Minggu, 06 Juni 2010

Waspadailah Perbuatan Tasyabbuh

Definisi Tasyabbuh

At-Tasyabbuh secara bahasa diambil dari kata al-musyabahah yang berarti meniru atau mencontoh, menjalin atau mengaitkan diri, dan mengikuti. At-Tasybih berarti peniruan. Dan mutasyabihah berarti mutamatsilat (serupa). Dikatakan artinya serupa dengannya, meniru dan mengikutinya. Tasyabbuh yang dilarang dalam Al-Quran dan As-Sunnah secara syar’i adalah menyerupai orang-orang kafir dalam segala bentuk dan sifatnya, baik dalam aqidah, peribadatan, kebudayaan, atau dalam pola tingkah laku yang menunjukkan ciri khas mereka (kaum kafir). (Mantasyabbaha biqoumin Fahuwa Minhum, Dr.Nashir Bin Abdul Karim Al-Aql)

Termasuk dalam tasyabbuh yaitu meniru terhadap orang-orang yang tidak shalih, walaupun mereka itu dari kalangan kaum muslimin, seperti orang-orang fasik, orang-orang awam dan jahil, atau orang-orang Arab (badui) yang tidak sempurna diennya (keislamannya). Oleh karena itu, secara global kita katakan bahwa segala sesuatu yang tidak termasuk ciri khusus orang-orang kafir, baik aqidahnya, adat-istiadatnya, peribadatannya, dan hal itu tidak bertentangan dengan nash-nash serta prinsip-prinsip syari’at, atau tidak dikhawatirkan akan membawa kepada kerusakan, maka tidak termasuk tasyabbuh. Inilah pengertian secara global. (Idem)

Alloh Subhanahu wa ta'ala berfirman:

“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik” [QS. Al-Hadiid : 16].

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata ketika mengomentari ayat di atas :

“Firman-Nya : ‘Janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya’ ; merupakan larangan yang bersifat mutlak dalam hal penyerupaan terhadap mereka (orang kafir). Larangan ini juga khusus menyerupai mereka dalam hal kerasnya hati, sedangkan kerasnya hati termasuk di antara buah kemaksiatan” [Iqtidlaa’ Shiraathil-Mustaqiim, 1/290].

Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan mengatakan :

ولهذا نهى الله المؤمنين أن يتشبهوا بهم في شيء من الأمور الأصلية والفرعية

“Oleh karena itu, Allah melarang orang-orang yang beriman untuk menyerupai mereka (orang kafir) dalam hal apapun, baik dalam perkara pokok (ushuliyyah) maupun cabang (furu’iyyah)” [Tafsir Ibnu Katsir, 8/20, tahqiq : Saamiy bin Muhammad Salaamah; Daarith-Thayyibah, Cet. 2/1420].

Para ulama juga berdalil dengan firman Allah ta’ala berikut :

“Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Bani Israel Al Kitab (Taurat), kekuasaan dan kenabian dan Kami berikan kepada mereka rezeki-rezeki yang baik dan Kami lebihkan mereka atas bangsa-bangsa (pada masanya). Dan Kami berikan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata tentang urusan (agama); maka mereka tidak berselisih melainkan sesudah datang kepada mereka pengetahuan karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Sesungguhnya Tuhanmu akan memutuskan antara mereka pada hari kiamat terhadap apa yang mereka selalu berselisih padanya. Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” [QS. Al-Jaatsiyyah : 16-18].

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

“Dan Allah melarang beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengerti (tidak berilmu). Dan bisa dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang tidak mengerti setiap orang yang menyelisihi syari’at-Nya.

Beliau rahimahullah juga pernah berkata :

“Bahwasannya kesamaan lahiriyah akan menimbulkan kesesuaian dan keserupaan antara dua orang yang saling menyerupai, yang nantinya akan mengantarkan kepada kesamaan dari sisi akhlaq dan perbuatan. Yang demikian adalah perkara yang bisa dirasakan. Seseorang yang mengenakan pakaian yang dikenakan orang ‘alim, maka ia akan mendapati dirinya memiliki kecondongan kepada mereka. Selanjutnya tabiat akan mengarah ke sana kecuali apabila ada faktor pencegah” [Iqtidlaa’ Shiraathil-Mustaqiim, 1/93, tahqiq : Dr. Naashir bin ‘Abdil-Kariim Al-‘Aql; Daarul-‘Aalamil-Kutub, Cet. 7/1419]

Hukum Tasyabbuh

Hukum Tasyabbuh dengan Orang-Orang Kafir

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, "Telah kami sebutkan sekian dalil dari Al-Qur`an, As-Sunnah, Ijma', atsar (amalan/perkataan shahabat dan tabi'in), dan pengalaman, yang semuanya menunjukkan bahwa menyerupai mereka dilarang secara global. Sedangkan menyelisihi tata cara mereka merupakan sesuatu yang disyari'atkan baik yang sifatnya wajib ataupun anjuran sesuai dengan tempatnya masing-masing." (Iqtidhaa Ash-Shiraathil Mustaqiim 1/473)

Apa dan siapa saja yang tidak boleh kita serupai?

Hewan, orang kafir, meliputi ahlul kitab (Yahudi dan Nashara) dan orang-orang kafir lainnya, beserta lawan jenis.

Bahaya Tasyabbuh dengan Orang-Orang Kafir

Di antara bahaya dan dampak negatif tasyabbuh adalah:

1. Bahwa partisipasi dalam penampilan dan akhlak akan mewarisi kesesuaian dan kecenderungan kepada mereka, yang kemudian mendorong untuk saling menyerupai dalam hal akhlak dan perbuatan.

2. Bahwa menyerupai dalam penampilan dan akhlak, menjadikan kesamaan penampilan dengan mereka, sehingga tidak tampak lagi perbedaan secara zhahir antara ummat Islam dengan Yahudi dan Nashara (orang-orang kafir).

3. Itu terjadi pada hal-hal yang asalnya mubah. Dan bila terjadi pada hal-hal yang menyebabkan kekafiran, maka sungguh telah jatuh ke dalam cabang kekafiran.

4. Tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam perkara-perkara dunia akan mewariskan kecintaan dan kedekatan terhadap mereka. Lalu bagaimana dalam perkara-perkara agama? Sungguh kecintaan dan kedekatan itu akan semakin besar dan kuat, padahal kecintaan dan kedekatan terhadap mereka dapat meniadakan keimanan seseorang.

5. Lebih dari itu Rasulullah telah menyatakan, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud dari 'Abdullah bin 'Umar, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy dalam Shahiihul Jaami' no.6025)

(Diringkas dari Iqtidhaa`ush Shiraathil Mustaqiim 1/93, 94 dan 550)

Perkara-Perkara yang Termasuk Tasyabbuh dan Diharuskan untuk Menyelisihinya

Perkara-perkara yang termasuk tasyabbuh dan diharuskan untuk menyelisihinya mencakup semua perkara yang merupakan ciri khas bagi mereka (di setiap masa) baik dalam hal aqidah, ibadah, hari-hari besar, penampilan/model, ataupun tingkah laku. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika mengomentari hadits Anas bin Malik, "Lakukanlah apa saja (terhadap istri kalian) kecuali nikah (jima')." (HR. Muslim no.302)

"Maka hadits ini menunjukkan bahwa apa yang Allah syari'atkan kepada Nabi-Nya sangat banyak mengandung unsur penyelisihan terhadap orang-orang Yahudi. Bahkan beliau menyelisihi mereka dalam semua perkara yang ada pada mereka, sampai-sampai mereka berkomentar, 'Orang ini (Rasulullah) tidaklah mendapati sesuatu pada kami kecuali berusaha untuk menyelisihinya." (Iqtidhaa`ush Shiraathil Mustaqiim 1/214-215, 365)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin berkata, "Tasyabbuh dengan orang-orang kafir terjadi dalam hal penampilan, pakaian, tempat makan, dan sebagainya karena ia adalah kalimat yang bersifat umum. Dalam artian, bila ada seseorang yang melakukan ciri khas orang-orang kafir, di mana orang yang melihatnya mengira bahwa ia termasuk golongan mereka (maka saat itulah disebut dengan tasyabbuh, pent)." (Majmuu' Duruus wa Fataawaa Al-Haramil Makkiy 3/367)

Di antara bentuk-bentuk meniru orang kafir dalam masalah ini seperti:

- Menggunakan aturan sosialis, sekuler, demokrasi, dan yang semisalnya dari aturan-aturan tata negara yang dibuat orang kafir. Demikian pula dalam sistem ekonomi seperti sistem riba dan sebagainya. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Termasuk bentuk meniru-niru orang kafir adalah menjalankan aturan-aturan dan perundang-undangan orang kafir. Atau ajaran-ajaran yang berbahaya seperti ajaran sosialis dan ajaran sekuler yang membedakan antara agama dan pemerintahan, serta yang lainnya dari hukum, aturan ekonomi, dan aturan lainnya…” (Al-Khuthab, 2/168)

- Berbangga diri dengan menggunakan bahasa orang kafir atau menggunakannya tanpa ada kebutuhan. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Dan termasuk dalam bentuk meniru-niru orang kafir adalah bercakap-cakap dengan bahasa orang-orang kafir pada kebutuhan yang tidak mendesak. Serta menulis dengan bahasa mereka di tempat-tempat berjualan di negara kaum muslimin. Atau mencampur kalimat dan istilah-istilah dari bahasa mereka di dalam buku-buku Islam dan karya-karya lainnya.” (Al-Khuthab, 2 / 168).

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad berkata:

“Tanda keimanan pada orang ‘ajam (non arab) adalah cintanya terhadap bahasa arab.” Dan adapun membiasakan berkomunikasi dengan bahasa selain Arab, yang mana bahasa Arab merupakan syi’ar Islam dan bahasa Al-Qur’an, sehingga bahasa selain arab menjadi kebiasaan bagi penduduk suatu daerah, keluarga, seseorang dengan sahabatnya, para pedagang atau para pejabat atau bagi para karyawan atau para ahli fikih, maka tidak disangsikan lagi hal ini dibenci. Karena sesungguhnya hal itu termasuk tasyabuh (menyerupai) dengan orang `ajam dan itu hukumnya makruh.”

(Iqtidho Shirotil Mustaqim).

Syaikh Utsaimin pernah ditanya: “Bolehkah seorang penuntut ilmu mempelajari bahasa Inggris untuk membantu dakwah ?”

Beliau menjawab: “Aku berpendapat, mempelajari bahasa Inggris tidak diragukan lagi merupakan sebuah sarana. Bahasa Inggris menjadi sarana yang baik jika digunakan untuk tujuan yang baik, dan akan menjadi jelek jika digunakan untuk tujuan yang jelek.

Namun yang harus dihindari adalah menjadikan bahasa Inggris sebagai pengganti bahasa Arab karena hal itu tidak boleh. Aku mendengar sebagian orang bodoh berbicara dengan bahasa Inggris sebagai pengganti bahasa Arab, bahkan sebagian mereka yang tertipu lagi mengekor (meniru-niru), mengajarkan anak-anak mereka ucapan “selamat berpisah” bukan dengan bahasa kaum muslimin. Mereka mengajarkan anak-anak mereka berkata “bye-bye” ketika akan berpisah dan yang semisalnya. Mengganti bahasa Arab, bahasa Al-Qur’an dan bahasa yang paling mulia, dengan bahasa Inggris adalah haram.

Adapun menggunakan bahasa Inggris sebagai sarana untuk berdakwah maka tidak diragukan lagi kebolehannya bahwa kadang-kadang hal itu bisa menjadi wajib. Walaupun aku tidak mempelajari bahasa Inggris namun aku berangan-angan mempelajarinya. terkadang aku merasa sangat perlu bahasa Inggris karena penterjemah tidak mungkin bisa mengungkapkan apa yang ada di hatiku secara sempurna.”

(Kitabul ‘Ilmi)

- Mencukur jenggot dan membiarkan kumis memanjang, serta menggunakan pakaian yang meniru-niru mereka dengan bentuk model yang tidak menutup aurat baik karena bentuknya yang ketat ataupun yang tipis kainnya (lihat Al-Khuthab, 1/102-104). Dan sebenarnya masih banyak sekali yang lainnya, yang tidak bisa kita sebutkan dalam kesempatan ini karena terbatasnya tempat.

- Tidak menyukai tersebarnya kebenaran, dan hasad terhadap ilmu serta keutamaan yang Allah berikan kepada ahlul ilmi, dan berbagai akhlak jelek lainnya.

Di dalam kitab Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menyebutkan beberapa akhlak Yahudi yang banyak ditiru oleh sebagian kaum muslimin. Diantaranya:

* Mereka hasad terhadap hidayah dan ilmu yang Allah Subhanahu Wata’ala berikan kepada kaum muslimin.
* Mereka menyembunyikan ilmu, baik karena bakhil yaitu agar selain mereka tidak mendapatkan keutamaan, atau karena takut akan dijadikan hujjah untuk membuktikan kesalahan mereka.
* Mereka tidak mengakui kebenaran kecuali apa yang sesuai dengan kaum mereka.
* Mereka merubah Kalam Allah Subhanahu wa Ta’ala baik lafadz ataupun maknanya

(Lihat Al-Iqtidha, 1/83-88)

Batasan-batasan Tasyabbuh

Bagaimana dengan Mobil, Pesawat Terbang, dan Perangkat Teknologi Lainnya?

Memanfaatkan dan meniru mobil, pesawat terbang, alat-alat sains, dan teknologi lainnya bukanlah termasuk dari tasyabbuh. Karena apa yang mereka buat dan kembangkan tersebut hakekatnya bukanlah ciri khas/kekhususan yang mereka miliki. Siapa saja baik muslim ataupun kafir yang bersungguh-sungguh mempelajari dan mengembangkannya akan mampu untuk membuatnya.

Demikian pula mengimpor barang-barang tersebut dari negeri-negeri kafir dan menggunakannya, bukanlah bagian dari tasyabbuh. Karena Rasulullah sendiri pernah menggunakan produk orang-orang kafir baik pakaian, bejana, dan lain sebagainya. Sebagaimana pula beliau pernah menerima hadiah dari Muqauqis, seorang raja Mesir yang beragama Nashara.

Namun bila penggunaan produk mereka diiringi dengan penerapan kebiasaan, tata cara, dan aturan yang merupakan ciri khas dari mereka (orang-orang kafir) maka yang demikian dilarang dan termasuk dari tasyabbuh. (Diringkas dari Muqaddimah (Muhaqqiq) Iqtidhaa` Ash-Shiraathil Mustaqiim 1/48 dengan beberapa tambahan)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin berkata, "Adapun sesuatu yang sudah tersebar di kalangan ummat Islam dan orang-orang kafir, maka penyerupakan dalam hal ini diperbolehkan walaupun asalnya dari orang-orang kafir, selama bukan sesuatu yang dzatnya haram seperti pakaian sutra (untuk laki-laki, pent)." (Majmuu' Duruus wa Fataawaa Al-Haramil Makkiy 3/367)

Bagaimana dengan Pantalon(Jeans)?

Asy-Syaikh Al-Albaniy berkata, "Pada pantalon (jeans, atau celana panjang yang umum dipakai kaum laki-laki saat ini, red.) ada dua musibah:

1. Pemakainya menyerupai orang-orang kafir, karena ummat Islam dahulu memakai sirwal (celana) yang luas dan lebar, yang sampai hari ini sebagiannya masih dipakai di Syiria dan Lebanon. Ummat Islam tidaklah mengenalnya kecuali setelah masa penjajahan. Dan ketika para penjajah itu hengkang, mereka tinggalkan peninggalan-peninggalan yang jelek, yang akhirnya diambil oleh (sebagian besar) ummat Islam karena kebodohannya.

2. Bahwasanya pantalon itu membentuk 'aurat, karena 'aurat laki-laki adalah dari lutut hingga pusar. Seorang yang mengerjakan shalat sudah seharusnya menjauhkan diri dari maksiat, lalu bagaimana dengan seseorang yang dalam keadaan sujud kepada Allah sementara kedua pantatnya bahkan di antara keduanya tampak membentuk (karena shalat memakai pantalon, pent)?! Bagaimana orang ini mengerjakan shalat (dalam keadaan demikian) sedangkan dia sedang menghadap Rabb Semesta Alam?!..."

(Al-Qaulul Mubiin fii Akhthaa`il Mushalliin hal.20-21)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya : Apa standard menyerupai orang-orang kafir ?

Beliau menjawab: Standar tasyabbuh (penyerupaan) adalah pelakunya melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas yang diserupainya. Menyerupai orang-orang kafir artinya, seorang Muslim melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas mereka. Adapun jika hal tersebut telah berlaku umum di kalangan kaum muslimin dan hal itu tidak membedakannya dari orang-orang kafir, maka yang demikian ini bukan tasyabbuh (tidak tergolong menyerupai) sehingga hukumnya tidak haram karena penyerupaan tersebut, kecuali jika hal itu haram bila dilihat dari sisi lain. Inilah yang kami maksud dengan relatifitas maksud kalimat. Penulis buku Al-Fath (pada juz 10 hal. 272) menyebutkan :

"Sebagian salaf tidak menyukai pemakaian 'burnus'karena merupakan aksesories para pendeta. Imam Malik pernah ditanya mengenai hal ini, beliau mengatakan ; 'Tidak apa-apa', 'Lalu dikatakan, bahwa itu pakaian orang-orang nashrani', Beliau menjawab, 'Dulu itu dipakai disini'.

Menurut saya : Seandainya ketika Imam Malik ditanya masalah ini beliau berdalih dengan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tentang orang yang sedang ihram.

"Artinya : Tidak boleh mengenakan gamis, imamah, celana dan juga burnus" (Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Ilm 134, Muslim dalam Al-Hajj 2/117) tentu akan lebih baik.

Dalam Al-Fath (juz 1, hal 307) juga disebutkan, "Jika kita katakan itu terlarang karena alasan menyerupai orang-orang non Arab, maka hal ini demi kemaslahatan agama, tentunya karena hal itu termasuk simbol mereka dan mereka adalah orang-orang kafir. Kemudian, tatkala hal ini sekarang tidak lagi menjadi simbol dan ciri khas mereka, maka hilangnya makna tersebut, sehingga hilang pula hukum makruhnya".

Wallahu a'lam

[Fatawa Al-Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 245]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Apakah tetap disebut dengan tasyabbuh walaupun kita tidak meniatkannya?

Suatu amalan yang menyerupai ciri khas orang-orang kafir akan dihukumi sebagai tasyabbuh, walaupun tidak ada niatan untuk menyerupainya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, "Demikian pula larangan tasyabbuh dengan mereka, mencakup perkara-perkara yang engkau niatkan untuk menyerupai mereka dan juga yang tidak engkau niatkan untuk menyerupai mereka." (Iqtidhaa`ush Shiraathil Mustaqiim 1/473, 1/219-220, 226-227 dan 272)

Hikmah Menyelisihi Kuffar

Menyelisihi orang-orang kafir mempunyai hikmah yang sangat besar bagi ummat Islam. Di antara hikmahnya adalah:

1. Menyelisihi mereka dalam perkara-perkara yang zhahir (penampilan dan akhlak) merupakan suatu maslahat bagi orang-orang yang beriman. Dengan itu akan tampak perbedaan penampilan yang dapat menjauhkan mereka dari perbuatan-perbuatan para penghuni neraka tersebut.

2. Bahwasanya cara/jalan yang mereka miliki tidak keluar dari dua keadaan: merusak atau mempunyai kelemahan. Karena seluruh amalan yang mereka ada-adakan dalam agama dan juga yang masukh (terhapus dengan syari'at Islam) sifatnya merusak. Sedangkan amalan-amalan mereka yang tidak mansukh mempunyai banyak kelemahan, dan masih mengalami proses penambahan atau pengurangan dalam syari'at Islam.

3. Menyelisihi mereka merupakan sebab jayanya agama Islam.

4. Menyelisihi mereka termasuk tujuan utama diutusnya Rasulullah.

“Dan dari Hammaad, dari Tsaabit, dari Anas radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya orang-orang Yahudi apabila istri-istri mereka sedang haidl di tengah-tengah mereka, maka mereka tidak mau makan bersamanya, tidak pula mau menggaulinya. Kemudian para shahabat bertanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka Allah ‘azza wa jalla menurunkan ayat : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidl. Katakanlah : ‘Haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haidl” (QS. Al-Baqarah : 222).

Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda : “Lakukan apapun (terhadap istrimu yang sedang haidl) kecuali an-nikaah (berjima’)”. Kemudian hal ini sampai kepada orang-orang Yahudi, dan mereka mengatakan : “Apa yang diinginkan orang ini – maksudnya adalah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam - ? Tidaklah ia membiarkan perkara kita sedikitpun kecuali ia pasti menyelisihi kita dalam perkara itu”.

Kemudian Usaid bin Hudlair dan ‘Abbad bin Bisyr mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu keduanya mengatakan : “Wahai Rasulullah, orang-orang Yahudi mengatakan demikian dan demikian. Tidakkah kita menggauli mereka (di waktu haidl) ?”. Serta merta berubahlah raut muka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, hingga kami menyangka bahwa beliau marah kepada mereka berdua. Mereka berdua pun keluar, bersamaan dengan itu datang hadiah susu kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau mengutus seseorang untuk mengikuti mereka dan beliau memberi minum (susu tadi), sehingga kami menyangka bahwa beliau tidak marah kepada mereka berdua” [Iqtidlaa’ Shiraathil-Mustaqiim, 1/213-215].

5. Dengan menyelisihi mereka akan terbedakan antara seorang muslim dengan seorang kafir, dan tidak saling menyerupai satu dengan yang lainnya.

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” [Dikeluarkan oleh Ahmad dan yang lainnya, serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwaa’ no. 1269]. Jika kita mengikuti dan menyerupai kaum muslimin, Insya Alloh kita digolongkan menjadi kelompok kaum muslimin, tapi apa jadinya jika akhlak, perilaku dan penampilan kita sangat menyerupai kaum kuffar? Wallahul Musta'an

(Diringkas dari Iqtidhaa`ush Shiraathil Mustaqiim 1/197, 198, 209 dan 365) [Diambil dari Asy-Syariah No.11/I/1425H/2004 hal.5-8]

Penutup

Demikianlah secara ringkas sebagian kecil dari bentuk-bentuk tasyabbuh, terutama menyangkut masalah tasyabbuh bil kuffar. Sesungguhnya masih banyak yang belum disebutkan karena sedikitnya ilmu dan lembar yang terbatas. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada kita semua agar bisa berpegang dengan ajaran Islam dan diselamatkan dari segala bentuk meniru-niru orang kafir.

Karena seorang muslim semestinya tahu bahwa tidak ada agama yang diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali agama Islam, dan bahwa agama ini telah menghapus agama-agama yang dibawa oleh nabi-nabi sebelumnya. Sehingga kalau agama yang benar yang dibawa oleh para rasul saja dihapus dengan datangnya agama yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, lalu bagaimana dengan agama yang sudah berubah sebagaimana agama Yahudi dan Nashara yang ada sekarang ini? Maka tentunya sangatlah tercela perbuatan orang-orang yang meniru-niru orang kafir.

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab.

Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam beserta keluarga dan para sahabatnya radiyallahu anhum ajmain dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.

Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami kebenaran itu sebagai kebenaran dan berilah kami kekuatan untuk mengikutinya, serta tunjukkanlah kepada kami kebatilan itu sebagai sebuah kebatilan, dan berilah kami kekuatan untuk menjauhinya.

Maha Suci Engkau Ya Allah, dan dengan memuji-Mu, saya bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Engkau, saya memohon ampun dan aku bertaubat kepada-Mu.

Maraji':

- http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/05/larangan-tasyabbuh-meniru-niru-terhadap.html
- http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=156
- http://ghuroba.blogsome.com/2008/12/24/waspadai-perbuatan-tasyabuh-menyerupai-non-muslim/
- http://aqidahislam.wordpress.com/2007/06/18/pemahaman-dasar-tentang-tasyabbuh/
- http://www.almanhaj.or.id/content/706/slash/0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar