tidak bisa menikahi si fulanah seumur hidup anda, ya tidak ada kewajiban memenuhinya tentunya.
Untuk poin no.4 saya hanya menjelaskan apa yang harus anda jalani jika anda tidak menunaikan nadzar anda jika sudah terpenuhinya keinginan anda tersebut.
Maaf sekiranya penjelasan saya terlalu cetek sehingga membingungkan anda.
--------------------------
kurni dibahas juga di dalam April 19, 2010 pada 9:40 pm | Balas
salam.. bagaimana denngan nadzar untuk melakukan hal yang tidak ada dasar hukumnya dalam islam,apa harus tetap wajib ditunaikan?contoh:seorang kawan bernadzar,jika usahanya berhasil maka ia akan membaca amalan wirid yang tidak diajarkan oleh rosul.syukrn jazil…
Abu al Maira :
Tidak usah ditunaikan… Dan betobatlah kepada Allah…
Ass wr wb, maaf mau tanya. Apa bacaan niat utk puasa 3 hari dlm membyar kaffarat? & apa tlah di batal kan nadzar nya? Mhon blsan nya, dapt jg ke email sya : D2n.TKD@gmail.com
BalasHapustrma ksh bnyak