algren berkata,
25 Mei 2010 pada 19:07
assalammu’alikum wr.wb
lihatlah apa yang dibicarakan, jangan melihat siapa yang berbicara.
ana ada beberapa pertanyaan. mohon dibantu jawabannya. sering saya mendengar bahwa lawan syubhat dengan dalil.
maka saya bertanya tentang syubhat ini.
bukankah dari seluruh manusia yang paling mengerti islam adalah para sahabat r.hm. dan diantara mereka ada yang lebih ‘alim antara satu dengan yang lain. dan keutamaan 4 sahabat besar juga telah di akui oleh para sahabat r.hm kala itu.
sahabat abu bakr ash-shidiq adalah sahabat yang utama setelah rosululloh saw. lebih alim dalam islam, dan lebih banyak berkorban harta maupun jiwa.
pertanyaan saya adalah, ketika dahulu sahabat abu bakr r.a dipilih menjadi khalifah. tugas pertama yang beliau lakukan adalah memerangi mereka yang tidak membayar zakat. ketika itu umar r.a mengatakan bahwa mengapa engkau memerangi mereka padahal mengerjakan sholat. ketika itu sahabat abu bakr menjawab, ‘tidak demi alloh, aku tetap akan memerangi mereka sampai mereka membayar zakat sebagaimana ketika rosululloh saw masih hidup.
itulah pemahaman beliau r.a tentang ayat ” dirikanlah sholat dan tunaikan zakat” bahwa kedua kewajiban tersebut tidak boleh dipisah satu sama lain. meski mereka tidak secara jahr mengatakan bahwa mereka menolak kewajiban zakat. tapi toh abu bakr r.a masih tetap memerangi mereka. karena iman adalah, yakin, ucapan, dan amal (membayar zakat)
mungkin ustad akan menyebut saya sebagai ‘khawarij’, tapi sebenarnya saya membutuhkan jawaban yang bisa menghilangkan keraguan saya.
jika demikian, maka bagimanakah status penguasa muslim seperti di negeri ini yang menghapus zakat dan menggantinya dengan pajak. bagaiamana sikap salaf terdahulu seperti sahabat r.hm, lebih khusus sahabat abu bakr.ra ?
apakah masih berlaku, hadits yang menyatakan jangan memerangi penguasa muslim selama ia masih MENDIRIKAN sholat ? sementara ia MENIADAKAN zakat.
mohon di jawab dengan jujur… dengan dalil dan hujah yang nyata. semoga hal ini bermanfaaat bagi saya dan terlebih bagi kaum muslimin. saya siap dengan jawaban lewat e_mail,.
jazakumulloh khoiron.
wassalammu’alaikum wr.wb
Balas
*
addariny berkata,
28 Mei 2010 pada 05:08
Waalaikum salam warohmatulloh…
Afwan hanya bisa jawab, semoga mengena… ni poin2 jawaban untuk pertanyaan antum…
1. Tidak semua amalan yg menjadikan suatu kelompok dari kaum muslimin berhak diperangi, menjadikan kaum itu kafir… seperti misalnya bila ada kaum muslimin yg meninggalkan syiar adzan, mereka wajib diperangi, tp bukan berarti mereka kafir…
2. Memang IMAN mencakup AMALAN, tapi bukan berarti: “Setiap meninggalkan amalan -yg merupakan bagian dari iman-, berarti meninggalkan iman secara total dan menjadikannya kafir”…
Tentunya kita ingat sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-: “Imam itu mempunyai 70 lebih cabang, cabang yg paling tinggi adalah ucapan laa ilaaha illallooh, sedang cabang yg paling rendah adalah amalan menyingkirkan sesuatu yg mengganggu dari jalan, dan rasa malu adalah salah satu dari cabang iman”… Apakah ketika seseorang tidak memiliki rasa malu atau tidak menyingkirkan duri di jalan -yg keduanya termasuk iman- berarti org itu menjadi kafir?! tentunya tidak.
3. Saya tidak setuju bila dikatakan “Pemerintah kita menghapuskan zakat, dan menggantinya dg pajak”… Jika ucapan itu benar, berarti kita juga bisa mengatakan bahwa pemerintah kita menghapuskan shalat, dan menggantinya dg seremoni upacara -misalnya-”… tentunya hal ini tidaklah benar…
Mungkin lebih tepatnya, kita katakan mereka mewajibkan sesuatu yg tidak diwajibkan oleh Syariat Islam, wallohu a’lam…
Dan para ulama’ telah membahas masalah pajak ini, mereka mengatakan: Jika Negara telah berusaha mencari dana dg jalan yg syar’i, tp tidak mencukupi kebutuhan negara, maka boleh bagi mereka mengambil dana dari rakyatnya untuk waktu tertentu, baik karena keadaan yg darurat atau karena adanya kebutuhan yg mendesak utk melakukan itu, wallohu a’lam… (utk lebih luasnya, silahkan buka link ini: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=374446 )
Atau, anggap saja pemerintah kita salah dalam menerapkan pajak ini, tapi bukan berarti itu menjadikan mereka kafir, karena itu adalah maksiat yg tidak mengeluarkan seseorang dari keimanan…
Atau, anggap saja itu termasuk tindakan yg menjadikan seseorang kafir, tp tidak otomatis hal itu menjadikan si pelakunya kafir… Karena harus dibedakan antara vonis kafir thd suatu amalan, dg vonis kafir thd pelaku amalan tersebut… harus dibedakan antara vonis kafir secara umum (takfir am), dg vonis kafir secara perindividu (takfir mu’ayyan)…
Dalam vonis kafir thd suatu amalan, kita harus meruju’ kepada nash, dan tidak perlu melihat keadaan personnya… Adapun vonis kafir thd pelaku amalan itu, kita harus melihat keadaan person tersebut, harus terpenuhi syarat2 vonis kafir dan tidak ada penghalangnya… wallohu a’lam…
Apapun keadaannya, apakah pajak yg ada sekarang sesuai dg syari’at atau tidak, kita tetap wajib mena’ati penguasa kita, selama bukan merupakan maksiat kepada Alloh… Ingatlah sabda Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-: “Dengarkan dan ta’atilah mereka, meski punggungmu dipukul, dan hartamu diambil (secara zholim)”… Jika pajak itu sesuai dg Syari’at, maka kita telah bebas dari kewajiban itu, dan jika pajak tidak sesuai dg Syari’at, maka merekalah yg akan menanggung akibatnya, dan kita tetap akan menemukan hak kita di akhirat kelak tanpa kurang satupun… wallohu a’lam.
Mohon ma’af jika jawaban terlalu singkat dan kurang berkenan… Semoga Alloh selalu memberikan taufiq-Nya padan kita dan menuntun kita selalu di jalan kebenaran hingga ajal menjemput kita… Innahu waliyyu dzalik wal qoodiru alaih… amin… wassalamualaikum warohmatulloh…
http://addariny.wordpress.com/2010/05/14/terorisme-bukan-dari-islam-2/
quran-online
www.tvquran.com/
Tanzil : Quran Navigator
Quran MP3 - القرآن الكريم - koran karem
- audio.islamweb.net
- imaanstar.com/quran
- mp3
- Quran MP3 - القرآن الكريم - koran karem
- www.quranicaudio.com
- http://www.tvquran.com/Alafasi_d.htmBisa
- http://quransound.com/
- http://www.wordreference.com/aren/
- http://www.quranflash.com/en/index.html
- http://www.vradio.org/downloads.php
- http://olysus.com/2008/09/05/murottal-al-quran-high-quality-download-gratis/
- http://www.mp3quran.net/
- http://myquran.org/
- http://quran.muslim-web.com/
- http://www.quranexplorer.com/quran/
- http://www.TvQuran.com
radio & tv sunnah
- islamic-center
- adio.daarelsalam
- radio
- radiorodja
- tvQuran
- hang
- vradio.org
- radiokonsultan.multiply.com
- radio.aswaja.net
- islamic-center.or.id
- radio.daarelsalam.org
- http://www.sss-tv.com/
- kajianonlinemedan.com
- http://www.kajianonlinemedan.co.cc/
- radiodakwahislamiyah
- radiodakwahislamiyah.blogspot.com
- an-nashihah
- rasuldahri
- radiomuadz
- tvQuran.com
- radio hang
- radio.syiarsunnah.com
- vradio.org
- radioqu.com
- darussunnah.or.id
- radiosalafy.com
- usa.syiarsunnah.com
- http://radio.aswaja.net/
- radiomadufm.com
- ahsan.tv
- annashradio
- quranicaudio.com
- radioukhuwahislamiyah.com
- indo.syiarsunnah.com
- syiarsunnah.com/radio-online
- radiomuslim.com
- radio.ngaji-online.com
- rasikafm.com
- rodjatv.com
- http://ahsan.tv/panel/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar