Minggu, 06 Juni 2010

MEMAHAMI POLIGAMI II

Anakku, ketahuilah. Poligami adalah aturan dalam syariat Islam yang banyak mendapat kecaman dari para kaum feminisme dan dari orang-orang diluar islam terutama oleh para orientalis.

Berkata berkata Gustaf Le Bon,” Kami tidak pernah mengetahui adanya kebencian dan celaan orang Eropa terhadap peraturan apapun seperti celaan mereka terhadap poligami… kami pun tidak menemukan undang-undang yang mereka salahkan seperti peraturan poligami.”

Dalam pemikiran orang-orang nasrani di barat, poligami dianggap sebagai kriminalitas moral kemasyarakatan, penzaliman terhadap wanita, pengabaian terhadap hak-hak kaum wanita dan sarana bagi laki-laki untuk memuaskan hawa nafsunya. Dan pemikiran-pemikiran dari barat ini ditransfer ke dunia islam yang melahirkan gerakan feminisme islam atau gerakan wanita islam kontemporer yang menuntut ditiadakannya poligami atau setidak-tidaknya mempersulit bagi laki-laki yang ingin berpoligami. Pada prinsipnya gerakan feminisme ini berlindung dalam jaringan islam liberal (JIL).

Sebagian dari kaum muslimah kita ketika mereka ditanya mengapa anda tidak rela kalau suami anda berpoligami, sebagian mereka menjawab kalau mereka takut jika suatu saat suami mereka tidak mampu berlaku adil, sehingga sang istri pertama dan anak-anaknya terlantar karena ditinggal oleh sang suami karena kawin lagi.

Ada juga karena terlalu mencintai sang suami, sehingga mereka sangat takut apabila sang suami menikah lagi maka sang suami tidak lagi mencintainya atau cinta sang suami berbagi dengan wanita lain.

Ada juga sebagian dari istri menolak suaminya untuk berpoligami karena egoisme yang tinggi. Mereka mengatakan bahwa suaminya adalah untuknya, mereka tidak mau berbagi malam-malam, serta nafkah yang selama ini penuh mereka dapatkan setiap bulannya, untuk dibagi dua, tiga atau empat. Walaupun mereka tahu kalau ditempat lain ada wanita yang minta segera diselamatkan dari fitnah yang menimpa mereka.

Anakku, meskipun poligami memiliki landasan yang baku dari syariat islam dan sunnah rasulullah, tidaklah mudah bagi wanita untuk menerimanya. Timbulnya pikiran subjektif dikalangan wanita islam terhadap poligami karena dipengaruhi oleh perilaku sebagian pelaku poligami yaitu suka menganiaya dan menelantarkan istri, anak-anaknya dan lain-lain.

Pada dasarnya timbulnya penilaian negatif terhadap poligami sebenarnya lebih banyak disebabkan oleh kelemahan umat islam yang keliru mempraktekkan aturan poligami. Seperti;
- tidak adil dalam memberi nafkah lahir dan batin diantara para istri sehingga menimbulkan kecemburuan diantara para istri.
- Membicarakan kejelekan dan kelebihan seorang istri kepada istri yang lain sehingga menimbulkan perasaan benci kepada sesama madu.
- Masuknya orang ketiga yang berusaha merusak rumah tangga tersebut sehingga walaupun suami telah berusaha untuk berbuat sebaik-baiknya tapi karena masuknya orang ketiga tersebut membuat rumah tangga mereka jadi berantakan.

Pada umumnya karena tiga factor inilah yang membuat wanita takut untuk dipoligami. Dan hal ini juga jadi senjata bagi orientalis dan kaum feminis untuk menyerang syariat islam karena akibat dari salahnya seseorang menerapkan syariat poligami ini adalah banyaknya anak-anak yang terlantar, putusnya hubungan kekeluargaan, serta menimbulkan permusuhan diantara para istri.

Sebagian dari kaum muslimin beranggapan kalau diperbolehkannya syariat poligami ini dengan syarat tertentu, tapi sebenarnya tidaklah demikian. Poligami dalam islam dibolehkan bukan disebabkan karena istri pertama sakit atau mandul. Selama sang suami sanggup memberi nafkah dan berlaku adil kepada istri dan anak-anaknya maka selama itu pula poligami di perbolehkan.

Kita bisa melihat kehidupan Rasulullah bersama Istri-istri beliau. Rasulullah tidak menikahi istri beliau dengan alasan kesehatan atau karena istri tersebut mandul. Demikian juga pernikahan yang dilakukan oleh para shahabat. Muhammad Abu Zahrah mengatakan,” Pembatasan-pembatasan poligami berdasarkan syarat tertentu merupakan bid’ah karena tidak pernah terjadi pada jaman Rasulullah, shahabat dan para tabi’in.”

Sebenarnya yang dituntut dari seorang suami yang berpoligami adalah kemampuan untuk berlaku adil. Sesungguhnya Allah Subahna wa Ta’ala berfirman,” Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Qs. An-Nisa : 3).

Para ulama berpendapat makna adil yang dituntut dalam ayat diatas adalah adil dalam masalah materi dan jima’, bukan dalam masalah hati/cinta. Telah kita ketahui kalau Rasulullah adalah seadil-adil manusia, tidak ada seorangpun diantara istri beliau yang merasa dizalimi dalam masalah materi. Tapi beliau tidak bisa menutupi perasaannya kalau ternyata dalam masalah hati ternyata Ummul mukminin Aisyah lebih beliau cintai daripada istri-istri yang lain, beliau berdoa kepada Allah,” Ya Allah, inilah pembagianku terhadap istri-istri yang aku miliki. Maka janganlah engkau cela aku terhadap kekuasaan yang Engkau miliki dan tidak aku miliki.” (Hr. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’I).

Syaikh Bin Baz ketika ditanya hukum poligami apakah mubah atau sunnah maka dijawab beliau bahwa hukum poligami adalah sunnah bagi yang mampu berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 3. juga berdasarkan perbuatan Nabi yang memiliki istri lebih dari satu. Adapun selain beliau tidak boleh lebih dari 4.

Rasulullah berkata,” Kawinlah, sesungguhnya yang paling baik dari ummat ini adalah yang paling banyak wanitanya.” Ibnu Hajjar menafsirkan hadits diatas dengan mengatakan,” Bahwa sebaik-baiknya ummat Muhammad adalah yang banyak istrinya.”

Ibnu Qudamah mengatakan,” Islam mendorong adanya praktik poligami. Poligami bukan hanya dibolehkan, lebih dari itu yaitu disunnahkan.”

Diantara hikmah diperbolehkannya poligami dalam islam adalah:
-Kadangkala istri tidak dapat memberikan anak kepada suami disebabkan mandul. Sementara suami sangat ingin memiliki anak, maka jalan satu-satunya adalah istri harus bersedia untuk di poligami.

-Adakalanya istri sakit-sakitan atau terlalu tua yang mengakibatkan istri tidak bisa menunaikan kewanjibannya secara sempurna, sementara suami masih kuat. Maka jalan satu-satunya adalah dengan cara poligami.

-Adakalanya suami sering bepergian lama di suatu negeri untuk mengurus perdagangannya atau bisnis. Sementara istrinya tidak bisa ikut bersamanya karena mengurus anak atau keperluan lain. Maka jalan satu-satunya untuk menghindari laki-laki tersebut untuk berbuat zina adalah dengan menikahi wanita setempat.

-Kadangkala ada di suatu negeri banyak penduduknya yang paham agama atau di sebuah kawasan industri, dimana seorang pemudi muslimah yang terpaksa harus pulang ke negerinya untuk menikah dengan laki-laki yang rusak agamanya atau habis masa kontraknya. Sementara itu para pemuda yang belajar/bekerja di negeri tersebut belum ada yang siap menikah. Maka jalan satu-satunya untuk menyelamatkan agama para pemudi ini adalah dengan cara poligami.

- kadangkala ada seorang istri yang suaminya meninggal, sedangkan ia mempunyai banyak anak. Dalam hal ini islam mendorong laki-laki untuk menikahi wanita ini dengan dua sebab; 1] menjaga kesucian wanita tersebut supaya tetap mendapat ketentraman dan ketenangan di rumah. 2] memelihara anak yatim.

- Kadangkalanya suami ingin memiliki anak yang banyak, sementara istri tidak dapat lagi memberikan keturunan disebabkan sakit. Maka satu-satunya jalan adalah dengan poligami.

- Adakalanya juga seorang suami tidak bisa menggauli istrinya karena buruknya akhlak sang istri. Sering laki-laki seperti ini diam-diam mencari pelarian kepada wanita lain. Untuk menghindari laki-laki ini dari berbuat zina adalah dengan menikah dengan wanita lain.

- kadangkala dalam berumah tangga, seorang suami mengalami kejenuhan dan kebosanan karena monoton dalam rumah tangga. Hal ini bukan disebabkan istri yang berakhlak jelek atau hal-hal negative lainnya. Tentunya dalam hal ini ia membutuhkan fariasi yang lain dalam mengelola rumah tangganya, maka pada saat itulah dibutuhkan orang lain yang bisa memberi warna bagi rumah tangganya agar rumah tangga tersebut kembali menemukan warnanya karena adanya variasi dalam mengelola rumah tangganya.

- banyaknya jumlah wanita muslimah yang sudah masuk usia pernikahan akan tetapi belum juga mendapatkan suami disebabkan sedikitnya jumlah laki-laki muslim yang siap untuk menikah. Maka dalam hal ini sangat dituntut pengertian dan pengorbanan dari para ummahat agar bersedia untuk berbagi nafkah dan malam-malamnya dengan wanita lain agar muslimah tersebut bisa diselamatkan agamanya.

Inilah diantara hikmah dibolehkannya poligami. Hal seperti inilah yang tak pernah dipikirkan oleh masyarakat barat bahwa poligami ini sanggup mengatasi kerusakan-kerusakan moral yang disebabkan banyaknya wanita-wanita keluar rumah karena disebabkan tidak ada yang mengurus wanita tersebut karena kurangnya jumlah laki-laki dibanding wanita.

Atien Dany berkata,” Sesungguhnya teori peniadaan poligami (monogamy) itu diambil dari agama nasrani yang telah nyata menyembunyikan beberapa kejelekan. Khusus yang nampak pada tiga akibat nyata, yaitu,” pelacuran, perawan tua dan anak-anak yang tidak sah.”

Ketahuilah nak, para orientalis barat dan penganut paham feminisme yang menentang poligami dalam islam, sebenarnya melakukan perkawinan dengan cara lain secara liar, tidak sah dan haram. bahkan perbuatan mereka ini dilindungi oleh undang-undang negara mereka.

Kaum feminisme barat yang paling keras menentang poligami, tapi mereka terang-terangan mendukung perzinaan. Selama perzinaan tersebut dilakukan suka sama suka dan tidak dengan wanita dibawah umur yang mereka namakan dengan free love. Free love adalah hubungan sex yang dilakukan atas dasar saling cinta walaupun orang tersebut tidak diikat dengan tali perkawinan. Jadi seorang pria ataupun seorang wanita walaupun sudah menikah boleh melakukan hubungan sex dengan orang lain selama hal itu dilakukan suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.

Makanya dalam masyarakat barat kita dapati ada beberapa macam perkawinan, antara lain;
- The Trial Marriage (kawin percobaan/kumpul kebo) yaitu semacam hubungan suami istri antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang tidak diikat dengan tali perkawinan yang kadang-kadang berlangsung selama bertahun-tahun yang mereka lakukan atas nama persahabatan.

- Intercourses Between Group (Hubungan seksual dalam kelompok). Seorang suami yang merelakan istrinya digauli oleh temannya, yang sebagai imbalannya teman tersebut harus merelakan isterinya digauli oleh laki-laki tersebut.

- Inseminasi yaitu menyuntikkan sperma laki-laki asing kedalam tubuh seorang wanita dengan harapan dari sperma tersebut akan lahir anak yang berkualitas.

- Prostitusi yaitu seorang wanita/laki-laki yang menyewakan tubuhnya untuk dizinai oleh laki-laki/wanita asing untuk waktu yang sebentar.

Inilah yang dicapai oleh emansipasi wanita didalam masyarakat barat, nak. Emansipasi seperti inikah yang sedang ditunggu-tunggu oleh gerakan wanita islam kontemporer ini?

Baiklah ayah sedikit bercerita padamu tentang sebuah kisah nyata di suatu negeri yang menentang poligami ini. Pada paruh abad ke-20, Eropa terlibat dalam dua peperangan yang mengorbankan puluhan juta jiwa pemuda. Pada saat yang sama terdapat pula puluhan juta wanita yang belum pernah kawin. Ada juga wanita yang sudah menikah tapi jadi janda karena suami mereka tewas di medan pertempuran. Sementara itu akan ada sebagian besar wanita ini yang tidak akan berkesempatan menikah karena jumlah laki-laki berkurang. Karena di negara barat poligami itu diharamkan, maka hanya ada tiga pilihan pahit bagi wanita-wanita tersebut;
Melupakan sama sekali keinginan untuk menikah, lalu menjadi biarawati / perawan tua
Menjadi istri simpanan laki-laki yang sudah beristri atau menjadi pelacur.

Dari sensus yang diadakan setelah perang dunia I ditemukan sekitar 10.000.000 wanita tidak bisa bersuami karena banyak pemuda yang tewas di medan tempur. Di Swedia jumlah anak yang tak jelas siapa bapaknya mencapai 10%, di Prancis 50%, (sensus th 1961). Di Prancis orang yang menderita penyakit kelamin mencapai 70%. Dari pembatasan perkawinan ini maka di barat terdapat; 80.000 wanita di London mengorbankan keperawanannya untuk laki-laki lain hanya karena tidak menikah. Mengapa hal ini harus terjadi? Ini semua terjadi karena larangan poligami yang diberlakukan di dunia barat.

Sekarang apa wahai anak, apakah kau tetap pada pendirianmu yang menutup rapat-rapat pintu hatimu untuk poligami ini. Akankah kau berprinsip,”biarkan saja suami saya berselingkuh atau jajan dengan wanita lain, asal secara formal ia tetap milik saya.” Atau dalam bahasa lainnya,” biarkan susunya tumpah dimana-mana asal botolnya tetap di rumah.” Mengerikan sekali.

Atau apakah kalian tahu apabila suami kalian menikah lagi maka ia tidak akan mampu berbuat adil, padahal ini belum terjadi. Apakah kalian mengetahui yang ghaib? ataukah ini hanya angan-angan buruk kalian untuk menolak kebenaran. Apakah kalian diam saja melihat muslimah yang bergelut sendirian mengarungi hidupnya karena ketiadaan suami disisinya. Sementara untuk bisa mempertahankan hidup mereka harus keluar dari rumah mereka. Dan sementara ditempat yang lain, apakah kalian tega melihat saudaramu yang memilih hidup tanpa suami hanya karena ingin menyelamatkan agamanya. Karena kalau hidup dengan suami yang tidak tahu ketaatannya kepada agama dia khawatir agama wanita ini tidak bisa diselamatkan.

Maka sekarang adalah menjadi kewajibanmu nak, untuk membuktikan kepada para orientalis, kaum feminisme dan terutama kepada istri-istri kalian bahwa jika kalian berpoligami ia tidaklah sejelek apa yang mereka bayangkan, tapi ia adalah solusi terhadap kerusakan moral yang ada pada saat ini. Janganlah kalian jadikan poligami hanya sekedar alat untuk memuaskan libido saja, jadikanlah ia sebagai sarana untuk memperoleh pahala dan ridho Allah. Renungkanlah ucapan seorang pemikir islam yang berkata,” Kebenaran Islam Terhijab (terhalang) Oleh kesalahan ummatnya.” Maka kewajibanmu lah untuk membuka hijab yang selama ini menutupi hati-hati para isteri, sehingga mereka bisa melihat hakekat kebenaran dari keraguan yang menghalangi hati-hati mereka selama ini. Bagaimana?

(Dari tulisan "KEPADA ANAK-ANAKKU; SEBUAH RENUNGAN TENTANG HIDUP" Oleh Abu Umar Abdul Aziz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar