Jumat, 26 Maret 2010

Strategi & Komunikasi Networking Kami Untuk Menolak JIL (Seutuhnya)

♥♥♥ISLAM, SENI, dan BUDAYA♫♪
Strategi & Komunikasi Networking Kami Untuk Menolak JIL (Seutuhnya)

Communication By : ~Jeanny Dive~
Bumi Allah, 27 Maret 2010.


Bismillaahir rohmanir rohiim
Assalamu’alaykum warohmatullaahi wa barokaatu


Saudara-saudariku kekasih Rasulullah SAW yang dirahmati oleh Allah ta’ala…

Materi komunikasi berikut ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan pembahasan-pembahasan sebelumnya. Namun bisa jadi bagi sebagian saudara-saudari kita, perihal yang dimaksud diyakini tidak demikian adanya, sedangkan ini adalah masalah Furu’ (khilafiyah).

Sebelum Jean BERBAGI INFORMASI tentang langkah-langkah PERJUANGAN KAMI (selama ini) dalam upaya MENGAJAK sahabat-sahabat RADIO BROADCASTING di Indonesia untuk kembali kepada syari’at Islam dan MENOLAK dengan tegas seluruh tawaran JIL, perlu aku tegaskan lebih dulu bahwa untuk konten materi komunikasi berikut, kami TIDAK MENGENDAKI PERDEBATAN yang sungguh kita pun telah mengetahui tiada ujungnya.

Maka untuk peranan STRATEGI yang alhamdulillah atas izin-Nya telah BERHASIL mengajak sahabat-sahabat BROADCASTER dari puluhan Pemancar Radio Komersil yang KEMBALI kepada ajaran DIENUL ISLAM, dan apabila saudara-saudari rahimakumullah sekalian bersepakat, kami silakan memanfaatkan konten ideasi dan komunikasi berikut ini. Namun APABILA KALIAN BERPRINSIP YANG SEBALIKNYA, KAMI MOHON TINGGALKAN SAJA SEGALA SESUATU YANG TERTUANG DI BAWAH INI. Sebab sekali lagi JEAN TEGASKAN, sungguh kami TIDAK MEMBUTUHKAN DISKUSI dan PERDEBATAN tentang itu, dan silakan pertahankan keyakinannya, agar (hendaknya) digunakan saja untuk perjuangan yang (mungkin) kalian lakukan.

Salam dan Jelas yaa saudara-saudariku :) Jazakumullah khairan katsiiroo…


Saudara-saudariku kekasih Rasulullah SAW yang Jean cintai karena Allah SWT..

Kami katakan kepada sahabat-sahabat Broadcaster; Benarkah Islam melarang nyanyian dan lagu…!?

Sebagian kalangan ulama memang ada yang melarang seorang Muslim untuk mendengarkan nyanyian atau lagu, karena nyanyian atau lagu dianggap sebagai perbuatan jahiliyah yang akan melalaikan manusia dari mengingat Allah. Lagu yang dimaksud adalah lagu yang mengandung perkataan kotor, pornografi, kefasikan atau mendorong seseorang untuk maksiat.

Namun ada pula ulama yang memperbolehkan lagu-lagu yang baik dan menyentuh fitrah manusiawi. Sebab, menyenangi lagu-lagu yang indah merupakan insting dan fitrah yang melekat pada manusia. Dan ISLAM DATANG BUKAN UNTUK MEMBUNUH ATAU MEMERANGI INSTING TERSEBUT, tapi untuk membimbing dan mengarahkannya. Oleh karena itu, para ulama yang membolehkannya memberikan beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi, di antaranya :

PERTAMA :
Bernyanyi atau mendengarkan lagu dengan niat untuk menghibur diri dan memperkuat ketaatan kepada Allah, juga untuk meningkatkan semangat berbuat kebaikan. Apabila seseorang tidak berniat taat juga tidak berniat maksiat, maka hal itu termasuk termasuk perbuatan laghwun yang dimaafkan.

KEDUA :
Isi syair lagunya harus sesuai dengan adab dan ajaran Islam. Juga cara menyanyikan lagu itu sendiri harus diperhatikan. Sebab, bisa jadi dilihat dari syair lagunya tidak ada masalah, tetapi cara menyanyikannya atau kreatifitas pendukung lainnya mengundang masalah, seperti mendesahkan suara atau video clip yang tidak sesuai dengan adab dan ajaran Islam.

KETIGA :
Lagu-lagu itu tidak boleh disertai dengan perbuatan yang diharamkan, seperti minum khomr, tabarruj, dan ikhthilath (percampuran) antara laki-laki dengan perempuan tanpa batasan. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda :

“Sungguh akan ada manusia dari umatku yang meminum khomr, mereka menamakannya bukan dengan nama yang sebenarnya, kepala-kepala mereka dihiasi dengan alat-alat musik dan para biduanita. Allah akan memasukkan mereka ke dalam tanah dan mereka akan diubah menjadi kera dan babi.” (HR. Ibnu Majah).

KEEMPAT :
Nyanyian itu tidak boleh berlebihan, seperti menyanyikan lagu atau mendengarkannya sampai menghabiskan waktu, melalaikan mengingat Allah, apalagi kalau sampai lupa waktu sholat. Bila sudah keterlaluan seperti itu, maka yang tadinya boleh bisa berubah menjadi haram. Sebab sesungguhnya DIENUL ISLAM telah MENGHARAMKAN ISRAF (berlebihan) DALAM SEGALA HAL, bahkan dalam beribadah sekalipun.


Saudara-saudariku kekasih Rasulullah SAW yang Jean cintai karena Allah SWT..

Keberadaan media Radio itu sebenarnya tidak lepas dari serangkaian kreatifitas dan permainan. Maka kami katakan kepada sahabat-sahabat Broadcaster; Benarkah Islam melarang berbagai permainan…!?

Permainan merupakan obat hati bagi manusia yang mengalami kejenuhan dan rasa bosan, maka sewajarnya jika hal itu diperbolehkan. Sesungguhnya orang yang sempurna adalah orang yang tidak membutuhkan hiburan kecuali dengan yang haqq. Tetapi kebaikan orang yang salah itu adalah keburukan orang-orang yang sangat dekat dengan Allah ta’ala.

Pada dasarnya Islam tidak melarang manusia untuk menikmati berbagai permainan yang ada, asal tujuan dari permainan itu sendiri sebagai selingan, melepaskan kepenatan, dan rasa capai karena rutinitas harias yang melelahkan.

Ada beberapa jenis permainan yang dianjurkan Islam untuk dilestarikan, misalnya permainan-permainan yang masuk kategori olahraga dan kemiliteran. Pemain-pemain semacam itu dipandang dapat menyehatkan tubuh, melatih kecakapan, serta meningkatkan kemampuan.

Dalam khazanah sunnah Nabi Muhammad saw bisa kita temui perintah untuk belajar memanah, menunggang kuda, dan berenang. Sebab, seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.

Namun ada beberapa jenis permainan yang dilarang oleh Islam, sekali pun pada awalnya dianjurkan, yaitu :

1. Permainan yang bisa menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
2. Permainan yang memperlihatkan begian tubuh atau aurat perempuan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.
3. Permainan yang benar-benar mengandung faktor sihir.
4. Permainan yang mengandung tipu muslihat terhadap orang lain.
5. Permainan yang bisa menyakiti binatang jenis unggas atau binatang-binatang lainnya.
6. Permainan yang berdasarkan pada faktor keberuntungan.
7. Permainan yang mengandung unsur perjudian.
8. Permainan yang cenderung merendahkan kehormatan manusia, meremehkan, atau melecehkannya dihadapan orang lain.
9. Permainan yang melewati batas dan mengorbankan hal-hal yang lebih penting. Sebab, permainan adalah sesuatu yang bersifat tersier, maka semestinya tidak sampai mengorbankan hal lain yang bersifat sekunder, apalagi yang primer.

Maka wahai saudara-saudariku, segala sesuatu yang diperbolehkan (mubah) perlu dibatasi agar jangan sampai melampaui batas. Karena sesungguhnya Allah ta’ala tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Setiap pribadi muslim dituntut untuk bisa menyeimbangkan kebutuhan-keburuhannya, serta memenuhi setiap kebutuhan tersebut secara proporsional.


Saudara-saudariku kekasih Rasulullah SAW yang Jean cintai karena Allah SWT..

Ada satu hal lagi masalah seni dan budaya ini, lalu kami katakan kepada sahabat-sahabat Broadcaster; Benarkah Islam melarang budaya asing…!?

Penolakan terhadap terhadap arus globalisasi dan westernisasi yang melanda seluruh sendi kehidupan umat Islam, tidak berarti umat Islam sama sekali menutup pintu dan tidak mau mengambil manfaat dari budaya lain. Sebab, sunatullah telah menunjukkan bahwa di sela-sela kebathilan itu ada kebenaran. Hal ini akan disadari oleh orang-orang yang berilmu dapat mengeluarkan kebaikan dari tumpukan kebathilan.

Kebudayaan Islam bukan kebudayaan yang tertutup bahkan karena kekuatan dan orisinalitasnya, ia bersifat terbuka terhadap kebudayaan lain dengan tetap berpegang pada kaidah-kaidahnya. Setiap Muslim hendaknya merasa bangga dengan apa yang ada pada Islam, akan tetapi tetap membuka matanya untuk menyerap berbagai kebaikan dari kebudayaan luar sehingga kita bisa mengambil hikmah dari mana pun asalnya.

Kita meyakini bahwa al-Qur’an datang sebagai penyempurna dan batu ujian bagi kitab-kitab sebelumnya, meluruskan berbagai penyelewengan dan kesalahan yang terjadi didalamnya, serta menghilangkan berbagai kebathilan dan penafsiran buruk yang terjadi padanya. Sehingga kaidah Islam hadir untuk memberikan koreksi atas kaidah sebelumnya.

Dari syirah dan sunnah, kita mengetahui bahwa Nabi Muhammad saw tidak menghapus segala yang dijalani bangsa arab sebelum Islam. Beliau hanya menghapuskan yang rusak dan melestarikan yang baik di antara tradisi, transaksi, dan muamalah mereka.

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa dalam asal risalahnya, ISLAM DATANG untuk MENYEMPURNAKAN dan membangun, BUKAN untuk MENG-ANULIR dan merobohkan, KECUALI YANG BATHIL.

Dengan demikian sikap yang benar dari seorang muslim terhadap kebudayaan asing adalah BERSIKAP MODERAT, artinya memperbolehkan keterbuakaan terhadap kebudayaan asing dengan aturan mengambil kebaikan yang ada di pihak lain, memanfaatkan pengalaman-pengalaman mereka, mencari hikmah dari manapun keluarnya, dan menutup atau meninggalkan kebudayaan mereka yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Di samping itu, memberi mereka nilai-nilai Islam sehingga terjadilah saling memberi dan menerima.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

“Allah menganugerahkan al-Hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).” (QS. Al-Baqarah {2}:269).

Sungguh Mahasempurna Allah dengan segala hikmah-Nya.


Barakallahu fiikum,
Wassalamu’alaykum wr.wb.
~Jeanny Dive~
(Posting by : MAD Team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar