Rabu, 09 Juni 2010

13 AURAT WANITA

1. Bulu kening - Menurut Imam Bukhari, Rasullulah SAW melaknati perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening - (Hadis Riwayat Abu Daud dalam kitab Fathil Bari).

2. Kaki memakai gelang berloceng - Dan janganlah mereka (perempuan) menghentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan - (QS An-Nur : 31). Keterangan : Menampakkan kaki dan mengayunkan badan mengikut hentakan kaki terutama pada mereka yang mengikatnya dengan loceng sama juga seperti pelacur di zaman jahiliyah.

3. Wangian - Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya terutamanya hidung yang bercerobong kapal ( hidong belang ) - (Hadis Riwayat Nasaii, Ibn Khuzaimah dan Hibban).

4. Dada - ... dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya (QS An-Nur : 31)

5. Gigi - Rasullulah SAW melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya - (HR At-Thabrani), Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan Allah - (HR Bukhari dan Muslim).

6. Muka dan leher - Dan tinggallah kamu (perempuan) di rumah kamu dan janganlah kamu menampakkan perhiasanmu seperti orang jahilliah yang dahulu. Menurut Muqatil, sengaja membiarkan ikatan tudung yang menampakkan leher seperti orang Jahilliyah.

7. Muka dan Tangan - Asma Binti Abu Bakar telah menemui Rasullulah SAW dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasullulah SAW : Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja - (HR Muslim dan Bukhari).

8. Tangan - Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya - (HR At Tabrani dan Baihaqi ).

9. Mata - Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya - (QS An-Nur : 31. Sabda Nabi Muhamad SAW, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama saja manakala pandangan seterusnya tidak dibenarkan hukumnya haram - (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).

10. Mulut (suara) - Janganlah perempuan-perempuan itu terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik - (QS Al-Ahzab : 32). Sabda Rasulullah SAW, Sesungguhnya akan ada umatku yang minum arak yang mereka namakan dengan yang lain, yaitu kepala mereka dilalaikan oleh bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi perempuan, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu dalam bumi - (HR Ibn Majah).

11. Kemaluan - Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka - (QS An-Nur : 31). Apabila seorang perempuan itu solat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia ke dalam surga dari pintu mana saja yang ia kehendakinya - (HR Al-Bazzar). Tiada seorang perempuanpun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah - (HR Tirmidzi, Abu Daud dan Ibn Majah).

12. Pakaian - Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan terutama yang menyolok mata , maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti - (HR Ahmad, Abu Daud, An Nasaii dan Ibn Majah).

Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS Al-Ahzab : 59)

13. Rambut - Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya dari dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya - (HR Bukhari dan Muslim).


H. Akbar
http://arrafiiyah-arrafiiyah.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar