Rabu, 09 Juni 2010

OJO PACARAN ... NIKAH WAE ....!! Enak Lho ....

“Janganlah sekali-kali seorang lelaki menyendiri dengan seorang wanita, kecuali bila wanita itu ditemani oleh lelaki mahramnya.” (Muttafaqun ‘alaih).

Syari’at Islam mencela berbagai hubungan lawan jenis di luar pernikahan (pacaran), bahkan masyarakat kitapun dengan tegas mencela hubungan tersebut, sampai-sampai mereka menyamakan hubungan tersebut dengan hubungan yang dilakukan oleh makhluk selain manusia, yaitu binatang. Mereka menjuluki hubungan di luar pernikahan dengan sebutan “kumpul kebo”. Julukan ini benar adanya, sebab yang membedakan antara hubungan lawan jenis yang dilakukan oleh binatang dan yang dilakukan oleh manusia ialah syari’at pernikahan. Dan pernikahan dalam syari’at Islam harus melalui proses dan memenuhi kriteria tertentu, sehingga bila suatu hubungan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka tidaklah ada bedanya hubungan tersebut dengan hubungan yang dilakukan oleh binatang.

Sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Wahai para pemuda, barang siapa yang sanggup diantara kalian untuk nikah maka nikahlah, sesungguhnya nikah itu sanggup menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, sesiapa yang tidak sanggup maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu benteng bagai syahwatnya (meredakan syahwat jima`nya)." (HR. Al Bukhaariy (4/106), Muslim (1400) dari jalan Ibnu Mas`uud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar