Jumat, 04 Juni 2010

isbal

bagaimana halnya jika ada orang yang begitu keras kepada ORANG AWWAM (yang tdak mengerti dan tidak paham) tentang hukum isbal pada CELANA/SARUNG. tapi orang yang 'sok keras' tersebut pun ISBAL pada LENGAN GAMISNYA. Allåh langsung menimpakan kehinaan baginya di depan orang-orang berilmu, sedangkan ia tidak menyadari. dan ini terjadi dalam banyak perkara.

mungkin kebanyakan dari kita hanya mengetahui bahwa isbal itu hanyalah CELANA/SARUNG saja.

maka ana ajak untuk merenungkan petikan artikel berikut:

--

Adapun berkaitan dengan terjadinya isbal pada lengan baju dan sorban itu telah ada haditsnya Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rosululloh bersabda:

أَلإسْبَالُ فِى الإزَارِ وَ الْقَمِيْص ِ وَ الْعِمَامَةِ , مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Isbal itu berlaku pada kain sarung, GAMIS dan sorban. Siapa saja yang mengisbalkan salah satu di antaranya karena sombong, niscaya pada hari kiamat nanti Alloh tidak akan memandangnya [dengan pandangan kasih sayang].”

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (no. 4094) dan Imam An-Nasai [dalam As-Sunanul Kubro (no.9720)] dengan sanad yang shohih, serta telah dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitab Shohihul Jami’ (no. 2770).

Kemudian hadits ini dijelaskan oleh penulis kitab ‘Aunul Ma’bud (6/103):

“Di dalam hadits ini terkandung dalil yang menunjukkan tentang tidak adanya pembatasan isbal hanya khusus pada kain sarung saja. Bahkan isbal itu juga bisa terjadi pada gamis dan sorban, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tersebut.”

Selain itu, juga ada atsar [yang dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (no. 4095) dengan sanad yang hasan] dari perkataan Ibnu ‘Umar:

مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ فِى الإزَارِ فَهُوَ فِى الْقَمِيْص ِ

“Segala sesuatu yang Rosululloh sabdakan berkaitan dengan sarung, maka hal itu juga BERLAKU PADA GAMIS.”

Atsar ini merupakan nash yang jelas [dari Ibnu ‘Umar] tentang adanya isbal pada gamis. [Sementara beliau termasuk sahabat yang meriwayatkan hadits tentang larangan isbal. Dan sahabat yang meriwayatkan suatu hadits tentu lebih paham tentang riwayat yang dia sampaikan itu dibandingkan orang lain.]

artikel: hukum isbal
Penulis: Al Ustadz Kholiiful Hadii

--

semoga bermanfa'at


menurut pendapat yang paling rojih.

adapun yang mengatakan "hanya karena sombong saja" maka ini dibantah dari berbagai sisi:

1. karena isbal itu sendiri termasuk kesombongan. maka apakah orang yang isbal tersebut berniat sombong ataupun tidak, maka ia telah sombong.

apa dalilnya?

sabda rasulullåh shållallåhu 'alayhi wa sallam,

“Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan”

[Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 770]

2. isbal dengan kesombongan dan isbal dengan tidak sombong. maka ini ada dua hukum berbeda.

adapun yang pertama, diancam neraka.
adapun yang kedua, maka lebih berat lagi, ia idak dilihat Alloh pada hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosanya, dan siksa yang pedih baginya

silahkan lihat di:

- http://addariny.wordpress.com/2009/05/19/ada-apa-di-balik-isbal/
- http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/isbal-tanpa-bermaksud-sombong/

3. jika ada yang berdalil dengan hadits ibnu 'umar, maka ini telah dijawab oleh TIGA IMAM BESAR akhir zaman:

Yakni mengena hadits,

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat!"

Abu Bakar bertanya,

"Ya Rasulullah, sarungku sering melorot kecuali bila aku menjaganya!"

Rasulullah menjawab,

"Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong."

[HR. Bukhari & Muslim]

Menjelaskan hadits diatas,

Berkata al-Imam Ibnu Baz:

"Yang dimaksudkan oleh oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan.

Adapun orang yang menurunkannya DENGAN SENGAJA, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, MAKA INI TERMASUK DALAM GOLONGAN YANG MENDAPATKAN ANCAMAN, BUKAN YANG MENDAPATKAN KEMAAFAN ketika pakaiannya turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud.

Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq.

[Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da'wah hal 218]"

Berkata al-Imam Al-Albani :

“Dan termasuk perkara yang aneh, ada sebagian orang yang mempunyai pengetahuan tentang Islam, mereka berdalil bolehnya memanjangkan pakaian atas dasar perkatan Abu Bakar ini..."

Maka aku katakan bahwa hadits di atas sangat gamblang bahwa Abu Bakar sebelumnya tidak memanjangkan pakaiannya, sarungnya selalu melorot tanpa kehendak dirinya dengan tetap berusaha untuk selalu menjaganya.

Maka apakah boleh berdalil dengan perkataan ini sementara perbedaannya sangat jelas bagaikan matahari di siang bolong dengan apa yang terjadi pada diri Abu Bakar dan orang yang selalu memanjangkan pakaiannya?

Kita memohon kepada Allah keselamatan dari hawa nafsu.

[As-Shohihah 6/401]

Berkata al-Imam Ibnu 'Utsaimin:

“Dan adapun orang yang berhujjah dengan hadits Abu Bakar, maka kita jawab dari dua sisi:

Pertama, bahwa salah satu sisi sarung Abu Bakar kadang melorot TANPA DISENGAJA, maka beliau tidak menurunkan sarungnya atas kehendak dirinya dan ia selalu berusaha menjaganya.

Sedangkan orang yang mengklaim bahwa dirinya isbal karena tidak sombong, mereka menurunkan pakaian mereka karena kehendak mereka sendiri.

Oleh karena itu, kita katakan kepada mereka:

'Jika kalian menurunkan pakaian kalian di bawah mata kaki tanpa niat sombong, maka kalian akan diadzab dengan apa yang turun di bawah mata kaki dengan Neraka.'

'Jika kalian menurunkan pakaian karena sombong, maka kalian akan diadzab dengan siksa yang lebih pedih, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan berbicara kepada kalian, tidak dilihat oleh-Nya, tidak disucikan oleh-Nya dan bagi kalian adzab yang pedih”.

Yang kedua, Abu Bakar mendapat rekomendasi dan tazkiah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia bukan termasuk orang yang sombong, maka, apakah kalian juga mendapat tazkiah dan rekomendasi yang serupa?"

[Fatawa Ulama Balad Haram hal. 1140]

Allåh subhanahu wa ta'ala berfirman:

فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ

”Maka ambillah hal itu untuk menjadi pelajaran, hai orang yang mempunyai pandangan” [Al-Hasyr : 2]

semoga bermanfa'at


isbal =

- melabuhkan celana lebih darimata kaki,

- melabuhkan lengan gamis lebih dari pegelangan tangan,

- dan memakai sorban dengan terlalu memanjang.

ini haram, dan terlarang; baik dengan maksud bersombong maupun tidak. menurut pendapat yang paling rajih.

semua kembali kepada ketaqwaan dalam hati kita masing-masing, ana sadari akan banyak orang yang merasa berat dalam mengamalkan ini.

tapi cobalah kita untuk menyadari bahwa Allåh-lah yang menciptakan kita, maka Allåh-lah yang berhak mengatur kita dengan Semau-Nya. alangkah jeleknya kita menolak Sang Pencipta hanya karena alasan 'terlihat jelek' dll.

ana pun menyadari, belajar islam tidaklah dimulai dari mempelajari Isbal, tapi kita bisa mulai belajar untuk ikhlash mulai dari sini..

kita belajar untuk TUNDUK dan PATUH terhadap segala ketetapan Allåh dan RåsulNya, bukan kepada hawa nafsu. ketahuilah kelapangan dan kebahagiaan adalah mengikuti jalanNya, sedangkan kesempitan dan kesengsaraan adalah mengikuti hawa nafsu!

Allåhu a'lam.


untuk selamat dari isbal cukup SEDIKIT SAJA memotong celana yang melebihi mata kaki, agar batasan celana tersebut ada diatas mata kaki (tidak perlu memotong tinggi-tinggi).

begitupun dengan lengan, cukup SEDIKIT SAJA memotong diatas pegelangan tangan.

apa yang berat? terlihat jelek? allåhu akbar, jangan pikirkan penilaian manusia terhadapmu! tapi pikirkanlah penilaian Allah terhadapmu!

apalah artinya seluruh manusia memandangmu dengan kebaikan, tapi jika disisi Allåh adalah keburukan, maka alangkah jeleknya kita menghadapNya dengan membawa kemurkaanNya hanya karena menuruti hawa nafsu kita.

renungkanlah!

larangan ini khusus untuk laki-laki saja..

Isbal bagi wanita adalah disyari’atkan

berdasarkan hadits berikut, bahwa Råsulullåh shållallåhu 'alayhi wa sallam bersabda, yang artinya:

“Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong, Alloh tidak melihat kepadanya pada hari kiamat.”

Maka Ummu Salamah berkata :

“Bagaimana yang dilakukan para wanita dengan dzail (bagian bawah pakaian) mereka?” B

eliau menjawab :

“Turunkan/panjangkan sejengkal.”

Ummu Salamah berkata :

“Kalau begitu telapak kaki mereka akan tersingkap.”

Beliau berkata :

“Maka turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.”

[HR. at-Tirmidzi (1731), an-Nasa'i (5537 &5538), Ahmad (26723), dll. Dishohihkan Syaikh al-Albani dalam Shohih Sunan at-Timidzi, dinukil dari: http://tholib.wordpress.com/2009/08/08/pola-dasar-jubah-akhwat/]

karena mereka (wanita) tidak diperkenankan untuk menampakkan anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Maka dari itu, laki-laki yang isbal berarti mereka telah menyerupai wanita dalam berpakaian, dan hal itu terlarang secara tegas,

berdasarkan hadits.

Dari Ibnu Abbas ia berkata ; “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [Hadits Riwayat Bukhari 5885, Abu Dawud 4097, Tirmidzi 2785, Ibnu Majah 1904]

Imam At-Thobari berkata : “Maknanya tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita di dalam berpakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan mereka, demikian pula sebaliknya” [Fathul Bari II/521]

Dari Khorsyah bin Hirr berkata :

“Aku melihat Umar bin Khaththab, kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat di hadapannya.

Maka Umar menegurnya seraya berkata :

“Apakah kamu orang yang haidh?”

Pemuda tersebut menjawab :

“Wahai amirul mukminin apakah laki-laki itu mengalami haidh?”

'Umar menjawab ;

“Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata kaki?”

Kemudian Umar minta diambilkan guting lalu memotong bagian sarung yang melebihi kedua mata kakinya”.

Kharsyah berkata :

“Seakan-akan aku melihat benang-benang di ujung sarung itu”

[Hadits Riwayat Ibnu Syaibah 8/393 dengan sanad yang shohih, lihat Al-Isbal Lighoiril Khuyala, hal. 18]

dinukil dari: http://www.almanhaj.or.id/content/2115/slash/0

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى “Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.

“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR. Muslim no. 624)

Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893)

Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ

“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)

Jika seseorang mencukur jenggotnya, berarti dia telah keluar dari fitroh yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman,

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30] : 30)

Lihatlah saudaraku, dalam hadits yang telah kami bawakan di atas menunjukkan bahwa memelihara jenggot adalah suatu perintah. Memangkasnya dicela oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Menurut kaedah dalam Ilmu Ushul Fiqh, ”Al Amru lil wujub” yaitu setiap perintah menunjukkan suatu kewajiban. Sehingga memelihara jenggot yang tepat bukan hanya sekedar anjuran, namun suatu kewajiban. Di samping itu, maksud memelihara jenggot adalah untuk menyelisihi orang-orang musyrik dan Majusi serta perbuatan ini adalah fithroh manusia yang dilarang untuk dirubah.
Maka sudah sepantasnya setiap muslim memperhatikan perintah Nabi dan celaan beliau terhadap orang-orang yang memangkas jenggotnya. Jadi yang lebih tepat dilakukan adalah memelihara jenggot dan memendekkan kumis.
Wallahu Ta'ala A'lam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar