Kamis, 17 Juni 2010

Hukum Sepakbola Setiap Hari

Posted by infokajianui in Fatwa Ulama.
Tags: Ahkam, Fatwa Ulama, Hukum, Sepak Bola
trackback

بسم الله الرحمن الرحيم

oleh : Asy-Syaikh Yahyâ bin ‘Alî Al-Hâjurî

Tanya:

“Apa hukum sepakbola dan apa yang Syaikh nasihatkan kepada thâlibul ‘ilmî (penuntut ilmu) di Imârat (Uni Emirat Arab) yang mana mereka bermain bola setiap hari setelah Ashar sampai Maghrib?”

Jawab:

“Kalau sepakbola dalam keadaan menutup aurat dan tidak meninggalkan kewajiban syariat dan perkara yang dinilai secara syariat, maka dari sisi pengharaman kami tidak memiliki dalil. Dan Nabi  pernah melihat orang Habasyah bermain di masjid, lalu beliau mengatakan, “Merendahlah, wahai Bani Arfidah!” Tetapi kalau bermain dalam keadaan membuka aurat seperti paha, sebagaimana dilakukan oleh para pemain (zaman sekarang) atau meninggalkan shalat dan meninggalkan sebagian perintah, maka ini kemungkaran.

Kami menasihati Ahlus Sunnah dan thallabatul ‘ilmî agar mereka menjaga waktu dalam ketaatan kepada Allah karena Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam mengatakan,

نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس الصحة والفراغ .رواه البخاري

“Dua kenikmatan yang kebanyakan manusia melupakannya, sehat dan waktu lapang.” (Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Al-Bukhârî [dalam Shahîh-nya] dari Ibnu ‘Abbâs di Kitab Ar-Riqâq, no. 6412)

Waktu dan umur itu adalah modal utama seorang manusia. Maka ambillah faidah dari umur tersebut. Sebagian as-salaf ada yang mengatakan, “Andaikata waktu itu bisa dibeli, maka aku akan membeli waktu itu dari mereka (yaitu sebagian manusia yang tidak memperhatikan waktunya).”

Adapun kalau tidak membuang waktunya, bahkan menjadikan olahraga sekadarnya untuk menambah semangat dalam menuntut ilmu atau yang lainnya serta menutup aurat dan menjaga perkara syar‘î lainnya, maka boleh-boleh saja. Kalau seseorang terlalu banyak berolahraga, akan menimbulkan rasa penat badan, tetapi kalau tidak berolahraga terkadang capek juga dan menjadi malas, kadang otaknya tumpul dan terkadang menimbulkan rasa sakit atau yang lainnya. Saya sangat membenci bila waktu saya hilang. Tapi secara hukum syar‘î maka hal tersebut boleh dengan syarat-syarat yang telah lewat dan tanpa adanya tasyabbuh dengan orang kafir dalam permainannya.”

(Al As’ilah Imaratiyyah)

Sumber: Fatwa-fatwa Asy-Syaikh Yahyâ Al-Hâjurî Atas Pertanyaan Mancanegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar