Syubhat kedua :
Agar HT keluar dari kesulitan yang sangat yang ia terjatuh ke dalamnya akibat pernyataannya akan syubhat I yang baru disebutkan, maka ia berkata : Kami tidak menghalangi bagi individu-individu HT untuk berangkat jihad seandainya mereka ingin itu dengan dorongan pribadi mereka sendiri, akan tetapi dengan bentuk individu, sedang HT tidak bertanggung jawab atasnya dan tidak memikul akibat-akibat dan hasil-hasilnya, sebagaimana HT tidak memerintahkan seorangpun untuk pergi berjihad karena hal itu menyalahi arahan-arahan dan prinsif-prinsif HT yang bersifat politik…!!
Mereka mengira bahwa dengan hal itu mereka keluar dari kesulitan yang sangat yang mana ucapan mereka pertama tadi telah menjerumuskan mereka ke dalamnya di hadapan manusia, dan bahwa jari-jari tuduhan, tanda tanya dan celaan tidak lagi diarahkan kepada mereka oleh anak-anak umat ini…!
Dan untuk membantah syubhat dan ungkapan ini kami cantumkan poin-poin berikut ini :
Pertama :
Tidak ada dalil syar’iy yang membolehkan bagi individu untuk jihad dari dorongan diri sendiri dan mengharamkan jihad itu atas jama’ah atau hizb. Jadi ia adalah ucapan yang tidak pernah diucapkan oleh seorang ‘alim mu’tabar pun dan HT dalam hal ini tidak memiliki pendahulu dalam pendapat ini.
Justeru bila telah wajib ‘ain atas individu dan boleh berjihad baginya maka apalagi lebih wajib ‘ain atas Hizb dan jama’ah yang memiliki power dan kekuatan yang tidak dimiliki oleh individu…!
Dan orang-orang yang membuat perbedaan ini – antara individu dengan jama’ah – wajib atas mereka menetapkan kebenaran perbedaan dan pemilahan mereka ini dengan dalil syar’iy dari Al Kitab atau As Sunnah, dan mana mungkin…!!
Kedua :
Tidak diketahui bagi seorang pun dari kalangan pemuda HT bahwa ia telah ikut serta dalam tempat-tempat kehormatan dan jihad yang sangat banyak di banyak faham; seperti jihad yang terjadi di Palestina atau Afghanistan, atau Bosnia Herzegovina atau Chechnya atau tempat-tempat lainnya yang terjadi di dalamnya peperangan dan jihad antara al haq dengan al bathil.
Dan bagaimana ia ikut serta sedangkan dia itu didoktrin oleh para tokoh Hizb-nya untuk anti jihad di tempat-tempat ini dan dia telah menyerap dari mereka metode celaan, pencacatan dan pengkhianatan terhadap jihad dan mujahidin!!
Terus apa artinya ucapan “tidak menghalangi Hizbut Tahrir dari keikutsertaan individu…” sedangkan pada waktu yang sama HT mengarahkan dia pada arah yang hasilnya dan ujung-ujungnya bahwa ia menghalangi bahkan merintanginya dari keikutsertaan. Sehingga ia dengan hal itu seperti orang yang mengatakan akan sesuatu dan lawannya dalam satu waktu…!!
Ketiga :
Bila telah diketahui ketidakadaan dalil syar’iy yang menunjukkan keshahihan perbedaan dan pemilahan ini dan begitu juga ketidakadaan seorangpun dari HT yang ikut serta dalam jihad para mujahidin, maka engkau mengetahui bahwa ucapan mereka tadi hanyalah sekedar siasat dan penyesatan saja, dan agar mereka tidak mendapatkan kecaman dari sebagian para pemuda yang bersemangat – di awal mulanya – yang jatuh dalam jaring-jaring mereka sebelum mendoktrinnya dan menggemblengnya dengan arah yang mereka inginkan.
Syubhat ketiga :
Ucapan mereka “Tidak ada jalan untuk mencapai Khilafah kecuali lewat jalan Thalabun nushrah (meminta dukungan)” dalam rangka mencontoh perbuatan Nabi saw yang meminta dukungan untuk diennya dan dirinya dari kabilah-kabilah dan para pemuka Arab…!!
Kami ringkas bantahan terhadap syubhat ini dalam poin-poin berikut ini :
Pertama :
Bila mereka mengatakan bahwa cara thalabun nushrah itu disyari’atkan, sehingga boleh bagi harakah Islamiyyah melaluinya bila itu mungkin baginya dan mendapatkan jalan untuk itu, maka ini adalah pendapat yang shahih yang tidak ada cacat dan tidak ada perselisihan.
Akan tetapi pilihan ini juga tidak memberikan alasan bagi umat untuk diam meninggalkan I’dad dan jihad fi sabilillah dan tidak menghalanginya dari itu. Dimana jalan I’dad dan jihad, serta thalabun nushrah dari orang-orang yang memiliki syaukah (power)… semua itu berjalan bergandengan, dan tidak boleh berjalan dengan salah satunya menjadi alasan untuk menjauhi atau meninggalkan jalan yang lainnya.
Kedua : Adapun bila dikatakan bahwa jalan thalabun nushrah – sebagaimana yang diklaim Hizbut Tahrir – adalah syarat untuk keshahihan tegaknya khilafah; yaitu bahwa tidak boleh bagi umat menelusuri jalan lain untuk nushrah dien ini dan meninggikan kalimatnya selain jalan thalabun nushrah…!!
Maka kami katakan : Ini adalah ucapan bathil yang sama sekali tidak ditunjukkan oleh satu nash syar’iy shahih pun baik penegasan maupun sindiran, yang sama sekali Allah tidak menurunkan satu bukti pun, dan tidak pernah seorang ‘alim mu’tabar dari salaf dan khalaf pun mengatakannya. Dan orang yang mengklaim selain itu maka hendaklah dia mengeluarkan kepada kami dalil dan buktinya :
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
“Katakanlah: "Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar.” (Al Baqarah : 111).
Andaikata thalabun nushrah adalah syarat untuk keshahihan tegaknya khilafah – sedang ia adalah hal yang sering didengung-dengungkan HT dengan volume yang sangat besar, seolah ia adalah salah satu ashl (inti) dari ushul Ahlus Sunnah Wal Jama’ah – tentulah pasti datang walaupun satu nash dari Al Kitab atau As Sunnah yang menegaskan atas hal itu, dan tentulah Ahlul ilmi menuturkannya walau sekali saja dalam Kitab-kitab Fiqh dan Ilmu. Dan tatkala semua itu tidak ada maka kita mengetahui secara pasti bahwa itu adalah syarat bathil yang tidak boleh dikatakan.
Ketiga :
Apa yang dilakukan Nabi saw berupa thalabun nushrah dari kabilah-kabilah dan suku-suku Arab – sedang beliau di Mekkah pada masa ketertindasan sebelum Allah berikan kekuasaan dan sebelum sempurnanya dien – menunjukkan akan kebolehan hal itu, namun tidak menunjukkan akan wajibnya hal itu apalagi sampai menunjukkannya sampai syarat untuk memulai kehidupan Islamiy dan tegaknya khilafah rasyidah, atau (sampai) menunjukkan bathilnya jalan jihad setelah sempurnanya dien ini dengan ajarannya, penjelasannya dan penjelasan hukum-hukumnya.
Keempat : Agar sesuatu itu dikatakan wajib dalam syari’at haruslah ada bukti padanya banyak nash atau satu nash yang memberikan faidah perintah dan pengharusan dalam melakukan sesuatu ini tanpa ada qarinah syar’iyyah yang memalingkannya kepada tingkatan nadh (sunnah) yang mana ia itu di bawah fardlu.
Dan pertanyaan : Mana nash-nash syar’iyyah yang memberikan faidah perintah umat dan pengharusannya untuk berjalan di atas cara thalabun nushrah tidak yang lainnya… sehingga bisa dikatakan bahwa thalabun nushrah itu adalah fardlu dan wajib??!
Kelima :
Bila jalan thalabun nushrah – sebagaimana yang telah lalu – tidak didapatkan satu nash pun yang menghantarkannya kepada tingkatan wajib dan fardlu; yaitu dengan setiap keadaannya tidak naik pada tingkatan sunnah atau nadb, maka bagaimana kita menjadikannya jalan yang sunnah yang naik dan meningkat serta menghapus jalan jihad fi sabilillah yang mana nushrah syar’iyyah yang berjumlah ratusan – dan sebagiannya telah lalu – menunjukkan akan kewajiban dan kefardluannya…?!
Maka apa masuk akal secara syari’at adalah sunnah didahulukan atas hal wajib apalagi kalau itu menjadi sebab dalam penggugurannya dan tidak menegakkannya…?!!
Keenam :
Yang mendorong Nabi saw untuk meminta nushrah dari kabilah-kabilah dan suku-suku Arab adalah lemah dan jumlah yang sedikit yang tidak cukup untuk mengemban konsekuensi dan tanggung jawab dien ini… Dan tatkala kadar cukup telah terealisasi dengan nushrah al anshar terhadap Nabi saw dan diennya, maka tidak dikenal dari Nabi saw bahwa beliau meminta nushrah setelahnya dari seorangpun selama-lamanya, dan beliau pun tidak menawarkan dirinya terhadap kabilah-kabilah, dimana ini menunjukkan bahwa nushrah itu disyari’atkan karena hal lain bukan karena sendirinya. Bila kadar kecukupan telah terealisasi dan telah lenyap sebab-sebab nushrah dan faktor-faktor pendorongnya maka ia tidak mengamalkannya.
Ketujuh :
Bila jumlah sedikit adalah yang mendorong Nabi saw untuk thalabun nushrah… maka apa yang membawa umat pada hari ini untuk thalabun nushrah sedangkan jumlahnya melebihi satu milyar muslim… terus apa yang membawa HT untuk sembunyi-sembunyi dengan thalabun nushrah, sedangkan anggota Hizbnya saja sebagaimana yang dikatakan edaran-edaran dan penjelasan-penjelasan mereka adalah mencapai ratusan ribu…*!!
Maka apakah seandainya Nabi saw memiliki ratusan ribu – sebagaimana yang dimiliki Hizbut Tahrir – akan meminta nushrah dan berupaya mendapatkannya di tengah kabilah-kabilah dan suku-suku Arab**!!…?!
Sedangkan beliaulah yang bersabda : “Dua belas ribu tidak akan dikalahkan karena jumlah sedikit” yaitu dua belas ribu tidak dikalahkan dengan sebab jumlah sedikit, kemudian bila ia dikalahkan maka ia terjadi karena sebab-sebab lain yang berasal dari diri mereka sendiri.
Dan bila diketahui bahwa Nabi saw meminta Nushrah dari tujuh puluh orang dari kalangan Aus dan Khazraj dalam bai’at Aqabah II – padahal saat itu mereka itu tidak mewakili seluruh penduduk Madinah Munawwarah –, agar setelahnya beliau berpindah – dengan mereka dan dengan orang-orang yang bersamanya dari kalangan muslimin Mekkah – kepada fase jihad dan muwajahah bersama al bathil, ya seluruh al bathil di setiap belahan bumi… padahal Hizbut Tahrir saja – sebagaimana yang ia klaim dan ia katakan – jumlahnya mencapai ratusan ribu laki-laki, namun demikian ia masih terus dan berdalih dan akan terus berdalih, dan pendalihannya telah berlangsung kira-kira 50 tahun – dengan thalabun nushrah sebagai alasan yang menghalangi mereka dari jihad fi sabilillah dan (dari) menegakkan kewajiban mereka terhadap nushrah dien ini…!!
Ini menjadikan kita untuk memastikan bahwa thalabun nushrah bagi HT adalah kalimat haq yang dimaksudkan kebatilan dengannya… dimaksudkan dengannya pengguguran jihad dan menghalanginya dari memainkan peranan dalam realita kehidupan kaum muslimin…!!
Kemudian kami bertanya kepada HT : Seandainya ada orang – dan itu tidak sulit bagi Allah – yang memiliki seratus ribu pejuang dan mujahid, dan ia memiliki seluruh sebab-sebab materi dan maknawiy yang memungkinkannya untuk mengumumkan penegakkan khilafah rasyidah, maka apakah dikatakan terhadap orang seperti ini – padahal dia memiliki I’dad dan kekuatan – tidak boleh bagi kamu mengumumkan khilafah Islamiyyah sampai kamu meminta nushrah dari orang lain dan dari orang yang tidak seajaran dan seagama dengan kamu sebagaimana yang dilakukan Nabi saw saat menawarkan dirinya kepada kabilah-kabilah Arab yang musyrik…?!
Bila mereka berkata : “Ya”, berarti mereka telah menelantarkan kewajiban terbesar – setelah tauhid – padahal mereka mampu dan kuasa untuk menghidupkan dan menegakkannya padahal kondisi sangat membutuhkan akan penegakkannya. Dan mereka begitu juga telah memvonis diri mereka sendiri oleh mereka sendiri bahwa mereka itu musuh khilafah, dan bahwa mereka tidak menginginkan ia itu tegak.
Dan bila mereka mengatakan : “Tidak disyaratkan baginya meminta nushrah dari orang lain bila ia memiliki kekuatan yang pantas untuk mengumumkan khilafah…”, berarti dengan hal itu mereka telah merobohkan Ushul mereka terbesar oleh diri mereka sendiri yang selama ini selalu membela-belanya dengan kebatilan dan di dalamnya mereka telah menulis ratusan lembaran dan penjelasan…!!
Jadi Hizbut Tahrir bagaimanapun jawabannya – terhadap pertanyaan ini – maka tetap saja ia jatuh pada kesulitan bersama dirinya dan pemikiran-pemikirannya!!
Kedelapan :
Adalah dahulu di zaman Nabi saw, prinsif thalabun nushrah itu ada pada kabilah-kabilah Arab, dan ia itu dianggap termasuk sarana-sarana yang efektif dan yang memungkinkan serta berpengaruh, sebagaimana kebisaaan permohonan perlindungan dan bantuan adalah hal yang sering terjadi dan ada, serta ia itu dihormati oleh semua kalangan. Bila seseorang masuk dalam perlindungan kabilah atau syaikh qabilah maka jaminan perlindungannya itu wajib diperhatikan oleh seluruh anggota kabilah bila tidak oleh seluruh kabilah-kabilah dan suku-suku Arab, dan ini berbeda dengan zaman kita sekarang ini dimana fenomena-fenomena semacam ini sudah tidak ada atau tidak ada pengaruhnya yang berarti, dimana ucapan-ucapan yang diterapkan lagi berpengaruh adalah milik negara-negara besar, perkumpulan-perkumpulan yang besar dan koalisi-koalisi yang luas. Satu jama’ah – di tengah-tengah perkumpulan dan koalisi-koalisi yang luas milik Ahlul bathil – sudah tidak memiliki pengaruh yang berarti apalagi individu-individu tertentu memiliki pengaruhnya yang nyata di bidang ‘amaliyyah perubahan, oleh sebab itu tidaklah mudah cenderung kepada sarana ini – yaitu cara thalabun nushrah dari individu-individu tertentu – dan mengandalkannya dalam ‘amaliyyah perubahan dan (dalam) membangun pilar khilafah Islamiyyah rasyidah.
Kesembilan :
Di antara hal yang mengecilkan keefektifan cara (thalabun) nushrah adalah sistim yang luas yang dimiliki Dinas Intelejen dan pengawasan spionase yang menginduk pada pemerintah-pemerintah dunia dan lokal, ini yang menjadikan tergolong hal mustahil atau sangat sukar bagi kelompok mu’minah menempuh cara thalabun nushrah sesuai cara pertama; yaitu menawarkan dirinya terhadap individu-individu dan jama’ah-jama’ah – terutama bila individu-individu atau jama’ah-jama’ah ini adalah kafir***!! – dan meminta dari mereka nushrah dalam rangka berjuang untuk dien ini dan penegakkan khilafah Islamiyyah, kemudian ia tidak diciduk oleh dinas Intelejen dan dilenyapkan dari wujud?!!
Bila saja menisbatkan diri kepada dien ini, memanjangkan jenggot dan jilbab adalah perbuatan jahat yang tidak dimaafkan oleh banyak pemerintah-pemerintah thaghut sekarang, maka bagaimana bila seseorang diketahui – dan ini mesti diketahui bila ia menginginkan nushrah dengan makna dan uslubnya yang pertama – bahwa ia berupaya di tengah manusia mencari nushrah/dukungan dari mereka dalam rangka menegakkan negara dan Khilafah rasyidah…?!!
Kesepuluh :
Di antara hal yang menetapkan keshahihan apa yang telah lalu adalah bahwa Nabi saw dalam pencarian dukungannya tidak menghabiskan waktu lebih dari dua tahun kecuali beliau telah mendapatkan pendukung yang tercermin pada dua kabilah Aus dan Khazraj, sedangkan HT – sebagaimana yang mereka katakan – telah melalui lebih dari 50 tahun dalam pencarian dukungan ternyata tidak merealisasikan sesuatupun yang berarti. Bukankah ini pendorong kita untuk mengatakan bahwa suatu yang dulu mudah dan mungkin – dalam hal yang berkaitan dengan nushrah – pada masa Nabi saw sekarang sudah tidak mungkin dan tidak mudah pada zaman kita ini karena kondisi-kondisi dan situasi-situasi tadi?****!!
Syubhat yang ke-tiga masih berlanjut hingga bahasan ke-14, insyaAlloh jika Alloh memberikan kesempatan ana untuk menyampaikan kepada antum sekalian, akan ana posting untuk yang terakhir pada bahasan mengenai "SYUBHAT-SYUBHAT dan BANTAHAN-BANTAHAN TERHADAP HT" pada kesempatan berikutnya, mohon do'anya.. ;D
-----------------------------
* HT berbicara tentang dirinya dalam edaran yang dibagi-bagikan dan semangat dalam menyebarkannya, dan yang tertanggal 20/4/1999 : “Dan ia khawatir – yaitu presiden Uzbekistan – Hizbut Tahrir mengambil kekuasaan darinya untuk menegakkan Khilafah, dan terutama saat ia melihat bahwa puluhan ribu di Uzbekistan telah masuk dalam Hizb ini dan bahwa ratusan ribu mendukung Hizb ini…” Selesai.
Saya berkata : Ini jumlah mereka – sebagaimana yang mereka klaim – di Uzbekistan saja, maka bagaimana kalau ditambah dengan elemen-elemen mereka di ratusan negeri yang mana HT mengklaim bahwa ia di dalamnya memiliki anshar dan para pendukung dengan jumlah ratusan dan puluhan ribu… tidak ragu bahwa jumlah mereka saatnya mencapai jutaan. Namun demikian mereka menunggu kepala kabilah atau jendral yang terdidik di pangkuan sekuler untuk memberikan kepada mereka nushrah atas penegakkan khilafah…!!
Bila ada yang mengatakan : Edaran yang kalian mengutip darinya ungkapan tadi tidak terdapat padanya tanda tangan Hizbut Tahrir…
Maka saya katakan : Ya, itu dikarenakan Hizbut Tahrir – sebagaimana yang biasa kami dapatkan dari mereka – bila ingin berdusta atas umat maka dia menurunkan penjelasan-penjelasannya dan mata uangnya yang palsu di jalan tanpa memberi tanda tangan padanya untuk menyibukkan manusia dengan pembicaraan tentangnya dan keberhasilan-keberhasilannya serta kehebatan-kehebatannya yang dusta lagi palsu, sedangkan dalam hadits shahih : “Siapa yang mengaku-ngaku sesuatu yang tidak diberikan maka ia itu seperti orang yang mengenakan dua pakaian palsu”.
** Media infoimasi menuturkan bahwa jumlah mujahidin Chechnya – semoga Allah menjaga mereka dan memenangkan mereka atas musuh-musuhnya – jumlahnya tidak melebihi tiga ribu mujahid, namun demikian mereka teguh – dengan karunia dan pertolongan Allah – di hadapan Rusia – dengan segenap personal dan persenjataannya – negara kedua terkuat di dunia sebagaimana yang mereka klaim…!!
Saya berkata : Bagaimana kalau jumlahnya dua belas ribu atau lebih… tidak ragu lagi bahwa akan terjadi hal besar bagi mereka atas musuhnya bangsa Rusia dan seluruh alam kafir!
*** Pihak yang mana Nabi saw mencari nushrah dari mereka adalah para pemilik kekuatan dan kekuasaan dari kalangan kuffar dan musyrikin, dimana beliau saw meminta dari mereka dukungan dan masuk dalam dien ini secara bersamaan… maka apakah seperti ini Hizbut Tahrir – yang mencari nushrah dari umat!! – yang mengklaim bahwa mereka itu berjalan di atas cara Nabi saw dan tuntunannya dalam thalabun nushrah?!!
Menggalang umat dan mengumpulkan mereka terhadap tujuan tertentu seperti khilafah tidaklah disebut nushrah dengan makna syar’iy yang pernah dilakukan Nabi saw, dan karenanya sesungguhnya penggalangan, pengumpulan, pengorganisiran serta penyiapan itu adalah suatu hal, sedangkan thalabun nushrah adalah hal lain.
**** Ini berbeda dengan ajaran, hukum dan hudud, dimana ia cocok untuk setiap zaman dan tempat, tidak boleh di dalamnya perubahan atau penggantian, dan tidak boleh dikatakan di dalamnya apa yang mungkin dikatakan di dalam sebagian sarana-sarana amaliyyah harakiyyah yang menerima perubahan sesuai kondisi dan situasi.
====================
Bersambung... NANTIKAN.. JANGAN KELEWATAN!!! kelanjutannya.. Semoga Alloh memberikan kemudahan, hidayah dan taufiq kepada siapa saja yang mempelajari serta mencari jalan kebenaran seusai Al Qur'an wa As Sunnah..!
-----=-=-=-=-=-----
Sumber :
حياة إسلا مية خلا فة راشدة
“Jalan Memulai Kehidupan Islamiy
Dan Tegaknya Khilafah Rasyidah
Sesuai Tuntunan
Al Kitab Dan As Sunnah”
Oleh : Syaikh Abdul Mun'im Musthafa Halimah ”Abu Bashir”
Penerjemah : Ustadz Abu Sulaiman Amman Abdurrahman
=======
quran-online
www.tvquran.com/
Tanzil : Quran Navigator
Quran MP3 - القرآن الكريم - koran karem
- audio.islamweb.net
- imaanstar.com/quran
- mp3
- Quran MP3 - القرآن الكريم - koran karem
- www.quranicaudio.com
- http://www.tvquran.com/Alafasi_d.htmBisa
- http://quransound.com/
- http://www.wordreference.com/aren/
- http://www.quranflash.com/en/index.html
- http://www.vradio.org/downloads.php
- http://olysus.com/2008/09/05/murottal-al-quran-high-quality-download-gratis/
- http://www.mp3quran.net/
- http://myquran.org/
- http://quran.muslim-web.com/
- http://www.quranexplorer.com/quran/
- http://www.TvQuran.com
radio & tv sunnah
- islamic-center
- adio.daarelsalam
- radio
- radiorodja
- tvQuran
- hang
- vradio.org
- radiokonsultan.multiply.com
- radio.aswaja.net
- islamic-center.or.id
- radio.daarelsalam.org
- http://www.sss-tv.com/
- kajianonlinemedan.com
- http://www.kajianonlinemedan.co.cc/
- radiodakwahislamiyah
- radiodakwahislamiyah.blogspot.com
- an-nashihah
- rasuldahri
- radiomuadz
- tvQuran.com
- radio hang
- radio.syiarsunnah.com
- vradio.org
- radioqu.com
- darussunnah.or.id
- radiosalafy.com
- usa.syiarsunnah.com
- http://radio.aswaja.net/
- radiomadufm.com
- ahsan.tv
- annashradio
- quranicaudio.com
- radioukhuwahislamiyah.com
- indo.syiarsunnah.com
- syiarsunnah.com/radio-online
- radiomuslim.com
- radio.ngaji-online.com
- rasikafm.com
- rodjatv.com
- http://ahsan.tv/panel/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar