Kamis, 03 Juni 2010

AHLI BID’AH MENGAKU-NGAKU AHLI SUNNAH

AHLI BID’AH MENGAKU-NGAKU AHLI SUNNAH1

Oleh: Syaikh Abu ‘Abdis Salam Hasan bin Qosim al-Husaini

Sesungguhnya banyak kelompok-kelompok bid’ah mengaku-ngaku berada di atas manhaj salaf sholih, namun pengakuan mereka ini tidak dapat diterima (begitu saja) karena pengakuan mereka ini hanyalah klaim belaka yang tidak disokong bukti (dalil). Sekiranya pengakuan belaka bermanfaat dengan sendirinya, maka niscaya (pengakuan) Yahudi dan Nasrani juga bermanfaat tatkala mereka mengklaim bahwa surga itu hanya khusus bagi mereka saja, sebagaimana yang difirmankan Alloh tentangnya :

وَقَالُوا لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ كَانَ هُودًا أَوْ نَصَارَى تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ

Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: “Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani”. demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar”. (QS al-Baqoroh : 111)

Seandainya pengaku-ngakuan belaka membuahkan manfaat dengan sendirinya, niscaya Fir’aun adalah orang yang benar dengan apa yang didakwakannya, dimana Alloh menfirmankan tentangnya :

قَالَ فِرْعَوْنُ مَا أُرِيكُمْ إِلَّا مَا أَرَى وَمَا أَهْدِيكُمْ إِلَّا سَبِيلَ الرَّشَادِ

Fir’aun berkata: “Aku tidak mengemukakan kepadamu, melainkan apa yang Aku pandang baik; dan Aku tiada menunjukkan kepadamu selain jalan yang benar”. (QS Ghaafir : 29)

Sesungguhnya pengaku-ngakuan (klaim/dakwaan) belaka tidaklah diterima begitu saja kecuali dengan disertai keterangan dan burhan. Imam Bukhari dan Muslim telah mengeluarkan di dalam Shahih mereka dari hadits Ibnu ’Abbas Radhiyallahu ’anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :

لو يعطى الناس بدعواهم لادع ناس دماء رجال وأموالهم ولكن اليمين على المدعى عليه

”Seandainya manusia diberi hanya cukup dengan dakwaannya saja, niscaya manusia akan mendakwakan darah dan harta seseorang. Hanya saja orang yang didakwa cukup dengan bersumpah.” (lafazh riwayat Muslim)2

Dikeluarkan pula oleh Imam at-Turmudzi di dalam Sunan-nya dari hadits ’Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :

البينة على المدعي واليمين على المدعى عليه

”(Harus ada) bukti bagi yang mendakwa dan sumpah bagi yang didakwa.”3

Imam Nawawi rahimahullahu berkata : “Hadits ini* merupakan kaidah yang besar diantara kaidah-kaidah hukum syar’i. Di dalam kaidah ini (terdapat hukum) tidak diterimanya ucapan seseorang tentang apa yang didakwakannya sebatas hanya dakwaan belaka, namun diperlukan bukti dan pembenaran dari orang yang didakwa.”4

Alangkah tepatnya apa yang dikatakan oleh seorang penyair

والدعاوى مالم تقيموا عليها *** بيــــــنات أبنائها أدعياء

”Pengaku-ngaku yang tidak menyokong pengakuannya

Dengan bukti-bukti maka ia hanyalah pengaku-ngaku belaka.”

وكل يدعي وصـــلا لليلى *** وليلى لاتقـــر لهم بـذاك

“Semua mengaku-ngaku punya hubungan dengan Laila

Namun Laila memungkiri pengaku-ngakuan mereka itu.”

Diantara bentuk klaim dakwaan belaka yang menyebar dari timur hingga ke barat adalah apa yang diucapkan oleh Hasan al-Banna, seorang pendiri partai al-Ikhwan al-Muslimun. Ia berkata : ”Wahai kaum kami, sesungguhnya kami menyeru anda sekalian, dan al-Qur’an ada di tangan kanan kami dan as-Sunnah di tangan kiri kami serta amalan salaf yang shalih dari putera-puteri umat ini adalah taudalan kami.”3

Aku (Syaikh Hasan al-Husaini) berkata : Sesungguhnya klaim yang kosong dari bukti yang nyata ini, dibatalkan dari pokoknya oleh landasan yang dibangun di atasnya partai al-Ikhwanul Muslimun mulai dari pendirinya sampai anggota terkecilnya. Aku sekarang tidak akan menjelaskannya secara terperinci (masalah ini) karena telah cukup bagi kita sejumlah tulisan yang ada di zaman kita ini (yang berbicara tentang al-Ikhwanul Muslimun), diantaranya adalah :

* Ath-Thorîq ilâ al-Jamâ’ah al-Umm6
* Waqofât ma’a Kitâbi lid Du’ât Faqoth7
* Adhwâ` Islâmiyyah ’alâ Aqîdati Sayyid Quthb wa Fikruhu8
* Mathô’in Sayyid Quthb fî Aśħâbi Rosŭlillah Shallallâhu ’alaihi wa Sallam9
* Al-’Awâśim fîmâ fî Kutubi Sayyid Quthb minal Qowâśim10
* Al-Mauridu az-Zilâl fî Akhthô`i aż-Żilâl11
* Da’watu al-Ikhwân al-Muslimîn fî Mîzânil Islâm
* Haqîqotu ad-Da’wah ilâllôhi Ta’âla
* Al-Quţbiyyah hiyal Fitnah fa’rifŭhâ12
* Dan lain lain

Kendati demikian, aku cukupkan pembatalan klaim ini dengan apa yang dinyatakan oleh Hasan al-Banna sendiri, dimana ia berkata : Kita saling bekerja sama di dalam perkara yang kita sepakati dan memberikan toleransi satu dengan lainnya di dalam perkara yang kita perselisihkan.13

Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkata : ”Adapun memberikan toleransi satu dengan lainnya di dalam perkara yang kita perselisihkan tidaklah mutlak demikian…. apabila di dalam perkara ijtihad yang dalilnya masih samar-samar, maka wajib tidak ada pengingkaran di dalamnya… adapun bila menyelisihi nash dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah maka wajib mengingkari siapa saja yang menyelisihi nash.”14

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata di sela-sela bantahan beliau terhadap salah seorang kalangan mereka (IM) : ”… Dan dakwah ini memungkinkan untuk mengajak seorang penyeleweng walaupun sangat besar tingkat penyelewengannya (ke dalam barisan IM, pent.)… akan tetapi tidak ada suatu kelanggengan di atas (berhimpunnya) madzhab-madzhab bathil…”13

Syaikh Bakr Abu Zaid berkata : ”Ini merupakan penetapan kaidah yang muhdats (baru) lagi rusak karena tidak ada toleransi bagi orang yang menyelisihi hukum-hukum qoth’i (pasti) di dalam Islam, bahkan sesungguhnya hal ini merupakan kesepakatan kaum muslimin, (yaitu) tidak ada toleransi maupun peremehan terhadap keyakinan yang telah diterima (oleh kaum muslimin).”16

Syaikh kami, ’Ali bin Muhammad al-Faqihi berkata : ”Dan kaidah yang mutlak ini tanpa (adanya) pembatasan adalah rusak dan batil, karena dengan kesepakatan kaum muslimin, tidak boleh ada toleransi maupun peremehan terhadap masalah keyakinan (aqidah) yang telah diterima, tidak pula para imam agama Islam berselisih di dalam masalah ushul (pokok), sebab termasuk diantara keburukan kaidah ini adalah kita dapatkan orang-orang yang berpendapat dengan kaidah ini, terhimpun di bawah slogan mereka ini : orang-orang yang mengkafirkan para sahabat Rasulullah Shallallalhu ’alaihi wa Salam terutama tiga al-Khulafa`ur Rasyidun yang telah dipersaksikan dengan surga17 dan mereka mendakwakan adanya perubahan al-Qur’an sebagaimana di dalam buku-buku mereka terdahulu maupun kontemporer18. Kemudian, masuk pula ke dalam slogan mereka ini semua anggota Ba’tsi (pengikut partai Ba’ats) yang mulhid (atheis/komunis) yang mendendangkan taqiyah (kedustaan) dan nifaq (kemunafikan) sebagai syiar agama Islam. Sebagaimana pula terhimpun di dalam slogan ini kaum sufi yang pemikiran dan cara beragamanya terhubung dengan keyakinan Wahdatul Wujud (Inkarnasi/Manunggaling Kawula Gusti) dan mengklaim bahwa mereka mengambil cara-cara beragamanya dari Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam secara langsung. Dan orang yang menyetujui di dalam buku-bukunya dari kalangan simpatisan jama’ah ini pencetus slogan ini, (ia berpendapat) bahwasanya tidak mengapa seorang muslim menggantungkan keperluannya kepada orang-orang suci yang telah meninggal dan bersamaan dengan itu ia menuntut penerapan syariat Islam. Kami tidak tahu hukum syariat Islam apakah (yang hendak ditegakkan) di dalam dakwah yang secara terang-terangan (menyeru) kepada kesyirikan terhadap Alloh, padahal tidak ada yang mampu memenuhi segala kebutuhan makhluk melainkan pencipta mereka Subhanahu wa Ta’ala :

مْ مَنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَئِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

”Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi]? apakah disamping Allah ada Tuhan (yang lain)? amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).”19

Aku berkata : menjadi jelaslah bahwa kaidah ini membatalkan apa yang didakwakan olehnya yaitu klaimnya bahwa amal salaf sholih dari umat ini adalah tauladannya dan tauladan jama’ahnya.

Termasuk yang membatalkan klaim ini juga adalah apa yang ia katakan dalam sebuah konferensi yang dihadiri bersama oleh dewan persekutuan Amerika Inggris. Dia berkata : ”Aspek yang akan saya bicarakan ini merupakan poin yang luas dari segi agama, karena poin ini acapkali tidak begitu difahami oleh dunia barat. Oleh karena itulah dengan senang hati aku akan menjelaskannya secara ringkas. Maka aku tetapkan, bahwa permusuhan kita dengan Yahudi bukanlah permusuhan karena faktor agama, karena al-Qur’an al-Karim menganjurkan kita untuk berteman dan bersahabat dengan mereka. Islam merupakan syariat insaniyah (humanisme) sebelum menjadi sebuah syariat qoumiyah (spesifik terhadap umat tertentu), Islam pun memuji mereka dan menjadikan antara kita dengan mereka suatu persesuaian

وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

”Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik.” (QS al-Ankabut : 46)

Dan tatkala ingin mengambil masalah Yahudi (sebagai permusuhan) maka dikembalikan kepada aspek ekonomi dan perundang-undangan, Alloh Ta’ala berfirman :

”Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka.” (QS an-Nisaa` : 10)20

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata : ”Bahkan Yahudi dan Nasrani mengetahui bahwa Muhammad Shallallahu ’alaihi wa Salam diutus dengannya (risalah) dan mengkafirkan siapa saja yang menyelisihi (risalah)-nya seperti perintah beliau untuk beribadah hanya kepada Alloh semata yang tiada sekutu bagi-Nya dan larangan beliau dari beribadah kepada sesuatupun selain Alloh… dan seperti bentuk permusuhan beliau kepada Yahudi, Nasrani, kaum musyrikin, Shabi’in (paganis) dan Majusi (zoroaster)…”21

Aku berkata : Perhatikanlah wahai pembaca budiman, ucapan Syaikhul Islam rahimahullahu yang menjelaskan bahwa Yahudi sendiri mengetahui dengan baik bahwa Muhammad Shallallahu ’alaihi wa Salam diutus dengan permusuhan kepada mereka. Lantas bagaimana dengan orang yang mengafiliasikan dirinya kepada salafiyyah secara bohong dan dusta sedangkan ia mengatakan Maka aku tetapkan, bahwa permusuhan kita dengan Yahudi bukanlah permusuhan karena faktor agama!

Alloh Ta’ala berfirman :

مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ

”Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), Ini adalah dusta yang besar.” (QS an-Nur : 16)

Syaikh ’Abdul ’Aziz bin Baz berkata ketika disodorkan pernyataan ini : ”Ini adalah perkataan yang batil dan buruk. Yahudi adalah manusia yang paling memusuhi kaum mukminin, mereka adalah seburuk-buruk manusia, bahkan mereka adalah kaum yang paling keras permusuhannya kepada kaum mukminin diantara kaum kuffar lainnya, sebagaimana firman Alloh Ta’ala :

لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آَمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا

”Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. ” (QS al-Maidah : 82).

Orang-orang Yahudi dan Watsaniyun (paganis/penyembah berhala), mereka adalah manusia yang paling keras permusuhannya kepada kaum mukminin. Ucapan ini adalah pernyataan yang salah, zhalim, buruk dan mungkar. Wajib bagi orang yang mengucapkannya bertaubat kepada Alloh dan kembali kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala dan menyesali atas ucapannya yang jelek ini.”22

Aku berkata : Dan termasuk juga yang membatalkan klaimnya adalah aqidahnya yang tafwidh23 dan (mendakwakannya bahwa) ”mentafwidh (menyerahkan) pengetahuan makna sifat termasuk pemahaman salaf”. Ia berkata : ”Kami berkeyakinan bahwa pemahaman salaf adalah mendiamkan atau mentafwidh pengetahuan makna-makna (shifat) ini kepada Alloh Tabaroka wa Ta’ala lebih selamat dan lebih utama untuk diikuti.”24

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata : ”Telah terang bahwa ucapan para penganut faham tafwidh yang mengira bahwa mereka mengikuti sunnah dan salaf adalah termasuk seburuk-buruk ucapan ahli bid’ah dan ilhad (penyeleweng).”23

Syaikh Muhammad Khalil Hirras rahimahullahu berkata : ”Termasuk pendapat yang salah yaitu menganggap bahwa pendapat ini (tafwidh) merupakan madzhab salaf sebagaimana orang-orang kontemporer menyandarkannya, baik dari kalangan Asy’ariyah maupun selainnya. Karena Salaf tidak pernah mentafwidh pengetahuan akan makna (shifat) dan mereka tidak pernah membaca suatu kalimat yang mereka tidak memahami maknanya. Namun, mereka memahami makna-makna nash dari al-Kitab dan as-Sunnah dan mereka menetapkannya bagi Alloh Azza wa Jalla, lalu mereka menyerahkan hakikat atau kaifiatnya, sebagaimana dikatakan oleh Malik ketika ditanya tentang kaifiat istiwa’ (bersemayamnya) Alloh Ta’ala di atas Arsy : ”Istiwa` itu telah maklum (difahami maknanya) sedangkan kaifiatnya majhul (tidak diketahui).”26

Syaikh ’Abdul ’Aziz bin Baz rahimahullahu berkata : ”Bukan perkara yang lebih selamat mentafwidh perkara di dalam masalah Shifat menjadi perkara ghaib, dikarenakan Alloh Subhanahu menjelaskannya kepada hamba-hamba-Nya dan Ia terangkan di dalam Kitab-Nya Yang Mulia dan dari lisan Rasul-Nya al-Amin Shalallahu ’alahi wa Salam, namun Ia tidak menerangkan akan kaifiatnya. Maka wajib mentafwidh pengetahuan akan kaifiatnya bukan pengetahuan akan maknanya, dan tafwidh ini sendiri bukanlah bagian dari madzhab salaf namun ia adalah madzhabnya mubtadi’ yang menyelisihi apa yang difahami oleh Salaf Shalih.”27

Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin berkata : ”Dengan demikian kita mengetahui kesesatan atau kedustaan orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya thoriqoh salaf itu adalah tafwidh. Mereka telah sesat apabila mengatakan demikian dikarenakan kejahilan akan thoriqoh salaf, namun telah berdusta apabila mereka mengatakannya dengan sengaja… ’Ala kulli haal, tidak diragukan lagi bahwa siapa saja yang mengatakan bahwa sesungguhnya madzhab ahlus sunnah adalah tafwidh, maka mereka telah salah karena madzhab ahlus sunnah itu menetapkan makna namun mentafwidh kaifiat.”28

Beliau juga berkata ketika mengomentari perkataan Ibnu Taimiyah terdahulu : ”Telah benar beliau rahimahullahu, apabila anda perhatikan maka anda dapatkan (pada mereka yang berfaham tafwidh) pendustaan terhadap al-Qur’an, menuduh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bodoh dan bertele-tele dengan ilmu filsafat.”29

Aku berkata : Al-Banna banyak sekali membuat kebid’ahan yang membatalkan akan dakwaannya bahwa amal salaf merupakan tauladannya. Bagi yang ingin menelaah lebih jauh tentang ucapan-ucapan bid’ahnya, maka silakan merujuk kepada buku-buku yang menjelaskan akan keboborokan al-Ikhwanul Muslimun diantaranya yang telah berlalu penyebutannya. Wallohu ’alam.

Termasuk dakwaan belaka yang kosong dari dalil dan burhan (keterangan yang nyata) adalah apa yang didakwakan oleh ’Abdul Majid ar-Raimi30 yang mengeluarkan sebuah kaset yang berjudul ”Ar-Ruju’ ila Fahmis Salaf” (Kembali kepada pemahaman salaf), mungkin lebih tepat apabila diberi judul dengan ”Ar-Ruju’ ila Fahmil Kholaf”. Kaset ini dipenuhi oleh pujian terhadap Jama’ah Jihad31 dan celaan terhadap sebagian ulama sunnah as-Salafiyyun serta keburukan-keburukan lainnya yang menyelisihi kebenaran manhaj Salaf Shalih. Kami katakan kepada ’Abdul Majid ar-Raimi : Apakah termasuk kembali kepada pemahaman salaf shalih adalah memuji ahli bid’ah dan mengagungkan mereka, padahal ulama salaf telah menjelaskan pada kita bagaimana cara berinteraksi dengan ahli bid’ah?

Diantaranya adalah apa yang dikatakan oleh Abu ’Utsman ash-Shobuni rahimahullahu : ”Mereka (salaf ashhabul hadits) bersepakat untuk merendahkan ahli bid’ah, menghinakan mereka, mencela mereka, menjauhkan mereka, menyingkirkan mereka, menjauhi mereka dengan tidak bersahabat dan berteman dengan mereka serta bertaqorrub (mendekatkan diri) kepada Alloh Azza wa Jalla dengan cara meninggalkan dan memboikot mereka.”32

Apakah termasuk manhaj salaf mencela ulama sunnah as-Salafiyyin sebagaimana yang kau katakan di dalam kasetmu al-Qodhiyah al-Filisthiniyah : ”Mereka ini adalah penjilat penguasa, semoga Alloh menghinakan mereka yang senantiasa memberikan kepada penguasa fatwa-fatwa yang mereka kehendaki.”

Abu Hatim ar-Razi rahimahullahu berkata : ”Ciri-ciri ahli bid’ah adalah celaan mereka kepada ahli atsar.”33

Apakah termasuk manhaj salaf mengkafirkan penguasa kaum muslimin dan memberontak darinya walaupun mereka berbuat aniaya atauppun fasiq sebagaimana yang engkau dengangdengungkan di dalam kasetmu Hatta Laa Taghriiqus Safiinah wa Fiqhul Waaqi’.

Imam ath-Thohawi rahimahullahu berkata : ”Kami tidak memandang (bolehnya) keluar dari para pemimpin dan penguasa kami walaupun mereka berbuat jahat. Kami tidak mendoakan keburukan atas mereka dan tidak melepaskan baiat untuk mentaati mereka dan kami memandang bahwa mentaati mereka dari ketaatan Alloh Azza wa Jalla adalah wajib selama mereka tidak memerintahkan untuk bermaksiat dan kami doakan bagi mereka kebaikan dan ampunan.”34

Apakah termasuk manhaj salaf apa yang kau katakan di dalam kasetmu Mafaasid ad-Dimuqrathiyah –bagian 2- dimana (kau mengatakan) bahwa pemilu merupakan masalah ijtihadiyah sebagaimana membaca al-Fatihah di belakang imam? Apakah –demi Alloh- merubah hukum Alloh dengan hukum manusia termasuk masalah ijtihadiyah? Apakah penyetaraan orang yang alim dengan jahil, seorang laki-laki dengan wanita, orang yang bertakwa dengan orang fasik di dalam urusan agama termasuk masalah ijtihadiyah? Padahal telah diketahui bersama bahwa suara dari tiap-tiap orang dianggap sebagai persaksian yang sama pada orang yang ikut pemilu. Apakah kebebasan pendapat dan pendapat lainnya termasuk masalah ijtihadiyah? Apakah menfoto wanita termasuk masalah ijtihadiyah?

Sungguh besar ucapan yang keluar darimu dan yang kau katakan hanyalah kedustaan belaka. Alloh Ta’ala berfirman :

فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ


”Karena Sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada.” (QS al-Hajj : 46).

Inilah keburukan-keburukan yang diperpegangi oleh ’Abdul Majid ar-Raimi, yang tidaklah disebutkan di sini melainkan hanya sedikit dari (kesalahan-kesalahan)-nya yang berlimpah. Barangsiapa yang mengingkan tambahan pengetahuan tentang orang ini, maka silakan baca buku Tanbiih al-Afaadhil ’ala Talbiisaat Ahlil Baathil karya saudara kami, Abu Hummam ash-Shumi’i al-Baidhoni, yang menerangkan akan kebatilan penamaan kasetnya dengan judul Ar-Ruju’ ila Fahmis Salaf.

Catatan Kaki :

1 Dialihbahasakan oleh Abu Salma dari Irsyadul Bariyah ila Syar’iyyatil Intisaabi lis Salafiyyah wa Dahdhu asy-Syubahil Bid’iyyah karya Syaikh Abu ‘Abdis Salam Hasan bin Qosim al-Husaini ar-Raimi as-Salafi, taqdim oleh al-‘Allamah Muqbil bin Hadi rahimahullahu, pasal ke-8, Intisaabu al-Firoq al-Mubtadi’ah lis Salafiyyah Da’awa Kholiyah minad Dalil, hal. 60-68, Cet. I, 1421/2000 Darul Atsar, Shan’a, Yaman.

2 Diriwayatkan oleh Bukhari, kitab tafsir, bab Innad Diina Yasytaruu bi Ahdillahi wa Aymanihim Tsamanan Qoliilan (VIII/213) dan Muslim, kitab al-Aqdhiyah, bab al-Yamin ‘alal Mudda’a ‘alaihi (III/133).

3 Sunan at-Turmudzi, kitab al-Ahkam, bab Ma Ja’a fi annal Bayyinah ‘alal Mudda’iy (III/6626) dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih at-Turmudzi (II/37-38).

* yaitu hadits muttafaq ’alaihi.

4 Syarh Nawawi terhadap (Shahih) Muslim (XII/3).

3 Majmu’atur Rosa`il hal. 33, cet. Dar asy-Syihab.

6 Karya Syaikh ‘Utsman ‘Abdus Salam Nuh, pent.

7 Karya Muhammad bin Saif al-‘Ajmi, pent.

8 Karya al-‘Allamah DR. Rabi’ bin Hadi al-Madkholi, telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerbit Darul Falah, pent.

9 Karya al-‘Allamah DR. Rabi’ bin Hadi al-Madkholi, telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerbit Darul Falah pent.

10 Karya al-‘Allamah DR. Rabi’ bin Hadi al-Madkholi, pent.

11 Karya Syaikh ‘Abdullah ad-Duwaisy, telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerbit Darul Qolam, pent.

12 Karya Syaikh Abu Ibrahim bin Sulthan al-Adnani

13 Dikutip dari ath-Thoriq ilal Jama’atil Umm karya Utsman ’Abdus Salam Nuh, hal. 10. Dan mengenai ucapan ini sendiri lihat Majmu’atur Rosa`il karya Hasan al-Banna hal. 23-24.

14 Majmu’ al-Fatawa – penghimpun asy-Syuwai’ir (III/83).

13 Al-Bayan hal. 206.

16 Hukmul Intimaa` hal.149.

17 Yaitu Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman ridhwanullah ’alayhim ajma’in, pent.

18 Yang dimaksud oleh Syaikh adalah kelompok Syiah yang membinasakan, pent.

19 Al-Washooya minal Kitaabi was Sunnah (al-Majmu’ah ar-Robi’ah) hal. 67.

20 Al-Ikhwanul Muslimun Ahdaats Shona’at at-Taarikh karya Mahmud ‘Abdul Halim (I/409).

21 Majmu’ al-Fatawa (IV/43).

22 Melalui perantaraan Da’watu al-Ikhwan al-Muslimin fi Miizanil Islaam, hal. 161.

23 Tafwidh adalah pemahaman di dalam tauhid Asma` wa Shifat, yang menyerahkan dan tidak menetapkan makna Shifat kepada maknanya yang hakiki yang telah maklum. Aqidah ini menyelisihi aqidah ahlus sunnah yang menetapkan makna shifat namun mentafwidh (menyerahkan) hakikat shifat. Pent.

24 Majmu’atur Rosa`il (Aqo`id) hal. 33.

23 Dar`u Ta’aarudhil Aqli wan Naqli (I/203).

26 Syarhul Aqidah al-Wasithiyah hal. 21-22.

27 Majmu’ Fataawa wa Maqoolaat Mutanawwi’aih (III/33) dihimpun oleh asy-Syuwai’ir.

28 Syarhul Aqidah al-Wasithiyah (I/92-93)

29 Ibid (I/39)

30 Ia adalah salah seorang du’at sururi di Shan’a Yaman.

31 Maksudnya Jama’ah Takfir yang mengatasnamakan aktivitas tadmir dan tafjir (perusakan dan pengeboman) dengan nama jihad. Karena salafiyun tidak mengingkari jihad sebagaimana tuduhan dusta yang dialamatkan oleh hizbiyun takfiriyun. Salafiyun menetapkan jihad syar’i namun menolak aktivitas perusakan dan pengahancuran yang diatasnamakan jihad, pent.

32 Aqidatus Salaf Ashhabul Hadits hal. 123.

33 Syarh Ushul I’tiqod Ahlis Sunnah karya al-Laalika`i (I/179).

34 Syarh Aqidah ath-Thohawiyah hal. 468.

Sumber:
http://abusalma.wordpress.com/2007/05/15/ahli-bid%E2%80%99ah-mengaku-ngaku-
ahli-sunnah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar