Jumat, 26 Maret 2010

Bila Jenazah Bayi diPertaruhkan dengan Biaya...

Seorang ibu menjalani persalinan dan melahirkan bayinya dirumah sakit, akan tetapi setelah dilahirkan bayi itu meninggal, ironisnya saat ketika bayi itu hendak diambil dan dikubur oleh pihak keluarganya, pihak rumah sakit menahan bayi yang berusia 12 hari yang sudah terbujur kaku, dengan alasan pasien belum mampu membayar biaya rumah sakit yang dibebankan keluarga si pasien.

kemudian keluarga pasien miskin itu menyodorkan kartu JAMKESMAS (Jaminan Kesehatan Masyarakat) tetapi pihak rumah sakit menolaknya dengan alasan kartu yang dimilikinya sudah tak berlaku lagi.

Akhirnya jalan yang ditempuh sang Ayah pasien tersebut adalah mencari pinjaman kesana kemari untuk menebus biaya rumah sakit, yang totalnya hampir dua dengan enol berjumlah enam dibelakang angka dua (tahu sendirikan anda berapa jumlahnya?).

setelah semua biaya ditebus pihak rumah sakit akhirnya memberikan jenazah bayi itu kepada keluarga si pasien untuk kemudian dikubur dikampung halamannya.

Program layanan kesehatan gratis yang diiklankan pemerintah lewat media elektronik maupun media cetak tidak berjalan juga, tidak berpihak pada masyarakat kalangan bawah yang dikategorikan miskin.

Sampai kapan orang miskin dilarang untuk sakit?
Sampai kapan pasien miskin yang meninggal dirumah sakit tidak boleh di kubur?



Astaghfirullahal'adziim....,,,
Siapakan yang harus dipersalahkan..???
Siapakah yang harus menanggung Dosa menghambat jenazah..???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar