Jawaban Syaikh Utsaimin rahimahullah:
Perbedaan pendapat dalam masalah apakah ketidaktahuan dalam masalah akidah dimaafkan atau tidak, sama seperti perbedaan pendapat dalam masalah-masalah fiqih ijtihadiyah lainnya. Mungkin perbedaan itu hanya terjadi pada sebagian orang saja dan itupun hanya bersifat lafdzi, yang hukumnya hanya ditetapkan oleh orang-orang tertentu saja. Atau mungkin semua orang sepakat bahwa perkataan semacam ini kafir, atau perbuatan seperti ini kafir, atau meninggalkan amalan seperti ini kafir; tetapi apakah menjustifikasi seseorang dengan kekafiran seperti itu dapat dipercaya dengan alasan karena dia melakukan sebagian unsur kekufuran dan tidak adanya penghalang, atau tidak usah diterapkan karena hilangnya sebagian unsurnya atau adanya sebagian penghalang. Yang menyebabkan seseorang tidak tahu faktor-faktor penyebab kekafiran adalah dua hal:
Pertama, orang yang tidak beragama Islam atau tidak beragama sama sekali dan tidak terbetik di dalam hatinya bahwa ada agama yang menentang apa yang dilakukannya. Terhadap orang semacam ini diberilakukan hukum dzahir di dunia, sedangkan di akhirat masalahnya diserahkan kepada Allah. Pendapat yang kuat bahwa dia nanti diuji di akhirat sesuai dengan kehendak Allah. Allah lebih mengetahui apa yang mereka kerjakan, tetapi kita tidak tahu bahwa tidak ada orang yang masuk neraka kecuali karena dosa, seperti yang difirmankan Allah, "Dan Rabbmu tidak menganiaya seorang jua pun." (Al-Kahfi: 49).
Seperti yang saya katakan, bahwa terhadapnya diberlakukan hukum dunia, yaitu kafir; karena dia tidak beragama Islam sehingga tidak mungkin disebut muslim. Tetapi menurut kami di akhirat dia akan diuji, karena masalah ini dijelaskan dalam banyak hadits yang disebutkan oleh Ibnu Qayyim rahimahullahu dalam kitabnya Thariq Al-Hijratain ketika beliau berbicara tentang madzhab kedelapan tentang anak-anak orang musyrik pada bab keempat belas.
Kedua, orang yang beragama Islam tetapi hidup dalam tradisi kafir sehingga tidak terbetik dalam hatinya bahwa perilakunya bertentangan dengan Islam dan tidak ada seorang pun yang mengingatkannya. Terhadap orang seperti ini diberlakukan hukum Islam secara lahir, sedangkan di akhirat, masalahnya diserahkan kepada Allah, seperti yang dijelaskan di dalam Al-Qur'an, Sunnah dan pendapat ahlul ilmi.
Di antara dalil yang menjelaskan masalah ini dari Al-Kitab adalah firman Allah, "Dan Kami tidak akan mengadzab hingga mengutus seorang rasul." (Al-Isra': 15).
Kemudian firman Allah, "Dan tidak adalah Rabbmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman." (Al-Qashash:59)
Juga firman Allah, "(mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (An-Nisa': 165).
Lalu firman Allah, "Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. dan Dia-lah Tuhan yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana." (Ibrahim: 4).
Kemudian firman Allah, "Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu." (At-Taubah: 115).
Lalu firman Allah, "Dan Al-Quran itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah Dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat. (Kami turunkan Al-Quran itu) agar kamu (tidak) mengatakan, ‘Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum Kami, dan Sesungguhnya Kami tidak memperhatikan apa yang mereka baca.’ Atau agar kamu (tidak) mengatakan, ‘Sesungguhnya Jikalau kitab ini diturunkan kepada Kami, tentulah Kami lebih mendapat petunjuk dari mereka.’ Sesungguhnya telah datang kepada kamu keterangan yang nyata dari Tuhanmu, petunjuk dan rahmat. Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling daripadanya? Kelak Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang berpaling dari ayat-ayat Kami dengan siksa yang buruk, disebabkan mereka selalu berpaling.” (Al-An'am: 155 -157).
Masih banyak lagi ayat-ayat lain yang menunjukkan bahwa hujjah tidak ditegakkan kecuali setelah mendapatkan ilmu dan penjelasan.
Sedangkan dari sisi sunah, dalam Shahih Muslim jilid I halaman 134 disebutkan, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Demi jiwa Muhammad yang ada di tangan-Nya, tidaklah mendengarku seorang pun dari umat ini – yakni umat yang diseru – baik Yahudi ataupun Nasrani kemudian mati dan belum beriman kepada apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni neraka." (hadits).
Sedangkan dari perkatan ahlul ilmi, dijelaskan dalam Al-Mughni VIII, 131, "Bagi orang yang tidak mengetahui kewajiban, seperti orang yang baru masuk Islam atau orang yang tumbuh di negara selain Islam, atau di desa yang jauh dari pusat Islam, para ahlul ilmi tidak menghukumi mereka dengan kekafiran. “
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa, III, 229 yang dikumpulkan oleh Ibnu Qasim menyatakan, "Sesungguhnya saya –dan orang yang belajar kepadaku tahu hal itu dariku— termasuk orang yang paling melarang untuk mengatakan seseorang itu kafir, fasik, dan maksiat, kecuali jika diketahui bahwa telah sampai kepadanya risalah yang kadang orang menjadi kafir, fasik atau maksiat jika menentangnya. Saya tegaskan bahwa Allah telah mengampuni kesalahan umat ini, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Para salaf banyak berselisih dalam banyak hal, tetapi tidak seorangpun di antara mereka yang mengafirkan, memfasikan, dan memaksiatkan orang tanpa alasan yang jelas. Saya jelaskan bahwa apa yang dinukil dari para salaf dan para imam yang memutlakkan pendapat dalam mengkafirkan orang yang mengatakan begini dan begitu adalah benar, tetapi dia harus membedakan antara kekafiran yang mutlak dan samar. Kekafiran adalah ancaman yang diberikan kepada orang yang mendustakan perkataan Rasulullah. Tetapi ada orang yang baru masuk Islam atau tumbuh di desa yang jauh. Orang seperti ini tidak bisa dikafirkan jika dia menentang perkataan Rasul, kecuali jika telah disampaikan hujjah itu kepadanya. Bisa jadi orang itu belum pernah mendengar nash-nash itu atau mendengarnya tetapi menurutnya hadits itu tidak kuat, atau menentangnya dengan alasan lain yang mengharuskan takwil walaupun salah."
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahab berkata dalam Ad-Durar As-Siniyah, I, 56, "Sedangkan masalah pengkafiran, saya hanya mengafirkan orang-orang yang mengetahui agama Rasulullah, kemudian setelah mengetahuinya lalu meragukan dan melarang manusia untuk memeluknya serta memusuhi orang yagn mengerjakannya. Maka orang seperti itulah yang saya kafirkan."
Pada halaman 66, beliau berkata, "Sedangkan perkataan mereka bahwa kami mengkafirkan mereka secara umum dan mewajibkan kepada orang yang mampu menunjukkan agamanya agar hijrah kepada kami adalah perkataan yang dusta dan bohong. Semua perkataan ini bohong dan dusta, yang dengannya mereka ingin memalingkan manusia dari agama Allah dan Rasul-Nya. JIka kami tidak mengafirkan orang yang menyembah patung Abdul Qadir, menyembah patung Ahmad AlBadawi dan sejenisnya karena kebodohannya dan karena tidak ada orang yang mengingatkannya, mungkinkah kami mengkafirkan orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah, hanya karena mereka tidak mau hijrah kepada kami, padahal mereka tidak kafir dan tidak memerangi."
Jika seperti itu isi nash Al-Qur'an, sunnah dan pendapat ahlul ilmi, yang mencakup kebijaksanaan Allah, kelembutan, dan kasih sayang-Nya, berarti tidak seorang pun diadzab hingga sampai kepadanya hujjah dari Al-Qur'an dan sunnah. Sedangkan akal saja, tidak bisa mengetahui tanggung jawab apa yang diwajibkan Allah kepadanya. Seandainya akal saja telah cukup mengetahui tanggung jawab itu, maka tidak perlu lagi pengutusan para rasul.
Pada dasarnya orang yang menisbatkan diri kepada Islam, namanya akan tetap tercatat dalam Islam hingga dia benar-benar melepaskan diri darinya dengan dalil-dalil syari'at. Tidak boleh bagi kita, terlalu mudah mengkafirkan orang karena hal itu mengandung dua hal besar:
Pertama, mengada-adakan kebohongan terhadap Allah dalam hukum dan orang yang dihukumi, dengan sifat yang dituduhkan kepadanya.
Yang pertama jelas, bahwa mengkafirkan orang yang tidak dikafirkan oleh Allah sama seperti orang yang mengharamkan apa yang dihalalkan Allah; karena hukum mengkafirkan atau tidaknya bagi Allah sama seperti Dia menghalalkan sesuatu atau mengharamkannya.
Sedangkan yang kedua, karena dia menyifati orang Islam dengan sifat yang sebaliknya sehingga berkata, "Dia kafir, padahal dia tidak seperti itu, sehingga sifat kafir itu dikembalikan kepadanya, karena dalam hadits Shahih Muslim dijelaskan dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Jika seorang lelaki mengkafirkan saudaranya, maka kata kafir itu akan kembali kepada salah seorang dari mereka (yaitu yang berkata atau dikata)." (Diriwayatkan Al-Bukhari).(Di takhrij oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Adab, bab, "Man Kafara Akhahu min Ghairi Ta'wil", (6104); dan Muslim kitab Al-Iman, bab "Bayanu Hali Man Qala Liakhihi Al Muslim Ya Kafir", (60)).
Dalam riwayat lain disebutkan, "JIka benar begitu maka dia dihukumi seperti yang dikatakan, jika tidak maka kekafiran itu dikembalikan kepadanya." (Ditakhrij oleh Muslim).
Dalam hadits Abu Dzar r.a. disebutkan, diriwayatkan dari Abu dzar r.a. berkata, beliau mendengar Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Seseorang yang mengaku keturunannya selain dari ayahnya, padahal dia mengetahuinya, pastilah dia kafir yaitu mengingkari nikmat dan kebaikan, tidak memenuhi hak Allah dan hak ayahnya. Barang siapa mengaku sesuatu yang bukan miliknya, maka dia tidak tergolong dari golongan kami dan hendaknya dia mempersiapkan tempatnya di neraka. Barang siapa memanggil seseorang dengan kafir atau menyatakan musuh Allah, padahal sebenarnya tidak demikian, maka tuduhan itu akan kembali kepada dirinya." (Diriwayatkan Muslim). (Ditakhrij oleh Muslim dalam kitab Al-Iman bab “Bayanu Haali Imani Man Raghiba ‘An Abihi”).
Itulah konsekwensi kedua, yaitu kekafiran itu dikembalikan kepada penuduh jika ternyata yang dituduh itu tidak kafir. Inilah perkara besar yang perlu berhati-hati darinya, karena kebanyakan orang yang tergesa-gesa mengafirkan orang Islam adalah orang yang takjub dengan ilmunya sehingga dia meremehkan orang lain, sehingga dia memadukan dua sifat, yaitu takjub kepada amalnya yang menyebabkan amalnya sia-sia, dan takabur yang mengharuskannya mendapatkan adzab dari Allah di neraka, seperti yang dijelaskan dalam hadits yang ditakhrij oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, 'Kesombongan adalah surbanku. Dan keagungan adalah sarungku. Barang siapa yang melepaskan salah satunya dariku, maka Aku akan melemparkannya ke dalam neraka'." (Ditakhrij oleh Abu Dawud, kitab Libas, bab "Ma Jaa fi Al-Kibr". (4090) dan Ibnu Majah, Kitab Az-Zuhud, bab "Al-Bara'ah min Al-Kibr wa At-Tawadhu'." (4174).
Kedua, menerapkan hukum itu pada orang tertentu yang syarat-syarat kekafirannya telah terpenuhi dan tidak adanya penghalang.
Di antara syarat-syaratnya yang terpenting adalah dia harus mengetahui bahwa orang itu melanggar sesuatu yang mewajibkannya disebut kafir, seperti yang difirmankan Allah, "Dan Barangsiapa yang menentang rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (An-Nisaa: 115).
Syarat seseorang mendapatkan adzab neraka adalah menentang Rasulullah setelah jelas kebenaran baginya.
Tetapi apakah disyaratkan bahwa dia harus mengetahui akibat dari pelanggaran itu dan lain-lainnya, ataukah cukup mengetahui bahwa dia melanggar saja, walaupun tidak mengetahui akibat dari pelanggarannya?
Jawabnya; yang jelas alternatif kedua yang lebih benar, atau jika diketahui melanggar sudah cukup untuk menetapkah hukumnya, karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam menetapkan hukum kifarat kepada para pelaku zina di siang hari bulan Ramadhan karena mereka tahu melanggar tetapi tidak tahu tentang hukuman kifarat itu; dan karena pezina muhsan yang mengetahui pengharaman zina tetap dirajam walaupun dia tidak mengetahui hukuman perzinaannya, mungkin jika dia tahu tidak akan melakukan zina.
Di antara penghalang dari kekafiran adalah jika seseorang kafir karena dipaksa, seperti yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar." (An-Nahl: 106).
Di antara penghalang lainnya adalah tatkala pikiran dan kesadarannya tertutup sehingga dia tidak tahu apa yang dikatakannya karena terlalu gembira, terlalu sedih, terlalu marah, ketakutan, dan sebagainya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "… dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 5).
Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. berkata, Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Allah Subhanahu wa Ta'ala amat gembira dengan taubat hamba-Nya yaitu salah seorang dari kalian bertaubat kepada-Nya semasa dalam perjalanan di kawasan tandus (kering kerontang). Pada waktu berhenti istirahat, ontanya berjalan perlahan-lahan meninggalkannya sambil membawa perbekalan makanan dan minuman. Lelaki itu lelah mencarinya sehingga dia merasa putus asa, lalu berbaring di bawah sebuah pohon. Ketika asyik dalam keadaan tersebut, tiba-tiba orang yang dicari-cari tadi muncul di sisinya. Dia terus memegang tali kekang onta tersebut. Karena terlalu gembira dia berkata, 'Ya Allah! Engkau hambaku dan aku tuhan-Mu." (Diriwayatkan Muslim). (Ditakhrij oleh Muslim dalam kitab At-Taubah, bab “Fi Al-Hadhdhi ‘Ala At-Taubah wa Al-Farh Biha”, (2747).
Di antara penghalang lainnya adalah keraguan seseroang terhadap sesuatu yang dapat mengafirkan tetapi dia mengira dirinya berada dalam kebenaran; tetapi orang seperti ini tidak bisa dikafirkan karena dia tidak sengaja berbuat dosa dan penentangan, maka dia masuk dalam firman Allah, "… dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab:5).
Karena itu merupakan puncak usahanya, maka dia masuk dalam firman Allah, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (Al-Baqarah: 286).
Dikatakan dalam kitab Al-Mughni, VIII, 131, "Jika ada orang yang menghalalkan pembunuhan terhadap orang-orang yang ma'shum, mengambil harta mereka tanpa syubhat dan takwil, maka dia adalah kafir. Tetapi jika mereka melakukan takwil, seperti kelompok Khawarij, telah kami sebutkan bahwa sebagian para fuqaha tidak menghakimi mereka denga kafir, padahal mereka telah menghalalkan darah dan harta kaum muslimin, karena mereka melakukan itu untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, hingga dia berkata, "Telah diketahui dari madzhab Khawarij bahwa mereka mengkafirkan para sahabat dan orang-orang sesudahnya, menghalalkan darah dan harta mereka, namun pembunuhan yang mereka lakukan itu, mereka yakini unutk mendekatkan diri kepada Allah, maka dari itu para fuqaha tidak menghakimi mereka dengan kafir karena mereka menakwilkannya. Begitu juga setiap orang yang membolehkan penakwilan seperti ini.
Dalam kitab Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, XIII, 30, ada kumpulan tulisan Ibnu Al-Qasim, dia berkata, "Bid'ahnya orang-orang Khawarij adalah pemahaman mereka yang salah terhadap Al-Qur’an. Mereka tidak dengan sengaja menentang Al-Qur’an, tetapi mereka memahami darinya sesuatu yang tidak ditunjukkan oleh Al-Qur’an kepadanya, sehingga mereka mengira bahwa hal itu dapat menghapus berbagai macam dosa.”
Dalam buku yang sama halaman 210 beliau berkata, “Orang-orang Khawarij menentang sunnah yang diperintahkan Al-Qur’an untuk mengikutinya dan mereka mengkafirkan orang-orang mukmin yang diperintahkan Al-Qur’an untuk dijadikan wali, lalu mereka mengikuti ayat-ayat mutasyabihat dan mentakwilkannya dengan penakwilan yang tanpa pengetahuan terhadap maknanya, tanpa pengetahuan yang mendalam, tanpa mengikuti sunah, dan tanpa kembali kepada jama’ah kaum muslimin yang memahami Al-Qur’an.”
Beliau juga berkata pada buku yang sama jilid ke-XXVIII, 518, “Para ulama sepakat untuk mencela orang-orang Khawarij dan menyesatkan mereka, tetapi ada dua pendapat yang terkenal yang menyanggah pengafiran mereka.”
Pada jilid VII, halaman 217 beliau mengatakan, “Tidak ada dari kalangan shahabat yang mengafirkan mereka, baik Ali bin Abi Thalib maupun yang lainnya, tetapi mereka menghukuminya sebagai orang-orang mukmin yang zalim dan membuat permusuhan seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar yang diriwayatkan dari mereka di luar masalah ini.”
Pada jilid ke-XXVII beliau berkata, “Inilah yang dinashkan dari para imam seperti Ahmad dan sebagainya.” Pada jilid III halaman 282 beliau berkata, “Orang-orang Khawarij, para pemberontak, yang diperintahkan Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam untuk diperangi, lalu diperangi oleh Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib salah seorang khalifah yang rasyid, dan para imam agama dari kalangan shahabat, tabi’in dan sesudahnya sepakat dengannya, tetapi Ali sendiri tidak mengafirkan mereka, begitu juga Sa’ad bin Abi Waqqash dan shahabat-shahabat lainnya. Tetapi para shahabat tetap menganggap mereka sebagai orang-orang Islam walaupun diperangi. Ali tidak memerangi mereka hingga mereka menumpahkan darah yang diharamkan dan merampas harta kaum muslimin, maka beliau memerangi mereka untuk mencegah kezaliman mereka, bukan karena mereka menjadi orang-orang kafir. Maka dari itu, isteri-isteri mereka tidak ditawan, dan harta kekayaan mereka tidak dirampas. Jika orang-orang yang ditetapkan kesesatannya oleh nash dan ijma’ serta diperintahkan Allan dan Rasul-nya untuk diperangi saja tidak dikafirkan, apalagi kelompok-kelompok yang hanya berselisih pendapat dalam masalah-masalah kontroversial? Maka tidak dihalalkan bagi seorang muslim untuk mengafirkan orang lain, darah dan hartanya tidak halal walaupun di dalamnya ada bi’ah yang jelas. Bagaimana jika yang menyebabkan kekafiran itu hanya bid’ah, padahal orang-orang Khawarij itu lebih sesat. Yang jelas kebanyakan mereka hanya tidak mengetahui hakekat dari apa yang mereka perselisihkan.” Hingga akhirnya beliau berkata, “Jika orang Islam melakukan takwil dalam peperangan atau pengafiran, dia tidak kafir.”
Pada halaman 288 beliau berkata, “Para ulama berselisih pendapat dalam memahami kitab Allah dan Rasul-Nya apakah seorang hamba yang belum sampai kepadanya risalah bisa disebut kafir? Mereka terbagai menjadi tiga pendapat dalam madzhab Ahmad dan lain-lain. Yang paling benar adalah sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an, “… Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (Al-Israa’: 15).
Kemudian firman Allah, “(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (An-Nisaa: 165).
Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Tidak seorang pun lebih senang menerima permintaan maaf selain Allah, maka dari itu Dia mengutus para rasul untuk memberikan kabar gembira dan peringatan.”
Kesimpulannya bahwa sesuatu yang dikerjakan dan dikatakan orang yang tidak tahu, yang dapat menyebabnkan kekafiran, adalah dimaafkan. Begitu juga perkataan atau perbuatan yang dapat menyebabkannya kepada kefasikan. Hal ini ditegaskan dalam Al-Kitab, As-Sunah, i’tibar, dan pendapat ahlul ilmi.
Sumber: (http://alislamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1172&Itemid=30 )
Perbedaan pendapat dalam masalah apakah ketidaktahuan dalam masalah akidah dimaafkan atau tidak, sama seperti perbedaan pendapat dalam masalah-masalah fiqih ijtihadiyah lainnya. Mungkin perbedaan itu hanya terjadi pada sebagian orang saja dan itupun hanya bersifat lafdzi, yang hukumnya hanya ditetapkan oleh orang-orang tertentu saja. Atau mungkin semua orang sepakat bahwa perkataan semacam ini kafir, atau perbuatan seperti ini kafir, atau meninggalkan amalan seperti ini kafir; tetapi apakah menjustifikasi seseorang dengan kekafiran seperti itu dapat dipercaya dengan alasan karena dia melakukan sebagian unsur kekufuran dan tidak adanya penghalang, atau tidak usah diterapkan karena hilangnya sebagian unsurnya atau adanya sebagian penghalang. Yang menyebabkan seseorang tidak tahu faktor-faktor penyebab kekafiran adalah dua hal:
Pertama, orang yang tidak beragama Islam atau tidak beragama sama sekali dan tidak terbetik di dalam hatinya bahwa ada agama yang menentang apa yang dilakukannya. Terhadap orang semacam ini diberilakukan hukum dzahir di dunia, sedangkan di akhirat masalahnya diserahkan kepada Allah. Pendapat yang kuat bahwa dia nanti diuji di akhirat sesuai dengan kehendak Allah. Allah lebih mengetahui apa yang mereka kerjakan, tetapi kita tidak tahu bahwa tidak ada orang yang masuk neraka kecuali karena dosa, seperti yang difirmankan Allah, "Dan Rabbmu tidak menganiaya seorang jua pun." (Al-Kahfi: 49).
Seperti yang saya katakan, bahwa terhadapnya diberlakukan hukum dunia, yaitu kafir; karena dia tidak beragama Islam sehingga tidak mungkin disebut muslim. Tetapi menurut kami di akhirat dia akan diuji, karena masalah ini dijelaskan dalam banyak hadits yang disebutkan oleh Ibnu Qayyim rahimahullahu dalam kitabnya Thariq Al-Hijratain ketika beliau berbicara tentang madzhab kedelapan tentang anak-anak orang musyrik pada bab keempat belas.
Kedua, orang yang beragama Islam tetapi hidup dalam tradisi kafir sehingga tidak terbetik dalam hatinya bahwa perilakunya bertentangan dengan Islam dan tidak ada seorang pun yang mengingatkannya. Terhadap orang seperti ini diberlakukan hukum Islam secara lahir, sedangkan di akhirat, masalahnya diserahkan kepada Allah, seperti yang dijelaskan di dalam Al-Qur'an, Sunnah dan pendapat ahlul ilmi.
Di antara dalil yang menjelaskan masalah ini dari Al-Kitab adalah firman Allah, "Dan Kami tidak akan mengadzab hingga mengutus seorang rasul." (Al-Isra': 15).
Kemudian firman Allah, "Dan tidak adalah Rabbmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman." (Al-Qashash:59)
Juga firman Allah, "(mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (An-Nisa': 165).
Lalu firman Allah, "Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. dan Dia-lah Tuhan yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana." (Ibrahim: 4).
Kemudian firman Allah, "Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu." (At-Taubah: 115).
Lalu firman Allah, "Dan Al-Quran itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah Dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat. (Kami turunkan Al-Quran itu) agar kamu (tidak) mengatakan, ‘Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum Kami, dan Sesungguhnya Kami tidak memperhatikan apa yang mereka baca.’ Atau agar kamu (tidak) mengatakan, ‘Sesungguhnya Jikalau kitab ini diturunkan kepada Kami, tentulah Kami lebih mendapat petunjuk dari mereka.’ Sesungguhnya telah datang kepada kamu keterangan yang nyata dari Tuhanmu, petunjuk dan rahmat. Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling daripadanya? Kelak Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang berpaling dari ayat-ayat Kami dengan siksa yang buruk, disebabkan mereka selalu berpaling.” (Al-An'am: 155 -157).
Masih banyak lagi ayat-ayat lain yang menunjukkan bahwa hujjah tidak ditegakkan kecuali setelah mendapatkan ilmu dan penjelasan.
Sedangkan dari sisi sunah, dalam Shahih Muslim jilid I halaman 134 disebutkan, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Demi jiwa Muhammad yang ada di tangan-Nya, tidaklah mendengarku seorang pun dari umat ini – yakni umat yang diseru – baik Yahudi ataupun Nasrani kemudian mati dan belum beriman kepada apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni neraka." (hadits).
Sedangkan dari perkatan ahlul ilmi, dijelaskan dalam Al-Mughni VIII, 131, "Bagi orang yang tidak mengetahui kewajiban, seperti orang yang baru masuk Islam atau orang yang tumbuh di negara selain Islam, atau di desa yang jauh dari pusat Islam, para ahlul ilmi tidak menghukumi mereka dengan kekafiran. “
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa, III, 229 yang dikumpulkan oleh Ibnu Qasim menyatakan, "Sesungguhnya saya –dan orang yang belajar kepadaku tahu hal itu dariku— termasuk orang yang paling melarang untuk mengatakan seseorang itu kafir, fasik, dan maksiat, kecuali jika diketahui bahwa telah sampai kepadanya risalah yang kadang orang menjadi kafir, fasik atau maksiat jika menentangnya. Saya tegaskan bahwa Allah telah mengampuni kesalahan umat ini, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Para salaf banyak berselisih dalam banyak hal, tetapi tidak seorangpun di antara mereka yang mengafirkan, memfasikan, dan memaksiatkan orang tanpa alasan yang jelas. Saya jelaskan bahwa apa yang dinukil dari para salaf dan para imam yang memutlakkan pendapat dalam mengkafirkan orang yang mengatakan begini dan begitu adalah benar, tetapi dia harus membedakan antara kekafiran yang mutlak dan samar. Kekafiran adalah ancaman yang diberikan kepada orang yang mendustakan perkataan Rasulullah. Tetapi ada orang yang baru masuk Islam atau tumbuh di desa yang jauh. Orang seperti ini tidak bisa dikafirkan jika dia menentang perkataan Rasul, kecuali jika telah disampaikan hujjah itu kepadanya. Bisa jadi orang itu belum pernah mendengar nash-nash itu atau mendengarnya tetapi menurutnya hadits itu tidak kuat, atau menentangnya dengan alasan lain yang mengharuskan takwil walaupun salah."
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahab berkata dalam Ad-Durar As-Siniyah, I, 56, "Sedangkan masalah pengkafiran, saya hanya mengafirkan orang-orang yang mengetahui agama Rasulullah, kemudian setelah mengetahuinya lalu meragukan dan melarang manusia untuk memeluknya serta memusuhi orang yagn mengerjakannya. Maka orang seperti itulah yang saya kafirkan."
Pada halaman 66, beliau berkata, "Sedangkan perkataan mereka bahwa kami mengkafirkan mereka secara umum dan mewajibkan kepada orang yang mampu menunjukkan agamanya agar hijrah kepada kami adalah perkataan yang dusta dan bohong. Semua perkataan ini bohong dan dusta, yang dengannya mereka ingin memalingkan manusia dari agama Allah dan Rasul-Nya. JIka kami tidak mengafirkan orang yang menyembah patung Abdul Qadir, menyembah patung Ahmad AlBadawi dan sejenisnya karena kebodohannya dan karena tidak ada orang yang mengingatkannya, mungkinkah kami mengkafirkan orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah, hanya karena mereka tidak mau hijrah kepada kami, padahal mereka tidak kafir dan tidak memerangi."
Jika seperti itu isi nash Al-Qur'an, sunnah dan pendapat ahlul ilmi, yang mencakup kebijaksanaan Allah, kelembutan, dan kasih sayang-Nya, berarti tidak seorang pun diadzab hingga sampai kepadanya hujjah dari Al-Qur'an dan sunnah. Sedangkan akal saja, tidak bisa mengetahui tanggung jawab apa yang diwajibkan Allah kepadanya. Seandainya akal saja telah cukup mengetahui tanggung jawab itu, maka tidak perlu lagi pengutusan para rasul.
Pada dasarnya orang yang menisbatkan diri kepada Islam, namanya akan tetap tercatat dalam Islam hingga dia benar-benar melepaskan diri darinya dengan dalil-dalil syari'at. Tidak boleh bagi kita, terlalu mudah mengkafirkan orang karena hal itu mengandung dua hal besar:
Pertama, mengada-adakan kebohongan terhadap Allah dalam hukum dan orang yang dihukumi, dengan sifat yang dituduhkan kepadanya.
Yang pertama jelas, bahwa mengkafirkan orang yang tidak dikafirkan oleh Allah sama seperti orang yang mengharamkan apa yang dihalalkan Allah; karena hukum mengkafirkan atau tidaknya bagi Allah sama seperti Dia menghalalkan sesuatu atau mengharamkannya.
Sedangkan yang kedua, karena dia menyifati orang Islam dengan sifat yang sebaliknya sehingga berkata, "Dia kafir, padahal dia tidak seperti itu, sehingga sifat kafir itu dikembalikan kepadanya, karena dalam hadits Shahih Muslim dijelaskan dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Jika seorang lelaki mengkafirkan saudaranya, maka kata kafir itu akan kembali kepada salah seorang dari mereka (yaitu yang berkata atau dikata)." (Diriwayatkan Al-Bukhari).(Di takhrij oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Adab, bab, "Man Kafara Akhahu min Ghairi Ta'wil", (6104); dan Muslim kitab Al-Iman, bab "Bayanu Hali Man Qala Liakhihi Al Muslim Ya Kafir", (60)).
Dalam riwayat lain disebutkan, "JIka benar begitu maka dia dihukumi seperti yang dikatakan, jika tidak maka kekafiran itu dikembalikan kepadanya." (Ditakhrij oleh Muslim).
Dalam hadits Abu Dzar r.a. disebutkan, diriwayatkan dari Abu dzar r.a. berkata, beliau mendengar Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Seseorang yang mengaku keturunannya selain dari ayahnya, padahal dia mengetahuinya, pastilah dia kafir yaitu mengingkari nikmat dan kebaikan, tidak memenuhi hak Allah dan hak ayahnya. Barang siapa mengaku sesuatu yang bukan miliknya, maka dia tidak tergolong dari golongan kami dan hendaknya dia mempersiapkan tempatnya di neraka. Barang siapa memanggil seseorang dengan kafir atau menyatakan musuh Allah, padahal sebenarnya tidak demikian, maka tuduhan itu akan kembali kepada dirinya." (Diriwayatkan Muslim). (Ditakhrij oleh Muslim dalam kitab Al-Iman bab “Bayanu Haali Imani Man Raghiba ‘An Abihi”).
Itulah konsekwensi kedua, yaitu kekafiran itu dikembalikan kepada penuduh jika ternyata yang dituduh itu tidak kafir. Inilah perkara besar yang perlu berhati-hati darinya, karena kebanyakan orang yang tergesa-gesa mengafirkan orang Islam adalah orang yang takjub dengan ilmunya sehingga dia meremehkan orang lain, sehingga dia memadukan dua sifat, yaitu takjub kepada amalnya yang menyebabkan amalnya sia-sia, dan takabur yang mengharuskannya mendapatkan adzab dari Allah di neraka, seperti yang dijelaskan dalam hadits yang ditakhrij oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, 'Kesombongan adalah surbanku. Dan keagungan adalah sarungku. Barang siapa yang melepaskan salah satunya dariku, maka Aku akan melemparkannya ke dalam neraka'." (Ditakhrij oleh Abu Dawud, kitab Libas, bab "Ma Jaa fi Al-Kibr". (4090) dan Ibnu Majah, Kitab Az-Zuhud, bab "Al-Bara'ah min Al-Kibr wa At-Tawadhu'." (4174).
Kedua, menerapkan hukum itu pada orang tertentu yang syarat-syarat kekafirannya telah terpenuhi dan tidak adanya penghalang.
Di antara syarat-syaratnya yang terpenting adalah dia harus mengetahui bahwa orang itu melanggar sesuatu yang mewajibkannya disebut kafir, seperti yang difirmankan Allah, "Dan Barangsiapa yang menentang rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (An-Nisaa: 115).
Syarat seseorang mendapatkan adzab neraka adalah menentang Rasulullah setelah jelas kebenaran baginya.
Tetapi apakah disyaratkan bahwa dia harus mengetahui akibat dari pelanggaran itu dan lain-lainnya, ataukah cukup mengetahui bahwa dia melanggar saja, walaupun tidak mengetahui akibat dari pelanggarannya?
Jawabnya; yang jelas alternatif kedua yang lebih benar, atau jika diketahui melanggar sudah cukup untuk menetapkah hukumnya, karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam menetapkan hukum kifarat kepada para pelaku zina di siang hari bulan Ramadhan karena mereka tahu melanggar tetapi tidak tahu tentang hukuman kifarat itu; dan karena pezina muhsan yang mengetahui pengharaman zina tetap dirajam walaupun dia tidak mengetahui hukuman perzinaannya, mungkin jika dia tahu tidak akan melakukan zina.
Di antara penghalang dari kekafiran adalah jika seseorang kafir karena dipaksa, seperti yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar." (An-Nahl: 106).
Di antara penghalang lainnya adalah tatkala pikiran dan kesadarannya tertutup sehingga dia tidak tahu apa yang dikatakannya karena terlalu gembira, terlalu sedih, terlalu marah, ketakutan, dan sebagainya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "… dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 5).
Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. berkata, Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Allah Subhanahu wa Ta'ala amat gembira dengan taubat hamba-Nya yaitu salah seorang dari kalian bertaubat kepada-Nya semasa dalam perjalanan di kawasan tandus (kering kerontang). Pada waktu berhenti istirahat, ontanya berjalan perlahan-lahan meninggalkannya sambil membawa perbekalan makanan dan minuman. Lelaki itu lelah mencarinya sehingga dia merasa putus asa, lalu berbaring di bawah sebuah pohon. Ketika asyik dalam keadaan tersebut, tiba-tiba orang yang dicari-cari tadi muncul di sisinya. Dia terus memegang tali kekang onta tersebut. Karena terlalu gembira dia berkata, 'Ya Allah! Engkau hambaku dan aku tuhan-Mu." (Diriwayatkan Muslim). (Ditakhrij oleh Muslim dalam kitab At-Taubah, bab “Fi Al-Hadhdhi ‘Ala At-Taubah wa Al-Farh Biha”, (2747).
Di antara penghalang lainnya adalah keraguan seseroang terhadap sesuatu yang dapat mengafirkan tetapi dia mengira dirinya berada dalam kebenaran; tetapi orang seperti ini tidak bisa dikafirkan karena dia tidak sengaja berbuat dosa dan penentangan, maka dia masuk dalam firman Allah, "… dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab:5).
Karena itu merupakan puncak usahanya, maka dia masuk dalam firman Allah, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (Al-Baqarah: 286).
Dikatakan dalam kitab Al-Mughni, VIII, 131, "Jika ada orang yang menghalalkan pembunuhan terhadap orang-orang yang ma'shum, mengambil harta mereka tanpa syubhat dan takwil, maka dia adalah kafir. Tetapi jika mereka melakukan takwil, seperti kelompok Khawarij, telah kami sebutkan bahwa sebagian para fuqaha tidak menghakimi mereka denga kafir, padahal mereka telah menghalalkan darah dan harta kaum muslimin, karena mereka melakukan itu untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, hingga dia berkata, "Telah diketahui dari madzhab Khawarij bahwa mereka mengkafirkan para sahabat dan orang-orang sesudahnya, menghalalkan darah dan harta mereka, namun pembunuhan yang mereka lakukan itu, mereka yakini unutk mendekatkan diri kepada Allah, maka dari itu para fuqaha tidak menghakimi mereka dengan kafir karena mereka menakwilkannya. Begitu juga setiap orang yang membolehkan penakwilan seperti ini.
Dalam kitab Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, XIII, 30, ada kumpulan tulisan Ibnu Al-Qasim, dia berkata, "Bid'ahnya orang-orang Khawarij adalah pemahaman mereka yang salah terhadap Al-Qur’an. Mereka tidak dengan sengaja menentang Al-Qur’an, tetapi mereka memahami darinya sesuatu yang tidak ditunjukkan oleh Al-Qur’an kepadanya, sehingga mereka mengira bahwa hal itu dapat menghapus berbagai macam dosa.”
Dalam buku yang sama halaman 210 beliau berkata, “Orang-orang Khawarij menentang sunnah yang diperintahkan Al-Qur’an untuk mengikutinya dan mereka mengkafirkan orang-orang mukmin yang diperintahkan Al-Qur’an untuk dijadikan wali, lalu mereka mengikuti ayat-ayat mutasyabihat dan mentakwilkannya dengan penakwilan yang tanpa pengetahuan terhadap maknanya, tanpa pengetahuan yang mendalam, tanpa mengikuti sunah, dan tanpa kembali kepada jama’ah kaum muslimin yang memahami Al-Qur’an.”
Beliau juga berkata pada buku yang sama jilid ke-XXVIII, 518, “Para ulama sepakat untuk mencela orang-orang Khawarij dan menyesatkan mereka, tetapi ada dua pendapat yang terkenal yang menyanggah pengafiran mereka.”
Pada jilid VII, halaman 217 beliau mengatakan, “Tidak ada dari kalangan shahabat yang mengafirkan mereka, baik Ali bin Abi Thalib maupun yang lainnya, tetapi mereka menghukuminya sebagai orang-orang mukmin yang zalim dan membuat permusuhan seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar yang diriwayatkan dari mereka di luar masalah ini.”
Pada jilid ke-XXVII beliau berkata, “Inilah yang dinashkan dari para imam seperti Ahmad dan sebagainya.” Pada jilid III halaman 282 beliau berkata, “Orang-orang Khawarij, para pemberontak, yang diperintahkan Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam untuk diperangi, lalu diperangi oleh Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib salah seorang khalifah yang rasyid, dan para imam agama dari kalangan shahabat, tabi’in dan sesudahnya sepakat dengannya, tetapi Ali sendiri tidak mengafirkan mereka, begitu juga Sa’ad bin Abi Waqqash dan shahabat-shahabat lainnya. Tetapi para shahabat tetap menganggap mereka sebagai orang-orang Islam walaupun diperangi. Ali tidak memerangi mereka hingga mereka menumpahkan darah yang diharamkan dan merampas harta kaum muslimin, maka beliau memerangi mereka untuk mencegah kezaliman mereka, bukan karena mereka menjadi orang-orang kafir. Maka dari itu, isteri-isteri mereka tidak ditawan, dan harta kekayaan mereka tidak dirampas. Jika orang-orang yang ditetapkan kesesatannya oleh nash dan ijma’ serta diperintahkan Allan dan Rasul-nya untuk diperangi saja tidak dikafirkan, apalagi kelompok-kelompok yang hanya berselisih pendapat dalam masalah-masalah kontroversial? Maka tidak dihalalkan bagi seorang muslim untuk mengafirkan orang lain, darah dan hartanya tidak halal walaupun di dalamnya ada bi’ah yang jelas. Bagaimana jika yang menyebabkan kekafiran itu hanya bid’ah, padahal orang-orang Khawarij itu lebih sesat. Yang jelas kebanyakan mereka hanya tidak mengetahui hakekat dari apa yang mereka perselisihkan.” Hingga akhirnya beliau berkata, “Jika orang Islam melakukan takwil dalam peperangan atau pengafiran, dia tidak kafir.”
Pada halaman 288 beliau berkata, “Para ulama berselisih pendapat dalam memahami kitab Allah dan Rasul-Nya apakah seorang hamba yang belum sampai kepadanya risalah bisa disebut kafir? Mereka terbagai menjadi tiga pendapat dalam madzhab Ahmad dan lain-lain. Yang paling benar adalah sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an, “… Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (Al-Israa’: 15).
Kemudian firman Allah, “(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (An-Nisaa: 165).
Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Tidak seorang pun lebih senang menerima permintaan maaf selain Allah, maka dari itu Dia mengutus para rasul untuk memberikan kabar gembira dan peringatan.”
Kesimpulannya bahwa sesuatu yang dikerjakan dan dikatakan orang yang tidak tahu, yang dapat menyebabnkan kekafiran, adalah dimaafkan. Begitu juga perkataan atau perbuatan yang dapat menyebabkannya kepada kefasikan. Hal ini ditegaskan dalam Al-Kitab, As-Sunah, i’tibar, dan pendapat ahlul ilmi.
Sumber: (http://alislamu.com/index.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar