Minggu, 13 Juni 2010

SYUBHAT-SYUBHAT dan BANTAHAN-BANTAHAN TERHADAP HT [Syubhat I]

Hizbut Tahrir (HT) dan yang lainnya menanam sebagian syubhat dan lobang di tengah pilihan yang penuh berkah, pilihan jihad fi sabilillah.

Ini yang mendorong kami akan kewajiban membantahnya – dengan sedikit rincian – dan terutama sesungguhnya ada orang yang mau mendengar pada syubhat-syubhat dan ucapan-ucapan mereka yang batil ini!

Syubhat Pertama : Ucapan mereka “Tidak ada jihad kecuali bersama khalifah”.


Yaitu tidak boleh bagi umat untuk berjihad dan menjauhkan darinya kezaliman dan penganiayaan sebelum adanya khalifah!!
Dan untuk membantah syubhat ini kami katakan : Dalam uraian yang ada kadar cukup bantahan terhadap syubhat ini, dan disini kami tambahkan poin-poin berikut :

Pertama :
Ketidakadaan dalil dari Al Kitab dan As Sunnah yang memberikan faidah keabsahan batasan atau syarat ini, bahkan seluruh nash-nash syar’iy yang memerintahkan jihad fi sabilillah – padahal ia sangat banyak – telah datang secara muthlaq lagi tidak dibatasi dengan zaman atau tempat atau sifat tertentu, seperti syarat yang disebutkan di atas ini.

Kedua :
Ketidakadaan seorang sahabat atau orang ‘alim mu’tabar – di abad-abad terdahulu dan sekarang sama saja – yang berpendapat dengan pendapat yang bid’ah lagi asing ini… tergolong yang mengisyaratkan bahwa pendapat ini adalah hal asing yang masuk ke dalam Fiqh Islamiy yang tidak meninggalkan hal jauh dan hal yang dekat kecuali ia membahasnya.

Ketiga :
Pendapat dengan batasan dan syarat ini ujung-ujungnya ta’thil (pengguguran) pengamalan ribuan nash syar’iy yang menganjurkan jihad dan memerintahkannya, maka ia adalah hal penting sekali… namun demikian ia tidak disebutkan baik isyarat maupun talmih (sindiran) dalam satu nash pun dari nushush syari’at, dan tidak pula dalam ucapan seorang ‘alim mu’tabar pun, padahal sesungguhnya dien ini telah sempurna penjelasannya, dan nabi kita saw tidak meninggalkan suatupun yang mendekatkan kita ke surga dan yang menjauhkan kita dari neraka melainkan beliau saw telah menjelaskannya kepada umatnya…
Sebagaimana firman Allah ta’ala :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku,” (Al Maa-idah : 3).

Dan sabdanya saw : “Aku tidak meninggalkan sesuatu yang mendekatkan kalian kepada Allah melainkan aku telah memerintahkan kalian terhadapnya, dan aku tidak meninggalkan sesuatu yang menjauhkan kalian dari Allah dan mendekatkan kalian ke neraka melainkan aku telah melarang kalian darinya.”
Dan sahabat berkata : “Rasulullah tidak meninggalkan seekor burung yang membalikkan kedua sayapnya di udara melainkan beliau telah menjelaskan kepada kita ilmu tentangnya.”

Saya berkata : Bila dien ini telah sempurna dan bahwa Nabi saw tidak meninggalkan sesuatupun yang mendekatkan kita kepada Allah ta’ala melainkan beliau telah menjelaskannya kepada kita, sampai burung yang terbang di udara sungguh beliau saw telah menjelaskan kepada kita ilmu tentangnya, maka mana penjelasan dan penyebutan batasan atau syarat ini padahal begitu pentingnya hal itu?!
Tidak tersisa selain sikap kita memastikan akan kerusakan dan kebatilan syarat ini… dan bahwa ia adalah ucapan bid’ah dan hal asing yang masuk pada fiqh atau al fikril Islamiy, dan sungguh telah shahih dari Nabi saw – sebagaimana dalam shahih Al Bukhariy dan yang lainnya – bahwa beliau berkata : “Apa gerangan orang-orang mensyaratkan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah. Siapa yang mensyaratkan syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka tidak berarti baginya walaupun ia mensyaratkannya seratus kali, syarat Allah lebih berhak dan lebih kuat.”

Keempat :
Nash-nash syari’at menunjukkan secara jelas dan pasti bahwa jihad itu berlangsung di setiap zaman sampai hari kiamat; baik kaum muslimin itu memiliki Khalifah dan imam ‘aam ataupun mereka tidak memiliki khalifah dan imam ‘aam, sebagiannya telah lalu dan disini kami menambah nushush berikut ini :

Di antaranya, sabdanya saw : “Dien ini akan senantiasa tegak yang berperang di atasnya sekelompok dari kaum muslimin sampai datang hari kiamat.” (HR. Muslim).
Dan sabdanya saw : “Senantiasa sekelompok dari umatku berperang di atas al haq seraya nampak (menang) sampai hari kiamat.” (Muslim).

Dari Salamah Ibnu Nufail Al Kindiy, berkata : Saya dulu duduk di sisi Rasulullah saw, maka seorang laki-laki berkata : “Wahai Rasulullah, orang-orang meninggalkan kuda dan meletakkan senjata, serta mereka berkata : “Tidak ada jihad, perang telah berhenti!!” Maka Rasulullah saw menghadapkan wajahnya dan berkata : “Mereka dusta sekarang, sekarang telah datang perang, dan senantiasa dari umatku ada umat yang berperang di atas al haq dan Allah memalingkan buat mereka hati-hati banyak kaum dan Dia mengaruniakan rizki buat mereka dari kaum-kaum itu dan sampai datang janji Allah, sedangkan kuda itu tertambat kebaikan pada ubun-ubunnya sampai hari kiamat.” (Shahih Sunan An Nasa’i : 3333).
Dan beliau saw bersabda : “Senantiasa sekelompok dari umatku berperang di atas al haq, mereka nampak (menang) terhadap orang yang merintangi mereka sampai akhir mereka memerangi al masih ad dajjal.” (Shahih Sunan Abu Dawud : 2170).

Sabdanya saw : “Senantiasa sekelompok…” memberikan faidah kesinambungan (istimrar) keberadaan kelompok yang berperang di jalan Allah ini sepanjang zaman sampai hari kiamat, yang mana jihadnya tidak dihentikan oleh kejadian mendadak tidak adanya khalifah sebagaimana pada zaman kita.
Sedangkan thaifah (kelompok) yang berjihad di jalan Allah dan yang datang penyebutannya dalam hadits-hadits tadi mulai jumlah bilangannya – secara bahasa dan syari’at – dari satu ke atas, sebagaimana firman Allah ta’ala :

إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
“Jika Kami mema`afkan segolongan daripada kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (At Taubah : 66).

Al Qurthubiy berkata dalam Tafsirnya : “Dikatakan mereka itu tiga orang, yang dua orang memperolok-olok sedang yang satu tertawa, maka yang dimaafkan adalah orang yang tertawa dan tidak berbicara.” Selesai.

Dan pertanyaan : Bila jihad bisa berjalan dengan thaifah yang jumlahnya cuma satu orang28, maka dimana posisi khalifah di thaifah yang jumlahnya hanya satu orang, apalagi dari keberadaannya sebagai syarat untuk keabsahan jihad thaifah ini…?!!

Bila dikatakan : Sabdanya saw “Senantiasa…” tidak memberikan faidah kesinambungan jihad sepanjang saat… dan karenanya sabda beliau saw tidak boleh kita bawa kepada masa waktu kefakuman khilafah?!
Saya katakan : Justeru sabdanya saw “Senantiasa…” memberikan faidah kesinambungan jihad sepanjang saat secara bahasa dan realita. Dan bila kita di masa waktu tertentu tidak mengetahui tempat dan jihad thaifah mujahidah ini akan tetapi ini tidak memestikan ketidakadaan thaifah tersebut, karena kejahilan akan sesuatu adalah dalil akan keterbatasan dan taqshir, bukan dalil atas ketidakadaan sesuatu ini.

Kemudian andaikata kita taruhlah menerima bahwa sabdanya saw : “Senantiasa…” tidak memestikan kesinambungan jihad thaifah mujahidah ini sepanjang saat atau dalam setiap saat, akan tetapi tidak mungkin kita menerima selamanya bahwa jihadnya mungkin terlantar atau terhenti seratus tahun sepanjang kefakuman Khilafah seperti pada zaman kita ini.

Dan di antaranya, yaitu di antara dalil-dalil pula sabdanya saw : “Sesungguhnya hijrah tidak terhenti selama ada jihad”, dan dalam satu riwayat : “Hijrah tidak terputus selama musuh dijihadi.” (HR. Ahmad dll, As Silsilah Ash Shahihah : 1674).
Dan di sisi lain telah sah dari Nabi saw, bahwa beliau berkata : “Hijrah tidak terputus sampai taubat terputus, sedangkan taubat tidak terputus sampai matahari terbit dari barat.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, shahihul jami’ : 7469).

Mafhum hadits-hadits dan manthuqnya memberikan faidah bahwa pernyataan terhentinya jihad memestikan pernyataan terhentinya hijrah, dan pernyataan terhentinya hijrah memestikan pernyataan terhentinya taubat, sedangkan taubat berdasarkan nash dan ijma’ tidak terhenti sampai matahari terbit dari barat.

Dan oleh sebab itu orang yang mengatakan terhentinya jihad pada masa kefakuman Khalifah – sebagaimana pada zaman kita dan sebagaimana yang dikatakan Hizbut Tahrir – maka ia mesti mengatakan terputusnya taubat pada zaman kefakuman Khalifah… Sedangkan ini adalah pendapat yang tidak diragukan kebatilan dan kerusakannya karena penyelisihannya terhadap manqul, ma’qul dan ijma’.
Dan di antaranya firman Allah ta’ala :

إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْءَانِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu'min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (At Taubah : 111).

Dan ini adalah penjualan yang telah berlangsung yang tidak ada penarikan kembali di dalamnya di waktu-waktu tertentu, dan Allah ta’ala telah membeli dari hamba-hamba-Nya jiwa dan harta mereka dengan jaminan surga bagi mereka sebagai pahala jihad fi sabilillah.

Dan pembelian ini mencakup seluruh kaum mu’minin sepanjang hidup dan masa yang mana kaum muslimin hidup di dalamnya; di masa keberadaan khalifah dan di masa kefakumannya sama saja… tidak absen dari penjualan ini dan tidak ridla dengannya kecuali orang yang mementingkan keluar secara total dari lingkungan kaum mu’minin, ya seluruh kaum mu’minin.

Orang yang mengatakan tidak ada jihad kecuali bersama khalifah, maka ia mesti menghentikan akad jual beli yang telah berlangsung antara hamba dengan Tuhan nya di masa kefakuman khalifah yang mana kefakumannya bisa berlangsung ratusan tahun… maka perhatikanlah!!
Dan di antaranya sabda Nabi saw : “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, dan siapa yang terbunuh karena membela darahnya maka ia syahid, dan siapa yang terbunuh karena membela diennya maka ia syahid, serta siapa yang terbunuh karena membela keluarganya maka ia syahid.” (HR. Ahmad dll, Shahihul Jami’ : 6445).
Dan sabdanya saw : “Siapa yang terbunuh karena mempertahankan haknya maka ia syahid.” (HR. An Nasa’i dll, Shahihul Jami’ : 6447).
Maka apakah dikatakan bahwa mereka itu syuhada bila terbunuh di payung keberadaan Khalifah, adapun bila mereka terbunuh dalam rangka membela dien dan hak-hak mereka di payung kefakuman Khalifah maka qital mereka itu batil dan mereka bukan syuhada…?!!

Kelima :
Bahwa Abu Bashir dan orang-orang yang bergabung dengannya dari kalangan sahabat yang mulia – disebabkan butir-butir perjanjian Hudaibiyyah yang menghalangi mereka dari bergabung dengan Nabi saw di Madinah – mereka membegal kafilah-kafilah Quraisy dan memerangi kaum musyrikin tanpa izin atau perintah dari Nabi saw, dan pada waktu yang sama beliau tidak mengingkari mereka atas jihadnya itu padahal mereka melakukan jihad tanpa izin imam yang mana ia adalah sosok beliau yang penuh berkah saw.

Dan pertanyaan : Bila boleh bagi sahabat untuk berperang di zaman keberadaan imam terbesar Muhammad saw tanpa izin dan perintahnya – dengan sebab kondisi dan butir-butir perjanjian Hidaibiyyah – maka bagaimana tidak boleh berperang fi sabilillah di masa kefakuman Khalifah, dan yang mana kefakumannya bisa saja dipaksakan sebagaimana ia pada zaman kita ini…?!

Keenam :
Banyak para sahabat dan tabi’in telah melewati fase qital dan jihad tanpa ada khalifah, seperti Az Zubair Ibnul ‘Awwam, Mu’awiyah, Amr Ibnul ‘Ash, Al Husen Ibnu Ali, Abdullah Ibnu Az Zubair dan para sahabat lainnya ra.

Begitu juga Banu Umayyah, ‘Abbasiyyah, dan Utsmaniyyah, sesungguhnya mereka telah melewati fase qital dan jihad sebelum penegakkan daulah-daulah mereka dan kekhilafahannya serta (sebelum) pengangkatan imam (pemimpin) umum atas kaum muslimin…

Dan begitu juga jihad dan qital Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah – rh – terhadap orang-orang kafir Tattar dan yang lainnya dari kalangan Zanadiqah bathiniyyah pada masa kefakuman Khalifah dan dalam waktu dimana para penguasa lari dari memikul tanggung jawab mereka terhadap rakyat dan negerinya…!!
Dan begitu juga jihad dan qital Syaikh Muhammad Ibnu Abdul Wahhab – rh – terhadap kaum musyrikin dari kalangan ‘Ubbadul Qubur dan yang lainnya tanpa khalifah dan tanpa izin dan perintah darinya, dan beliau atas hal itu telah direstui oleh seluruh ulama Jazirah Arab – rahimahumullah ta’ala – dan mereka tidak mengingkarinya atas keberadaan beliau berperang tanpa khalifah dan imam.

Ketujuh :
Pendapat ini ujung-ujungnya menghantarkan pada celaan dan pengragu-raguan akan syar’iyyah (keabsahan) jihad seluruh harakat (pergerakan-pergerakan) jihadiyyah masa kini yang bangkit dengan serius di hadapan para thaghut yang melampaui batas, dalam rangka tegaknya khilafah rasyidah dan mulainya kehidupan Islamiyyah di seluruh bidang dan tingkatan.
Dan inilah yang kami dapatkan – dan sangat disayangkan – dari para penganut faham yang bathil ini; dimana tidak lama jihad tegak di suatu kota atau negeri melainkan mereka segera mengarahkan – sebelum musuh dari kalangan para thaghut kafir – panah celaan, permusuhan dan pengragu-raguan terhadap keabsahannya dan keabsahan loyalitas-loyalitas dan niat-niat para mujahidin…!!!

Kedelapan :
Pendapat ini pada hakikatnya tidak mengemban kecuali kepentingan musuh-musuh umat yang bejat lagi aniaya dari kalangan penjajah dan yang lainnya, dimana mereka berbuat suatu yang mengokohkan kekuasaan dan pemerintahan mereka di tanah Islam supaya mereka menyengatkan siksa, kehinaan dan kenistaan terhadap negeri dan masyarakat. Dan itu terealisasi terhadap mereka dengan bentuk menghalangi kaum muslimin dari bangkit melakukan kewajiban jihad mereka dan mensucikan negerinya dari kebusukan dan sikap aniaya mereka.

Dan musuh yang kafir tidak menginginkan dari kamu lebih dari itu, lebih dari sikap mematahkan semangat umat dan menggembosinya serta merintanginya dari menegakkan kewajiban jihad terhadapnya… ya al jihad yang mana ia (musuh) tidak mengkhawatirkan pada umat ini selainnya!
Hizbut tahrir telah dirintis tahun 1953 M di saat mayoritas negeri-negeri milik Islam berada di bawah pendudukan dan penjajahan musuh kafir yang menjajah, terutama Palestina di antaranya, dan ia (HT) dari saat itu mendebat dengan batil dan berkata kepada manusia “Kalian tidak boleh menjihadi musuh yang menjajah… kalian tidak boleh menjihadi zionis Yahudi dan membebaskan Baitul Maqdis dari kebusukan Yahudi… kalian tidak boleh menjihadi para thaghut sampai terlebih dahulu datang khalifah, karena ia-lah sosok satu-satunya yang berhak mengumumkan jihad…”!!

Hizbut Tahrir berdiri di Palestina*, dan mayoritas anggota mereka berada di Palestina, namun demikian, mereka sepanjang tahun-tahun yang kurus ini dan padahal politik pembantaian-pembantaian dan pengusiran yang diterapkan zionis Yahudi terhadap kaum muslimin (adalah kerap sekali) akan tetapi tidak ditemukan satu syahid-pun yang berasal dari HT yang terbunuh oleh tangan-tangan zionis Yahudi, bahkan tidak didapatkan satu tahanan pun yang berasal dari mereka yang dipenjara di penjara-penjara Yahudi… padahal tidak seorang pun selamat dari kejahatan dan penjara Yahudi?!
Dan rahasia itu semuanya bahwa HT tidak memandang keabsahan dan kebolehan menjihadi dan memerangi kawanan Yahudi itu, sehingga mereka (HT) dari sisi ini diridlai Yahudi, karena mereka (HT) menunaikan risalah – baik sengaja atau tidak sengaja yang tidak pernah diimpikan oleh anak-anak kera dan babi – yang tercurah dalam pengabdian dan keselamatan serta keamanan Yahudi…!!
Yahudi bila merasa aman terhadapmu dari sisi memerangi dan menjihadi mereka, maka mereka tidak peduli setelahnya engkau melakukan apa saja yang engkau kehendaki terhadap mereka – seperti halnya partai oposisi di pemerintahan demokrasi – umpamanya kamu memberikan komentar terhadap perbuatan mereka, atau kamu mengecam mereka, atau khutbah menyerang mereka yang berisi pembongkaran tipu muslihat mereka dan hal lainnya yang biasa dilakukan HT yang sama sekali tidak memiliki sedikitpun pengaruh terhadap keberadaan, keamanan dan keselamatan kawanan Yahudi ini. Yang penting kamu tidak membawa senjata melawan mereka dan kamu tidak menyemangati umat untuk memikul senjata melawan mereka…

Dan inilah yang dilakukan Hizbut Tahrir**!!
Mereka dalam hal itu bagaikan Al Kadzdzab Ahmad Ghulam Al Qadiyani yang mengaku Nabi saat ia mengumumkan kepada para pengikutnya di India – yang saat itu berada dalam jajahan Inggris – bahwa jihad itu dinasakh (dihapus), dan bahwa nash-nash jihad yang ada di dalam Al Kitab dan As Sunnah tidak boleh diamalkan setelah hari ini. Ia menginginkan dari hal itu mempersembahkan pengabdian buat penjajah Inggris yang menduduki (India) dan yang merangkul dia – setelah itu – serta melindunginya dan para pengikutnya sampai hari ini…!

Namun HT tidak mengatakan jihad itu dihapus, akan tetapi mengatakan bahwa jihad itu diliburkan lagi tidak boleh mengamalkannya dan menghidupkannya kecuali setelah adanya khalifah atau imam ‘aam yang mengizinkannya yang kefakumannya bisa terjadi ratusan tahun…!!
Keduanya – yaitu Al Kadzdzab Ahmad Ghulam Al Qadiyaniy dan Hizbut tahrir – telah menggugurkan jihad, meskipun keduanya berbeda dalam sebab yang menurut mereka menuntut pengguguran jihad. Kafir penjajah yang penting bagi dia adalah terhentinya jihad terhadap mereka dan berhentinya umat dari menjihadinya bagaimanapun bentuknya dengan tanpa melihat pada alasan atau sebab yang menghantarkannya kepada hal itu!!

Kesembilan :
Asal-usul ungkapan ini “Tidak ada jihad kecuali bersama imam” yang dianut HT adalah diambil dari Syi’ah Rafidlah*** yang mengatakan juga “Tidak ada jihad kecuali bersama imam”. Dan tatkala imam mereka – yang masuk gorong-gorong saat ia kecil – telah terlalu lama absennya dan penungguannya lebih dari seribu tahun, dan tidak muncul pula, maka Syi’ah mendapatkan diri mereka dalam kesulitan yang sangat dari sekedar sebab membatasi diri dengan ajaran khurafat yang tidak berlandaskan dalil dan logika ini, sehingga ini mendorong mereka pada akhirnya untuk menciptakan ajaran baru yang mengeluarkan mereka dari keterpurukan dan kondisi sulit ini, maka mereka keluar ke hadapan masyarakatnya dengan ajaran “Wilayatul Faqih” yang memberikan si Faqih di antara mereka kewenangan-kewenangan al imam dan tugas-tugasnya, dan yang di antaranya pengumuman jihad dan qital…!!

Adapun HT maka ia belum memerdekakan dirinya dari simpul dan fikrah yang salah ini, maka ia – sesuai apa yang nampak – ber’azam dengan bersikukuh untuk menunggu khalifah yang raib, dan menangisi kefakumannya walau sampai ratusan tahun…!!
Sampai disini berarti – dengan pertolongan Allah, karunia dan bantuan-Nya – kita telah selesai dari membantah terhadap syubhat I, supaya setelah itu kita menginjak kepada syubhat kedua yang dikatakan HT juga!

-----------------------------
* Dan pendirinya – semoga Allah memaafkannya – adalah bekerja sebagai qadli (hakim) di Pengadilan Negeri Thaghut di Quds, yaitu bahwa ia itu tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan, dan ia memutuskan dengan undang-undang kafir dan thaghut. Dan ini mesti bagi setiap orang yang bekerja sebagai hakim di Pengadilan-pengadilan hukum positif (thaghut), ia tidak bisa lari dari itu…!!
Dan hal yang aneh adalah bahwa Hizbut Tahrir yang ahli politik – yang memahami secara politik namun bodoh secara aqidah! – setiap kali mereka menuturkan pendiri HT mereka yang ahli politik!! engkau bisa melihat mereka bangga dan kagum diri dengan keberadaan dia sebagai qadli dan hakim di mahakim wadl’iyyah (Pengadilan-pengadilan hukum Positif) yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan…?! lihat umpamanya apa yang mereka katakan dalam kitab mereka yang berjudul Hizbut Tahrir hal : 33 : “Adapun fase pertama maka Hizb telah memulai di dalamnya di Quds tahun 1372 H./1953 M dengan tangan perintisnya Al ‘Alim Al Jalil dan Al Mufakkir Al Kabir dan Assiyasiy Al Qadir serta Al Qadli di Mahkamah Isti-naf (PN) di Quds Al Ustadz Taqiyyuddin An Nubhaniy…” Selesai.
Mereka merasa bangga dengan keberadaan dia sebagai qadli di PN sebagaimana merasa bangga dengan penyebutannya sebagai Penukir besar dan Politikus lihai…!!
Oleh sebab itu sesungguhnya jumlah besar dari anggota Hizbut Tahrir As Siyasiy! engkau melihat mereka bekerja sebagai hakim di pengadilan-pengadilan hukum (thaghut) yang memutuskan dengan undang-undang thaghut, mentauladani dan mencontoh syaikh mereka dan pendiri Hizb mereka…!!! mencontoh sebagai thaghut.

**Sebagai contoh silahkan lihat apa yang mereka katakan dalam kitab mereka Hizbut Tahrir hal : 40 : “Walaupun Hizbut Tahrir komitmen dalam perjalanannya untuk selalu tegas dan jelas lagi menantang, akan tetapi ia hanya membatasi diri pada tindakan-tindakan politik dalam hal itu dan tidak melampauinya kepada tindakan-tindakan materi (fisik) melawan para penguasa atau melawan orang yang merintangi dakwahnya…” Selesai.
Dan mereka dalam edaran-edarannya memiliki ungkapan semacam ini yang banyak sebagiannya lebih tegas dari sebagian lain…!!!

***Oleh sebab itu terdapat dalam HT anggota-anggota dan elemen-elemen yang beraneka ragam yang berasal dari Syi’ah Rafidlah. Celaan mereka terhadap Al Qur’an dan As Sunnah, serta humpatan mereka dan takfirnya terhadap para sahabat dan ummahatul mu’minin – ra – tidaklah menghalangi mereka dari menjadi elemen-elemen aktif dalam HT yang penuh politik… dan HT sendiri bangga dengan keberadaan mereka dan memamerkannya…!!
Dan tatkala kami menanyakan kepada mereka tentang sebab itu, mereka berkata : Asal golongan tidak penting bagi kami… yang penting adalah mereka sejalan dengan pemikiran-pemikiran dan prinsif-prinsif Hizb ini…!!!

====================
Bersambung... NANTIKAN kelanjutannya.. Semoga Alloh memberikan kemudahan, hidayah dan taufiq kepada siapa saja yang mempelajari serta mencari jalan kebenaran seusai Al Qur'an wa As Sunnah.

-----=-=-=-=-=-----
Sumber :

حياة إسلا مية خلا فة راشدة
“Jalan Memulai Kehidupan Islamiy
Dan Tegaknya Khilafah Rasyidah
Sesuai Tuntunan
Al Kitab Dan As Sunnah”

Oleh : Syaikh Abdul Mun'im Musthafa Halimah ”Abu Bashir”
Penerjemah : Ustadz Abu Sulaiman Amman Abdurrahman
=======

Tidak ada komentar:

Posting Komentar