Minggu, 13 Juni 2010

Apa Pengertian dari Masjid?

Pertanyaan:

Lajnah Da’imah (Lembaga Tetap Fatwa Saudi Arabia) pernah ditanya, “Apa definisi mesjid, secara bahasa dan secara syar’i?”

Jawaban:

Mesjid, secara bahasa, adalah tempat sujud. Adapun secara syar’i, mesjid adalah tempat yang dipersiapkan untuk digunakan shalat lima waktu secara berjamaah oleh kaum muslimin.

Akan tetapi, terkadang mesjid mempunyai arti yang lebih luas dari itu. Karenanya, tempat yang dijadikan oleh seseorang di rumahnya untuk melaksanakan shalat sunnah atau shalat wajib karena dia tidak mampu untuk shalat di mesjid, yang orang-orang mendirikan shalat berjamaah di dalamnya, dinamakan mesjid pula.

Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari: 323 dan selainnya dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ وَ جُعِلَتْ لِي اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَ طَهُوْرًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلّ

“Aku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumku: aku dimenangkan dengan perasaan takut yang menimpa musuhku dengan jarak sebulan perjalanan, bumi dijadikan bagiku sebagai mesjid dan suci, siapa pun dari umatku yang menjumpai waktu shalat maka shalatlah….”

Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 5, tahun ke-4 1425 H.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar