Kamis, 01 Juli 2010

Murji’ah Menurut Ahli Bid’ah Terdahulu dan Definisi Murji’ah Menurut Ahli Bid’ah Sekarang

Oleh :

Al-Ustadz Abdurrahman bin Thoyyib as-Salafy, Lc.

(Alumnus Islamic University of Madinah)



Murji’ah Menurut Ahli Bid’ah Terdahulu

Dahulu ahli bid'ah dari kalangan khowarij dan selainnya menuduh Ahlu Sunnah wal Jama'ah dengan Murji'ah, karena Ahlu Sunnah berkeyakinan bahwa pelaku dosa besar tidak kafir kecuali dengan adanya istihlal (penghalalan akan dosa tersebut) dan bahwasanya orang yang meninggalkan sholat karena malas tidak menyebabkannya kafir yang mengeluarkan dari Islam. Semua ini menjelaskan kepada kita bahwa tuduhan terhadap Ahlu Sunnah ini sudah ada sejak dahulu dan yang menuduh tersebut lebih dekat kepada bid’ah dari pada kepada sunnah.

Disini kita cukupkan dengan menyebutkan dua atsar dari salaf

1. Ishaq bin Rohawaih rahimahullahu menceritakan dari Syaiban bin Farukh bahwasanya dia pernah berkata : "Aku bertanya kepada Abdullah bin Mubarok : “Apa pendapatmu mengenai orang yang berzina, meminum khomer dan selainnya, apakah dia mukmin?” Abdullah bin Mubarok menjawab : “Aku tidak mengeluarkannya dari keimanan.” Syaiban berkata : “Dengan usiamu yang tua engkau menjadi Murji'ah?!” Abdullah bin Mubarok menjawab : “Wahai Abu Abdulah, sesungguhnya Murji'ah tidak mernerimaku. Aku mengatakan iman itu bertambah sedangkan Murji'ah tidak mengatakan seperti itu.”[Musnad Ishaq (III/670).]

2. Syaikh Al-'Allamah Abul Fadhl As-Saksaki Al-Hambali rahimahullahu berkata: “Sesungguhnya sekelompok ahli bid'ah yang bernama Al-Manshuriyah menuduh Ahlu Sunnah sebagai Murji'ah karena mereka (Ahlu Sunnah) mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat jika tidak diiringi dengan pengingkaran akan kewajibannya maka dia masih muslim menurut pendapat yang kuat dari madzhab Imam Ahmad. Mereka (ahli bid'ah) mengatakan : Pendapat ini menjadikan iman menurut mereka hanyalah ucapan tanpa amal perbuatan.”[Al-Burhan (hal. 96).]

Padahal sangat jelas perbedaan antara hukum orang yang meninggalkan sholat karena malas menurut Ahlu Sunnah dan menurut Murji'ah. Imam Ibnu Abdil Bar rahimahullahu berkata : "Ucapan (tentang tidak kafirnya orang yang meninggalkan sholat karena malas) telah dikatakan oleh sekelompok dari para imam yang mengatakan iman adalah ucapan dan perbuatan. Dan Murji'ah juga mengatakan seperti itu, akan tetapi Murji'ah mengatakan orang tersebut sempurna keimanannya.Dan kami telah menyebutkan perbedaan ulama Ahli Sunnah wal Jama'ah tentang orang yang meninggalkan sholat (Karena malas tapi masih mengakui hukum kewajibannya,-pent). Adapun ahli bid'ah seperti Murji'ah mereka mengatakan Orang yang meninggalkan sholat imannya sempurna jika dia masih meyakini kewajibannya.”[At-Tamhid (IV/242).]

Bahkan mereka mengatakan Imannya seperti iman Jibril dan Mikail!! Adapun Salaf Ahli Hadits mereka mengatakan : "Sesungguhnya dia kurang imannya, dan berada di bawah kehendak Alloh, jika Dia berkehendak Dia akan mengadzabnya di neraka (meski tidak kekal didalamnya,-pent) dan jika Dia mau, Dia ampuni serta Dia masukkan kedalam surga-Nya.”[Murji’atul Ashr (hal. 56-58)]

Imam Ash-Shobuni juga berkata : “Ahli hadits berselisih pendapat tentang seorang muslim yang meninggalkan sholat fardhu dengan sengaja. orang tersebut dikatakan kafir oleh Imam Ahmad bin Hambal dan sekelompok ulama salaf yang lain dan mereka mengeluarkannya dari agama Islam seperti yang tercantum dalam hadits shohih yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam : "Antara seorang hamba dengan kesyirikan adalah meninggalkan sholat, maka barangsiapa yang meninggalkan sholat ia kafir.”[ Aqidatus Salaf Ashhabul Hadits (hal. 88-89) oleh Imam Ash-Shobuni.]

Imam Syafi’i rahimahullahu beserta para sahabat-sahabat beliau dari ulama salaf -semoga rohmat Alloh atas mereka semua- berpendapat bahwa orang tersebut tidak kafir selama meyakini kewajibannya. Akan tetapi orang tersebut berhak untuk dibunuh, seperti orang murtad dari Islam yang juga berhak dibunuh. Mereka menafsirkan hadits diatas dengan : “Barangsiapa yang meninggalkan sholat dengan mengingkari kewajibannya (maka dia kafir)...”[ Aqidatus Salaf Ashhabul Hadits (hal. 88-89) oleh Imam Ash-Shobuni.]


Definisi Murji’ah Menurut Ahli Bid’ah Sekarang

Orang-orang yang menyelisihi Ahlu Sunnah dan menuduh mereka dengan Murji'ah telah melakukan suatu kedustaan dan kebohongan. Tapi Alloh enggan melainkan menjatuhkan mereka kedalam lingkaran ahli bid'ah terdahulu yang juga sama-sama menuduh Ahlu Sunnah sebagai Murji'ah yang ekstrim.

Jika ahli bid'ah terdahulu menuduh orang yang tidak mengkafirkan pelaku dosa besar seperti zina, minum khomer dan semisalnya dengan Murji'ah, maka orang-orang yang menyelisihi (Dakwah Salafiyah,-pent) sekarang menuduh orang yang tidak mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain hukum Alloh tanpa adanya istihlal/penghalalan dengan tuduhan sebagai Murji'ah.[ Murji’atul Ashr (hal. 59).]

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh pembuat makalah Aqidah Jama'ah Salafiyah di Majalah “An-Najah” dalam penutup hal. 5 : "Jika anda telah memahami bahwa aqidah “JS” (Jama’ah Salafiyah) dalam bab iman adalah aqidah Murji'ah Fuqaha' dan aqidah mereka dalam bab kekafiran adalah aqidah Jahmiyah (Murji'ah Ekstrim), maka anda bisa memahami dengan baik :
(Kenapa ???) mereka sangat gigih memperjuangkan aqidah; kekafiran itu hanya karena istihlal semata, terlebih dalam kaitannya dengan realita para pemerintah yang mengganti syariat Alloh Ta'ala dengan undang-undang positif.
(Kenapa ???) mereka menganut aqidah sekte sesat Jahmiyah (yang telah dikafirkan oleh para ulama Ahlu Sunnah) supaya bisa menutup-nutupi kemurtadan dan kekafiran para pemerintah murtad hari ini dengan selimut syar'i...” (selesai penukilan sampai di sini)

Maka kita katakan kepada pembuat makalah ini : "Inikah yang melatar belakangi kalian untuk menuduh Dakwah Salafiyah sebagai Murji'ah? Tidakkah kalian membuka mata Iebar-lebar untuk membaca ucapan para ulama salaf tentang ketidakkafiran orang yang berhukum dengan selain hukum Alloh jika tidak diiringi oleh istihlal?!

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengatakan tentang firman Alloh :

وَ مَا لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولـئِكَ هُمُ الكَافِرُوْنَ

“Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS.Al-Maidah : 44) sebagai kekufuran yang tidak mengeluarkan dari Islam.”[Lihat pembahasan riwayat ini secara riwayatan dan dirayatan di dalam Qurrotul ‘Uyun karya Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly.]

Imam Abu Ubeid Al-Qosim bin Sallam rahimahullahu berkata : “Adapun pemutus dan saksi atas semua ini adalah firman Alloh, “Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” Dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata : “Bukanlah kekufuran yang mengeluarkan dari agama.” Dan Atha’ bin Abi Robah berkata, “Kufrun Duna Kufrin” (Kekufuran yang tidak mengkafirkan/kufur kecil).” Sungguh jelas bagi kita bahwa hal tersebut tidak mengeluarkan dari Islam dan bahwasanya agamanya tetap berdiri meskipun dilumuri dosa…”[Kitabul Iman (hal. 54) karya Abu ‘Ubaid.]

Ibnul Qoyyim rahimahullahu berkata : “Yang benar bahwa berhukum dengan selain hukum Alloh mencakup dua bentuk kekufuran, kufur kecil dan besar sesuai dengan keadaan orang tersebut. Apabila dia masih meyakini wajibnya berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh pada suatu kejadian dan dia menyimpang dari hukum Alloh dalam keadaan maksiat beserta keyakinannya bahwa dia berhak mendapat sanksi maka ini kufur kecil. Tapi jika dia meyakini tidak wajibnya berhukum dengan hukum Alloh, dan bahwasanya dia diberi pilihan sedang dia meyakini itu hukum Alloh maka ini termasuk kufur besar, tapi jika dia tidak tahu (hukum Alloh) dan dia keliru maka hukumnya seperti hukum orang yang khilaf. Kesimpulannya : Semua maksiat termasuk kufur kecil...”[Madarijus Salikin (I/336-337) karya Imam Ibnu al-Qoyyim.]

Apakah mereka para ulama seperti Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Atho' bin Abi Robah rahimahullahu, Abu Ubeid Al-Qosim bin Sallam rahimahullahu, Ibnul Qoyyim rahimahullahu dan selain mereka yang menyelisihi kalian itu adalah Murji'ah karena tidak mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain hukum Alloh jika tidak ada istihlal???!!!

Mengapa kalian hanya mengkhususkan pengkafiran ini hanya kepada pemerintah kaum muslimin saja? Bukankah ayat dalam surat Al-Maidah 44 tersebut umum mencakup siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Alloh?! Bukankah orang yang berbuat bid'ah dan yang berbuat maksiat itu juga berhukum dengan selain hukum Alloh ?! Alloh berfirman :

أَمْ لَهُمْ شُرَكَــؤُاْ شَرَعُوْا لَهُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهِ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Alloh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Alloh?” (QS. Asy-Syuura : 21)

Bukankah kalian sendiri telah berhukum dengan selain hukum Alloh dengan mengkafirkan pemerintah kaum muslimin seenaknya saja?!

مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُوْنَ

“Mengapa kamu (berbuat demikian): bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” (QS. Al-Qolam : 36)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata : “Pewajiban dan pengharaman, dosa dan pahala serta takfir (pengkafiran) dan tafsiq (penfasikan) adalah hak Alloh dan Rasul-Nya saja. Tidak ada seorang pun yang memiliki hak untuk menghukumi di dalamnya”[Majmu’ Fatawa (V/545).].

Ibnu al-Qoyyim rahimahullahu berkata dalam Qosidah Nuniyah-nya:

الكٌفْرُ حَقُّ اللهِ ثُمَّ رَسُوْلِهِ بِالنِّصِ يَثْبُتُ؛ لاَ بِقَوْلِ فُلاَنِ

مَنْ كَانَ رَبُّ العَالَمِيْنَ وَ عَبْدُهُ قَدْ كَفَّرَاهُ فَذَاكَ ذُوْالكُفْرَانِ

(Penetapan sesuatu) kufur adalah hak Alloh kemudian Rasul-Nya

Dengan penetapan nash bukan dengan ucapan si fulan

Barangsiapa yang oleh Robb semesta Alam dan Rasul-Nya

Dikafirkan maka dialah orang kafir

Kalau kalian mengkafirkan pemerintah kaum muslimin karena tidak berhukum dengan hukum Alloh meskipun tidak diiringi oleh istihlal, maka mengapa kalian tidak mengkafirkan orang yang berbuat bid'ah atau maksiat?! Dan mengapa kalian tidak mengkafirkan orang tua dan saudara-saudara kalian sendiri yang masih berbuat bid’ah dan maksiat?! Dan mengapa kalian tidak mengkafirkan diri kalian sendiri yang juga masih berbuat bid’ah dan maksiat?! Tapi memang kalian ingin menelusuri jejak Khowarij yang membunuh Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, dengan alasan beliau tidak berhukum dengan hukum Alloh.

Imam Al-Hafizh Abu Bakr Muhammad bin Al-Husein Al-Ajurri rahimahullahu berkata dalam kitabnya Asy-Syari'ah : “Diantara syubhat khowarij adalah (berpegangnya mereka dengan-pent) firman Alloh “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Alloh maka mereka itu adalah orang-orang kafir”. Mereka membacanya bersama firman Alloh : “Namun orang-orang kafir itu mempersekutukan (sesuatu) dengan Tuhan mereka” (Surat Al-An'am : 1). Apabila mereka melihat seorang hakim yang tidak berhukum dengan kebenaran mereka berkata : Orang ini telah kafir dan barangsiapa yang kafir maka dia telah mempersekutukan Tuhannya. Maka mereka para pemimpin-pemimpin itu adalah orang-orang musyrik.”[Asy-Syari’ah (I/342).]

Al-Imam Al-Qodhi Abu Ya'la rahimahullahu berkata dalam masalah iman : "Khowarij berhujjah dengan firman Alloh Ta’ala "Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Alloh maka mereka itu adalah orang-orang kafir". Zhohirnya dalil mereka ini mengharuskan pengkafiran para pemimpin-pemimpin yang zholim dan ini adalah perkataan khowarij padahal yang dimaksudkan dengan ayat ini adalah orang-orang yahudi.”[Masa`il al-Iman (hal. 340-341).]

Abu Hayyan rahimahullahu berkata dalam tafsirnya: “Khowarij berdalil dengan ayat ini untuk menyatakan bahwa orang yang berbuat maksiat kepada Alloh itu kafir, mereka mengatakan : Ayat ini adalah nash pada setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Alloh bahwa dia itu kafir.”[Al-Bahrul Muhith (III/493).]

Abu Abdillah Al-Qurthubi rahimahullahu menukil perkataan dari Al-Qusyairi rahimahullahu : "Madzhabnya khowarij adalah barangsiapa yang mengambil uang suap dan berhukum dengan selain hukum Alloh maka dia kafir.”[Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an (VI/191).]

Dan siapakah yang kalian maksud dengan pemerintah kaum muslimin yang telah kafir dan murtad itu?! SBY kah atau Raja Fahd atau Raja Abdullah??? Jelaskan kepada umat dan umumkan bahwa aqidah kalian adalah aqidah Khowarij yang gemar lagi hobi mengkafirkan pemimpin kaum muslimin!!! Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu. Mengatakan : “Kelompok Khowarij adalah kelompok pertama yang mengkafirkan kaum muslimin dan mengatakan kafir bagi setiap pelaku dosa. Mereka mengkafirkan orang yang menyelisihi bid'ah mereka serta menghalalkan darah serta hartanya.”[Majmu’ Fatawa (VII/279)]

Para salaf menyebutkan bahwa diantara ciri ahli bid'ah adalah mencaci maki atau melaknat pemimpin kaum muslimin, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ahlu Sunnah lmam Al-Barbahari rahimahullahu di dalam kitabnya Syarhus Sunnah : “Apabila engkau melihat seseorang melaknat pemimpin kaum muslimin maka ketahuilah bahwa dia itu pengekor hawa nafsu (ahlu bid'ah)...”

Ketahuilah wahai kaum Muslimin, bahwa pemikiran takfir seperti infah yang mendasari adanya peledakan dan pengeboman di beberapa negeri Islam. Maka berhati-hatilah dari pemikiran Khowarij ini dan dari orang-orangnya!!!

Kemudian tanda kedua Murji'ah menurut ahli bid'ah sekarang adalah tidak adanya pengkafiran terhadap orang yang meninggalkan sholat karena malas, meski dia masih meyakini akan kewajibannya dan ini adalah jalan/metode pendahulu mereka seperti yang telah disebutkan di atas.

Hal ini seperti yang dilakukan oleh Safar Hawali penulis kitab Zhohiratul Irja' yang menuduh Syaikh Al-Albani sebagai Murji'ah. Dia mengatakan : “Dan tidaklah yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat (karena malas,-pent) tidak kafir melainkan yang telah kemasukan pemikiran Murji'ah, baik dia merasa atau tidak.”[ Zhohirotul Irja’ (II/651).]

dinukil dari maktabah Abu salma
file://localhost/E:/TUDUHA
N%20&%20Jawaban/Salafi%20=%20Murji'ah/Dakwah%20Salafiyah%20Bukan%20Murji'ah%20(0).htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar