WHO melaporkan:
Komplikasi yg diakibatkan sunat wanita ini adalah : rasa sakit yg amat tinggi, shock, hemorrhage, urine retention, ulceration of the genital region & luka2 pada bagian2 tubuh sekitarnya. Hemorrhage & infection mengakibatkan kematian. Komplikasi jangka panjang termasuk cysts & abscesses, keloid scar formation, damage to the urethra resulting in urinary incontinence, dyspareunia (painful sexual intercourse), sexual dysfunction, urinary tract infection, infertility and childbirth complications.
Mengapa Moslem mempraktekkan adat barbar ini ? Utk mengontrol nafsu seksual sang wanita, agar keperawanannya tetap terjaga. Sekitar 100 - 150 juta Muslimah telah mengalami praktek barbar ini. Para pakar Islam sendiri setuju bahwa Mohamad sendiri menyepakati praktek ini. Lihat 'Reliance of the Traveler,' (Umdat AL Salik) atau kumpulan hukum Islam, yg mengatakan bahwa "sunat wajib bagi lelaki maupun wanita."
Ketika Kementerian Kesehatan Mesir melarang sunat tehrdp wanita pd thn 1995, Sheikh Yussuf el-Badry (tokoh terkemuka Islam), menyeret Kementerian itu ke pengadilan. Larangan itu kemudian dibatalkan dan dianggap sbg kemenangan bagi Islam.
Komisi Maudluliyyah yang membahas masalah-masalah tematik menyerukan khitan (sunat) bagi perempuan, karena didukung sejumlah dalil yang menguatkan bahwa khitan tersebut hukumnya dapat menjadi sunnah atau wajib.
“Khitan mar’ah (perempuan) ini, dianjurkan dalam ajaran Islam, sehingga hukumnya bisa jadi sunnah bisa jadi wajib karena didukung hukum yang kuat,” kata tim Komisi Maudluiyyah Dr M Masyuri Naim.
Kajian "Hukum Khitan menurut Hukum Islam"
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum khitan menjadi tiga versi pendapat, sebagaimana diuraikan oleh Syaikh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi dalam kitabnya Ahkamul Jirahah Ath-Thibbiyah wa Al-Atsar al-Mutarabbatu ‘Alaiha, h. 161-162. Ringkasnya sebagai berikut :
Pertama, khitan hukumnya wajib atas laki-laki dan perempuan. Ini pendapat ulama Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah. (Imam Nawawi, Al-Majmu’, 1/300; Ibnu Muflih, Al-Mubdi’, 1/103; Ibnu Juzzai, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, h.167).
Kedua, khitan hukumnya sunnah (tidak wajib) atas laki-laki dan juga perempuan. Ini pendapat ulama Hanafiyah, Imam Malik, Imam Ahmad dalam satu riwayat, dan Imam Syaukani. (Imam Sarakhsi, Al-Mabsuth, 1/156; Ibnu Juzzai, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, h.167; Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 1/85; Imam Syaukani, Nailul Authar, 1/294).
Ketiga, khitan wajib atas laki-laki, tapi sunnah (tidak wajib) atas perempuan. Ini pendapat Imam Ahmad dalam riwayat lain, sebagian ulama Malikiyah, dan ulama Zhahiriyah. (Ibnu Muflih, Al-Mubdi’, 1/104; An-Nafrawi, Al-Fawakih Ad-Dawani, 1/461, Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 2/217).
Dari uraian di atas, nampak jelas bahwa para fuqaha sepakat khitan bagi perempuan disyariatkan (masyru’) dalam Islam. (Ibnu Hazm, Maratibul Ijma’, 1/157). Memang ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya berkisar antara wajib dan sunnah. Tapi tidak ada satu pun fuqaha yang berpendapat hukumnya makruh atau haram, atau dianggap tindakan kriminal yang harus diperangi, seperti klaim kaum kafir dan kaum liberal dewasa ini. (Nida Abu Ahmad, Hukm Al-Islam fi Khitan Al-Banin wa Al-Banat, h. 57; Abu Muhammad, Al-Khitan Syariah Ar-Rahman, h. 16).
Setelah meneliti dalil-dalilnya, yang kuat (rajih) menurut kami adalah pendapat ketiga, yaitu khitan wajib atas laki-laki, tapi sunnah (tidak wajib) atas perempuan. Imam Ibnu Qudamah menyatakan,”Adapun hukum khitan, hukumnya wajib atas laki-laki dan suatu kemuliaan (makrumah) atas perempuan, tidak wajib atas mereka.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 1/141).
Dalil wajibnya khitan laki-laki, antara lain sabda Nabi SAW kepada seorang laki-laki yang masuk Islam,”Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” (alqi ‘anka sya’ra al-kufr wa [i]khtatin) (HR Abu Dawud. Hadis hasan. Syaikh Al-Albani, Irwa’ul Ghalil, 1/120). Redaksi hadis “berkhitanlah” (ikhtatin) menunjukkan hukum wajib, dengan qarinah (indikasi) kalau laki-laki tidak berkhitan, tak akan sempurna thaharah-nya ketika dia kencing. Padahal thaharah adalah wajib. Imam Ahmad berkata,”Jika seorang laki-laki tidak berkhitan, maka kulit akan menutupi ujung zakar dan tidak bisa bersih apa yang ada di sana.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 1/141).
Mengenai pensyariatan khitan perempuan, dalilnya antara lain, Nabi SAW pernah bersabda kepada para perempuan Anshar,”Hai para perempuan Anshar…hendaklah kamu berkhitan dan janganlah kamu berlebihan dalam memotong.” (HR Al-Bazzar. Hadis sahih. Syaikh Al-Albani, Silsilah Ash-Shahihah, 2/221). Nabi SAW juga pernah bersabda kepada perempuan tukang khitan,”Jika kamu mengkhitan [perempuan], maka hendaklah kamu sisakan dan janganlah kamu berlebihan dalam memotong.” (idza khafadhti fa-asymiy wa laa tanhakiy). (HR Abu Dawud. Hadis sahih. Syaikh Al-Albani, Silsilah Ash-Shahihah, 2/344).
Bagi yang mewajibkan khitan perempuan, kedua hadis di atas dianggap dalil wajibnya khitan atas perempuan, karena kaidah ushuliyah menetapkan redaksi perintah (amr) menunjukkan hukum wajib (al-ashlu fi al-amr lil al-wujub). (Maryam Hindi, Khitan Al-Inats Baina Ulama Asy-Syariah wa Al-Uthaba, h. 59).
Namun, kaidah ushuliyah yang lebih sahih, redaksi perintah (amr) hanya menunjukkan tuntutan melakukan perbuatan (al-ashlu fi al-amr li ath-thalab), tidak otomatis menunjukkan hukum wajib. Yang menentukan amr itu menunjukkan wajib atau mandub, adalah qarinah yang menyertai amr tersebut. (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhsiyah Al-Islamiyah, 3/212).
Maka dari itu, hadis di atas hanya menunjukkan khitan perempuan adalah sunnah, bukan wajib. Sebab tidak terdapat qarinah yang menunjukkan keharusan melaksanakan perintah (amr) dalam hadis di atas. Tidak adanya qarinah yang menyertai suatu perintah, adalah qarinah bahwa perintah yang ada menunjukkan hukum sunnah (mandub). (Atha bin Khalil, Taisir Al-Wushul ila Al-Ushul, h. 25; M. Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, h. 340).
Kesimpulannya, khitan bagi perempuan hukumnya sunnah, tidak wajib. Wallahu a’lam. (www.konsultasi-islam.com)
Apa yang dipotong dari perempuan
Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan.
Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalam melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotong bagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr. Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag dalam bukunya tentang khitan bahwa kesalahan fatal dalam melaksanakan khitan perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuan, termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan "Khitan Fir'aun". Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan bahwa khitan model ini juga bisa menyebabkan berbagai pernyakit kelamin pada perempuan.
Seandainya hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ pun Rasulullah s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam menghitan anak perempuan. Larangan dari Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa mengindikasikan keharaman tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisa dipastikan keharaman tindakan tersebut.
Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama kontemporer menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan perempuan secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa melaksanakan khitan perempuan dengan tidak berlebihan, maka sebaiknya tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak ada hadist sahih yang melandasinya.
Waktu khitan
Waktu wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.
Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.
(http://www.pesantrenvirtua
Kesimpulan nya adalah:
Bahwa manusia-manusia Kafir itu memang tidak suka bila Umat Islam dan seluruh manusia tunduk kepada ALLAH.
Jadi yang harus di lakukan oleh kita seluruh Muslim di dunia.. taatlah hanya kepada perintah ALLAH, karena sesungguhnya, sholat, hidup dan mati Umat Islam hanyalah untuk ALLAH. Hanya untuk beribadah kepada ALLAH.
Bersegeralah menuju ampunan ALLAH yang luasnya seluas langit dan bumi.
Ingat selalu kepada Rumus kehidupan. Halalan Toyiban adalah jalan satu-satunya untuk umat Islam.
Dan hukum -hukum ini hanya bisa di tegakkan secara keseluruhan bila di terapkan Syariah Islam oleh Individu, Masyarakat dan Negara.
Oleh karenanya kewajiban untuk seluruh muslim berjuang menegakkan Hukum Allah di seluruh dunia.Amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar