Oleh: Shiddiq al-Jawi
Pengantar Redaksi:
Konsep tafsir dan takwil sangat perlu diketahui umat Islam, sebab al-Quran sebagai pedoman hidup tidak mungkin dipahami, kecuali dengan tafsir dan takwil. Dengan memahami konsep keduanya, pada gilirannya umat akan dapat mengamalkan al-Quran dalam kehidupan. Di samping itu, umat akan dapat pula menilai dengan kritis tafsir dan takwil yang sahih dan yang tidak. Sebab,
tidak jarang atas nama “tafsir”, segelintir pihak tertentu menularkan pemahamannya yang keliru mengenai ayat al-Quran. Mereka berlindung di balik rupa-rupa argumentasi palsu agar tidak dinilai salah atau sesat, misalnya dengan mengatakan bahwa “al-Quran” memang mutlak benar, tetapi “tafsir al-Quran” adalah relatif dan nisbi (Mustaqim, 2001: 21).
Telaah Kitab kali ini bertujuan untuk menelaah konsep tafsir dan takwil yang terdapat dalam sejumlah kitab ushul dan tafsir; yang mencakup persoalan definisi dan contoh-contohnya, ruang lingkup takwil, syarat-syarat takwil, serta beberapa hal lain yang terkait.
Definisi Tafsir dan Takwil
Tafsir (tafsîr) dan takwil (ta’wîl) menurut ulama mutaqaddimin (terdahulu), seperti Ibnu Jarir Ath-Thabari (w. 310 H), maknanya sama, sedangkan menurut ulama muta’akhirin (terkemudian), seperti Az-Zarkasyi (w. 794 H), pengertian keduanya berbeda (Ash-Shabuni, 1983:66; Al-Hasan, 1983:139-140). Menurut Az-Zarkasyi (Al-Burhân, II/164), pendapat yang tepat ialah yang membedakan keduanya.
Istilah tafsir dipahami lebih umum daripada takwil. Jika disebut istilah tafsir, maka ia bermakna umum sebagai penjelasan ayat Al-Quran (bayân ayat al-Qur’ân) sehingga takwil termasuk ke dalamnya.
Menurut pengertian bahasa, tafsir (tafsîr) berasal dari akar kata fasara, yang berarti menjelaskan (al-bayân) dan menyingkapkan (al-kasyf) (As-Suyuthi, Al-Itqân, I/173), atau menampakkan (al-izh-hâr) (Az-Zarkasyi, Al-Burhân, II/162).
Sedangkan menurut istilah, ada banyak definisi. Menurut As-Suyuthi (w. 911 H) dengan mengutip dari Az-Zarkasyi, tafsir adalah ilmu untuk memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Rasulullah saw. untuk menjelaskan makna-maknanya, menyimpulkan hukum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya, dengan bantuan ilmu lughah (kosakata), nahwu, sharaf, ilmu bayan, ushul fikih, dan ilmu qirâ’ât (bacaan al-Quran). Selain itu, dibutuhkan juga pengetahuan asbâb an-nuzûl, serta nâsikh dan mansûkh (As-Suyuthi, Al-Itqân, I/174; Al-Husaini, Zubdah Al-Itqân, hlm. 146).
Menurut Al-Baghdadi (1988: 15-16), definisi ini belum mencakup (jâmi‘). Karena itu, menurut Al-Baghdadi, definisi tafsir yang lebih tepat adalah: ilmu untuk memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Muhammad saw. dengan menggunakan pengetahuan bahasa Arab (menurut makna bahasa maupun makna syariatnya) dan as-Sunnah, baik untuk memahami pengertian kata (lafazh) maupun susunan kalimatnya (tarkîb al-jumal), yang berkaitan dengan akidah, syariat, dan adab, kemudian mengggali (istinbâth) hukum untuk memecahkan berbagai problem di setiap tempat dan waktu.
Adapun takwil (ta’wîl), secara bahasa berasal dari akar kata awl, yang berarti kembali ke asal (ar-rujû‘) (As-Suyuthi, Al-Itqân, I/173), atau akibat (al-‘aqîbah) dan kesudahan (al-mashîr) (Az-Zarkasyi, Al-Burhan, II/164). Namun, menurut Az-Zarqani, makna bahasa yang paling masyhur untuk takwil adalah sinonim dengan tafsir, yaitu menjelaskan (bayân) (Manâhil al-’Irfân, II/4).
Sedangkan secara istilah, takwil menurut al-Jurjani (w. 816 H) adalah mengalihkan kata dari makna lahiriahnya menuju makna lain yang masih dapat dikandungnya, yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah (At-Ta‘rifât, hlm. 50). Menurut Al-Amidi takwil adalah mengartikan kata bukan ke makna lahiriahnya menuju makna lain yang masih dapat dikandungnya, karena adanya dalil yang menghendakinya (Al-Amidi, Al-Ihkâm, III/37; Asy-Syaukani, Irsyâd al-Fuhûl, hlm. 176)
Dari uraian di atas, dapat diketahui segi perbedaan tafsir dan takwil. Tafsir merujuk pada makna lahiriah, sedangkan takwil mengacu pada makna lain yang bukan makna lahiriah, yang masih dapat dikandung ayat, berdasarkan dalil (Az-Zuhaili, 2001: 313; Ushama, 2000: 5). Dengan ringkas An-Nabhani (1994: 290) mengatakan, tafsir merupakan penjelasan apa yang dimaksud oleh kata (bayân al-murâd bi al-lafzh), sedangkan takwil merupakan penjelasan apa yang dimaksud oleh makna (bayân al-murâd bi al-ma’na) (Al-Qattan, 2001: 461).
Contoh tafsir dan takwil, firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 2 yang berbunyi: lâ rayba fîhi (tidak ada keraguan di dalamnya). Jika diartikan, “lâ syakka fîhi (tidak ada kebimbangan di dalamnya),” maka ini adalah tafsir. Jika diartikan, “tidak ada keraguan di kalangan kaum yang beriman” maka ini adalah takwil (Al-Qurthubi, Al-Jâmi‘ li Ahkâm al-Qur’ân, IV/15-16).
Contoh lain, misalkan firman Allah dalam surah al-An’am ayat 95 yang berbunyi: yukhrij al-hayya min al-mayyit (Allah mengeluarkan yang hidup dari yang mati). Jika ayat ini diartikan, “Allah mengeluarkan burung (yang bernyawa) dari telur (yang mati/tidak bernyawa),” maka ini tafsir. Jika diartikan Allah mengeluarkan orang Mukmin dari orang kafir atau orang berilmu dari orang bodoh maka ini takwil (Al-Jurjani, At-Ta‘rifât, hlm. 50-51).
Contoh lain, firman Allah dalam surah al-Fajr ayat 14 yang berbunyi: Inna Rabbaka labil mirshâd (Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi). Jika diartikan, Allah benar-benar mengawasi segala perilaku para hamba-Nya, maka itu tafsir. Jika diartikan, Allah memperingatkan para hamba-Nya yang telah meremehkan dan melalaikan perintah Allah, maka ini adalah takwil (As-Suyuthi, Al-Itqân, I/173).
Menurut Az-Zuhaili (2001: 314), di antara contoh takwil ialah taqyîd al-muthlaq (pemberian batasan/syarat pada nash yang mutlak), takhshîsh al-’âmm (pengkhususan nash yang umum), dan pengalihan nash umum dari maknanya yang umum ke makna khusus. Az-Zuhaili (2001: 317) lalu mencontohkan takwil Imam Asy-Syafi’i terhadap firman Allah Swt.:
Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. (QS an-Nur [24]: 31).
Frasa illâ mâ zhahara minhâ asalnya bermakna umum (kecuali yang tampak darinya). Lalu Imam Asy-Syafi’i menakwilkannya dengan, “illâ al-wajh wa al-kaffayn” (kecuali wajah dan dua telapak tangannya). Takwil ini berdasarkan hadis yang dituturkan Aisyah ra. bahwa Nabi saw. pernah berkata kepada Asma’ binti Abu Bakar:
Hai Asma’, sesungguhnya wanita itu, jika sudah haid, tidak pantas dilihat darinya kecuali ini dan ini (Nabi saw. menunjuk pada wajah dan kedua telapak tangannya). (HR Abu Dawud).
Ruang Lingkup Takwil
Asy-Syaukani, dalam kitab Irsyâd al-Fuhûl halaman 176, menjelaskan bahwa ada 2 (dua) ruang lingkup takwil (majâl al-ta’wîl):
1. 1. Dalam kebanyakan masalah-masalah furû‘ (cabang), yakni dalam nash-nash yang berkaitan dengan hukum-hukum syariat (yang bersifat zhanni). Takwil dalam ruang lingkup ini tidak diperselisihkan lagi bolehnya di kalangan ulama.
2. 2. Dalam masalah-masalah ushûl (pokok), yakni nash-nash yang berkaitan dengan akidah. Misalkan, nash tentang sifat-sifat Allah Swt., bahwa Allah itu mempunyai yad (tangan), wajh (wajah), dan sebagainya (Az-Zuhaili, 2001: 314).
Dalam takwil di bidang akidah itu, menurut Asy-Syaukani, terdapat tiga mazhab:
1. 1. Mazhab yang berpendapat bahwa nash tidak boleh ditakwil dan harus dipahami secara lahiriahnya. Inilah pendapat Musyabihah (golongan yang menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk).
2. 2. Mazhab yang berpendapat bahwa nash akidah ada takwilnya, tetapi yang tahu takwilnya hanya Allah saja (QS Ali Imran [3]: 7). Jadi nash tidak boleh ditakwilkan seraya tetap memurnikan akidah dari tasybîh (menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk) dan ta’thîl (meniadakan sifat-sifat Allah).
3. 3. Mazhab yang berpendapat bahwa nash akidah boleh ditakwilkan. Inilah mazhab al-Maturidiah, Ibn al-Jauzi, dan al-Ghazali.
Ibn Burhan memandang mazhab pertama adalah batil, sedangkan madzhab kedua dan ketiga diriwayatkan keberadaannya dari para sahabat. Mazhab kedua disebutnya mazhab salafush shâlih, sedang mazhab ketiga diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas (dalam satu riwayat), dan Ummu Salamah (Asy-Syaukani, Irsyâd al-Fuhûl, hlm. 176; Al-Husaini, Zubdah al-Itqân, hlm. 74-75).
Syarat-Syarat Takwil
Para ulama ushul telah menetapkan syarat-syarat takwil agar takwil yang dihasilkan dapat diterima (maqbûl) dan sahih. Ada 4 (empat) syarat, yaitu:
1. 1. Takwil yang dihasilkan harus sesuai dengan makna bahasa Arab, makna syariat, atau makna ‘urfi (makna kebiasaan orang Arab). Misalnya, takwil kata qurû’ (dalam QS al-Baqarah [2]: 228) dengan arti haid atau suci adalah takwil sahih, karena sesuai dengan makna bahasa Arab untuk qurû’. Takwil yang tidak sesuai makna bahasa, syariat, atau ‘urfi, tidak diterima (Asy-Syaukani, Irsyâd al-Fuhûl, hlm. 177).
2. 2. Takwil harus berdasarkan dalil yang sahih dan râjih (kuat), misalkan mengkhususkan nash umum berdasarkan dalil pengkhusus (takhshîsh), atau memberikan batasan (taqyîd) nash mutlak berdasarkan dalil yang men-taqyîd-kan. Karena itu, takwil yang tanpa dalil, atau dengan dalil tetapi dalilnya marjûh (lemah), atau musawi (sederajat kekuatannya) dengan kata yang ditakwil, tidak diterima (Al-Amidi, Al-Ihkâm, III/38).
3. 3. Kata yang ada memang memungkinkan untuk ditakwil (qâbil li at-ta’wîl). Misalkan, katanya adalah kata umum yang dapat di-takhshîsh, atau kata mutlak yang dapat diberi taqyîd, atau kata bermakna hakiki yang dapat diartikan secara makna majazi (metaforis), dan sebagainya. Karena itu, jika takwil dilakukan pada nash khusus (bukan nash umum), tidak diterima (Az-Zuhaili, Ushûl al-Fiqh al-Islâmi, I/314).
4. 4. Orang yang menakwil memiliki kapasitas keilmuan untuk melakukan takwil (Al-Amidi, Al-Ihkâm, III/38). Karena itu, takwil yang dilakukan orang bodoh (jâhil) dalam bahasa Arab atau ilmu-ilmu syariat (al-ma‘ârif al-syar‘îyyah) tidak dapat diterima. Sebab, orang yang hendak melakukan takwil haruslah berkualifikasi mujtahid yang memiliki bekal ilmu-ilmu bahasa Arab dan ilmu-ilmu syariat (Az-Zuhaili, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî, I/314).
Penutup
Berdasarkan syarat-syarat takwil di atas, kita akan dapat menilai sahih tidaknya suatu tafsir atau takwil. Jika suatu penakwilan ayat tidak memenuhi syarat-syarat takwil tersebut maka takwil yang dihasilkan adalah tidak sahih alias batil. Misalnya pendapat Muhammad Abduh tentang hakikat malaikat dalam kitabnya Tafsîr al-Manar (I/267-269), yang ditakwilkannya sebagai kecenderungan kebajikan dan kejahatan dalam jiwa manusia (Al-Muhtasib, 1982: 158-159). Juga tidak benar pendapat Al-Maraghi dalam Tafsîr al-Maraghi (X/243-244) tentang burung Ababil yang ditakwilkannya sebagai penyakit campak dan cacar. Juga batil pendapat Al-Maraghi (Tafsîr al-Maraghi, IV/175) yang mengingkari Adam as. sebagai Bapak Manusia (Abu al-Basyar) karena dianggapnya berlawanan dengan teori ilmiah modern (Al-Baghdadi, 1988: 10).
Semua itu adalah takwil batil, karena tidak ada dalil atau qarînah (indikasi) yang mendasarinya. Ini bukan sekadar kebodohan, tetapi bahkan dapat membawa pada kekufuran. Na‘ûzhu billâh min dzâlik!
Daftar Pustaka
1. 1. Al-Amidi, Saifuddin. 1996. Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm. Juz III. Beirut : Dar al-Fikr.
2. 2. Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1988. Beberapa Pandangan Mengenai Penafsiran al-Quran (Nazharah fî at-Tafsîr al-’Ashri li al-Qur’ân al-Karîm). Terjemahan oleh Abu Laila & M. Thohir. Bandung: Alma’arif.
3. 3. Al-Hasan, M. Ali. 1983. Al-Manâr fî ‘Ulûm al-Qurân. ‘Amman: Mathba’ah Asy-Syuruq wa Maktabatuha.
4. 4. Al-Jurjani. t.t. At-Ta’rîfât. Singapura-Jeddah: Al-Haramayn.
5. 5. Al-Husaini, M. bin Alawi al-Maliki. 1983. Zubdah al-Itqân fî ‘Ulûm al-Qur’ân. Jeddah: Dar Al-Syuruq.
6. 6. Al-Muhtasib, Abdul Majid Abdus Salam. 1982. Ittijâhât at-Tafsîr fî al-’Ashr ar-Râhin. Beirut: Dar Al-Bayariq.
7. 7. Al-Qattan, Manna’ Khalil. 2001. Studi Ilmu-Ilmu al-Quran (Mabâhits fî ‘Ulûm al-Qur’ân). Terjemahan oleh Mudzakir. Bogor: Pustaka Litera Antarnusa.
8. 8. An-Nabhani, Taqiyuddin. 1994. Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah. Juz I. Beirut: Dar Al-Ummah.
9. 9. —————. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islâmiyah. Juz III. Al-Quds: Mansyurat Hizb Al-Tahrir.
10. 10. As-Suyuthi, Jalaluddin, t.t. Al-Itqân fî ‘Ulûm al-Qur’ân. Juz I. Beirut: Dar al-Fikr.
11. 11. Ash-Shabuni, M. Ali. 1983. At-Tibyân fî ‘Ulûm al-Qur’ân. Beirut: ‘Alam Al-Kutub.
12. 12. Asy-Syaukani, t.t. Irsyâd al-Fuhûl ilâ Tahqîq al-Haqq min ‘Ilm al-Ushûl. Beirut: Dar al-Fikr.
13. 13. Az-Zarkasyi, Badruddin, t.t. Al-Burhân fî ‘Ulûm al-Qur’ân. Juz II. Beirut: Dar al-Fikr.
14. 14. Az-Zarqani, M. Abdul ‘Azhim, t.t. Manâhil al-’Irfân. Juz II. Beirut: Dar al-Fikr.
15. 15. Az-Zuhaili, Wahbah. 2001. Ushûl al-Fiqh al-Islâmi. Juz I. Beirut: Dar al-Fikr.
16. 16. Ibnu Taimiyah. 1971. Muqaddimah fî Ushûl at-Tafsîr. Kuwait: Dar al-Qur’an al-Karim.
17. 17. Mustaqim, Abdul. 2003. Madzâhib at-Tafsîr: Peta Metodologi Penafsiran al-Quran Periode Klasik Hingga Kontemporer. Yogyakarta: Nun Pustaka.
18. 18. Ushama, Thameem. 2000. Metodologi Tafsir al-Quran (Methodologies of the Quranic Exegesis). Terjemahan oleh Hasan Basri & Amroeni. Jakarta: Riora Cipta.
19. 19. Yusuf, Abdullah. 1993. Pandangan Ulama Tentang Ayat-Ayat Mutasyabihat. Bandung: CV. Sinar Baru.
quran-online
www.tvquran.com/
Tanzil : Quran Navigator
Quran MP3 - القرآن الكريم - koran karem
- audio.islamweb.net
- imaanstar.com/quran
- mp3
- Quran MP3 - القرآن الكريم - koran karem
- www.quranicaudio.com
- http://www.tvquran.com/Alafasi_d.htmBisa
- http://quransound.com/
- http://www.wordreference.com/aren/
- http://www.quranflash.com/en/index.html
- http://www.vradio.org/downloads.php
- http://olysus.com/2008/09/05/murottal-al-quran-high-quality-download-gratis/
- http://www.mp3quran.net/
- http://myquran.org/
- http://quran.muslim-web.com/
- http://www.quranexplorer.com/quran/
- http://www.TvQuran.com
radio & tv sunnah
- islamic-center
- adio.daarelsalam
- radio
- radiorodja
- tvQuran
- hang
- vradio.org
- radiokonsultan.multiply.com
- radio.aswaja.net
- islamic-center.or.id
- radio.daarelsalam.org
- http://www.sss-tv.com/
- kajianonlinemedan.com
- http://www.kajianonlinemedan.co.cc/
- radiodakwahislamiyah
- radiodakwahislamiyah.blogspot.com
- an-nashihah
- rasuldahri
- radiomuadz
- tvQuran.com
- radio hang
- radio.syiarsunnah.com
- vradio.org
- radioqu.com
- darussunnah.or.id
- radiosalafy.com
- usa.syiarsunnah.com
- http://radio.aswaja.net/
- radiomadufm.com
- ahsan.tv
- annashradio
- quranicaudio.com
- radioukhuwahislamiyah.com
- indo.syiarsunnah.com
- syiarsunnah.com/radio-online
- radiomuslim.com
- radio.ngaji-online.com
- rasikafm.com
- rodjatv.com
- http://ahsan.tv/panel/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar