Kamis, 03 Juni 2010

Demonstrasi adalah bagian dri 'urf/kebiasaan ato budaya masyarakat yg hukum asalnya mubah.tapi tdak setiap perkara 'urf itu mubah,tinggal dilihat apak

Demonstrasi adalah bagian dri 'urf/kebiasaan ato budaya masyarakat yg hukum asalnya mubah.tapi tdak setiap perkara 'urf itu mubah,tinggal dilihat apakah ia bertentangan dg syariat atau tidak.Secara definisi,bisa dipahami dari sini :

http://www.wisnusudibjo.wordpress.com/2008/10/29/demonstrasi-yang-boleh-dan-yang-terlarang/

Oleh: Asy Syaikh Shalih bin... Lihat Selengkapnya
Fauzan Al Fauzan

Soal Pertama:
Fadhilatussyaikh, banyak
pertanyaan yang muncul
tentang apa yang hendaknya
dilakukan oleh seorang muslim
berkenaan dengan apa yang
terjadi pada saudara-saudara
kita di Palestina, menyangkut
doa untuk mereka, memberikan
bantuan finansial, atau berjihad
bersama mereka.

Jawab:
Apa yang wajib bagi setiap
muslim adalah hendaknya
mereka berdoa bagi saudaranya
sesama muslim, dan membantu
mereka dengan bantuan
finansial. Hendaknya mereka
membantu dalam bentuk
finansial dan doa. Ini adalah
yang wajib bagi mereka dan
yang bermanfaat bagi Muslimin
Palestina.

Soal kedua:
Jazakallahu khairan ya Syaikh,
penanya berikutnya berkata,
“ Apa hukum demonstrasi,
apakah ini termasuk berjihad
karena Allah ?”

Jawab:
Demonstrasi itu tidak ada
manfaatnya, ini hanya bentuk
keributan belaka. Demonstrasi
merupakan bentuk kekacauan.
Bagaimana hal tersebut bisa
menimpakan bahaya bagi para
musuh, jika orang-orang keluar
dan berdemonstrasi di jalan-
jalan, mengangkat suara
mereka? Bahkan, ini akan
membuat para musuh puas dan
senang. Mereka akan
mengatakan, “Apa yang kita
lakukan telah memudharatkan
dan melukai mereka. ” Para
musuh akan bergembira.
Islam adalah agama yang
tenang dan penuh kehati-
hatian, Islam adalah agama ilmu,
bukan agama yang suka
keributan. Islam adalah agama
yang mendorong untuk
bertindak tenang dan hati-hati,
di mana pada saat yang
bersamaan, Islam mendorong
amalan shalih, yang bermanfaat
dan terpuji, seperti
menyediakan bantuan kepada
sesama muslim, berdoa untuk
mereka, dan memberikan
bantuan finansial dan senjata.
Ini adalah perkara yang terpuji.
Selain itu (perkara yang
bermanfaat
lainnya adalah) berbicara atas
nama muslim Palestina dengan
berbagai negara untuk
menuntaskan opresi yang
sedang mereka hadapi dan
meminta kepada negara-negara
yang mengklaim bersistem
demokrasi tersebut agar
memberikan hak-hak muslim
Palestina, dan hak-hak asasi
manusia adalah apa yang
sangat mereka banggakan serta
besar-besarkan.
Bagaimana pun juga, bagi
mereka, ‘manusia’ (yang
dimaksud di dalam HAM) adalah
orang-orang kafir, di mana
muslim tidaklah mereka anggap
sebagai manusia -orang muslim
adalah teroris! Mereka
memanggil muslim sebagai
teroris, dan ‘manusia’ dalam
definisi HAM hanyalah orang-
orang kafir!
Jadi, kaum muslimin harus
mengikuti dan berpegang teguh
dengan ajaran Islam yang telah
disyariatkan dalam
permasalahan ini dan demikian
pula pada kejadian lainnya.

Islam tidaklah mengajarkan
demonstrasi, berteriak-teriak
dan meninggikan suara.
Tidaklah disyariatkan untuk
menghancurkan properti-
properti atau melakukan
tindakan anarki. Ini bukanlah
bagian Islam. Bahkan perkara-
perkara ini tidaklah memberikan
manfaat. Ini justru
membahayakan kaum muslimin,
tidak membahayakan musuh.
Kenyataannya, musuh-musuh
mereka akan bergembira dan
berkata kepada diri mereka
sendiri, “Aku telah
memudharatkan mereka”, “Aku
telah membuat mereka murka”,
“Aku telah berhasil
mempengaruhi mereka”.

(Ditranskrip dan diterjemahkan
untuk blog ulamasunnah
(www.ulamasunnah.wordpress.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar