Kedudukan hadits larangan ziarah qubur bagi wanita
Ibnu Abbas berkata:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم زائرات القبور والمتخذين عليها المساجد والسرج
“Rosululloh صلى الله عليه وسلم melaknat para wanita yang ziarah qubur, dan menjadikannya masjid-masjid dan (memberi penerangan) lampu”.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3236-Tahqiq Muhyiddin Abdul Hamid-Al Maktabah Al Ashriyah), An Nasaa’I (2042-Syarh As Suyuty-Daarul Ma’rifah), At Tirmidzy (320-Tahqiq Ahmad Syakir-Daarul Kutub Al Ilmiyah), Ahmad (2030) dan lain-lain, lihat tahkrijnya secara luas di Irwa’ul Gholil-Syaikh Al Albani 3/212-213.
Hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani. Dihasankan oleh At Tirmidzi dan diikuti oleh Syaikh Ahmad Syakir dengan mengatakan: ‘Hadits ini –minimal- hasan, kemudian dengan adanya syawahid yang telah kami sebutkan maka menaikkannya ke derajat shohih lighoirihi, walaupun bukan shohih dengan shohihnya isnadnya ini’. [Lihat Al Jami'ush Shohih At Tirmidzy, Tahqiq & Syarh Ahmad Syakir 2/136-137 Daarul Al Ilmiyah Bairut]
Syaikh Al Albaniy mendho’ifkan hadits Ibnu Abbas ini karena berasal dari Abu Sholih yaitu Maula Ummu Hani binti Abu Tholib dan namanya Badzan atau Badzam, beliau mengatakan, ‘Didho’ifkan oleh jumhur ulama, dan tidak ada seorangpun yang mentsiqohkannya kecuali hanya Al ‘Ajliy sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidz dalam At Tahdzib, bahkan dinyatakan pendusta oleh Isma’il bin Abu Kholid dan Al Azdy, serta sebagian mereka menuduhnya dengan tadlis, Al Hafidz dalam At Taqrib mengatakan: Dho’if mudallis. [Irwa'ul Gholil 3/212]
Akan tetapi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله تعالى mengatakan, ‘Adapun Abu Sholih maka sungguh Yahya bin Sa’id Al Qothon mengatakan: ‘Aku tidak melihat seorangpun dari para sahabat kami meninggalkan Abu Sholih Maula Ummu Hani. Dan tidak seorangpun dari manusia yang berkata sesuatu tentangnya. Dan dia tidak ditinggalkan oleh Syu’bah dan tidak pula oleh Zaidah. Kemudian ini adalah riwayat Syu’bah darinya merupakan ta’dil baginya, sebagaimana diketahui dari kebiasaan Syu’bah. Ibnu Mahdi meninggalkannya tidak bertentangan dengan hal itu. Karena sesungguhnya Yahya bin Sa’id adalah lebih mengetahui tentang ‘ilal dan rijaal daripada Ibnu Mahdi, dan para ahlu hadits bersepakat bahwa Syu’bah dan Yahya bin Sa’id lebih mengetahui tentang rijaal daripada Ibnu Mahdi, dan semisalnya’.
Adapun perkataan Abu Hatim: “Ditulis haditsnya, dan dia tidak dapat dijadikan hujjah”. Maka Abu Hatim mengatakan seperti ini pada banyak dari rijaal shohihain, demikian itu karena syaratnya dalam ta’dil adalah sukar, dan hujjah dalam istilahnya adalah bukan hujjah dalam istilah jumhur ahli ilmu.
Ini seperti perkataan orang yang mengatakan: “Aku tidak mengetahui bahwa mereka meridhoinya”. Ini memberikan konsekwensi bahwa dia bukanlah masuk ke thobaqoh ‘aliyah, untuk inilah Al Bukhori dan Muslim tidak mentakhrijnya, dan semisalnya, akan tetapi untuk seseorang yang hanya tidak dikeluarkan oleh keduanya tidak menyebabkan haditsnya ditolak. Dan jika demikian, maka dikatakan: jika yang menjarh dan yang menta’dil dari kalangan para imam, maka jarh tidak diterima kecuali mufassar(dirinci), maka ta’dil itu menjadi lebih didahulukan daripada jarh mutlaq.
(Sisi yang kedua) Sesungguhnya hadits seperti mereka masuk ke dalam hasan yang dijadikan hujjah oleh jumhur ulama, maka jika dishohihkan oleh orang yang menshohihkannya seperti At Tirmidzy dan lainnya dan tidak ada padanya jarh kecuali apa yang telah disebutkan, maka keadaan minimalnya adalah termasuk ke dalam hasan’. [Selesai- Al Jami'ul Fariid hal.539-540 Cet. Ke-3 1408 H]
Dalam masalah ini juga ada riwayat dari Abu Huroiroh رضي الله عنه :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن زَوَّارَاتِ القُبُوْرِ.
Artinya:
‘Bahwa Rosulullooh صلى الله عليه وسلم melaknat para wanita yang berziarah qubur’.
Hadits ini diriwayatkan oleh At Tirmidzy (1056), beliau mengatakan: Ini adalah hadits hasan shohih. Dan Ibnu Majah (1576) dengan lafadz:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم زوارات القبور.
Artinya:
‘Rosulullooh صلى الله عليه وسلم melaknat para wanita yang berziarah qubur’.
Beliau juga meriwayatkan dengan lafadz ini dari Ibnu Abbas رضي الله عنه (1575), dan dari Hasan bin Tsabit رضي الله عنه (1574). Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqi mengatakan, ‘Di dalam Az Zawaid: Isnad hadits Hasan bin Tsabit shohih, dan rijaalnya tsiqot’. Dan Syaikh Al Albaniy menghasankan riwayat mereka dalam Shohih Ibnu Majah (1279, 1280, 1281).
Diriwayatkan juga oleh Al Imam Ahmad dari Abu Huroiroh رضي الله عنه (8449, 8452, 8670) seperti lafadz At Tirmidzy, lihat Musnad Tahqiq Tim yang diisyrof oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth Cet. Muassasah Ar Risalah-Beirut Thn.1420 H/1999 M. Dan mereka menghasankanya. والله أعلم.
Dengan demikian hadits Abu Huroiroh ini memperkuat hadits Ibnu Abbas, sebagaimana dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu: ‘Hendaknya dikatakan sungguh hadits ini telah diriwayatkan dari dua sisi yang berbeda: pertama dari Ibnu Abbas dan kedua dari Abu Huroiroh, rijaal yang ini bukanlah rijaal yang ini, keduanya tidak mengambil dari yang lainnya, dan di dalam kedua isnadnya tidak ada yang tertuduh dengan dusta, hanya saja pendho’ifan itu dari sisi jeleknya hafalan, seperti ini adalah hujjah tanpa diragukan lagi, dan ini jenis hasan yang paling baik yang disyaratkan oleh At Tirmidzy, sesungguhnya beliau menjadikan hadits itu hasan adalah yang banyak jalannya, tidak ada di dalamnya yang tertuduh, dan tidak pula syadz; yaitu menyelisihi apa yang diriwayatkan oleh tsiqot. Dan hadits ini jalannya adalah banyak, tidak ada yang tertuduh di dalamnya, dan tidak ada seorang pun yang tsiqot menyelisihinya. Demikian itu bahwa hadits hanya ditakutkan dari dua sisi: bisa karena sengaja berdusta, dan bisa karena kesalahan rowi. Jika dari dua sisi ini salah satunya tidak mengambil dari yang lainnya, dan bukanlah sesuatu yang menjadi kebiasaan untuk bersepakat sama-sama dusta di dalamnya, maka diketahui bahwa itu bukanlah dusta, terlebih lagi jika ruwat tersebut bukanlah termasuk ahli dusta.
Adapun kesalahan akan melemah bersama dengan banyaknya jalan, untuk inilah Abu Bakar dan Umar رضي الله عنهما keduanya meminta bersama seorang muhaddits orang yang menyepakatinya karena takut adanya kesalahan. Untuk masalah ini Allooh تعالى berfirman:
أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى
Artinya:
“Supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya”. [Al Baqoroh:282]
Ini kalau keduanya dari satu shohabat, maka bagaimana? ini sungguh telah diriwayatkan dari satu shohabat, dan itu dari yang lainnya, dan dalam lafadz salah satu dari keduanya ada tambahan atas lafadz yang lainnya, maka ini seluruhnya dan yang sepertinya termasuk ke dalam yang menerangkan bahwa hadits itu pada asalnya adalah ma’ruf. [Selesai- Al Jami'ul Fariid hal. 540 Cet. Ke-3 1408 H]
Wallohu a’lam.
quran-online
www.tvquran.com/
Tanzil : Quran Navigator
Quran MP3 - القرآن الكريم - koran karem
- audio.islamweb.net
- imaanstar.com/quran
- mp3
- Quran MP3 - القرآن الكريم - koran karem
- www.quranicaudio.com
- http://www.tvquran.com/Alafasi_d.htmBisa
- http://quransound.com/
- http://www.wordreference.com/aren/
- http://www.quranflash.com/en/index.html
- http://www.vradio.org/downloads.php
- http://olysus.com/2008/09/05/murottal-al-quran-high-quality-download-gratis/
- http://www.mp3quran.net/
- http://myquran.org/
- http://quran.muslim-web.com/
- http://www.quranexplorer.com/quran/
- http://www.TvQuran.com
radio & tv sunnah
- islamic-center
- adio.daarelsalam
- radio
- radiorodja
- tvQuran
- hang
- vradio.org
- radiokonsultan.multiply.com
- radio.aswaja.net
- islamic-center.or.id
- radio.daarelsalam.org
- http://www.sss-tv.com/
- kajianonlinemedan.com
- http://www.kajianonlinemedan.co.cc/
- radiodakwahislamiyah
- radiodakwahislamiyah.blogspot.com
- an-nashihah
- rasuldahri
- radiomuadz
- tvQuran.com
- radio hang
- radio.syiarsunnah.com
- vradio.org
- radioqu.com
- darussunnah.or.id
- radiosalafy.com
- usa.syiarsunnah.com
- http://radio.aswaja.net/
- radiomadufm.com
- ahsan.tv
- annashradio
- quranicaudio.com
- radioukhuwahislamiyah.com
- indo.syiarsunnah.com
- syiarsunnah.com/radio-online
- radiomuslim.com
- radio.ngaji-online.com
- rasikafm.com
- rodjatv.com
- http://ahsan.tv/panel/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar