Minggu, 13 Juni 2010

Klasifikasi Orang Kafir..!

Klasifikasi Orang Kafir :


Dalam ayat-ayat muhkamterdapat pemutus masalah dari Allah Ta'ala karena ia mengandung pembagian orang-orang kafir yang mereka terbagi menjadi dua golongan:

Golongan Pertama:

Al-Muharibun (Kafir Harbiy). Mereka adalah setiap orang yang memerangi kita karena dien atau mengusir kita dari negeri kita atau membantu untuk mengusir kita, semisal Quraisy di jaman Rasulullah SAW , dan semisal Amerika, Israel dan India pada masa kita ini. Hanya pada mereka dan yang semacam mereka saja larangan dan pengharaman ber-muwalah dibatasi. Karena firman Allah Ta'ala (Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu) termasuk kata yang berfungsi untuk pembatasan dan barang siapa yang melakukannya maka termasuk orang-orang yang zalim. Dan kezalimannya adalah kezaliman yang akbar (besar), yaitu zhulmul kufri (kezaliman yang masuk kategori kufur) sebagaimana dijelaskan pada ayat-ayat yang lain dalam Al-Qur'an dan sebagaimana dijelaskan dengan rinci dalam kitab kami Al-Muwaalaah wal Mu’aadaah.

Golongan Kedua:

Al-Musalimun , yaitu sesuatu orang kafir yang bukan kafir harbiy (tidak masuk golongan pertama). Mereka ada beberapa golongan:

1) Dzimmiyyun (Ahlu Dzimmah): Ahlu dzimmah Allah dan dzimmah rasul-Nya. Asalnya biasanya mereka termasuk warga negara yang tinggal menetap di negara Islam, yang membawa kewarganegaraan negara Islam, dan orang-orang yang hukumnya sama dengan mereka. Mereka termasuk satu umat bersama kaum muslimin yang memiliki hak-hak yang harus ditunaikan negara Islam yang mana kaum muslimin yang tidak membawa kewarganegaraan negara Islam –yang tinggal menetap di negara kafir- tidak bisa mendapatkan hak-hak tersebut.

2) Mu’ahidun: Ahlul ‘Uhud wal Mitsaq yaitu Orang-orang ketika yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin. Seperti perjanjian perlindungan, tidak menyerang, tukar menukar barang dagangan dan keahlian, dan yang lainnya.

3) Muwadi’un: Orang-orang kafir yang sama sekali belum pernah berperang dengan kaum muslimin, namun demikian tidak ada perjanjian atau kesepakatan apapun dengan mereka. Hal itu seperti Habasyah pada jaman Nabi SAW dan seperti negara-negara netral semisal Swedia pada masa kini, mayoritas negara-negara Afrika yang baru muncul belum lama, mayoritas negara-negara Amerika Selatan kecuali negara-negara yang ikut serta dalam invasi internasional ke Iraq dan Afganistan. Orang-orang kafir semacam ini biasanya tinggal di negara-negara yang jauh dari negara Islam atau jauh dari negeri-negeri kaum muslimin.

4) Muhadinun: orang-orang kafir yang sebelumnya kafir harbiy, namun kemudian ada kesepakatan (perjanjian) untuk menghentikan perang (gencatan senjata) dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Seperti Quraisy ketika perjanjian Hudaibiyah setelah perjanjian itu disepakati sampai waktu dibatalkan.

---------------------------------------
Kitab At-Tauhid (Ashlul Islam wa Haqiqatu At-Tauhid), Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Mas'ariy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar